Hukum - Hukum Perkara Dalam Agama Islam

Hukum-hukum perkara dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi lima hal, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai hukum-hukum perkara dalam Islam tersebut mari simak ulasan di bawah ini:

1. Wajib/Fardu
adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib/ Fardhu dibagi 2, Yaitu ; wajib/fardhu 'Ain dan Wajib/fardhu Kifayah

  • Wajib/Fardhu 'Ainadalah amal (perbuatan) yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf. Fardhu Ain ini disebut juga kewajiban perseorangan yang tidak bisa diwakilkan. Misalnya mengerjakan shalat 5 waktu, puasa Ramadhan,dan sebagainya
  • Wajib/Fardhu Kifayah adalah amal (perbuatan) yang cukup dilakukan oleh satu atau beberapa orang mukalaf saja, dan apabila telah dikerjakan maka yang lainnya terbebas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tak ada seorangpun yg melakukannya,maka semua orang mukalaf di daerah (tempat) itu berdosa. Misalnya memandikan jenazah (mayat), mengafani (membungkus), menyembahyangkan dan menguburkannya


2. Sunat
adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunat dibagi 2, yaitu ; Sunat Muakkad dan Sunat Ghoiru Muakkad.

  • Sunat Muakkad, artinya sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya, karena Rasulullah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkannya. Misalnya shalat tarawih, shalat idul fitri dan idul adha,shalat tahajjud, shalat dhuha, dan lain-lain.
  • Sunat Ghoiru Muakkad artinxa Sunat yang dianjurkan mengerjakannya,tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasulullah kadang-kadang mengerjakannya kadang-kadang tidak mengerjakannya. Misalnya shalat sunat 2 rakaat sebelum Maghrib, 4 rakaat sebelum Ashar, dan lain-lain.


3. Haram
adalah amal (perbuatan) yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minuman keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak, dan sebagainya

4. Makruh
adalah amal (perbuatan) yang apabila dikerjakan tidak berdora dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Secara singkat, yang disebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. Misalnya memakan petai ,jengkol, bawang mentah,dan lain sebagainya.

5. Mubah
adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. Dengan kata lain, amal (perbuatan)yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, misalnya makan, minum, tidur, dan sebagainya.

No comments: