Mandi Besar / Mandi Wajib

Mandi Besar / Mandi Wajib adalah cara bersuci diri dari suatu hadats besar. Hadats (baik hadats kecil maupun hadats besar) akan menjadi penghalang ibadah shalat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:
“Kunci shalat adalah bersuci, tahrim (pembuka)nya adalah takbir, dan tahlil (penutup)nya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (Muttafaq ‘alaih)

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya:
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)

Dalam bahasa arab mandi wajib disebut juga الْغُسْل (ghusl). Ghusl sendiri secara etimologi berarti (السيلان) atau mengalirkan. Sementara secara bahasa, ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi dasar wajibnya mandi wajib atau junub ini.

1. Al Maidah: 6

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..”

2. An Nisa: 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Besar

Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh/berjima' atau berhubungan badan suami istri). Baik hingga mengeluarkan mani maupun tidak).
  2. Keluar mani akibat bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab-sebab lainnya.
  3. Meninggal dunia. (dimandikan) kecuali orang yang mati syahid.
  4. Selesai haidh (bagi wanita).
  5. Selesai nifas (bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya darah itu keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas ini selesai, dia harus melakukan mandi wajib.
  6. Melahirkan atau wiladah. (bagi ibu setelah melahirkan, mandi wajib dimaksud adalah karena melahirkan, bukan karena nifas).
Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub

            Fardhu Mandi Besar

            1. Niat.

            Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan sebagai berikut:
            a. Niat mandi wajib setelah mimpi basah atau berhubungan suami istri
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghuslal li rof’il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami’il badani fardhan lillahi ta’ala."
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.
            b .Niat mandi wajib setelah haid

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haidl karena Allah SWT.
            c. Niat mandi wajib setelah nifas

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah SWT.
            d. Niat mandi wajib setelah melahirkan
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minal wiladati fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah SWT.
            2. Membasuh seluruh tubuh dengan air, yakni meratakan/mengaliri air ke seluruh rambut dan kulitnya.

            3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.

            Sunnah-sunnah Mandi Besar

            Mandi wajib sudah sah jika sudah memenuhi fardhu mandi besar seperti yang sudah disebutkan di atas. Namun untuk lebih sempurna, sebaiknya kita juga melakukan beberapa hal sunnah berikut ini:

            1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim") pada saat akan mulai mandi.
            2. Mendahulukan membersihkan segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
            3. Membersihkan kemaluan
            4. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
            5. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
            6. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada yang kiri.
            7. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

            Sunah tersebut diantaranya dilakukan berdasarkan hadits sebagai berikut:

            أن النبي: كان إذا اغتسل من الجنابة، بدأ فغسل يديه، ثم يتوضأ كما يتوضأ للصلاة، ثم يدخل أصابعه في الماء، فيخلل بها أصول شعره، ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه، ثم يفيض الماء على جلده كله
            Artinya:
            Bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya. (HR. Bukhari)

            No comments: