Showing posts with label HR. Muslim. Show all posts
Showing posts with label HR. Muslim. Show all posts

Dalil dan Hukum Melaksanakan Qurban

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Adapun dalil dan hukum melaksanakan qurban adalah sebagai berikut.


Dalil Disyari’atkannya Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya dalam surat Al Kautsar, 

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣)

Arinya: 

(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. (3) Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus. (Al Kautsar: 1 — 3).

Allah SWT juga mensyariatkan qurban dalam surat Al Hajj ayat 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya:

Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Al Hajj: 36)

Bagi umat muslim yang memiliki kemampuan, maka berqurban sangat dianjurkan. Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya akan sangat utamanya berqurban sebagai berikut.

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya :

Dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami . (HR. Ahmad dan Ibn Majah)


Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya:

Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR Muslim)

Makna sabda Nabi saw, "ingin berqorban" dimaknai sebagai dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Doa untuk Kesembuhan Orang Sakit

Dalam sejumlah riwayat Rasulullah SAW mendoakan kesembuhan sahabatnya dengan berbagai lafal doa.


Ini adalah salah satu doa kesembuhan yang dibaca Rasulullah SAW untuk keluarganya sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقْمًا

"Allāhumma rabban nāsi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syāfi. Lā syāfiya illā anta syifā’an lā yughādiru saqaman."

Artinya:

Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh. Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan  rasa nyeri. (HR. Bukhari).


Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW membaca doa ini ketika meruqyah salah seorang sahabat. 

امْسَحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِك الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إلَّا أَنْتَ

"Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta."

Artinya:

Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali Engkau.


Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan baca doa berikut ini sebanyak 7 kali di hadapan orang yang sakit.

سْأَلُ اللهَ العَظِيْمَ رَبَ العَرْشِ العَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

"As’alullāhal azhīma rabbal ‘arsyil ‘azhīmi an yassfiyaka."

Artinya:

Aku memohon kepada Allah yang agung, Tuhan arasy yang megah agar menyembuhkanmu. (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Kita juga dapat mendoakan kesembuhan dengan menyebut langsung nama orang yang sakit sebagaimana doa riwayat Imam Muslim berikut. Kita dapat membaca dengan doa berikut ini dengan mengganti nama Sa‘ad bin Abi Waqqash dengan menyebutkan nama orang sakit di hadapan kita.

اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)، اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)، اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)

"Allāhummasyfi (Sa‘dan). Allāhummasyfi (Sa‘dan). Allāhummasyfi (Sa‘dan)."

Artinya:

Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad). Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad). Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad)” (HR Muslim).


Sementara lafal doa ini bisa dibaca sebagai alternatif untuk penyakit apa saja. Lafal berikut ini dibaca Rasulullah SAW ketika menjenguk seorang badui yang menderita demam sebagaimana riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.

لَا بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ

"Lā ba’sa thahūrun insyā’allāhu."

Artinya:

(Semoga) tidak apa-apa (sakit), semoga suci dengan kehendak Allah. (HR Bukhori dan Ibnu Abbas)


Selain doa kesembuhan, kita juga dapat menyertakan doa pengampunan dosa dan perlindungan agama dan raga mereka yang sedang sakit. Doa ini yang dibaca oleh Rasulullah SAW ketika menjenguk sahabat Salman Al-Farisi RA sebagaimana riwayat Ibnu Sunni berikut ini.

يا (سلمان) شَفَى اللهُ سَقَمَكَ، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَعَافَاكَ فِي دِيْنِكَ وَجِسْمِكَ إِلَى مُدَّةِ أَجَلِكَ

"Ya (Salman(, Syafāllāhu saqamaka, wa ghafara dzanbaka, wa ‘āfāka fī dīnika wa jismika ilā muddati ajalika."

Artinya:

Wahai (sebut nama orang yang sakit), semoga Allah menyembuhkanmu, mengampuni dosamu, dan mengafiatkanmu dalam hal agama serta fisikmu sepanjang usia. (HR Ibnu Sunni)

Sumber: NU Online

Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji pada tanggal 10 Dzulhijjah, Umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunah 9 hari. 

Ulama Imam An Nawawi menyebut puasa sembilan hari sebelum hari Raya Idul Adha termasuk amalan yang utama. Hal itu berdasarkan dari suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Daud:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

Artinya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari 'Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis. (HR. Abu Daud).

Ada tiga jenis puasa yang dikerjakan diawal bulan Dzulhijjah yakni puasa Dzulhijjah dikerjakan tanggal 1-7 Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dikerjakan pada 8 Dzulhijjah dan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, keutamaan puasa Arafah akan menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Rasulullah SAW bersabda:


صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya:

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain terdapat hadist yang berbunyi :

صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.

(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).

Artinya: 

Puasa hari Tarwiyah akan menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah akan menghapuskan dosa dua tahun. (H.R. Abu syeikh dalam kitab ats-tsawab dan Ibnu Najjar dari Ibnu Abbas).

Hadist ini juga tertera dalam kitab Kanzul Ummal, Jami’ Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab. [santri.net]

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[muslim.or.id]

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Adapun bacaan niat puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah adalah sebagai berikut:

Niat Puasa Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma syahri dzil hijjah sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya: 

Saya niat puasa sunah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta'ala.


Niat Puasa Tarwiyah

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta'ala.


Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Arafah, sunnah karena Allah ta'ala


Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Puasa Sunnah Tasu’a dan ‘Asyura

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura adalah puasa sunah yang dianjurkan di bulan Muharram. Puasa sunah Tasu’a dikerjakan pada tanggal 9 Muharram, adapun puasa sunah ‘Asyura dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.

Rasulullah menyebut Muharam sebagai bulan Allah (Syahrullah). Salah satu amal shalih yang dianjurkan untuk dikerjakan pada bulan Muharram adalah ibadah puasa (shaum), dimana Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram.

Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:

‏أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Artinya:

Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (syahrullah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardhu. (HR. Muslim, no. 1982).


SYARIAT PUASA TASU’A DAN ‘ASYURA

Rasulullah SAW menganjurkan puasa ‘Asyura, dengan keutamaan bisa menghapuskan dosa setahun yang telah lalu.

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Artinya:

Puasa hari ‘Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu. (HR. Muslim no. 1975).


Ibnu Abbas RA mengabarkan besarnya semangat  Nabi SAW berpuasa Asyura sebagai berikut:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

Artinya:

Aku tidak pernah melihat Nabi SAW bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


LENGKAPI PUASA ‘ASYURA DENGAN PUASA TASU’A

Rasulullah SAW juga menganjurkan kepada yang melaksanakan puasa ‘Asyura, untuk melengkapi dengan puasa Tasu’a sehari sebelumnya. Puasa pada tanggal 9 Muharram ini disyariatkan untuk menyelisihi syariat puasa Yahudi dan Nasrani.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata, “Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa pada hari itu, mereka berkomentar, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi SAW sudah wafat” (HR. Muslim no. 1916).

Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berkata: “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara keseluruhan, karena Nabi SAW telah berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”

Imam Nawawi rahimahullaah menyebutkan ada tiga hikmah disyariatkannya puasa pada hari Tasu’a:

Pertama, Untuk menyelisihi (membedakan dari) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Fatawa Al-Kubra berkata, “Rasulullah SAW melarang bertasyabbuh dengan Ahli Kitab dalam banyak hadits, antara lain:

لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Jika saya masih hidup di tahun depan, niscaya akan berpuasa pada hari kesembilan” (HR Muslim)

Ibnu Hajar rahimahullaah memberi catatan terhadap hadits tersebut sebagai berikut: “Keinginan beliau untuk berpuasa pada hari kesembilan dibawa maknanya agar tidak membatasi pada hari itu saja. Tapi menggabungkannya dengan hari kesepuluh, baik sebagai bentuk kehati-hatian ataupun untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Dan ini merupakan pendapat yang terkuat dan yang disebutkan oleh sebagian riwayat Muslim.”

Kedua. Untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja.

Ketiga. Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari kesembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.


HUKUM BERPUASA ‘ASYURA SAJA TANPA PUASA TASU’A

Meski disunnahkan berpuasa Tasu’a, bisa saja seseorang tidak ingat atau memiliki halangan untuk berpuasa Tasu’a, seperti sakit, bepergian, ada pekerjaan yang berat, atau alasan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memberikan jawaban terhadap persoalan ini: “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarat (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja” (Al-Fatawa Al-Kubra Juz IV; Ikhtiyarat, hlm. 10).

Senada itu, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj juga menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.

Lajnah Daimah, lembaga riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah juga menyatakan pembolehan puasa ‘Asyura saja tanpa puasa Tasu’a (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta’: 10/401).

Jadi, berpuasa pada hari ‘Asyura saja tanpa menambah puasa Tasu’a sehari sebelumnya dibolehkan. Tapi yang lebih utama adalah menambah puasa Tasu’a sehari sebelumnya.


TATA CARA CARA MELAKUKAN PUASA 'ASYURA

Puasa ‘Asyura bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain:

PERTAMA: Mengiringi puasa Asyura dengan puasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya. Jadi puasa tiga hari yaitu  tanggal 9, 10 dan 11 Muharrom. Inilah yang paling sempurna.

DR Said bin Ali Al-Qohthoni dalam kitab As-Shiyam fil Islam halaman 364 mendukung cara pertama ini dengan beberapa argumen berikut:
  1. Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyura (tanggal 10).
  2. Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh (sesuai hadits riwayat Muslim 1162).
  3. Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang mana nabi telah mengatakan: “Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Al-Muharram” (HR. Muslim 1163).
  4. Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa ‘Asyura, akan tetapi menyertakan hari lainnya juga (Fathul Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin 5/305).

KEDUA: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram (puasa Tasu’a dan Asyura), sesuai dengan petunjuk dalam banyak hadits Nabi SAW.

KETIGA: Berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram saja. Wallahu Ta’ala A’lam

Berikut lafal niat puasa sunah Tasu'a dan puasa sunah Asyura:

Niat puasa Tasu'a

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى 

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatit Tasuu‘aa lillaahi ta‘aalaa.

Artinya:
Aku berniat puasa sunah Tasu`a esok hari karena Allah SWT.

Niat puasa Asyura

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatil aasyuuraa lillaahi ta‘aalaa.

Artinya:
Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah SWT.

Hari-hari Terlarang Berpuasa

Puasa merupakan salah ibadah dalam agama islam, namun perlu diketahui ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa.

1. Hari Idul Fithri dan Idul Adha

Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama ‘Umar bin Al Khottob –radhiyallahu ‘anhu-. ‘Umar pun mengatakan,

هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)

2. Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)

Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq menurut kebanyakan pendapat ulama, alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).

Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” (HR. Bukhari).

3. Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Catatan: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

  1. Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
  2. Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.
  3. Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
  4. Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal.


4. Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)

Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai)

Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir disebutkan,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808)

Catatan: Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:

  1. Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.
  2. Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.

5. Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)

Yang dimaksud puasa Dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang terlarang puasa (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ

“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim)

Hadits di atas menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti walaupun tidak ada kesulitan dan tidak lemas ketika melakukannya.

Begitu pula tidak boleh berpuasa setiap hari sampai-sampai melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa. Yang terakhir ini jelas haramnya.

Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa. Hadits larangan puasa Dahr tadi asalnya ditujukan pada Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr. Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud. (Syarh Shahih Muslim, 8: 40).

Do'a Iftitah yang Diajarkan Nabi

Do'a iftitah adalah doa dalam sholat yang dibaca setelah takbiratul ihram, sebelum membaca Surat Al Fatihah. Dari hadits-hadits shahih, kita mendapatkan doa iftitah yang diajarkan Rasulullah ternyata cukup banyak. Ada yang pendek, ada yang cukup panjang. Intinya adalah memuji Allah, memuliakan dan menyanjung-Nya.

Dengan mengetahui beragamnya do'a iftitah ini, diharapkan tidak ada kaum muslimin yang menyalahkan perbedaan bacaan do'a iftitah. Sepanjang ia memiliki dalil.


Hukum Do'a Iftitah

Hukum membacaa do'a iftitah adalah sunnah. Meskipun demikian, sholat tidak sempurna tanpa doa iftitah. Sebagaimana sabda beliau:

“Sholat seseorang tidak sempurna hingga ia bertakbir memuji Allah dan menyanjungnya kemudian membaca Alquran yang mudah baginya” (HR. Abu Daud dan Hakim)


Macam-Macam Doa Iftitah

Banyak doa iftitah yang bisa kita dapatkan dalam kitab-kitab hadits. Kali ini hanya dijelaskan 8 doa iftitah, yang umumnya digunakan yang kami dapat dari artikel yang dibuat oleh Muchlisin BK dalam web BersamaDakwah.

Berikut ini adalah do'a-do'a iftitah:

1. Doa Iftitah Allahu Akbar Kabiiraa

Doa iftitah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

"Alloohu akbar kabiirow wal hamdu lillaahi katsiirow wa subhaanalloohi bukrotaw wa ashiilaa"

Artinya:
Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.

Keterangan:
Doa iftitah ini awalnya dibaca oleh seorang sahabat. Selesai sholat, Rasulullah bertanya siapa yang membaca doa tersebut. Setelah sahabat yang membacanya menjawab, beliau bersabda: “Aku merasa kagum dengannya, langit-langit terbuka karena doa iftitah tersebut.”

2. Doa Iftitah Inni Wajjahtu

Lebih singkat dari doa di atas, doa iftitah ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

"Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo haniifaaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wamahyaaya wa mamaati lillaahi robbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wabidzaalika wa ana awwalul muslimiin"

Artinya:
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.

Catatan:
Dalam rujukan lain juga ada yang menjelaskan bacaan do'a iftitah dengan susunan bacaan gabungan antara Allahu Akbar Kabiiraa dan Inni Wajjahtu, diantaranya yang tercantum dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Drs. Moh. Rifai, PT. Karya Toha Semarang, 1976

3. Doa Iftitah Allahumma Baid Baini

Doa iftitah ini biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat wajib. Bacaan doa ini adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ . اللَّهُمَّ نَقِّنِى مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ . اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

"Alloohumma baa’id bainii wa baina khothooyaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghrib. Alloohumma naqqinii minal khothooyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadlu minad danas. Alloohummaghsil khothooyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod"

Artinya:
Ya Allah jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkaujauh kan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan embun.

Keterangan:
Doa ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

4. Doa Iftitah Wajjahtu Wajhiya

Doa iftitah ini kadang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat wajib dan kadang dibaca beliau saat sholat sunnah.

وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا (مُسْلِمًا) وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Artinya:
Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk (dan menyerahkan diri), dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri.

Ya Allah engkau adalah penguasa. Tiada Tuhan kecuali Engkau Semata. Ya Allah Engkau adalah Tuhanku sedangkan aku adalah hambaMu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku telah mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosa-dosaku. Tiada yang dapat mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau.

Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik. Tiada yang dapat membimbing kepada akhlak yang terbaik melainkan Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk. Tiada yang dapat memalingkan aku dari akhlak yang buruk melainkan Engkau. Aku penuhi panggilanmu Ya Allah. Aku patuhi perintahMu. Seluruh kebaikan berada dalam tanganmu sedangkan kejelekan apapun tidaklah pantas untuk dinisbatkan kepadaMu. Aku hanya dapat hidup karenaMu dan akan kembali kepadaMu. Maha berkah Engkau Yang Maha Tinggi, aku mohon ampunan dan bertaubat kepadaMu.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Muslim. Sedangkan yang berada dalam kurung adalah tambahan dalam lafal hadits yang diriwayatkan Abu Daud.

5. Doa Iftitah Paling Pendek

Doa iftitah ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim. Termasuk doa iftitah paling pendek alias paling singkat.

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

"Alhamdulillaahi hamdan katsiiron thoyyiban mubaarokan fiih"

Artinya:
Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan penuh berkah

Keterangan:
Seperti doa iftitah di atas, doa iftitah ini awalnya juga dibaca oleh seorang sahabat. Selesai sholat, Rasulullah mensabdakan bahwa 12 malaikat berebut mencatat doa iftitah pendek ini.

6. Doa Iftitah Tahajud

Doa iftitah ini biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat tahajud.

اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ،

اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

Artinya:
Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau yang mengatur langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau pencipta langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Engkau Maha benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar, neraka itu benar, dan kiamat itu benar.

Ya Allah, hanya kepada-Mu aku pasrah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku bertaubat, hanya dengan petunjuk-Mu aku berdebat, hanya kepada-Mu aku memohon keputusan, karena itu, ampunilah aku atas dosaku yang telah lewat dan yang akan datang, yang kulakukan sembunyi-sembunyi maupun yang kulakukan terang-terangan. Engkau yang paling awal dan yang paling akhir. Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad

7. Doa Iftitah Rabba Jibril

Doa ini juga biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat tahajud

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ أَنْتَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Artinya:
Ya Allah, Tuhannya Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi. Yang mengetahui yang gaib dan yang nampak. Engkau yang memutuskan diantara hamba-Mu terhadap apa yang mereka perselisihkan. Berilah petunjuk kepadaku untuk menggapai kebenaran yang diperselisihan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan riwayat Imam Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud

8. Doa Iftitah NU

Doa ini dicantumkan Imam Nawawi dalam Al Adzkar. Bagian pertamanya (sampai wa ana minal muslimin) biasa dibaca di kalangan Nahdliyyin.

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً  . وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ . إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ . وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Artinya:
Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.

Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan berserah diri, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.

Ya Allah, Engkaulah Dzat yang merajai. Tiada yang berhak disembah selain Engkau, Rabbku. Akulah hamba-Mu. Aku telah menganiaya diriku sendiri. Aku mengakui dosa-dosaku. Maka ampunilah seluruh dosaku. Sebab tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Berilah aku petunjuk kepada akhlak yang paling mulia yang tidak dapat menunjukkannya kecuali Engkau. Jauhkanlah dariku akhlak buruk yang tidak dapat menjauhkannya kecuali Engkau. Aku mematuhi dan mengikuti perintah-Mu. Segala kebaikan ada di dalam genggaman-Mu. Segala keburukan tidak mengarah kepada-Mu. Aku bersandar dan berlindung kepada-Mu. kebaikanMu semakin bertambah dan Engkau Maha Tinggi. Aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.

Demikian beberapa doa iftitah yang diajarkan Rasulullah maupun yang disusun oleh sahabat kemudian mendapatkan legitimasi dari beliau. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bish shawab.

Memandikan Mayat / Jenazah

Paling minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya, kemudian membasuhkan air secara meratakan air keseluruh tubuh, mulai dari rambut sampai pada bagian-bagian yang sulit dimasuki air. Hal ini dilakukan oleh yang memandikan mayat tanpa niat.

Jika jenazah itu laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki dan yang lebih utama memandikanya adalah keluarganya. Jika tidak ada keluarganya atau tidak mampu memandikannya maka dimandikan oleh orang lain yang biasa memandikan mayat. Jika tidak ada orang laki-laki maka yang boleh memandikan mayat laki-laki adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramya yang perempuan.

Sebaliknya jika jenazah itu perempuan maka yang memandikannya harus perempuan dan yang lebih utama memandikanya adalah keluarganya.  Jika tidak ada keluarganya atau tidak mampu memandikanya maka dimandikan oleh orang perempuan lain yang biasa memandikan mayat. Jika tidak ada orang perempuan maka yang memandikanya adalah suaminya dan setelah itu mahram-mahramya yang laki laki.

Adapun tata cara memandikan yang paling sempurna adalah sebagai berikut:

  • Mayit diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan atau balai agar tidak terkena percikan air atau basuhan yang telah mengalir dari tubuhnya dengan posisi tidur terlentang seraya menghadap Kiblat, Tengkuk diangkat sedikit agar air dapat mengalir
  • Dimandikan di tempat yang tertutup dan tidak boleh ada yang masuk kecuali yang memandikan dan pembantunya dan caranya agar tubuh mayat ditutup atau dilapisi dengan kain tipis agar auratnya atau sesuatu yang buruk dalam tubuhnya tidak terlihat.


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاَللَّهِ مَا نَدْرِي       أَ نُجَرِّدُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا, أَمْ لَا؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ أَنِ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: Ketika para sahabat ingin memandikan jenazah Rasulullah saw, mereka berbeda pendapat. Mereka berkata: “Kami tidak tahu apakah kami membuka pakaiannya sebagaiman kami membuka pakaian saudara2 kami yang meninggal?”. Ketika mereka sedang berselisih pendapat, Allah telah menidurkan mereka sampai sampai dagu mereka tertunduk ke dada.  Kemudian berkata seseorang dari sebelah rumah dan mereka tidak mengetahui siapa dia, dia berkata: Mandikanlah Nabi dengan berpakaian. (HR Bukhari Muslim)

  • Apabila ketika memandikan melihat sesuatu yang bagus pada diri mayat, maka boleh untuk dibicarakan. Namun sebaliknya apabila melihat sesuatu yang buruk pada diri mayit, maka tidak boleh dibicarakan, sebab hal itu termasuk ghibah.
  • Pada waktu memandikan diusahakan bagi yang memandikan dan pembantunya sedapat mungkin tidak melihat pada aurat mayat. Sebagimana tidak boleh melihat aurat orang hidup maka bagi yang sudah mati lebih mulia untuk tidak dilihatnya
  • Dimandikan dengan air bersih dan dingin dicampur dengan bidara
  • Perut mayit ditekan dengan tangan kiri agar kotoran yang ada di dalam perutnya keluar, atau dengan cara didudukan. Kemudian menuangkan air dan membersihkan kotoran. Hal ini dilakukan agar kotoran tidak keluar lagi setelah dimandikan.
  • Mayat direbahkan telentang kembali untuk dibersihkan aurat depan dan belakangnya, dan daerah sekitarnya dengan tangan kiri yang telah terbungkus kain
  • Kemudian mengambil kain berikutnya untuk membersihkan gigi dengan jari telunjuk dan membersihkan lubang hidungnya dari kotoran.
  • Mayat di-wudlu-kan sebagaimana orang yang masih hidup dengan melaksanakan rukun dan sunah wudhu. Dan yang perlu diperhatikan adalah ketika berkumur atau saat memasukkan air ke hidung, jangan sampai air masuk ke dalam yaitu dengan cara kepala mayit hendaknya agak diangkat.
  • Membasuh kepala, jenggot mayat juga dibasuh dan disisir perlahan-lahan. Jika ada rambut yang rontok sunnat diambil dan nanti diletakkan di dalam kain kafan.
  • Kemudian membasuh anggota badan depan mayat yang sebelah kanan mulai dari leher sampai ujung kakinya. Kemudian dilanjutkan pada bagaian yang sebelah kiri.
  • Mayit dimiringkan ke kiri untuk dibasuh bagian belakang mulai dari tengkuk sampai ujung kaki. Kemudian dimiringkan ke kanan untuk dibasuh bagian yang sebelahnya. Semua basuhan di atas disunnatkan memakai air bidara atau sejenisnya
  • Basuhan kedua memakai air murni (tanpa campuran) sebagai pembilas (pembersih). Pembasuhan ini dilakukan dari kepala sampai ke kaki sebanyak tiga kali
  • Basuhan ketiga memakai air yang sudah dicampur sedikit kapur barus yang sekira tidak sampai merubah keadaan air, begitu pula pembasuhan ini dilakukan tiga kali


عَنْ أُمّ عَطِيَّة الْأَنْصَارِيَّة رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ‏ ‏قالت ‏ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِين تُوُفِّيَتْ اِبْنَتُهُ ‏فَقَالَ اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَر مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْر وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَة كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُور فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذْنَاهُ فَأَعْطَانَا حَقْوَهُ ‏فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ ‏تَعْنِي إِزَارَهُ وَفِي رِوَايَةٍ اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَ مَوَاضَعِ الوُضُوْءِ مِنْهَا (رواه الشيخان)

Dari Ummu ‘Athiyyah ra “Nabi menemui kami sedangkan kami kala itu tengah memandikan putrinya (zainab), lalu beliau bersabda: Mandikanlah dia tiga kali,  lima kali, atau lebih dari itu. Jika kalian memandang perlu, maka pergunakan air dan daun bidara. Dan buatlah di akhir mandinya itu tumbuhan kafur atau sedikit darinya. Dan jika kalian sudah selesai memandikannya, beritahu aku. Setelah selesai memandikan kami pun memberitahu beliau. Maka beliau melemparkan kain kepada kami seraya bersabda: pakaikanlah ini sebagai penutup tubuhnya. Ia berkata: Beliau bersabda: mulailah dengan anggota tubuhnya yang kanan serta anggota-anggota wudhunya.”. (HR. Bukhari Muslim)

  • Dilunakkan sendi-sendinya agar mudah disiapkan dalam pengafanan.
  • Lalu dikeringkan tubuhnya dengan handuk dengan seksama sampai tidak ada lagi air di tubuhnya yang bisa membasahi kafannya.


Keterangan (Ta’liq):

  • Jika tidak ada laki laki yang memandikan mayat laki laki atau tidak ada perempuan yang memandikan mayat perempuan, maka mayat dikafankan tanpa dimandikan hanya cukup ditayamumkan, hal ini demi kehormatan mayat agar tidak dilihat auratnya karena haram seorang laki laki melihat atau menyentuh aurat perempuan yang bukan mahramnya dan begitu pula sebaliknya.
  • Banyak orang yang tidak tepat dalam mengartikan mahram dan muhrim:
  • Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu jika disentuh dan tidak boleh dinikahi.
  • Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah

Yang Dilakukan Bila Mengahadapi Orang Yang Wafat

Sekarang, jika menghadapi seseorang yang wafat, maka hal-hal yang dilakukan kepadanya adalah

– disunahkan menutup kedua matanya.

عَنْ أُمّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا. قَالَتْ: دَخَلَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَىَ أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقّ بَصَرُهُ. فَأَغْمَضَهُ. ثُمّ قَالَ: “إِنّ الرّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ (رواه مسلم)

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw mendatangi rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu Salamah terbuka lalu beliau menutupnya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya tatkala ruh dicabut, maka pandangan mata akan mengikutinya’ (HR Muslim)

– Mengikat kepala mayit secara vertikal dari arah dagu dengan kain yang dilingkarkan di atas kepala, hal ini bertujuan agar mulut mayat tertutup dan tidak bisa dimasuki udara.

– Hendaknya tangan mayit di posisikan seperti orang yang shalat.

– Melemaskan sendi sendi tangan dan kaki mayat dengan cara menekuk persendian tersebut berulang kali. Tindakan ini bertujuan agar jasad mayat tidak kaku sehingga sulit dimandikan.

– Melepaskan pakaian mayat yang dikenakan ketika meninggal, sebab pakaian tersebut bisa mempercepat proses pembusukan.

– Menutup jasadnya dengan kain tipis. Kedua ujung kain dilipat ke bawah kepala dan kaki agar tidak tersingkap ketika tertiup angin

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِثَوْبٍ حِبَرَةٍ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Bahwasannya ketika Rasulullah SAW meninggal dunia ditutupi dengan kain hibaroh (yakni kain bergaris hitam putih yang terbuat dari katun).” (HR. Bukhari-Muslim)

– Menaruh sesuatu yang agak berat di atas perut mayit agar perutnya tidak membesar.

لِمَا رُوِىَ أَنَّ مَوْلَى أَنَسٍ مَاتَ فَقَالَ أَنَس رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : ضَعُوا عَلَى بَطْنِه شَيْئاً مِن حَدِيدٍ؛ لئَلاَّ يَنْتَفِخَ بَطْنُه.(رواه البيهقي)

Diriwayatkan bahawa pembantu Anas ra wafat, lalu beliau bekata: “Letakanlah besi diatas perutnya agar perutnya tidak membesar (HR al-Baihaqi)

– Posisi berbaring mayit ke arah Kiblat.

– Memperbanyak do’a-do’a yang berisi permohonan ampunan dan rahmat untuknya,

– Bagi ahli warisnya diharuskan menyegerakan membayar hutang-hutannya atau sangkut paut yang berurusan dengan manusia, begitu pula melaksanakan wasiatnya jika terdapat wasiat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ (رواه الترمذي و ابن ماجه بإسناد صحيح)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadhirat Allah) karena hutangnya, hingga dibayar (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Menghadapi Orang yang Mengalami Sakaratul-Maut

Sebelum datang kematian, manusia pasti mengalami sakaratul maut, yaitu saat terpisahnya jasad dengan ruh, saat-saat meninggalkan dunia atau ihtidhar (detik-detik kematian). Apabila seseorang diketahui sedang mengalami sakaratul maut,  maka disunahkan melakukan beberapa hal:

1. Orang tersebut diletakan dalam posisi berbaring di atas rusuk kanan menghadap kiblat, seperti membaringkan mayat di liang lahad. Jika tidak mampu maka diletakan dalam posisi berbaring di atas rusuk kiri. Jika tidak mampu juga maka diterlentangkan di atas punggungnya, dengan kedua telapak kakinya ke arah kiblat, dan kepalanya diangkat sedikit agar wajahnya menghadap ke arah kiblat, seperti posisi mayat yang dimandikan.

عَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ سَأَلَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ مَعْرُورٍ قَالُوا : تُوُفِّيَ ، وَأَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ لَك يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَأَوْصَى أَنْ يُوَجَّهَ الْقِبْلَةَ إذَا اُحْتُضِرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَصَابَ الْفِطْرَةَ ، وَقَدْ رَدَدْتُ ثُلُثَهُ عَلَى وَلَدِهِ ثُمَّ ذَهَبَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ، وَقَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَأَدْخِلْهُ جَنَّتَك وَقَدْ فَعَلْت (رواه الحاكم و قال حديث صحيح)

Dari Abu Qatadah ra, bahwa ketika Nabi saw datang di Madinah, beliau bertanya tentang al-Barra’ bin Ma’rur, lalu para sahabat menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berwasiat memberikan sepertiga hartanya untukmu ya Rasulallah, dan berpesan agar dihadapkan ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda : “Sesuai dengan fitrah dan aku kembalikan sepertiga hartanya kepada anaknya”, kemudian beliau pergi dan shalat ghaib atasnya dan berdoa ”Ya Allah ampunilah dia dan masukanlah dia ke surgaMu’(HR al-Hakim, hadist shahih)

2. Membimbingnya atau menuntunnya untuk mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah” dengan suara tenang, tidak dipaksa dan bisa didengar orang tersebut. Tujuannya adalah mengingatkan kepada Allah.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (رواه مسلم)

Dari Abu sa’id al-Khudzri ra: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Ajarilah orang yang hampir mati diantara kalian dengan kalimat “laa illaaha illallah”. (HR Muslim)

3. Dianjurkan agar dibacakan surat Yasin kepada orang yang sedang sakarat

عَنْ مَعْقَلٍ ابْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ (أبو داود و ابن ماجه بإسناد فيه مجهولان ولم يضعفه أبو داود)

Berdasarkan hadits dari Ma’qal bin Yasar ra, ia barkata: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Bacakanlah kepada orang yang hampir mati diantara kamu (yakni surat Yasin) (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dengan sanad2 majhul tapi tidak didhaifkan oleh Abu Dawud)

4. Bagi yang sedang sakaratul maut hendaklah berprasangka baik kepada Allah. Yaitu berharap rahmat Allah, selalu mengingat kemurahan dan luas pengampunan-Nya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يَقُولُ : لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia mendengar tiga hari sebelum meninggal Rasulallah saw, beliau bersabda tiga hari sebelum wafat beliau : “Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Ta’ala.” (HR Muslim)

Puasa Syawal

Puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lalu berpuasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).

Tata Cara Puasa Syawal
  1. Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
  2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
  3. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
  4. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
  5. Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan puasa Syawal, ini setelah sebelumnya menunaikan puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan.

sumber : Muslim.Or.Id

Bangkai Yang Suci

Ada tiga jenis bangkai yang suci

1. Bangkai manusia baik bangkai itu seorang muslim atau kafir.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجَسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا  (الحاكم والبيهقي على شرط الشيخين)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “janganlah kau menajiskan bangkai-bangkai kamu (bangkai manusia), sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis sewaktu hidupnya dan matinya” (HR Hakim, Baihaqi).

Dan Islam membolehkan memakan makanan ahli kitab. Adapun dalil yang menyatakan bahwa orang kafir itu tidak najis begitu pula bangkainya yaitu Hadits Nabi saw
عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلاً قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Nabi saw telah mengirim tentara ke arah Najed, kemudian mereka kembali dengan seorang tawanan (Kafir) dari bani Hanifah disebut Tsumamah bin Usal, lalu diikat di salah satu tiang di masjid (HR Bukhari)

2. Bangkai ikan laut dan sungai.

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ – المائدة

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (Qs Al-Maidah ayat: 96)

3. bangkai kelabang / belalang.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadist dari Abdullah ibnu Abi Aufa, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah saw tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR Bukhari Muslim)

Keterangan (Ta’liq):

– Arak bisa menjadi suci jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa dicampuri dengan zat lainnya yang bisa merobahnya menjadi cuka.
عَنْ عُمَرَ ابْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ خَطَبَ فَقَالَ : لاَ يَحِلُّ خَلٌّ مِنْ خَمْرٍ أُفْسِدَ حَتَّى يَبْدَأَ اللهُ إِفْسَادَهَا فَعِنْدَ ذَلِكَ يَطِيْبُ الخلُّ (رواه البيهقي)
Dari Umar bin Khattab ra sesungguhnya ia berkhutbah dan berkata: “Arak tidak halal jika dirubah menjadi cuka, sehingga Allah mulai merubahnya. Maka pada saat itu cukanya halal” (HR Al-Baihaqi)

– Kulit bangkai hewan bisa mejadi suci jika disamak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “jika kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci” (HR Muslim). Yang dimaksudkan di sini adalah bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kulit bangkai unta, kambing, sapi dll.

Sujud Tilawah

Sujud Tilawah disunahkan ketika kita membaca Al-Qur'an dan mendapati ayat sajdah, baik di luar shalat maupun dalam shalat. Salah satu ayat sajdah misalnya seperti dalam surat Al 'Alaq ayat 19 (wasjud waqtarib).

Iblis benci sekali terhadap orang yang melakukan sujud tilawah karena terkenang dengan pembangkangannya terhadap perintah Allah untuk bersujud. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ: يَاوَيْلَهُ، أُمِرَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Artinya:
Jika anak Adam membaca ayat Sajdah kemudian bersujud, maka syetan menjauh darinya sambil menangis dan berkata, "Alangkah celakanya. Dia diperintah sujud kemudian bersujud, lalu ia mendapat Surga. Sedangkan aku diperintah sujud namun membangkang, lalu aku mendapat Neraka." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah)

Tata Cara Sujud Tilawah

Beberapa tata cara yang perlu diperhatikan sehubungan dengan sujud tilawah ini, di antaranya adalah:


  • Pelaksanaannya didahului dengan bertakbir sebelum dan sesudahnya.
  • Bacaan sujud tilawah:


سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin"

Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Yang Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)


  • Bila dilakukan berjamaah maka makmum mengikuti imam, tidak diperkenankan makmum sujud sendiri bila imam tidak melakukannya.
  • Bagi imam, ketika sujud tilawah maka bacaan akhirnya dipanjangkan agar makmum bisa membedakan isyarat hendak rukuk, atau sujud tilawah. Selain itu hendaknya seorang imam memberitahukan dulu kepada makmum sebelum takbiratul ihram, bahwa akan dibacakan ayat sajdah dan akan ada dilakukan sujud tilawahnya.


Luqmana: Kutipan Mutiara Subuh – Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag, Ahad, 1 Januari 2017

Dalil Haji

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dalil Al-Qur’an:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. [Ali Imran: 97]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [Al-Baqarah 2:196]

Dalil As-Sunnah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu.

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

Artinya:
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” [HR Muslim]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ اْلبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya:
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim]

Ijma’ Ulama’
Telah bersepakat para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.



Sumber: almanhaj.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Sunah Haji

Melakukan thawaf Qudum (sewaktu datang)

Thawaf ini dikerjakan bagi orang yang datang dari luar tanah haram saat baru tiba.disunahkan bagnya melakukan thawah qudum sebelum melakukan sesuatu dari perbuatan haji. Thawaf qudum seperti tahiyyatul masjid dalam shalat sunah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : إن أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Aisyah ra, ia berkata: sesungguhnya pertama yang dilakukan Rasulallah saw ketika tiba di Makkah adalah melakukan wudhu kemudian thawaf di baitullah. (HR Bukhari Muslim)

Masuk ke dalam Ka’bah dan melakukan shalat

Jika tidak mungkin cukup shalat di hijir Ismail karena ia termasuk bagian dari Ka’bah sesuai dengan hadits sebelumnya, atau cukup shalat di dalam masjid
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ الْحَجَبِيُّ فَأَغْلَقَهَا عَلَيْهِ وَمَكَثَ فِيهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَسَأَلْتُ بِلَالًا حِينَ خَرَجَ مَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ جَعَلَ عَمُودًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَمُودَيْنِ عَنْ يَسَارِهِ وَثَلَاثَةَ أَعْمِدَةٍ وَرَاءَهُ وَكَانَ الْبَيْتُ يَوْمَئِذٍ عَلَى سِتَّةِ أَعْمِدَةٍ ثُمَّ صَلَّى (رواه الشيخان)
Artinya:
Seusuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra,: bahwa Rasulullah saw masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal dan Utsman bin Thalhah Al Hajabi kemudian pintu ditutup, dan beliau berada di dalamnya. Kemudian setelah beliau keluar aku bertanya kepada Bilal apa yang dilakukan oleh beliau di dalamnya. Bilal menjawab, ‘Beliau menjadikan dua tiang berada di sebelah kiri, lalu satu di sebelah kanan dan tiga tiang berada di belakangnya -saat itu tiang Ka’bah berjumlah enam buah- kemudian beliau shalat’. (HR Bukhari Muslim)

Minum air Zamzam


Minum air Zamzam dan sangat disukai jika meminumnya sampai kenyang. Karena ia mempunya keistimewaan yang luar biasa diantaranya:

Dari salah satu bukti yang menunjukan keutamaan Zamzam adalah saat malaikat Jibril as membelah dada Rasulallah saw, ia membasuhnya hati beliau dengan Zamzam.
عن أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فُرِجَ عَنْ سَقْفِ بَيْتِي وَأَنَا بِمَكَّةَ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ فَفَرَجَ عَنْ صَدْرِي، ثُمَّ غَسَلَهُ بِمَاءِ زَمْزَمَ، ثُمَّ جَاءَ بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مُمْتَلِيءٍ حِكْمَةً وَإِيمَانًا فَأَفْرَغَهُ فِي صَدْرِي، ثُمَّ أَطْبَقَهُ، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَعَرَجَ بِي إِلَى السّمَاءِ الدُّنْيَا (رواه البخاري)
Artinya:
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Dzarr Al-Ghifari bahwa Rasulallah saw bersabda: “Atap rumahku dibuka saat aku berada di Makkah dan Jibril as turun dan membelah dadaku kemudian ia membasuhnya dengan Zamzam. Lalu ia membawa bejana besar terbuat dari emas berisi hikmah dan keimanan dan menuangkannya ke dalam dadaku. Kemudian ia menutupnya. Lalu ia memegang tanganku dan membawaku ke langit”
قَالَ مُجَاهِدٌ : مَا رَأَيْتُ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَطْعَمَ نَاساً قَطُّ إِلاَّ سَقَاهُمْ مِنْ مَاءِ زَمْزَم . وَقاَلَ أَيْضاً قَالَ : كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذَا نَزَلَ بِهِ ضَيْفٌ أَتْحَفَهُ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ
Artinya:
Mujahid berkata: “Aku tidak pernah melihat Ibnu Abbas ra memberi makan seseorang kecuali ia juga memberikan air Zamzam untuk diminum. Ia juga mengatakan setiap kali tamu datang berkunjung Ibnu Abbas akan menjamunya dengan air Zamzam.

Diantara keistimewaan air Zamzam adalah bahwa Rasulallah saw menjadikan siapa yang meminumnya sampai kenyang akan dibersihkan hatinya dari sifat munafik
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسَجْل ( الدَّلْوِ المَمْلُوءِ بِالمَاءِ ) مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأ
Artinya:
Dari Jabir ra bahwa Rasulallah saw meminta seember air Zamzam, lalu beliau meminumnya dan memakainya untuk berwudhu’.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَاءِ زَمْزَم إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وشِفَاءُ سُقْمٍ (رواه مسلم).
Artinya:
Dari Abu Dzar ra, Rasulallah saw bersabda: “Zamzam diberkahi, mengandung makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR Muslim)

Ada puluhan kisah yang tidak bisa dibawakan disini tentang hasiatnya air Zamzam dan bagaimana orang yang menderita penyakit dimana dokter menyerah dan putus harapan terhadap kesembuhanya, tapi dengan seizin Allah mereka dapat diobati dengan air Zamzam dan khasiyatnya yang tersembunyi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ ، وَفِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ  (رواه الطبراني)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda “Air yang paling baik di permukaan bumi adalah air Zamzam, didalamnya terdapat makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR at-Tabarani dari Ibnu Abbas)

Berziarah ke Madinah (ke makam Nabi saw)


Sudah menjadi keharusan bagi orang-orang yang pergi menunaikan haji melakukan ziarah ke masjid dan makam Nabi saw di Madinah. Hal ini untuk mendapatkan kelebihan, keberkahan dan keutaman dalam beribadah. Karena shalat di masjid nabawi lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid masjid lainnya kecuali masjidil Haram.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ , وَمَسْجِدِي هَذَا , وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, rasulallah saw bersabda: “Tidak sepatutnya ( bersusah payah ) keluar belayar kecuali (pergi) ketiga-tiga masjid (yang berikut) : Masjidil Haram di Mekah, masjidku ini (Masjidir Rasul atau Masjidi an-Nabawi di Madinah) dan Masjidil Aqsa (di Palestin) ” (HR Bukhari Muslim)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (البخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda “Melakukan shalat sekali di masjidku (Masjidil nabawi di Madinah ) ini adalah lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid yang lain kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari)
Suber: Hasan Husen Assagaf

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Sujud Sahwi

Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.

Adapun beberapa hadits yang menjelaskan akan hal ini adalah sebagai berikut:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya:
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Tata Cara Sujud Sahwi

Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.”

Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?

Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut.

  • Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.
  • Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan.
  • Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
  • Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan.
  • Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.

Bacaan (Do’a) Ketika Sujud Sahwi

Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” 

Artinya:
Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.

Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .

Artinya:
“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6)

Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana robbiyal a’laa”

Artinya:
Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.”

Artinya:
Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku


referensi: Rumaysho.com (1) (2) (3)

Shalat Musafir dalam Perjalanan / di Kendaraan

Shalat wajib tidak bisa ditinggalkan. Meskipun dalam perjalanan di atas kendaraan, seperti pesawat atau kapal, apalagi jika waktu shalat sempit, tidak mungkin diakhirkan ketika telah sampai di tempat tujuan.

Bagaimana cara pelaksanaan shalat dalam perjalanan?

Shalat Wajib, Turun dari Kendaraan

Shalat wajib diperintahkan turun dari kendaraan dan inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Artinya:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400).

Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dnegan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijama'.

Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijama', maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat.

Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat.

Menghadap Kiblat dan Syarat Shalat

Menghadap kiblat saat shalat wajib termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Adapun dalam shalat fardhu (shalat wajib), menghadap kiblat merupakan syarat.

Menghadap Kiblat Saat Shalat di Kendaraan

Dari penjelasan di atas, kita beralih pada masalah menghadap kiblat ketika shalat di kapal atau pesawat. Menghadap kiblat kala itu  tidak lepas dari dua keadaan:

(1) Jika mampu menghadap kiblat karena ada tempat yang luas seperti di kapal, maka wajib menghadap kiblat.
(2) Jika tidak mungkin menghadap kiblat karena tempat yang sempit, maka gugur menghadap kiblat.
Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghabun: 16).

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya:
“Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).

Mengenai Berdiri

Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat wajib. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir, lalu ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya:
“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117).

Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya.

Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.

referensi: rumaysho.com

Do'a Akan Berpergian

اللَّهُمَّ هَوّن عَلَيْنا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالخَلِيفَةُ في الأهْل 

"Allaahumma hawwin 'alainna safaranaa haadzaa wa athwi 'annaa bu'dahu. Allahumma antsh shaahibu fis safari wal khaliifatu fil-ahli"

Artinya:
"Ya Allah! Mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah, Engkau adalah teman berpergian dan pelindung keluarga"
(HR. Muslim)

Larangan Saat Hadats Besar

Berkaitan masalah bersuci (thaharah) tulisan kali ini akan menjelaskan tentang beberapa larangan bagi seorang yang sedang berhadats besar. Penjelasan ini dikutip dari Hasan Husen Assagaf dalam blog hasansaggaf.wordpress.com pada artikel yang berjudul "Larangan Bagi Orang Junub".

Larangan-larangan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Shalat

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. Thawaf

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.

 Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)

4. Membawa Al-Qur’an. Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an

5. Membaca Al-Qur’an

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulallah saw bersabda “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).

Hadist lainya yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra sesungguhnya Rasulallah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub (HR Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasai’, hadist hasan shahih)

6. Duduk di Masjid

Allah berfirfman “janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” an-Nisa’ 43

Macam-Macam Air

Dalam agama Islam fungsi air untuk umat sangat penting. Air bisa digunakan untuk membersihkan diri/badan dan benda-benda dari macam-macam najis. Dan yang paling penting air digunakan untuk bersuci (thaharah) dari hadats, yaitu untuk berwudhu, dan mandi (junub) sebagai salah satu rukun (persyaratan) dalam menjalankan ibadah shalat.

Muhammad Abduh Al-Banjary dalam artikel yang berjudul "Macam-Macam Air (Menurut Madzhab Syafi’i)" pada web Tsaqafah.Com menjelaskan sebagai berikut:

Tujuh Macam Air Untuk Bersuci

Menurut Al-Qadhi Abu Syuja’, air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar dan Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar disebutkan dalil-dalil terperinci tentang kesucian tujuh jenis air ini:

Untuk air hujan, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَيُنَزلُ عَلَئكُمُ مِنَ السَّماءِ مَاءّ لِيُطَهركُم بِهِ

Artinya:
Dan Dia menurunkan kepada kalian air (hujan) dari langit untuk menyucikan kalian dengan air itu. (QS. Al-Anfaal [8]: 11)

Untuk air laut, dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang air laut:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُه

Artinya:
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Diriwayatkan oleh Imam Hadits yang lima. Dan at-Tirmidzi (69) berkata tentang hadits tersebut, ‘Hadits ini hasan shahih’)

Untuk air sumur, dalilnya adalah hadits:

قالوا: يا رسول الله، إنك تتوضأ من بئر بضاعة وفيها ما ينجي الناس، والحائض والجنب؟ فقال: الماء طهور لا ينجسه شيء

Artinya:
Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Engkau berwudhu dengan air sumur Budha’ah, sedangkan sumur tersebut digunakan oleh orang yang beristinja, perempuan haid, dan orang junub?’ Nabi menjawab, “Air itu suci, tidak dinajiskan oleh apapun.” (Dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Imam Ahmad dan selainnya)

Air sungai dan air mata air hukumnya sama dengan air sumur, karena asalnya sama.

Adapun kesucian air salju dan air embun, adalah karena adanya hadits Nabi yang menyebutkan doa iftitah, dan di dalamnya dsebutkan kesucian air salju dan embun:

اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس اللهم اغسلني من خطاياي بماء الثلج والبرد

Artinya: Wahai Allah, jauhkan aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dengan barat. Wahai Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosa sebagaimana baju putih yang bersih dari kotoran. Wahai Allah, cucilah aku dengan air salju dan air embun. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Walaupun tanpa perincian seperti di atas, pada dasarnya bersuci itu bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Selama ia masih memiliki sifat air murni, tanpa tercampur dengan yang lainnya, dan tidak berubah sifatnya, yaitu warna, rasa, dan baunya. Ini yang dijelaskan oleh Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

Pembagian Air Ditinjau Dari Sisi Bisa Atau Tidaknya Digunakan Untuk Bersuci

1. Air Muthlaq

Air muthlaq adalah air murni, tanpa disifati dengan sifat-sifat yang menyebabkan ia berubah dari keadaannya sebagai air murni. Air jenis ini bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats.

Dasar kesucian air muthlaq ialah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (217) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang Arab badui kencing di masjid, kemudian orang-orang menghampirinya untuk menghardiknya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِهَ سَجْلاً مِن مَاء – أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ – فَإتمَا بُعِثْتُمْ مُيسَرِينً وَلَمْ تُبعَثُوا مُعَسرِينَ

Artinya:
Biarkanlah dia, dan siramkanlah seember air di tempat kencingnya itu. Sesungguhnya kalian diutus untuk menjadi orang-orang yang memudahkan, bukan menjadi orang-orang yang menyusahkan.

2. Air musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari. Air ini suci dan menyucikan, karena ia masih memiliki sifat air muthlaq, namun ia makruh digunakan.

Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm meriwayatkan atsar dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan mandi dengan air musyammas. Namun Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menyatakan bahwa dalam atsar ini terdapat rawi yang dha’if jiddan.

Imam Asy-Syafi’i juga berkata: “Aku tidak memakruhkan air musyammas, kecuali karena memperhatikan aspek kedokteran (kesehatan)”. Air ini makruh, karena dianggap dapat menyebabkan penyakit kusta.

Air musyammas ini baru dianggap makruh jika memenuhi dua ketentuan:

(a) Ia berada dalam wadah logam, seperti besi, tembaga, dan semisalnya.
(b) Digunakan di daerah yang sangat panas, seperti Hijaz dan semisalnya.

Jika tidak memenuhi dua ketentuan di atas, maka air musyammas tidak makruh digunakan.

Ini merupakan pendapat resmi madzhab Syafi’i. Sedangkan sebagian fuqaha Syafi’iyyah, seperti An-Nawawi dan Ar-Ruyani, menyatakan air jenis ini tidak makruh digunakan.

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Maksudnya, air jenis ini suci, tidak najis, namun ia tidak menyucikan, sehingga tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis atau mengangkat hadats.

Air suci namun tidak menyucikan ini terbagi menjadi dua, yaitu:

(a) Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats.

Dalil kesuciannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (191) dan Muslim (1616) dari Jabir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم يعودُني وأنا مريض لا أعْقِلُ، فتوضأ وصب عَليَّ منْ وَضُوئِهِ

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menjenguk aku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudhu dan menuangkan air bekas wudhunya kepadaku.

Seandainya air bekas wudhu tidak suci, maka beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir ibn ‘Abdillah.

Adapun dalil bahwa air musta’mal tidak menyucikan (maksudnya tidak bisa digunakan untuk thaharah) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (283) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يغْتَسِلْ أحَدُكُمْ في المَاءِ الدائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

Artinya:
Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia dalam keadaan junub.

Orang-orang bertanya ke Abu Hurairah: “Wahai Abu Hurairah, kalau begitu apa yang harus ia lakukan?”, Ia menjawab: “Ia harus menciduknya”.

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi dengan berendam di air tersebut akan menghilangkan sifat menyucikan air tersebut, jika tidak, tentu Nabi tidak melarangnya. Ini kemungkinan karena air tersebut jumlahnya sedikit.

Hukum berwudhu di air seperti ini sama dengan hukum mandi, karena hakikatnya sama, yaitu menghilangkan hadats.

Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, sifat “tidak menyucikan” pada air musta’mal ini adalah untuk menghilangkan hadats yang fardhu, semisal basuhan pertama pada anggota wudhu yang wajib dibasuh. Adapun untuk thaharah yang sunnah, semisal basuhan kedua dan ketiga pada anggota wudhu, maka air bekas basuhan ini tetap suci menyucikan.

(b) Air yang Tercampur dengan Benda-benda yang Suci

Air jenis ini tidak lagi bisa menyucikan, karena ia telah berubah dari keadaannya sebagai air muthlaq, akibat percampurannya dengan benda-benda lain, sehingga mengubah sifatnya. Adapun jika percampurannya sedikit, sehingga tak mengubah sifat air muthlaq, maka menurut pendapat yang paling shahih, ia tetap suci dan menyucikan.

Benda-benda suci di sini maksudnya adalah benda yang biasanya tidak dibutuhkan oleh air dan tidak mungkin memisahkannya jika telah tercampur dengan air, misalnya misk (minyak kesturi), garam, dan lainnya.

Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, perubahan sifat pada air muthlaq, sehingga ia tak bisa lagi dianggap menyucikan, cukup pada perubahan salah satu sifatnya saja, baik warna, rasa, maupun baunya, tak perlu perubahan ketiga sifat ini sekaligus.

4. Air Najis

Air najis yang dimaksud di sini adalah air yang jumlahnya sedikit, kurang dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, walaupun air tersebut tidak berubah sifatnya. Atau air yang jumlahnya lebih dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, kemudian berubah sifatnya, baik warna, rasa, atau baunya.

Ukuran 2 qullah kira-kira sejumlah 500 kati yang digunakan penduduk Baghdad, berdasarkan pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i. Dalam ukuran sekarang, menurut Al-Bugha, kira-kira sepadan dengan 190 liter atau luas kubus yang panjang sisinya 58 cm. Ada juga yang memperkirakan ukurannya sekitar 270 liter, sebagaimana disampaikan oleh Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

Mengenai air yang jumlahnya tidak sampai 2 qullah, Imam Hadits yang Lima (Imam Ahmad dan para penulis As-Sunan Al-Arba’ah) meriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau ditanya tentang air yang berada di padang pasir yang diminum oleh binatang-binatang buas dan binatang-binatang ternak. Beliau menjawab:

إذا كَانَ المَاءُ قُلتَينِ لَمْ يَحْملِ الخَبَثَ

Artinya:
Jika airnya mencapai 2 qullah, maka ia tidak mengandung najis.

Dalam lafazh Abu Dawud (65), dikatakan:

فإنه لا يَنْجُسُ

Artinya:
Ia tidak menjadi najis.

Binatang buas adalah adalah setiap hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk memburu hewan-hewan lainnya.

Mafhum dari hadits ini adalah jika air tidak sampai 2 qullah, maka ia menjadi najis, walaupun air tersebut tidak berubah. Pemahaman ini ditunjukkan dan didukung oleh Hadits riwayat Muslim (278) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا استَيْقَظَ أحَدُكُم مِنْ نَومه فَلاَ يغْمِسْ يَدَهُ في الإنَاء حَتى يغسلَهَا ثَلاثاً، فَإنهُ لا يَدرِيً أينَ بَاتَتْ يَدُهُ

Artinya:
Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sampai ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.

Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang bangun tidur dilarang memasukkan tangannya ke dalam bejana karena dikhawatirkan tangannya kotor oleh najis yang tidak kelihatan. Dan kita ketahui, najis yang tidak kelihatan zatnya tidak akan mengubah keadaan air. Artinya larangan Nabi tersebut menunjukkan persentuhan tangan yang bernajis dengan air dalam bejana akan menyebabkan air tersebut menjadi najis, walaupun keadaannya tidak berubah.

Adapun dalil najisnya air yang bercampur benda najis, dan menyebabkan keadaannya berubah, walaupun air tersebut telah mencapai 2 qullah adalah ijma’. Dalam Al-Majmu’ disebutkan bahwa Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama ijma’ bahwa air yang sedikit atau banyak, jika bercampur dengan najis, lalu air tersebut berubah rasa, warna, atau baunya, air tersebut menjadi najis.”

Adapun hadits:

الماء طهور لاَ يُنَجسُهُ شيء إلا مَا غير طَعمَهُ أوْ رِيحَهُ

Artinya:
Air itu suci dan menyucikan, tidak bisa menjadi najis oleh apapun, kecuali oleh sesuatu yang mengubah rasa atau baunya.

Hadits tersebut adalah hadits dha’if. Imam An-Nawawi mengomentarinya: “Tidak sah berhujjah dengan hadits ini”. Beliau melanjutkan: “Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala menukil kedhaifannya dari para ulama hadits.”