Tuntutlah Ilmu

Rasulullah SAW bersabda : "Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu."

(HR. Ath-Thabrani)

Hadits-Hadits Shaum (Puasa)

  1. Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (keridhoan) Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu. (HR. Bukhari)
  2. Allah 'Azza wajalla mewajibkan puasa Ramadhan dan aku mensunahkan shalat malam harinya. Barangsiapa berpuasa dan shalat malam dengan mengharap pahala (keridhoan) Allah, maka dia keluar dari dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya. (HR. Ahmad)
  3. Rasulullah Saw menaiki mimbar (untuk berkhotbah). Menginjak anak tangga (tingkat) pertama beliau mengucapkan, "Aamin", begitu pula pada anak tangga kedua dan ketiga. Seusai shalat para sahabat bertanya, "Mengapa Rasulullah mengucapkan "Aamin"? Beliau lalu menjawab, "Malaikat Jibril datang dan berkata, "Kecewa dan merugi seorang yang bila namamu disebut dan dia tidak mengucap shalawat atasmu" lalu aku berucap "Aamin." Kemudian malaikat berkata lagi, "Kecewa dan merugi orang yang berkesempatan hidup bersama kedua orang tuanya tetapi dia tidak sampai bisa masuk surga." Lalu aku mengucapkan "aamin". Kemudian katanya lagi, "Kecewa dan merugi orang yang berkesempatan (hidup) pada bulan Ramadhan tetapi tidak terampuni dosa-dosanya." Lalu aku mengucapkan "Aamin." (HR. Ahmad)
  4. Bau mulut seorang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat dari harumnya misik (minyak wangi paling harum di dunia). (HR. Bukhari)
  5. Makanlah waktu sahur. Sesungguhnya makan waktu sahur menyebabkan berkah. (HR. Mutafaq'alaih)
  6. Manusia tetap berkondisi baik selama mereka tidak menunda-nunda berbuka puasa. (HR. Bukhari)
  7. Barangsiapa tidak dapat meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta (waktu berpuasa) maka Allah tidak membutuhkan lapar dan hausnya. (HR. Bukhari)
  8. Barangsiapa shalat malam pada malam Lailatul Qodar dengan keimanan dan harapan pahala dari Allah maka akan terampuni dosa-dosanya yang terdahulu. (HR. Bukhari)
  9. Mungkin hasil yang diraih seorang shaum (yang berpuasa) hanya lapar dan haus, dan mungkin hasil yang dicapai seorang yang shalat malam (Qiyamul lail) hanyalah berjaga. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
  10. Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berbuka puasa maka dia memperoleh pahalanya, dan pahala bagi yang (menerima makanan) berpuasa tidak dikurangi sedikitpun. (HR. Tirmidzi)
  11. Tidaklah termasuk kebajikan orang yang tetap berpuasa dalam perjalanan (musafir). (HR. Bukhari)
  12. Barangsiapa berbuka puasa sehari tanpa rukshah (alasan yang dibenarkan) atau sakit, maka tidak akan dapat ditebus (dosanya) dengan berpuasa seumur hidup meskipun dia melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
  13. Barangsiapa berpuasa Ramadhan (penuh) lalu diikuti dengan berpuasa enam hari dalam bulan Syawal maka dia seperti berpuasa seumur hidup. (HR. Muslim)
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

29 Ribu Euro Tak Luluhkan Karima untuk Lepaskan Jilbab

ilustrasi jilbab (gadisakhwat.blogspot.com)
PARIS - Karima (25), seorang muslimah yang tinggal di Trappes, Perancis tetap ingin memakai jilbabnya. Jika polisi menyuruhnya melepas jilbab, dia akan melepasnya sebentar. Setelah polisi pergi dan tidak melihatnya lagi, maka ia akan mengenakan jilbabnya kembali.

Namun jika ia tidak berhasil melakukannya, ia lebih memilih untuk tinggal di rumah atau pergi meninggalkan Perancis daripada harus keluar tanpa menggunakan jilbab.

"Saya pernah ditawari untuk melepas jilbab dan akan dihadiahi 29 ribu euro, tapi saya menolak,” ucap Karima yang saat itu sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan sebelah barat daya Paris.

Sejak 11 April 2011 lalu, Presiden Perancis, Nicholas Sarkozy mengesahkan undang-undang baru yang melarang muslimah di Perancis untuk menggunakan burqa, jilbab dan sejenisnya. Masyarakat muslim Perancis menganggap ini pukulan berat untuk Islam.

Pemerintah Perancis melarang perempuan memakai jilbab untuk menyembunyikan wajah mereka di tempat umum, bahkan di jalanan. Ia menghukum mereka yang menentang dengan hukuman denda sebesar 150 euro. Bagi mereka yang menyuruh seorang wanita mengenakan jilbab, hukumannya adalah penjara dan denda sebesar 30 ribu euro.

sumber: Republika