1. Fardhu (Wajib)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan, yang mana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan.
Fardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah.
- Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu.
- Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh muslim yang lain.
2. Sunnah
Sunnah adalah suatu perkara yang dianjurkan, yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan apa-apa dan tidak mendapatkan dosa.
Terkait dengan shalat, hukun shalat sunnah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Shalat sunnah muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir dan salat sunah thawaf.
- Shalat sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunah Rawatib dan shalat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Haram merupakan suatu perkara yang tidak boleh / dilarang, yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang sebaiknya dihindarkan / tidak dilakukan, yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan.
No comments:
Post a Comment