Showing posts with label Syawal. Show all posts
Showing posts with label Syawal. Show all posts

Hari-hari Terlarang Berpuasa

Puasa merupakan salah ibadah dalam agama islam, namun perlu diketahui ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa.

1. Hari Idul Fithri dan Idul Adha

Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama ‘Umar bin Al Khottob –radhiyallahu ‘anhu-. ‘Umar pun mengatakan,

هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)

2. Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)

Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq menurut kebanyakan pendapat ulama, alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).

Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” (HR. Bukhari).

3. Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Catatan: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

  1. Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
  2. Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.
  3. Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
  4. Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal.


4. Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)

Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai)

Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir disebutkan,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808)

Catatan: Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:

  1. Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.
  2. Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.

5. Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)

Yang dimaksud puasa Dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang terlarang puasa (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ

“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim)

Hadits di atas menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti walaupun tidak ada kesulitan dan tidak lemas ketika melakukannya.

Begitu pula tidak boleh berpuasa setiap hari sampai-sampai melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa. Yang terakhir ini jelas haramnya.

Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa. Hadits larangan puasa Dahr tadi asalnya ditujukan pada Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr. Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud. (Syarh Shahih Muslim, 8: 40).

Puasa Syawal

Puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lalu berpuasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).

Tata Cara Puasa Syawal
  1. Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
  2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
  3. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
  4. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
  5. Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan puasa Syawal, ini setelah sebelumnya menunaikan puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan.

sumber : Muslim.Or.Id

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Artinya orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawal, wajib baginya zakat fitrah.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum Sholat Idul Fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

Artinya:
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR. Abu Daud).


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ 

Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin.(HR Abu Daud dengan isnad baik)

Syarat Wajib Zakat Fitrah

1- Muslim
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)

2- Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya adalah majikanya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ 

Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah” (HR Muslim)

3- Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan,  yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggunganya.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ 

Artinya:
Dari Jabir ra Rasulallah saw bersabda: “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.”  (HR. Bukhari Muslim).

Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek. wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang lebih antara 2.5 kg  sampai 3 kg (3.5 liter) dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra dan harus disertai dengan niat.

ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رِمَضَانَ عَلَى النَاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ 

Artinya:
Dari Ibnu Umar ra: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.

Shalat 'Id / Hari Raya

Shalat hari raya ada dua, yaitu hari raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal dan pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Waktu shalat 'Id dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.

Kedua shalat hari raya tersebut, hukumnya sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, mukim (penduduk setempat) atau musafir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.

Tempat Pelaksanaan Shalat 'Id

Tempat pelaksanaan shalat 'Id lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.

Cara mengerjakannya shalat 'Id

a. Pada pagi hari tanggal 1 Syawal, sesudah kita menunaikan shalat shubuh dan sesudah kita mandi sunnah Hari Raya, lalu berangkatlah menuju mesjid atau tanah lapang dengan memperbanyak mengucapkan Takbir.

b. Setelah tiba di masjid, maka sebelum duduk, disunnahkan shalat tahiyatul masjid dua raka'at. Kalau di tanah lapangan tidak ada tahiyatul masjid, hanya duduklah dengan ikut mengulang-ulang bacaan takbir, sampai mulai shalat 'Id.

c. Lafazh / niatnya ialah sebagai berikut :

Jika shalat 'Idul Fitri :

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  ِللهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (makmumam/imaman) lillahita’aalaa” - " Allahu Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat 'Idul Fithri dua raka'at (ma'mum) karena Allah Ta'ala''.

Jika shalat 'Idul Adha :

أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لعِيْدِ اْلأَضْحَى (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلّهِ تَعَــــــــالَى

"Ushalli sunnatan li'iidil adl-haa rak'ataini (makmumam/imaman) lillaahi ta'aala" - "Allahu Akbar"

Artinya :
Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

d. Pada raka'at pertama : Sesudah niat mula-mula membaca takbiratul ihram kemudian membaca do'a iftitah, selanjutnya takbir 7 kali dan setiap habis takbir disunnahkan membaca tasbih :

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

"Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar."

Artinya :
Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar''.

Perlu diketahui, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Setelah takbir 7 kali dan membaca tasbih tersebut, kemudian membaca Surat Al-Fatihah dan disambung dengan membaca yang disukai, dan lebih utama membaca Qaf atau surat Al-A'la (Sabbihisma Ribibikal a'la).

e. Pada raka'at kedua, sesudah berdiri untuk raka'at kedua membaca takbir 5 kali, dan setiap takbir disunnatkan membaca tasbih seperti tersebut pada raka'at pertama. Kemudian membaca suarat Al-Fatihah dan diteruskan dengan bacaan surat yang kita kehendaki, tetapi lebih utama membaca surat Al-Ghasyiah. Bacaan itu dengan suara yang nyaring. Imam menyaringkan yakni mengeraskan suaranya pada waktu membaca surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya, sedangkan ma'mum tidak nyaring.

f. Shalat ini dikerjakan dua raka'at dan dilakukan sebagaimana shalat-shalat yang lain.

g. Khuthbah dilakukan sesudah shalat 'Id dua kali, yaitu pada khuthbah pertama membaca takbir 9 kali dan pada khuthbah kedua membaca takbir 7 kali dan pembacaannya harus berturut-turut.

h. Hendaknya dalam khuthbah 'Idul Fitri berisi penerangan tentang zakat fithrah dan pada hari raya Haji berisi penerangan tentang Ibadah haji dan hukum kurban.

Hal-hal yang dilakukan sebelum shalat 'Id :
  1. Pada hari raya disunnatkan mandi, dan berhias dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya dan menggunakan wangi-wangian yang dimilikinya.
  2. Disunnatkan makan sebelum pergi shalat pada hari Idul Fithri, tetapi pada hari raya haji disunnatkan tidak makan kecuali setelah shalat.
  3. Pergi untuk mengerjakan shalat dan pulangnya dari shalat hendaknya mengambil jalan yang berlainan.
  4. Takbiran :
Pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (Haji) disunnatkan membaca takbir di luar shalat dan waktunya sebagai berikut :
  1. Pada hari raya Fithrah takbir dimulai dari terbenamnya matahari hingga imam berdiri untuk mengerjakan shalat hari raya.
  2. Pada momen idul adha, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir. Takbiran dilaksanakan sejak ba'da shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga selesainya hari tasyriq, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Takbiran hari raya Idul Adha dilakukan tiap selesai shalat fadlu.
  3. Lafazh takbiran :
اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَر اَللَّهُ اَكْبَرْ ـ لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ ـ اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْدُ
اَللَّهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً
لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَلاَنَعْبُدُ اَلاَّ اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْـدَهُ وَنَصَرَعَبِدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ . اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْدُ

"Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, allaahu akbar walillaahi hamdu. (3x)
Allaahu akbar kabiiraa, wal hamdu lillaahi katsiiraa, wasubhaanaliaahi bukratan wa-ashiilaa,
Laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu mukhlishiina lahuddiina walau karihalkaafi run.
Laa illaaha illallaahu wahdahu, shadaqa wa'dahu, wanashara ' abdahu, wa-a'azza jundahu wahazamal ahzaaba wahadahu.
Laa illaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar walillaahilhamdu."

Artinya :
Allah Maha Besar (3 kali) Tidak ada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan segala puji bagi Allah. Maha suci Allah pada pagi dan petang, tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang kami sembah kecuali hanya Allah, dengan iklash kami beragama kepadaNya, walaupun orang-orang kafir membenci, Tidak Ada Tuhan melainkan Allah sendiriNya, benar janjiNya, dan Dia menolong akan hambaNya, dan Dia mengusir musuh NabiNya dengan sendiriNya, tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagiNya segala puji''.

Perlu diketahui bahwa pada hari “Idul Fitri dan Adha, anak-anak besar kecil - tua muda supaya meramaikannya, bahkan bagi wanita - wanita yang sedang haidpun dianjurkan keluar ke lapangan, sekalipun mereka tidak ikut shalat.

Nabi SAW bersabda :
tata cara dan bacaan sholat idul fitri dan idul adha

"An Ummi'' Athiyyah Qaalat : Kunnaa nu'maru an nakhruja yaumal 'iidi - hattaa nakhrual bikra min khidriha hattaa nakhujal huyyadla - fayakun khalfan naasi, fayukabbirna bitakbiirihim wayad'uuna - bidu' aaihim yarjuuna barkatan dzaalikal yaumi wathuhratahu."

Artinya :
Dari Ummi ''Athiyah katanya : ''Kami diperintahkan pergi shalat hari Raya, bahkan anak - anak gadis keluar dari pingitannya. Juga perempuan - perempuan yang sedang haid (datang bulan) tetapi mereka hanya berdiri saja dibelakan orang banyak, dan turut takbir dan berdo'a bersama - sama dan mereka mengharapkan beroleh keberkahan dan kesucian itu''. ( H R Bukhari )

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)