Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
- Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
- Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.
Penjelasan lebih lanjut mengenai thaharah dapat dilihat pada link berikut ini:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:“Kunci shalat adalah bersuci, tahrim (pembuka)nya adalah takbir, dan tahlil (penutup)nya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (Muttafaq ‘alaih)
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya:“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)
No comments:
Post a Comment