Syarat dan Rukun Puasa

SYARAT WAJIB PUASA

Syarat wajibnya puasa yaitu:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Mengetahui akan wajibnya puasa.


SYARAT WAJIBNYA PENUAIAN PUASA

Syarat wajib penunaian puasa, artinya ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut

(1) Sehat.
(2) Menetap, (tidak dalam keadaan bersafar).
Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya:
“Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).

Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah.

(3) Suci dari haidh dan nifas.

Dalilnya adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah,

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya:
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.

SYARAT SAHNYA PUASA

Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:

(1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.

Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.

(2) Berniat.

Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya:
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”

Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Wajib Berniat Sebelum Fajar
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Artinya:
“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”

Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.

Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. ‘Aisyah berkata,

دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.

Artinya:
“Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.” Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.

Niat ini harus diperbaharui setiap harinya. Karena puasa setiap hari di bulan Ramadhan masing-masing hari berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya, dan tidak pula puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya. Hal ini berbeda dengan raka’at dalam shalat.

Niat puasa Ramadhan harus ditegaskan (jazm) bahwa akan berniat puasa Ramadhan. Jadi, tidak boleh seseorang berniat dalam keadaan ragu-ragu, semisal ia katakan, “Jika besok tanggal 1 Ramadhan, berarti saya tunaikan puasa wajib. Jika bukan 1 Ramadhan, saya niatkan puasa sunnah”. Niat semacam ini tidak dibolehkan karena ia tidak menegaskan niat puasanya. Niat itu pun harus dikhususkan (dita’yin) untuk puasa Ramadhan saja tidak boleh untuk puasa lainnya.

RUKUN PUASA

Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.

Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ

Artinya:
“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”.

I’tikaf

Al-I’tikaf ialah duduk di masjid dengan maksud beribadah, hukumnya sunah muakkadah yaitu sunnah yang selalu dilakukan Rasulallah SAW terlebih pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan (untuk meraih malam Lailatul Qadr)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ , حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه البخاري)
Artinya:
Dari Aisyah ra sesungguhnya Rasulallah saw selalu beri’tikaf pada malam-malam terkahir bulan Ramadhan, hal ini dilakukan sampai beliau wafat. (HR. Al-Bukhari)

Syarat Itikaf
  1. Muslim, karena i’tikaf adalah ibadah dan orang kafir bukan ahlinya
  2. Berakal, karena i’tikaf harus diniati sedang orang gila tidak bisa niat
  3. Suci (tidak junub) dan suci dari hadats besar (haid dan nifas), karena masjid adalah tempat yang suci dan tidak dibolehkan masuk kecuali orang orang yang suci dari junub, haid dan nifas
  4. Duduk di masjid dengan tenang walaupun hanya sebentar lebih lama dari bertuma’ninah dalam shalat
  5. Beri’tikaf harus di masjid dan lebih afdhol lagi jika dilakukan di masjid jam’i.
  6. Niat itikaf, karena setiap perbuatan amal tergantung dengan apa yang diniati

Adapun dalil yang menerangkan i’tikaf itu harus di masjid adalah ayat al-Qur’an yang berbunyi

Allah berfirman:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: “janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (Qs Al-Baqarah ayat:187)

Yang Dibolehkan Tidak berpuasa

Yang Dibolehkan Tidak berpuasa yaitu:

1- Musafir dengan maksud perjalanan yang mubah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّ حَمْـزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ ، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَصُمْ ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami berkata “wahai Rasulallah apakah aku berpuasa jika aku musafir? Rasulallah saw bersabda “jika kamu mau, berpuasalah dan jika kamu mau, berbukalah” (HR Bukhari Muslim)

Dan bagi musafir wajib meng-qadha (membayar) puasanya di lain bulan tanpa membayar fidyah
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ – البقرة ﴿١٨٤﴾
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”, (Qs al-Baqarah ayat:184)

2- Orang tua yang lanjut usianya (usia udzur) dan tidak mampu berpuasa maka cukup baginya membayar fidyah setiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) dibagikan kepada fakir miskin

Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ – الحج ﴿٧٨﴾
Artinya: ”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs al-Hajj ayat: 78)
عَن} عَطَاء أَنَّهُ سَمِعَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ { وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيـَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ } (البقرة 184) قال ابن عباس لَيْسَتْ مَنْسُوخَةً ، هُوَ الشَّيْخُ  الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا (رواه الشيخان)
Dari ’Atha ra, ia mendengar Ibnu Abbas ketika membaca ayat ”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” al-Baqarah 184. Ia berkata: ayat ini bukan mansukh, tapi ayat ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usianya dan tidak mampu melakukan puasa. (HR Bukhari Muslim).

Hadits Atha’ ini telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Abu Hurairah ra. Mereka tidak bertentangan dengannya. Maka pendapat Ibnu Abbas dianggap ijma’ sukuti (tidak dikomentari)

3- Orang sakit (lihat ayat di atas).

Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib meng-qadha’ (membayar) puasanya setelah sembuh tanpa membayar fidyah, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh maka tidak wajib meng-qadha’ puasanya, dan sebagai penggantinya wajib baginya membayar fidyah tiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) seperti orang tua

4- Ibu hamil atau yang sedang menyusui bayinya, jika takut berbahaya atas dirinya saja atau takut berbahaya atas dirinya dan bayinya maka wajib ia meng-qadha (membayar) puasanya tanpa membayar fidyah, dan jika takut berbahaya atas bayinya saja maka wajib ia meng-qadha puasanya dan membayar fidyah
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ – البقرة ﴿١٨٤﴾
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, (Qs al-Baqarah ayat: 184)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَيَة  (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا  يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا يَعْنِي عَلَى أَوْلادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. (أبو داود و الطبراني بإسناد صحيح)
Menurut Ibnu abbas ra ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”merupakan rukhsah (keringanan) bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa agar berbuka dan sebagi penggantinya memberi makan orang miskin setiap hari, begitu pula ayat tsb merupakan rukhsah bagi wantia hamil dan yang menyusui, jika takut atas bayinya boleh berbuka dan membayar fidyah” (HR Abu Dawud dan at-Thabrani dengan sanad shahih)

5- Siapa yang membatalkan puasanya karena menolong hewan jinak wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah. Hal ini berkiyas kepada wanita hamil dan yang menyusui jika takut atas bayinya.

6- Pekerja keras wajib baginya berpuasa sampai saat saat ia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, maka boleh ia membatalkan puasanya dan wajib meng-qadha di lain bulan tanpa fidyah sama dengan orang sakit. Dan wajib memperbaharui niatnya setiap malam

Allah berfirman:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ – البقرة ﴿١٩٥﴾
Artinya: “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Qs al-Baqarah ayat: 195)

Keterangan :

Yang dimaksud dengan hewan jinak:

1. Hewan jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak termasuk kucing

2. Hewan liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, ular, buaya dan sejenisnya.

Menolong hewan jinak adalah hal yang sangat terpuji dalam agama. Menolong disini dalam arti luas, yaitu menolong disaat kelaparan, kehausan, menolong disaat kena bencana, terbakar, hanyut dibawa arus air dll. Seandainya kita menolong hewan trb dan kita dalam keadaan syiam (puasa) dan penolonganya bisa sampai membatalkan puasa kita, maka boleh berbuka tapi wajib membayar puasanya dan membayar fidyah.

Perkara yang Membatalkan Puasa

Perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu:

1- Berjima (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walau tidak keluar tanda dan dibolehkan di malam hari setelah berbuka

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: ”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

2- Mengeluarkan muntah dengan sengaja (jika tidak sengaja tidak batal puasanya)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمِنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ (حسن أبو داود و الترمذي و غيرهما)
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Abi Hurairah ra ”siapa yang muntah dengan sengaja, wajib meng-qadha’ puasanya (karena batal puasanya) dan siapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada qadha’ baginya atau tidak batal puasanya” (HR Abu Dawud dan Thirmidzi)

3- mengeluarkan mani dengan cara halal atau haram

4- memasuki sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu yang terbuka

Allah berfirman:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: ”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

Keterangan:
  • Lubang-lubang tertentu adalah; lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang mata, lubang aurat depan dan belakang. Jika masuk sesuatu dari selain lubang tersebut maka puasanya tidak batal
  • Berjima dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan puasanya
  • Keluar muntah karena sakit tidak membatalkan puasa
  • Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal puasanya

Peran Fungsi Ilmu Tasawuf



Syekh Akbar Muhammad Fathurahman telah mengisi Kajian Tasawuf dalam acara Serambi Islami di TVRI Nasional yang ditayangkan pada hari Jum'at (28/10/2016).

Kedudukan Ilmu Tasawuf



Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag. Mursyid Tarekat Al-Idrisiyyah menjelaskan Kedudukan Ilmu Tasawuf yang disiarkan secara langsung melalui Televisi Nasional Republik Indonesia (TVRI) dalam acara Serambi Islam pada hari Jum'at (14/10/2016) yang bertepatan dengan 13 Muharram 1438 H, menjelaskan definisi tasawuf:

"Jadi ilmu Taswuf adalah ilmu, satu displin ilmu yang mempelajari tentang af alul qolbi, tentang gerak-gerik hati kita, tentang pekerjaan hati kita. Lalu bagaimana cara membersihkan-nya (hati), bagaimana cara menumbuh kembangkan potensi hati, dan bagaimana cara hati kita bergerak, menuju kepada Allah, menghadap kepada Allah, tersambung kepada Allah."

Mabadi (Dasar) Tasawuf

Sebaiknya setiap orang yang akan memulai membahas satu cabang ilmu hendaknya memahami pandangan umum atau pendahuluannya sebagai gambaran sebelum ia masuk ke dalamnya agar bisa memahami dengan jelas dan tidak kabur.
Penggambaran tersebut tidak akan jelas melainkan dengan mengetahui 10 dasar-dasar ilmu sebagaimana dijelaskan bait syair berikut:
إِنَّ مَبَـادِى كُلِّ فَنِّ عَشْـرَةٌ    
اَلْحَدُّ الْمَوْضُوْعِ ثُـمَّ الثَّمَـرَةُ
وَفَضْـلُهُ وَنَسَـبُهُ وَالْوَاضِعُ
 اْلإِسْمُ وَالْإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعِ
مَسَآئِلُ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى 
وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا
Sesungguhnya dasar setiap disiplin ilmu adalah 10: definisi, tema, manfaat, keutamaan, korelasi, peletak dasar,  nama, landasan, hukum, dan probematikanya. Barang siapa mengetahui semuanya maka ia telah memperoleh kemuliaan.

Berikut ini adalah 10 dasar ilmu Tasawuf:


#حَدُّ التَّصَوُّفِ #
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ أَحْوَالُ النَّفْسِ مَحْمُوْدُهَا وَمَذْمُوْمُهَا وَكَيْفِيَةُ تَطْهِيْرِهَا مِنَ الْمَذْمُوْمِ مِنْهَا وَتَحْلِيَّتُهَا بِالإِتِّصَافِ بِمَحْمُوْدِهَا وَكَيْفِيَةُ السُّلُوْكِ وَالسَّيْرُ إِلَى اللهِ وَالْفِرَارُ إِلَيْهِ.
Definisi Tasawuf menurut Etimologi :
“Ilmu untuk mengetahui keadaan jiwa baik dan buruknya, mengetahui bagaimana membersihkan jiwa dari kotorannya dan memperindah jiwa dengan sifat-sifat yang terpuji. Dan untuk mengetahui cara/proses perjalanan menuju Allah”.


# مَوْضُوْعُهُ #
أَفْعَالُ الْقَلْبِ وَالْحَوَاسِ مِنْ حَيْثُ التَّزْكِيَّةِ وَالتَّصْفِيَّةِ
Objek (Tema) Kajian ilmu Tasawuf:
Pekerjaan hati (gerak-gerik hati) dan panca indera dalam konteks pembersihan dan penyuciannya.


#ثَمْرَتُهُ  #
تَهْذِيْبُ الْقُلُوْبِ وَمَعْرِفَةُ عَلّامِ الْغُيُوْبِ ذَوْقًا وَوُجْدَانًا وَالنَّجَاةُ فِى اْلآخِرَةِ وَالْفَوْزُ بِرِضَااللهِ تَعَالَى
Buah (Manfaat) dari Ilmu Tasawuf:
Membersihkan hati, mengenal alam gaib dengan merasakan dan meraihnya, selamat di akhirat serta bahagia dengan
Ridho Allah SWT.


# فَضْلُهُ #
أَنَّهُ أَشْرَفُ الْعُلُوْمِ لِتَعَلُّقِهِ بِمَعْرِفَةِ اللهِ تَعَالىَ وَحُبِّهِ
Keutamaan Ilmu Tasawuf:
Bahwa Ilmu Tasawuf adalah ilmu yang mulia dihubungkan dengan yang lainnya. Karena ilmu Tasawuf berkaitan dengan Mengenal Allah dan Mencintai-Nya.


#نِسْبَتُهُ #
نِسْبَتُهُ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الْعُلُوْمِ أَنَّهُ أَصْلٌ لَهَا وَشَرْطٌ فِيْهَا وَهُوَ كَالرُّوْحِ لِلْجَسَدِ.
Nisbat (Korelasi) Tasawuf dengan Ilmu yang lainnya:
1.    Ilmu Tasawuf, Ilmu asal dan menjadi syarat ilmu yang lainnya.
2.    Ilmu Tasawuf bagaikan ruh bagi ilmui-ilmu yang lainnya.


#وَاضِعُهُ #
اَللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَأَوْحَاهُ إِلَى َرسُوْلِ اللهِ ص.م وَالأَنْبِيَآءِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ رُوْحُ الشَرَائِعِ وَالأَدْياَنِ الْمُنْـزَلَةِ كُلِّهَا
Peletak Dasar Ilmu Tasawuf :
Allah SWT dan mewahyukannya kepada Rosululloh SAW dan para nabi sebelumnya. Karena ilmu Tasawuf sebagai ruh bagi syari’at dan agama-agama yang diturunkan.


#إِسْمُهُ#
إِسْمُهُ عِلْمُ التَّصَوُّفِ مَأْخُوْذٌ مِنَ الصَّفَا
Nama Ilmu Tasawuf:
Diambil dari lafadz ‘soffa’ yang berarti bersih.


#  إِسْتِمْدَادُهُ #
مِنَ الْكِتَابِ وَسُّنَّةِ وَالآثَارِ الثَّابِتَةِ مِنْ خَوَاصِ الأُمَّةِ.
Sumber ilmu Tasawuf:
Bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah dan atsar dari orang-orang yang terpilih


# حُكْمُ الشَّارِعِ #
 اَلْوُجُوْبُ الْعَيْنِيُّ
Hukum Ilmu Tasawuf:
Dalam perspektif agama adalah wajib ‘Ain bagi setiap muslim.


# مَسَائِلُهُ #
قَضَايَاهُ الْبَاحِثَةِ عَنْ صِفَاتِ الْقُلُوْبِ وَكَلاَمِ الْقَوْمِ كَالزُّهْدِ وَالْوَرَاعِ وَالْمَحَبَّةِ وَغَيْرِهَا
Masalah-masalah (Problematika) Ilmu Tasawuf :
Meliputi seluruh pengantar pembahasan tentang sifat hati dan istilah-istilah tasawuf seperti zuhud, wara’, mahabbah, dan lain-lain.


Sumber: Al Idrisiyyah; Kitab Tanwirul Qulub, karangan Syekh Muh. Amin al Kudri, Hal : 405 – 409

Bangkai Yang Suci

Ada tiga jenis bangkai yang suci

1. Bangkai manusia baik bangkai itu seorang muslim atau kafir.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجَسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا  (الحاكم والبيهقي على شرط الشيخين)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “janganlah kau menajiskan bangkai-bangkai kamu (bangkai manusia), sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis sewaktu hidupnya dan matinya” (HR Hakim, Baihaqi).

Dan Islam membolehkan memakan makanan ahli kitab. Adapun dalil yang menyatakan bahwa orang kafir itu tidak najis begitu pula bangkainya yaitu Hadits Nabi saw
عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلاً قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Nabi saw telah mengirim tentara ke arah Najed, kemudian mereka kembali dengan seorang tawanan (Kafir) dari bani Hanifah disebut Tsumamah bin Usal, lalu diikat di salah satu tiang di masjid (HR Bukhari)

2. Bangkai ikan laut dan sungai.

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ – المائدة

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (Qs Al-Maidah ayat: 96)

3. bangkai kelabang / belalang.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadist dari Abdullah ibnu Abi Aufa, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah saw tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR Bukhari Muslim)

Keterangan (Ta’liq):

– Arak bisa menjadi suci jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa dicampuri dengan zat lainnya yang bisa merobahnya menjadi cuka.
عَنْ عُمَرَ ابْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ خَطَبَ فَقَالَ : لاَ يَحِلُّ خَلٌّ مِنْ خَمْرٍ أُفْسِدَ حَتَّى يَبْدَأَ اللهُ إِفْسَادَهَا فَعِنْدَ ذَلِكَ يَطِيْبُ الخلُّ (رواه البيهقي)
Dari Umar bin Khattab ra sesungguhnya ia berkhutbah dan berkata: “Arak tidak halal jika dirubah menjadi cuka, sehingga Allah mulai merubahnya. Maka pada saat itu cukanya halal” (HR Al-Baihaqi)

– Kulit bangkai hewan bisa mejadi suci jika disamak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “jika kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci” (HR Muslim). Yang dimaksudkan di sini adalah bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kulit bangkai unta, kambing, sapi dll.

Sujud Tilawah

Sujud Tilawah disunahkan ketika kita membaca Al-Qur'an dan mendapati ayat sajdah, baik di luar shalat maupun dalam shalat. Salah satu ayat sajdah misalnya seperti dalam surat Al 'Alaq ayat 19 (wasjud waqtarib).

Iblis benci sekali terhadap orang yang melakukan sujud tilawah karena terkenang dengan pembangkangannya terhadap perintah Allah untuk bersujud. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ: يَاوَيْلَهُ، أُمِرَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Artinya:
Jika anak Adam membaca ayat Sajdah kemudian bersujud, maka syetan menjauh darinya sambil menangis dan berkata, "Alangkah celakanya. Dia diperintah sujud kemudian bersujud, lalu ia mendapat Surga. Sedangkan aku diperintah sujud namun membangkang, lalu aku mendapat Neraka." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah)

Tata Cara Sujud Tilawah

Beberapa tata cara yang perlu diperhatikan sehubungan dengan sujud tilawah ini, di antaranya adalah:


  • Pelaksanaannya didahului dengan bertakbir sebelum dan sesudahnya.
  • Bacaan sujud tilawah:


سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin"

Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Yang Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)


  • Bila dilakukan berjamaah maka makmum mengikuti imam, tidak diperkenankan makmum sujud sendiri bila imam tidak melakukannya.
  • Bagi imam, ketika sujud tilawah maka bacaan akhirnya dipanjangkan agar makmum bisa membedakan isyarat hendak rukuk, atau sujud tilawah. Selain itu hendaknya seorang imam memberitahukan dulu kepada makmum sebelum takbiratul ihram, bahwa akan dibacakan ayat sajdah dan akan ada dilakukan sujud tilawahnya.


Luqmana: Kutipan Mutiara Subuh – Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag, Ahad, 1 Januari 2017

Shalat Isyraq

Shalat Isyraq adalah shalat sunnah dua raka’at yang dikerjakan setelah matahari terbit sekitar satu tombak, atau kira-kira lima belas menit setelah matahari terbit (syuruq). Shalat ini memiliki nilai keistimewaan tersendiri jika pra syaratnya dipenuhi yaitu shalat shubuh berjamaa’h yang diteruskan dengan berdzikir hingga menjelang waktu syuruq (matahari terbit).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ، وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ (رواه الترمذي

Artinya:
Siapa yang shalat Shubuh dengan berjamaah, lalu duduk berdzikir kepada Allah sehingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna (diulang tiga kali). (HR. Al-Tirmidzi).

Hadits ini menerangkan shalat sunnah dua rakaat setelah matahari terbit (shalat isyraq). Dan apabila yang mengerjakan shalat sunnah syuruq dilakukan setelah sebelumnya mengikuti subuh berjamaah dan dzikir, maka pahala yang didapat seperti melaksanakan haji dan umrah.

Cara Melaksanakan Shalat Isyraq

Cara melaksanakan Shalat Isyraq sama dengan shalat-shalat sunnah lain yang dikerjakan sebanyak 2 rakaat, dari mulai takbiratul ihram sampai salam, gerakan dan bacaannya sama. Perbedaannya hanya pada niatnya.

Niat Shalat Isyraq

أُصَلِّي سُنَّةَ الإشراق رَكْعَتَيْن لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatal isyraqi rak’ataini lillahi ta’ala."

Artinya:
Aku niat shalat sunnah isyraq dua rakaat karena Allah.

Doa Shalat Isyraq

Adapun doa shalat isyraq adalah :

اَللَّهُمَّ يَا نُوْرَ النُّوْرِ بِالطُّوْرِ وَكِتَابٍ مَسْطُوْرٍ فِيْ رِقٍّ مَنْشُوْرٍ وَالبَيْتِ المَعْمُوْرِ أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِيْ نُوْرًا أَسْتَهْدِيْ بِهِ إِلَيْكَ وَأَدُلُّ بِهِ عَلَيْكَ وَيَصْحَبُنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ وَبَعْدَ الْاِنْتِقَالِ مِنْ ظَلاَم مِشْكَاتِيْ وَأَسْأَلُكَ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَنَفْسِ مَا سِوَاهَا أَنْ تَجْعَلَ شَمْسَ مَعْرِفَتِكَ مُشْرِقَةً بِيْ لَا يَحْجُبُهَا غَيْمُ الْأَوْهَامِ وَلَا يَعْتَرِيْهَا كُسُوْفُ قَمَرِ الوَاحِدِيَّةِ عِنْدَ التَّمَامِ بَلْ أَدِمْ لَهَا الْإِشْرَاقَ وَالظُهُوْرَ عَلَى مَمَرِّ الْأَيَّامِ وَالدُّهُوْرِ وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتِمِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اللهم اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَلِإِخْوَاِننَا فِي اللهِ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا أَجْمَعِيْنَ

Allahumma yaa nuuron nuuri bith-thuuri wa kitaabim masthuurin fii riqqin mansyuurin wal baitl ma’muuri, as`aluka an tarzuqonii nuuron astahdii bihi ilaika wa adallu bihi ‘alaika wa yashhabunii fii hayaatii wa ba’dal intiqooli min dzolaami misykaatii, wa as`aluka bisy-syamsi wa dluhaaha wa nafsin maa siwaahaa an taj’ala syamsa ma’rifatika musyriqotan bii laa yahjubuhaa ghoimul auhaami walaa ya’tariihaa kusuufu qomaril waahidiyyah ‘indat tamaami bal adim lahaal isyrooqo wadz-dzuhuuro ‘alaa mamarril ayyaami wad-duhuuri. Wa shalli Allahumma ‘alaa sayyidinaa Muhammadin khootamil anbiyaa`I wal mursaliina walhamdu lillaahi Rabbil ‘aalamiina. Allahummaghfir lanaa waliwaalidiina wa liikhwaaninaa fillaahi ahyaa`an wa amwaatan ajma’iina

Artinya:
Ya Allah, Wahai Cahayanya Cahaya, dengan wasilah  bukit Thur dan Kitab yang ditulis  pada lembaran yang terbuka, dan dengan wasilah  Baitul Ma’mur, aku memohon padamu atas cahaya yang dapat menunjukkanku kepada-Mu. Cahaya yang dapat mengiringiku hidupku dan menerangiku setelah berpindah (ke alam lain; bangkit dari kubur) dari kegelapan liang (kubur) ku. Dan aku meminta padaMu dengan wasilah matahari beserta cahayanya di pagi hari, dan kemulyaan yang wujud pada selain matahari, agar Engkau menjadikan matahari ma’rifat padaMu (yang ada padaku) bersinar menerangiku, tidak tertutup oleh mendung-mendung keraguan, tidak pula terlintasi gerhana pada rembulan kemaha-esaan dikala purnama. Tapi jadikanlah padanya selalu bersinar dan selalu tampak, seiring berjalannya hari dan tahun. Dan berikanlah rahmat ta’dzim Wahai Allah kepada junjungan kami Muhammad, sang pamungkas para nabi dan Rasul. Dan segala Puji hanya milik Allah tuhan penguasa alam. Ya Allah ampunilah kami, kedua Orang tua kami serta kepada saudara-saudara kami seagama seluruhnya, baik yang masih hidup ataupun yang telah meninggal.

Shalat Tasbih

Shalat sunnat tasbih ialah shalat yang sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullaah SAW kepada mamaknya Sayyidina Abbas ibn Abdul Muthalib.

Shalat tasbih ini dianjurkan untuk mengamalkannya, kalau bisa tiap - tiap malam, kalau tidak bisa tiap malam, maka sekali seminggu, kalau juga tak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali, dan kalau tak bisa sekali setahun setidak - tidaknya sekali seumur hidup.

1. Kalau dikerjakan pada siang hari, hendaklah dikerjakan 4 raka'at dengan satu - salam.
2. Kalau dikerjakan pada malam hari, hendaklah empat raka'at itu dijadikan dua - salam.

Shalat ini disebut shalat tasbih, karena didalamnya dibacakan tasbih sehingga dalam 4 raka'at itu berjumlah 300 tasbih.

Cara mengerjakannya sebagai berikut :

a. Berdirilah lurus menghadap qiblat, lantas ucapkan lafazh niatnya - (diwaktu malam).


أُصَلِّي سُنَّةَ اْلتَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْن/ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatat tasbiihi rak'ataini / arba'a raka'atin lillahi ta'alaa" - "Allahu Akbar"

Artinya :
'Aku niat shalat tasbih dua raka'at / empat raka'at karena Allah, Ta'alaa - Allahu Akbar'

b. Selesai membaca do'a Iftitah, lalu membaca Surah, kemudian sebelumnya ruku' bacalah ''Tasbih'' 15 kali, yaitu :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ واللهُ أَكْبَرُ

"Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar"

Artinya :
Maha suci Allah Yang Maha Esa, segala puji bagi Allah dan Allah dzat yang Maha Agung

c. Kemudian ruku', dan setelah membaca tasbih ruku', lalu membaca pula tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, kemudian i'tidal.

d. Setelah selesai tahmid i'tidal, lantas membaca pula tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, lantas sujud.

e. Diwaktu sujud, sehabis tasbih sujud, kemudian membaca tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, lalu duduk antara dua sujud.

f. Setelah selesai membaca do'a duduk antara dua sujud, lantas membaca tasbih seperti tersebut diatas 10 kali, kemudian sujud kedua.

g. Pada sujud kedua setelah selesai membaca tasbih seperti tersebut diatas 10 kali, lantas sebelum berdiri ke raka'at kedua, kita hendaknya ''duduk istirahat'' lalu sambil duduk istirahat itu kita membaca tasbih seperti tersebut diatas 10 kali.

Demikainlah kita laksanakan pada raka'at pertama ini, yang apabila kita hitung seluruh bacaan tasbihnya berjumlah 75 kali tasbih, dan 75 x 4 raka'at = 300 tasbih.

Untuk lebih jelas kita nyatakan sbb :

Setelah selesai membaca surah pada raka'at,
sambil berdiri membaca tasbih ........................... 15 kali.
Waktu ruku' membaca tasbih lagi ........................ 10 kali.
Watu i'tidal membaca tasbih lagi ........................ 10 kali.
Waktu sujud membaca tasbih lagi ....................... 10 kali.
Waktu duduk antara dua sujud membaca tasbih ....... 10 kali.
Waktu sujud kedua membaca tasbih ..................... 10 kali.
Waktu duduk istirahat hendak berdiri ...................  10 kali.

Jumlah ....................................................... 75 kali.
Dikalikan ..... 4 raka'at , makat total .................. 300 tasbih.


Andaikata kita kelupaan membaca tasbih disatu - satu tempatnya, maka boleh digantikan di tempat berikutnya, agar tetap tasbihnya berjumlah 300 tasbih.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Dua Gerhana ( Kusufaian )

Shalat kusufaian ialah shalat dua gerhana, yakni shalat karena gerhana bulan dan gerhana matahari. Kalau gerhana bulan kita lakukan shalat Khusuf ( الخسوف ), dan kalau gerhana matahari kita lakukan shalat Kusuf ( الكسوف ), kedua shalat ini hukumnya sunnat muakkad.

Rasulullah bersabda:


إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Artinya :
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim)

Waktu melakukan shalat gerhana matahari yaitu dari timbul gerhana itu sampai matahari kembali sebagaimana biasa, atau sampai terbenam. Sedang shalat gerhana bulan waktunya mulai dari terjadinya gerhana itu sampai terbit kembali, atau sampai - bulan nampak utuh.

Cara mengerjakannya :

Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz “Ash Shalatu Jamiah“. Dalilnya adalah hadits berikut: "Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. mengutus orang yang memanggil shalat dengan lafaz: Ash shalatu jamiah”. (HR. Muttafaqun alaihi).

Shalat dua raka'at sebagaimana shalat biasa, boleh dilakukan sendiri - sendiri, tetapi lebih utama dilakukan berjama'ah.
  • Shalat dua raka'at dengan 4 kali ruku' , dan 4 kali sujud, yakni pada raka'at pertama sesudah ruku' dan I'tidal membaca surat Fatihah lagi, kemudian terus ruku sekali lagi, dan i'tidal lagi, kemudian terus sujud sebagaimana biasa. 
  • Pada raka'at kedua juga dilakukan seperti pada raka'at yang pertama. Dengan demikian shalat gerhana itu semuanya ada 4 ruku' , 4 Fatihah dan 4 sujud. 
  • Bacaan fatihah dan surat dalam shalat gerhana bulan dinyaringkan, sedang dalam gerhana matahari tidak dinyaringkan. Dalam membaca surat pada tiap - tiap raka'at disunnatkan membaca surat - surat yang panjang.
Jika shalat gerhana itu dikerjakan seperti shalat biasa dua raka'at dengan ruku' , maka tidak ada halangan, yakni cukup sah pula.

Niat Shalat Gerhana
Lafazh / niatnya (gerhana bulan) :

أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushallii Sunnatal Khusuufil-Qomari Rak’ataini Lillahi Ta’alaa"

Artinya :
Saya niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Bulan dua rakaat karena Allah ta’ala

Lafazh / niatnya (gerhana matahari) :

أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِكُسُوْفِ الشَّمسِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushallii Sunnatal Kusuufis-Syamsi Rak’ataini Lillahi Ta’alaa"

Artinya :
Aku niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Matahari dua rakaat karena Allah ta’ala

Khutbah Shalat Gerhana

Setelah shalat ini juga dilakukan dengan khutbah, menurut pendapat Asy Syafi`i khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.


Isi khutbah Rasulullah adalah memuji Allah dengan puji-pujian kepadaNya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

Artinya:
Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat. (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

Artinya:
Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian atau kehidupan seeorang. Maka jika engkau melihatnya, ingatlah dan berzikirlah kepada Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, dalam khutbah shalat gerhana hendaknya khatib menyampaikan kepada jamaah tentang taubat dari segala dosa, berbuat kebaikan seperti sedekah, berdoa dan beristighfar.

Doa Setelah Shalat Gerhana

Disunnahkan berdoa setelah shalat gerhana. Doa di waktu ini merupakan salah satu doa yang mustajabah.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ

Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah, agar hamba takut kepada-Nya. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian seseorang. Maka jika engkau melihatnya, shalatlah dan berdoalah hingga gerhana itu tersingkap dari kalian. (HR. An Nasa’i; shahih)

Demikian niat shalat gerhana bulan, tata cara, hingga contoh khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawab.

Shalat Awwabin

Solat Awwabin ialah solat sunat muakkad yang dilakukan selepas solat fardhu Maghrib dan solat sunat Ba’adiah Maghrib. Solat sunat Awwabin ini dikerjakan sebanyak 2, 4 atau 6 rakaat bahkan boleh juga dilakukan sehingga 20 rakaat sepuluh salam.

Cara Mengerjakan Shalat Awwabin

a. Shalat dua raka'at dengan lafazh niatnya :

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلأَوَّابِيْنَ ِللهِ تَعَالَى

"Ushollii sunnatal awwabin lillaahi ta’alaa" - "Allahu Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat sunnat awwabin dua raka'at, karena Allah ta'ala - Allahu Akbar

b. Sesudah membaca surat Al-Fatihah pada raka'at pertama, bacalah Surah Al-Ikhlas 6 (enam) kali - surah Al-Falaq 1 (satu) kali dan surah An-Nas 1 (satu) kali, demikian pula pada raka'at ke 2.

c. Sehabis salam dua raka'at ini, maka shalat lagi dua raka'at. Dan dibaca pada raka'at pertama dan kedua sesudah Al-Fatihah mana saja surah yang dikehendaki. Lafazh niatnya seperti tersebut di atas.

d. Sesudah itu pula, berdiri lagi dengan lafazh niatnya seperti tersebut di atas, dilaksanakan dua raka'at, dengan bacaan pada raka'at pertama sesudah surah Al-Fatihah, bacalah surah Al-Kafirun dan pada raka'at kedua sesudah surah Al-Fatihah- di baca surah Al-Ikhlash.

Demikian tentang shalat awwabin.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Taubat

Shalat taubat adalah shalat yang disunatkan. Shalat ini dilakukan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah SWT. Bertaubat dari sesuatu dosa artinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan berniat tidak akan melakukannya lagi disertai permohonan ampunan kepada Allah.

Shalat taubat ini dianjurkan oleh Rasulullah saw sebagaimana sabdanya :

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرثُمَّ يُصَلِّىثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّه؛َ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ اولئك جزاءهم مغفرة من ربهم وجنات تجرى من تحتهاالانهار خالدين فيها

"Maa min rajulin yudznibu dzanban tsumma yaquumu fayatathahharu tsumma yushalli, tsumma yastaghfirullaaha illa ghafara lahu, tsumma qara'a hadzihil-aayah:
Walladziina idzaa fa'aluu faahisyatan au zhalamuu anfusahum dzakarullaah a fastaghfaruu li dzunuubihim wa man yaghfirudz-dzunuuba illallaahu, walam yushirruu 'alaa maa fa'aluu wahum ya'lamuuna, ulaa-ika jazaa-uhum maghfiratun min rabbihin wajannaatun tajrii min tahtihal anhaaru khaalidiina fiihaa."

Artinya :
Setiap orang yang pernah berbuat dosa, kemudian segera bergerak dan berwudlu', kemudian shalat lalu memohon ampunan dari Allah, pasti Allah akan memberikan ampunan baginya', Setelah itu dibacaanya surah ini :
Mereka yang pernah mengerjakan kejahatan atau setelah berbuat dosa terhadap dirinya sendiri, lalu mereka segera ingat kepada Allah, terus memohon ampunan atas dosanya. Siapa pula yang akan mengampuni segala dosa kalau bukan Allah. Sudah itu mereka insyaf dan sadar bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan dosa seperti yang sudah - sudah, maka mereka itu akan diganjar dengan suatu pengampunan dari Allah dan akan diberi pahala dengan sorga dimana di bawahnya mengalir sungai - sungai, nun disitulah tempat mereka kekal abadi.
(HR. Imam Abu Dawud, Tarmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Imam Thayalisi).

Cara Pelaksanaan Shalat Taubat

Sholat taubat (tobat) termasuk dari sholat sunnah mutlak yang dapat dilaksanakan kapan saja. Siang dan malam. Kecuali waktu yang dilarang melakukan sholat sunnah.

Lafazh niatnya ialah :

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّوْبَةَ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatat taubati rak'ataini lillaahi ta'alaa." "Allahu Akbar."

Artinya :
Aku niat shalat sunat taubat dua raka'at karena Allah ta'alaa. Allahu Akbar

Jumlah raka'atnya 2, 4, sampai 6 raka'at.

Setelah Salam Membaca Istighfar 100 Kali

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ

Atau boleh juga ditambah seperti ini,

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ اَلَّذِي لَاإِلٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Artinya:
Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia, Tuhan yang selalu hidup lagi terjaga, dan aku memohon taubat kepada-Nya.

Sangat baik pula jika memperbanyak membaca istighfar sebagai berikut :

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

"Allahumma anta rabbi laa ilaha illa anta, kholaqtani wa ana ‘abduka wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu, abuu-u laka bini’matika ‘alayya, wa abuu-u bi dzanbi, faghfirliy fainnahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta"

Artinya :
Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Rabb yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau” (HR. Bukhari no. 6306)

Selama beristighfar hendaknya mengingat dosa-dosa yang telah dilakukan. Dengan penuh penyesalan memohon ampun dengan sebenar-benarnya menyesal dan tidak akan pernah mengulanginya lagi.

Do'a Setelah Shalat Taubat

استغفرالله العظيم الذى لااله الاهو الحي القيوم واتوب اليه توبة عبد ظالم لايملك لنفسه ضراولا نفعا ولاموتا ولاحياة ولانشورا

"Astaghfirullaahal 'azhiima, alladzii laailaaha illa huwal hay - yul qayyuumu waatuubu ilaihi taubata 'abdin zhaalimin laayam - liku linafsihi dlarran walaa naf'an walaa mautan walaa hayaa - tan walaa nusyuuraa."

Artinya :
Saya memohon ampunan kepda Allah Yang Maha Agung, saya mengaku bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang hidup terus selalu jaga. Saya memohon taubat kepdadaNya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak berdosa, yang tidak mempunyai daya upaya untuk berbuat madlarrat atau manfaat, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti''.

Ada pula bacaan doa setelah istighfar, di bawah ini:

اَللّٰهُمَّ اِنِّى أَسْاَلُكَ تَوْفِيْقَ أَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ أَهْلِ الرَّغْبَةِ وَتَعَبُّدَ أَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَافَةً تَحْجُزُنِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَاعَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَاصِحَكَ فِى التَّوْبَةِ خَوْفًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّالَكَ وَحَتَّى أَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ فَالأُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ. سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ.

Artinya:
Ya Allah sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu Taufiq-(pertolongan)-nya orang-orang yang mendapatkan petunjuk (hidayah),dan perbuatannya orang-orang yang bertaubat, dan cita-cita orang-orang yang sabar, dan kesungguhan orang-orang yang takut, dan pencariannya orang-orang yang cinta, dan ibadahnya orang-orang yang menjauhkan diri dari dosa (wara’), dan ma’rifatnya orang-orang berilmu sehingga hamba takut kepada-Mu. Ya Allah sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu rasa takut yang membentengi hamba dari durhaka kepada-Mu, sehingga hamba menunaikan keta’atan kepada-Mu yang berhak mendapatkan ridho-Mu sehingga hamba tulus kepada-Mu dalam bertaubat karena takut pada-Mu, dan sehingga hamba mengikhlaskan ketulusan untuk-Mu karena cinta kepada-Mu, dan sehingga hamba berserah diri kepada-Mu dalam semua urusan, dan hamba memohon baik sangka kepada-Mu. Maha suci Dzat Yang Menciptakan Cahaya.

Shalat Tarawih

Shalat tarawih ialah shalat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat ini hukumnya sunnat muakkad, boleh dikerjakan sendiri atau berjama'ah.

Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat 'Isya sampai waktu fajar. Jumlah raka'atnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw adalah 8 (delapan) raka'at. Umar bin Khathab mengerjakannya sampai 20 (dua puluh) raka'at, Amalan Umar bin Khathab ini disepakati oleh Ijma'.

Cara Mengerjakan Shalat Tarawih

Pada umumnya shalat tarawih dilaksanakan tiap - tiap dua raka'at diakhiri dengan salam. Setelah selesai shalat tarawih hendak nya diteruskan dengan shalat witir, sekurang - sekurangnya satu raka'at. Tetapi umumnya dikerjakan tiga raka'at dengan dua salam dan boleh pulah dikerjakan tiga raka'at satu salam.

Surat yang dibaca sesudah Al-Fatihah pada tiap - tiap raka'at boleh mana saja yang kita kehendaki. Umpama mulai dari surat At-Takatsur (Al-Hakumut takasur) sampai surat Al-Lahab (Tabbatyada Abi Lahabin), sedang pada raka'at kedua setelah membaca Fatihah yang dibaca boleh sembarang surah, tetapi diutamakan surat Al-Ikhlash (Qul - Huwallahu ahad).

Lafazh / niatnya :

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  ِللهِ تَعَالَى

"Ushollii sunnatat-taroowiihi rok'ataini mustaqbilal qiblati (ma'muuman/imaaman) lillaahi ta'alaa"

Artinya :
Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai (makmum/imam) karena Allah Ta'ala

Dalam shalat tarawih, ada beberapa shalawat dan do'a yang biasa dibaca. Kebiasaan bacaannya dapat berbeda-beda pada setiap daerah.

Berikut ini adalah contoh bacaan do'a dan shalawat yang dibaca oleh Bilal dan Jama'ah dalam shalat tarawih yang dikerjakan sebanyak 20 rakaat dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Witir

Shalat witir ialah hukumnya sunnat dengan jumlah rakaat ganjil, yakni shalat sunnat yang sangat diutamakan. Dalam hadist dinyatakan :



"Yaa ahlal-qur'aani autiruu fa innallaaha witrun yuhibbulwitra."

Artinya:
Hai para ahli Al-Qur'an, kerjakanlah shalat witir, sebab Tuhan itu Tunggal (Esa). Dia suka kepada bilangan witir (ganjil). (HR. Abu Dawud)

Waktu shalat witir adalah sesudah shalat 'Isya sampai terbit fajar.

Bilangan raka'atnya 1, raka'at, atau 3, 5, 7, 9, dan 11. Kalau shalat witir dilaksankan lebih dari 1 rakaat, maka boleh dikerjakan secara dua raka'at satu salam, kemudian yang terakhir satu raka'at dengan dengan satu salam.

Jumlah sebelas raka'at itu telah cukup, dan inilah yang dikerjakan oleh Rusulullah saw sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah R.A. Yang artinya : ''Tidaklah pernah Nabi saw melebihi shalat malam (witir) melebihi dari sebelas raka'at''.

Pada bulan Ramadhan, biasanya shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih. Setelah tanggal 15 Ramadhan, pada raka'at yang terakhir dari witir, yakni sesudah i'tidal pada raka'at terakhir, juga disunnatkan membaca Qunut, lalu selesaikanlah sampai salam.

Niatnya :

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ (ثَلاَثَ\رَكْعَتَيْنِ\رَكْعَةً) رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  ِللهِ تَعَالَى 

"Usholli sunnatal witri (tsalaatsa raka'aatin/rak'ataini/rak'atan) mustaqbilal qiblati adaa'an (ma'muuman/imaman) lillaahi ta'ala"

Artinya:
Saya niat sholat witir (tiga/dua/satu) raka'at menghadap kiblat sebagai (ma'mum/imam) karena Allah Ta'ala

Do'a Sesudah Shalat Witir

اَللهُمَّ إِنَّا نَسْـأَلُكَ اِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًاقَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا، وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ، وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَاءَ عَنِ النَّاسِ، اَللهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخُشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا اَللهُ يَااَللهُ يَااَللهُ يَااَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ، وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. 

"Allahumma innaa nas'aluka iimaanan daa'iman, wanas'aluka qalban khaasyi'an, wanas'aluka 'ilman naafi'an, wanas'aluka yaqiinan shaadiqon, wanas'aluka 'amalan shaalihan, wanas'aluka diinan qayyiman, wanas'aluka khairan katsiiran, wanas'alukal 'afwa wal'aafiyata, wanas'aluka tamaamal 'aafiyati, wanas'alukasy syukra 'alal 'aafiyati, wanas'alukal ghinaa'a 'aninnaasi. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa washiyaamanaa waqiyaamanaa watakhusy-syu'anaa watadhorru'anaa wata'abbudanaa watammim taqshiiranaa yaa allaahu yaa allaahu yaa allaahu yaa arhamar raahimiina. Washallallaahu 'alaa khairi khalqihi muhammadin wa'alaa aalihi washahbihi ajma'iina, walhamdu lillaahi rabbil 'aalamiina."

 Artinya :
Wahai Allah. Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu iman yang tetap, kami memohon kepada-Mu hati yang khusyu', kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, kami memohon kepada-Mu keyakinan yang benar, kami memohon kepada-Mu amal yang shaleh, kami memohon kepada-Mu agama yang lurus, kami memohon kepada-Mu kebaikan yang banyak, kami memohon kepada-Mu ampunan dan afiat, kami memohon kepada-Mu kesehatan yang sempurna, kami memohon kepada-Mu syukur atas kesehatan, dan kami memohon kepada-Mu terkaya dari semua manusia. Ya Allah, Tuhan kami. Terimalah dari kami shalat kami, puasa kami, shalat malam kami, kekhusyu'an kami, kerendahan hati kami, ibadah kami. Sempurnakanlah kelalaian atau kekurangan kami, Wahai Allah Wahai Allah Wahai Allah Wahai Dzat yang Paling Penyayang diantara para penyayang. Semoga rahmat Allah tercurahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya, Muhammad, keluarga dan sahabatnya semua, dan segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam.


Di bulan Ramadhan, do'a – do'a yang lazim dibaca mengikuti shalat tarawih / witir diantaranya:

اللهم إنك عفو تحب العفو فاعفو عنى

"Allahumma innaka `afuwwun, tuhibbul-`afwa, fa`fu `anni"


Artinya :
Ya Allah, Engkaulah Tuhan yang memberi ampun, dan Engkaulah Tuhan yang suka memberi ampun, karena itu ampunilah hamba.

اللهم إني أسئلك رضاك والجنة وأعوذبك من سخطك والنار

"Allahumma innaa nas-aluka ridlaaka waljannah wana'uudzu - bika min sakhatika wannaari"

Artinya :
Ya Allah, hamba mohon keridlaan Mu / sorga dan hindarkanlah hamba dari kemurkaanMu dan dari api neraka''.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Muthlaq

Shalat sunnat muthlaq ialah sunat yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunnat. Jumlah raka'atnya tidak terbatas. Shalat sunnat muthlaq yakni sunnat yang tidak bersebab, bukan karena masuk ke masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba'diyah shalat farddlu dan lain - lainnya.

Shalat ini semata - mata shalat sunnat muthlaq, kapan dan dimana saja dapat dikerjakan, asal jangan diwaktu haram. Adapun waktu - waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunnat ialah :
  1. Waktu matahari sedang terbit, sehingga naik setombak/lembing.
  2. Ketika matahari sedang tepat dipuncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum'at ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.
  3. Sesudah shalat 'ashar sampai terbenam matahari.
  4. Sesudah shalat shubuh hingga terbit matahari agak tinggi.
  5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lafazh niatnya sbb :



"Ushalli sunnatan raka'ataini lillaahi ta'aalaa. - Allahu akbar."

Artinya :
Aku niat shalat sunnat dua raka'at karena Allah. Allahu Akbar.

Shalat sunnat ini tidak terbatas, beberapa saja yang sanggup kita laksanakan, dan tiap - tiap dua raka'at satu salam.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Istikharah

Shalat istikharah ialah shalat sunnat dua raka'at untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Yakni, misalnya apabila seseorang berhajat dan bercita - cita akan mengerjakan sesuatu maksud, sedang ia ragu - ragu dalam pekerjaan atau maksud itu, apakah dilakukan terus atau tidak.

Maka untuk memilih salah satu dari dua hal diteruskan atau tidak, disunnatkan shalat istikharah dua raka'at. Shalat istikharah dan shalat hajat waktunya lebih utama, jika dikerjakan seperti shalat tahajjud yakni dimalam hari, dan dikerjakan seperti shalat biasa, sesudah selesai shalat dengan sempurna kemudian terus berdo'a dengan do'a istikharah dan sesudah berdo'a hendaklah memilih dalam hati, mana yang cenderung hati antara dua hal itu.

Lafazh niatnya sbb :

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلإِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْن لِلَّهِ تَعَال

"Ushalli sunnatal istikhaarati raka'ataini lillaahi ta'alaa" - "Allahu akbar."

Artinya : Aku niat shalat istikharah dua raka'at karena Allah ta'ala. Allah Akbar.

Do'a istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ 

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ



“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.”

Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya)

Kemudian dia menyebut keinginanya .

Keterangan : Waktu menyebutkan hal yang dimaksud dalam do'a tersebut diatas, hendalah disebutkan apa yang dimaksud persoalan itu. Sesudah berdo'a mintakanlah apa - apa yang baik dilaksanakan menurut cita - cita dan maksud kita itu. Apa yang mendatang yang kuat dalam hati dan mantap hati kita itu lah kita laksanakan dan yang baik kita perbuat.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Tahajjud

Shalat tahajjud ialah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu malam; sedikitnya dua raka'at dan sebanyak - banyaknya tidak terbatas. Waktunya sesudah shalat 'Isya sampai terbit fajar. Shalat diwaktu malam hanya dapat disebut shalat tahajjud dengan syarat apabila dilakukan sesudah bangun dari tidur malam, sekalipun tidur itu hanya sebentar. Jadi apabila dikerjakan tanpa tidur sebelumnya, maka ini bukan shalat tahajjud, tetapi shalat shalat sunnah saja seperti witir dan sebagainya.

Kalau diketahui waktu melakukan ibadah ini dari waktu 'Isya sampai waktu shubuh, sedang sepanjang malam ini ada saat utama, lebih utama dan paling utama, maka waktu malam panjang itu dapat kita bagi menjadi tiga bagian :

  1. Sepertiga Pertama, yaitu kira - kira dari jam 19:00 sampai dengan jam 22:00, ini saat utama.
  2. Sepertiga Kedua, yaitu kira - kira dari jam 22:00 sampai dengan jam 01:00, ini saat yang paling utama dan
  3. Sepertiga Ketiga, yaitu kira - kira dari jam 01:00 sampai dengan masuknya waktu shubuh, ini adalah saat yang paling utama.


Rasul shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

Artinya:
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Rabb kita -Tabaaraka wa Ta’ala- turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: “Siapa yang berdo’a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasti Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun lafazh niat shalat tahajjud adalah sebagai berikut :

اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

"Ushallii sunnatan tahajjudi rak'ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta'aalaa."

 Artinya :
Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat, menghadap kiblat, karena Allah Ta'ala

Fadlillahnya / keistimewaan shalat Tahajud

Shalat tahajjud yakni shalat malam itu sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah sebagai berikut :

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدَبِهِ نَا فِلَةً لَكَ عَسَى اَنْ يَبْعَسَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُوْدًا

"Waminallili fatahajjad bihi naafilatan laka'asaa-an yab' atsaka - rabbuka maqaaman mahmuudaa."

Artinya :
Dan pada sebagian malam, maka kerjakanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah- mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. (QS. Al Isra 79)

Do'a Tahajjud

Do'a do'a yang dibaca diwaktu melakukan sembahyang tahajjud atau sesudahnya - sebaiknya dari ayat - ayat Al-Qur'an atau hadist.

Dari Al-Qur'an seperti :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Rabbanaa aatinaa fid-dun-ya hasanatan, wa-fil aakhirati hasana taw waqinaa 'adzaabannaari."

Artinya :
Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksaan api neraka.

Dalam hadist Bukhari dinyatakan, bahwa Rasulullah SAW jika bangun dari tidur di tengah malam, terus bertahajjud dan membaca do'a sbb :

اَللهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ مَالِكُ السَّمَوَاتِ واْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاءُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اَللهُمَّ لَكَ اَسْلَمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْكَ اَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَاِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْلِيْ مَاقَدَّمْتُ وَمَا اَخَّرْتُ وَمَا اَسْرَرْتُ وَمَا اَعْلَنْتُ وَمَا اَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ 

"Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati wal aardli wa man fiihinn wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardli wa man fiihinn, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardli, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa'dukal haqqu wa liqaa'uka haqqun, wa qauluka haqqun, wal jannatu haqqun, wan-naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallahu 'alaihi wa sallama haqqun, was-saa'atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamaantu, wa 'alaika tawakkaltu, wa ilaika aanabtu, wa bika khashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu wa maa a'lantu, antal muqaddimu wa antal muakhkhiru, laa ilaaha illa- anta, au laa ilaaha ghairuka wa laa haula walaa quwwata illaa billaah."

Artinya :
Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta serta segala isinya. Bagi-Mu-lah segala puji. Pemencar cahaya langit dan bumi. Bagi-Mu-lah segala puji, Engkaulah yang hak, dan janji-Mu adalah benar, dan perjumpaan-Mu itu adalah hak, dan firman-Mu adalah benar, dan sorga adalah hak, dan neraka adalah hak, dan nabi nabi itu hak benar, dan Nabi Muhammad SAW adalah benar, dan saat hari kiamat itu benar. Ya Allah, kepada-Mu-lah kami berserah diri (bertawakal), kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mu-lah kami rindu, dan kepada Engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan yang sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan yang terakhir. Tiada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul 'alamin. Tiada daya dan kekuatan melainkan dengan Allah''.

Sesudah membaca do'a itu perbanyaklah membaca istighfar, adapun istighfar yang biasa ialah :

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْْقَيُّومُ وَ أَتُوبُ إِلَيْهِ

"Astaghfirullah al-’Aziim al-lazi la ilaha illa Huwal-Hayyul-Qayyum wa atubu ilaih"

Artinya :
Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kamipun bertaubat kepadaNya''.

Adapun istighfar yang lebih lengkap lagi yang juga dari Rasulullah saw ialah :

 “اللهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ، لآ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ لَكَ بِذَنْبِيْ، فَاغْفِرْلِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ" 

"Allahumma Anta Raabbi, la ilaha illa Anta, khalaqtani wa ana ‘abduka, wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu. A’udzu bika min syarri ma shana’tu. Abu-u laka bini’matika ‘alayya, wa abu-u laka bidzambi. Faghfirli fa innahu la yaghfirudz-dzunuba illa Anta"

Artinya :
Ya Allah Engkau-lah Tuhan-ku. Tiada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau Yang telah Menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku akan menjaga janji-Mu seoptimal yang aku mampu. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan segala yang aku perbuat. Aku kembali kepada-Mu dengan (mengakui) segala nikmat-Mu kepadaku. Dan akupun kembali kepada-Mu dengan (mengakui) semua dosaku. Maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tiada yang bisa mengampuni dosa-dosa selain hanya Engkau

Setelah selesai membaca do'a tersebut, lalu pergilah berbaring kembali tidur, sambil membaca Ayat Kursi, kemudian surat Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Nas.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Hajat

Shalat hajat ialah shalat sunat yang dikerjakan karena mempunyai hajat, agar diperkenankan hajatnya oleh Allah SWT. Di dalam hadist yang telah di riwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Ibnu Majah menerangkan, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ ……. يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Artinya:
Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu’nya kemudian shalat dua raka’at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do’a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim’ (dan seterusnya sampai) ‘ya arhamar rahimin. [Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]

Sebenarnya tidak ada panduan khusus yang menyatakan kapan waktu sholat hajat yang tepat. Sholat ini dapat dikerjakan kapanpun, saat siang hari maupun malam hari, kecuali pada waktu waktu yang diharamkan atau dilarang untuk shalat. Akan tetapi, para ulama berpendapat bahwa akan lebih baik jika sholat hajat ini dikerjakan pada waktu sepertiga malam terakhir, yakni sekitar pukul 01.00 sampai waktu subuh tiba 05.00. Seperti diketahui bahwa waktu sepertiga malam terakhir merupakan waktu yang mustajab ketika kita memanjatkan doa. Berdoa pada waktu tersebut memiliki keutamaan tersendiri dibanding waktu-waktu lainnya.

Shalat hajat dilaksanakan minimal 2 (dua) raka'at sampai dengan 12 (dua belas) raka'at, dengan tiap - tiap dua raka'at satu salam.

Lafazh niatnya ialah :

أُصَلِّي سُنَّةَ الحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلَى

"Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillaahi ta’aala" "Allahu-Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat sunat hajat dua raka'at karena Allah ta'alaa. Allahu Akbar

Do'a Shalat hajat

Apabila telah selesai shalat hajat, lalu duduklah kita dengan khusyu', lalu membaca istighfar. Dalam Kitab Tajul Jamil lil ushul, dianjurkan : Selesai shalat hajat membaca istighfar 100 kali, yakni membaca :

اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ الْعَظِیْمَ

"Astaghfirullah hal adzim"

Artinya :
Aku memohon ampunan kepada Allah yang Maha Besar / Agung'

 Atau yang lebih lengkap bacaan istighfar sbb :


"Astaghfirullaaha rabbii min kulli dzanbin wa-atuubu ilaihi"

Artinya :
Aku memohon ampun kepada Allah Tuhanku, dari dosa - dosa dan aku bertaubat kepadaMu

Setelah membaca istighfar lalu membaca shalawat atas Nabi SAW 100 kali, yakni membaca :

اللهم صل على سـيدنا محمد صلاة الرضا وارض عن اصحابه رضاءالرضا

"Allahuma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatarridhaa wardha ‘an ashaabihir ridhar ridhaa."

Artinya :
Ya Allah,beri karunia kesejahteraan atas junjungan kami Muhammad, kesejhteraan yang diridlai,dan ridlailah dari pada shahabat shahabat sekalian.

Sesudah itu membaca do'a sebagai berikut :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ لاَتَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِىَ لَكَ رِضَا إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

"Laa ilaha illallahul haliimul kariimu subhaanallahi rabbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaari rahmatika wa ‘azaaima maghfiratika wal ghaniimata ming kulli birri wassalaamata ming kulli itsmin Laa tada’ lii dzamban illa ghafartahu walaa hamman illaa farajtahu walaa haajatan hiya laka ridhan illa qadhaitahaa yaa arhamar raahimiin."

Artinya :
Tidak ada Tuhan melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Pemurah. Maha suci Allah, Tuhan pemelihara 'arasy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada Mulah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan Mu, dan memperoleh keuntungan pada tiap - tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa dari pada diri ku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaanMu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan yang paling Pengasih dan Penyayang''. (H.R. Tumudzi dan Ibnu Abi Aufa).

Kemudian mohonlah apa yang dimaksud, sambil bersujud kepada Allah, dan perbanyaklah bacaan :

لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

"Laa Ilaaha Illa Anta  Subhanaka Inni Kuntu Minadz Dzalimiin"

Artinya:
Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk dalam golongan orang-orang yang dhalim…!
(QS. Al-Anbiya’/ 21: 87)

Keteranagan : Shalat hajat ini laksanakanlah semalam, atau tiga malam samapi tujuh malam, tergantung pada penting dan urgensinya serta sulit maksud kita ini. Insya Allah hajat kita ini terkabul.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Tahiyyatul Masjid

Shalat tahiyyatul masjid ialah shalat sunnat yang dikerjakan oleh jama'ah yamg sedang masuk ke masjid, baik pada hari Jum'at maupun lainnya, diwaktu malam atau siang.

Jika kita masuk kedalam masjid, hendaklah sebelum duduk kita mengerjakan shalat sunnat dua raka'at. Shalat sunnat ini di sebut shalat tahiyyatul masjid, artinya shalat untuk menghormati masjid.

Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Artinya:
Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk. (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Cara mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid sama seperti mengerjakan shalat sunnah lain pada umumnya hanya niatnya yang berbeda.

Lafazh niatnya sebagai berikut :

اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnata tahiyyatal masjidi rak'ataini lillaahi ta'aala" - "Allahu akbar"

Artinya :
Aku niat shalat sunnat tahiyatal masjid dua raka'at karena Allah Ta'ala. Allahu - Akbar.

Orang yang masuk ke masjid dikala khatib sedang berkhuthbah, hendaklah shalat - tahayyatul masjid dilakukan dengan ringan, artinya jangan terlalu lama, untuk segera dapat mendengarkan khuthbah.