1. Syarat-syarat tayammum
- Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu
- Berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan kambuh atau bertambah parah
- Telah masuk waktu Shalat
- Dengan tanah atau debu yang suci
2. Fardu Tayammum
- Niat (tayammum untuk shalat)
Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shaalati fardhal lillahi ta'aalaa"
Artinya:
Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardukarena Allah
- Kemudian meletakan kedua belah telapak tangan diatas debu untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan telapak tangan dengan dua kali usapan
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan tanah atau debu dua kali
- Tertib (berurutan)
sumber: doamustajab.com |
3. Sunah Tayammum
- Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
- Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri
- Menipiskan debu (dengan cara menghembuskan)
4. Perkara yanga membatalkan Tayammum
- Segala hal yang membatalkan wudhu
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
- Murtad, keluar dari Islam
5. Cara penggunaan Tayamum
Sekali bertayamum hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardu. Walaupun belum batal.
Apabila salah satu anggota wudhu ada yang menggunakan perban / dibalut , maka cukup balutannya saja yang diusap dengan air wudhu atau tayammum kemudian megerjakan shalat .
No comments:
Post a Comment