Tayammum

Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu atau tanah yang suci. Pada suatu waktu tayamum bisa jadi pengganti wudhu dan mandi dengasn syarat-sayarat tertentu.

1. Syarat-syarat tayammum

  • Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu
  • Berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan kambuh atau bertambah parah
  • Telah masuk waktu Shalat
  • Dengan tanah atau debu yang suci

2. Fardu Tayammum
  • Niat (tayammum untuk shalat) 
Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shaalati fardhal lillahi ta'aalaa"

Artinya:
Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardukarena Allah
  • Kemudian meletakan kedua belah telapak tangan diatas debu untuk diusapkan ke muka.
  • Mengusap muka dengan telapak tangan dengan dua kali usapan
  • Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan tanah atau debu dua kali
  • Tertib (berurutan)

sumber: doamustajab.com

3. Sunah Tayammum

  • Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
  • Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri
  • Menipiskan debu (dengan cara menghembuskan)

4. Perkara yanga membatalkan Tayammum

  • Segala hal yang membatalkan wudhu
  • Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
  • Murtad, keluar dari Islam 

5. Cara penggunaan Tayamum

Sekali bertayamum  hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardu. Walaupun belum batal.

Apabila salah satu anggota wudhu ada yang menggunakan perban / dibalut , maka cukup balutannya saja yang diusap dengan air wudhu atau tayammum kemudian megerjakan shalat .

No comments: