Dalam agama Islam fungsi air untuk umat sangat penting. Air bisa digunakan untuk membersihkan diri/badan dan benda-benda dari macam-macam najis. Dan yang paling penting air digunakan untuk bersuci (thaharah) dari hadats, yaitu untuk berwudhu, dan mandi (junub) sebagai salah satu rukun (persyaratan) dalam menjalankan ibadah shalat.
Muhammad Abduh Al-Banjary dalam artikel yang berjudul "Macam-Macam Air (Menurut Madzhab Syafi’i)" pada web Tsaqafah.Com menjelaskan sebagai berikut:
Tujuh Macam Air Untuk Bersuci
Menurut Al-Qadhi Abu Syuja’, air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dan Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar disebutkan dalil-dalil terperinci tentang kesucian tujuh jenis air ini:
Untuk air hujan, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَيُنَزلُ عَلَئكُمُ مِنَ السَّماءِ مَاءّ لِيُطَهركُم بِهِ
Artinya:
Dan Dia menurunkan kepada kalian air (hujan) dari langit untuk menyucikan kalian dengan air itu. (QS. Al-Anfaal [8]: 11)
Untuk air laut, dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang air laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُه
Artinya:
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Diriwayatkan oleh Imam Hadits yang lima. Dan at-Tirmidzi (69) berkata tentang hadits tersebut, ‘Hadits ini hasan shahih’)
Untuk air sumur, dalilnya adalah hadits:
قالوا: يا رسول الله، إنك تتوضأ من بئر بضاعة وفيها ما ينجي الناس، والحائض والجنب؟ فقال: الماء طهور لا ينجسه شيء
Artinya:
Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Engkau berwudhu dengan air sumur Budha’ah, sedangkan sumur tersebut digunakan oleh orang yang beristinja, perempuan haid, dan orang junub?’ Nabi menjawab, “Air itu suci, tidak dinajiskan oleh apapun.” (Dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Imam Ahmad dan selainnya)
Air sungai dan air mata air hukumnya sama dengan air sumur, karena asalnya sama.
Adapun kesucian air salju dan air embun, adalah karena adanya hadits Nabi yang menyebutkan doa iftitah, dan di dalamnya dsebutkan kesucian air salju dan embun:
اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس اللهم اغسلني من خطاياي بماء الثلج والبرد
Artinya: Wahai Allah, jauhkan aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dengan barat. Wahai Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosa sebagaimana baju putih yang bersih dari kotoran. Wahai Allah, cucilah aku dengan air salju dan air embun. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Walaupun tanpa perincian seperti di atas, pada dasarnya bersuci itu bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Selama ia masih memiliki sifat air murni, tanpa tercampur dengan yang lainnya, dan tidak berubah sifatnya, yaitu warna, rasa, dan baunya. Ini yang dijelaskan oleh Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
Pembagian Air Ditinjau Dari Sisi Bisa Atau Tidaknya Digunakan Untuk Bersuci
1. Air Muthlaq
Air muthlaq adalah air murni, tanpa disifati dengan sifat-sifat yang menyebabkan ia berubah dari keadaannya sebagai air murni. Air jenis ini bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats.
Dasar kesucian air muthlaq ialah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (217) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang Arab badui kencing di masjid, kemudian orang-orang menghampirinya untuk menghardiknya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِهَ سَجْلاً مِن مَاء – أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ – فَإتمَا بُعِثْتُمْ مُيسَرِينً وَلَمْ تُبعَثُوا مُعَسرِينَ
Artinya:
Biarkanlah dia, dan siramkanlah seember air di tempat kencingnya itu. Sesungguhnya kalian diutus untuk menjadi orang-orang yang memudahkan, bukan menjadi orang-orang yang menyusahkan.
2. Air musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari. Air ini suci dan menyucikan, karena ia masih memiliki sifat air muthlaq, namun ia makruh digunakan.
Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm meriwayatkan atsar dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan mandi dengan air musyammas. Namun Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menyatakan bahwa dalam atsar ini terdapat rawi yang dha’if jiddan.
Imam Asy-Syafi’i juga berkata: “Aku tidak memakruhkan air musyammas, kecuali karena memperhatikan aspek kedokteran (kesehatan)”. Air ini makruh, karena dianggap dapat menyebabkan penyakit kusta.
Air musyammas ini baru dianggap makruh jika memenuhi dua ketentuan:
(a) Ia berada dalam wadah logam, seperti besi, tembaga, dan semisalnya.
(b) Digunakan di daerah yang sangat panas, seperti Hijaz dan semisalnya.
Jika tidak memenuhi dua ketentuan di atas, maka air musyammas tidak makruh digunakan.
Ini merupakan pendapat resmi madzhab Syafi’i. Sedangkan sebagian fuqaha Syafi’iyyah, seperti An-Nawawi dan Ar-Ruyani, menyatakan air jenis ini tidak makruh digunakan.
3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan
Maksudnya, air jenis ini suci, tidak najis, namun ia tidak menyucikan, sehingga tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis atau mengangkat hadats.
Air suci namun tidak menyucikan ini terbagi menjadi dua, yaitu:
(a) Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats.
Dalil kesuciannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (191) dan Muslim (1616) dari Jabir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم يعودُني وأنا مريض لا أعْقِلُ، فتوضأ وصب عَليَّ منْ وَضُوئِهِ
Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menjenguk aku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudhu dan menuangkan air bekas wudhunya kepadaku.
Seandainya air bekas wudhu tidak suci, maka beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir ibn ‘Abdillah.
Adapun dalil bahwa air musta’mal tidak menyucikan (maksudnya tidak bisa digunakan untuk thaharah) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (283) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يغْتَسِلْ أحَدُكُمْ في المَاءِ الدائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Artinya:
Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia dalam keadaan junub.
Orang-orang bertanya ke Abu Hurairah: “Wahai Abu Hurairah, kalau begitu apa yang harus ia lakukan?”, Ia menjawab: “Ia harus menciduknya”.
Hadits ini menunjukkan bahwa mandi dengan berendam di air tersebut akan menghilangkan sifat menyucikan air tersebut, jika tidak, tentu Nabi tidak melarangnya. Ini kemungkinan karena air tersebut jumlahnya sedikit.
Hukum berwudhu di air seperti ini sama dengan hukum mandi, karena hakikatnya sama, yaitu menghilangkan hadats.
Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, sifat “tidak menyucikan” pada air musta’mal ini adalah untuk menghilangkan hadats yang fardhu, semisal basuhan pertama pada anggota wudhu yang wajib dibasuh. Adapun untuk thaharah yang sunnah, semisal basuhan kedua dan ketiga pada anggota wudhu, maka air bekas basuhan ini tetap suci menyucikan.
(b) Air yang Tercampur dengan Benda-benda yang Suci
Air jenis ini tidak lagi bisa menyucikan, karena ia telah berubah dari keadaannya sebagai air muthlaq, akibat percampurannya dengan benda-benda lain, sehingga mengubah sifatnya. Adapun jika percampurannya sedikit, sehingga tak mengubah sifat air muthlaq, maka menurut pendapat yang paling shahih, ia tetap suci dan menyucikan.
Benda-benda suci di sini maksudnya adalah benda yang biasanya tidak dibutuhkan oleh air dan tidak mungkin memisahkannya jika telah tercampur dengan air, misalnya misk (minyak kesturi), garam, dan lainnya.
Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, perubahan sifat pada air muthlaq, sehingga ia tak bisa lagi dianggap menyucikan, cukup pada perubahan salah satu sifatnya saja, baik warna, rasa, maupun baunya, tak perlu perubahan ketiga sifat ini sekaligus.
4. Air Najis
Air najis yang dimaksud di sini adalah air yang jumlahnya sedikit, kurang dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, walaupun air tersebut tidak berubah sifatnya. Atau air yang jumlahnya lebih dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, kemudian berubah sifatnya, baik warna, rasa, atau baunya.
Ukuran 2 qullah kira-kira sejumlah 500 kati yang digunakan penduduk Baghdad, berdasarkan pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i. Dalam ukuran sekarang, menurut Al-Bugha, kira-kira sepadan dengan 190 liter atau luas kubus yang panjang sisinya 58 cm. Ada juga yang memperkirakan ukurannya sekitar 270 liter, sebagaimana disampaikan oleh Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
Mengenai air yang jumlahnya tidak sampai 2 qullah, Imam Hadits yang Lima (Imam Ahmad dan para penulis As-Sunan Al-Arba’ah) meriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau ditanya tentang air yang berada di padang pasir yang diminum oleh binatang-binatang buas dan binatang-binatang ternak. Beliau menjawab:
إذا كَانَ المَاءُ قُلتَينِ لَمْ يَحْملِ الخَبَثَ
Artinya:
Jika airnya mencapai 2 qullah, maka ia tidak mengandung najis.
Dalam lafazh Abu Dawud (65), dikatakan:
فإنه لا يَنْجُسُ
Artinya:
Ia tidak menjadi najis.
Binatang buas adalah adalah setiap hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk memburu hewan-hewan lainnya.
Mafhum dari hadits ini adalah jika air tidak sampai 2 qullah, maka ia menjadi najis, walaupun air tersebut tidak berubah. Pemahaman ini ditunjukkan dan didukung oleh Hadits riwayat Muslim (278) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا استَيْقَظَ أحَدُكُم مِنْ نَومه فَلاَ يغْمِسْ يَدَهُ في الإنَاء حَتى يغسلَهَا ثَلاثاً، فَإنهُ لا يَدرِيً أينَ بَاتَتْ يَدُهُ
Artinya:
Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sampai ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.
Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang bangun tidur dilarang memasukkan tangannya ke dalam bejana karena dikhawatirkan tangannya kotor oleh najis yang tidak kelihatan. Dan kita ketahui, najis yang tidak kelihatan zatnya tidak akan mengubah keadaan air. Artinya larangan Nabi tersebut menunjukkan persentuhan tangan yang bernajis dengan air dalam bejana akan menyebabkan air tersebut menjadi najis, walaupun keadaannya tidak berubah.
Adapun dalil najisnya air yang bercampur benda najis, dan menyebabkan keadaannya berubah, walaupun air tersebut telah mencapai 2 qullah adalah ijma’. Dalam Al-Majmu’ disebutkan bahwa Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama ijma’ bahwa air yang sedikit atau banyak, jika bercampur dengan najis, lalu air tersebut berubah rasa, warna, atau baunya, air tersebut menjadi najis.”
Adapun hadits:
الماء طهور لاَ يُنَجسُهُ شيء إلا مَا غير طَعمَهُ أوْ رِيحَهُ
Artinya:
Air itu suci dan menyucikan, tidak bisa menjadi najis oleh apapun, kecuali oleh sesuatu yang mengubah rasa atau baunya.
Hadits tersebut adalah hadits dha’if. Imam An-Nawawi mengomentarinya: “Tidak sah berhujjah dengan hadits ini”. Beliau melanjutkan: “Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala menukil kedhaifannya dari para ulama hadits.”
No comments:
Post a Comment