Jenazah

Kehidupan makhluk di dunia ini tidak kekal. Begitu pula dengan manusia pasti diakhiri dengan kematian. Umur manusia tidak ada yang tahu kecuali Allah. Kalau sudah waktunya, mau tak mau harus menghadapi hal yang namanya maut atau kematian.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Artinya:
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imran: 185).

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ
Artinya:
Semua yang ada di bumi itu akan binasa.(QS. Ar Rahman: 26)

Maut dalam bahasa artinya mati atau terpisahnya ruh dari jasad atau badan. Ruh dalam bahasa artinya jirm (الجِرْم) atau dzat yang tidak bisa dilihat atau diraba. Sedangkan ruh atau jirm ini adalah makhluk yang kekal tapi ada yang mengkekalkanya yaitu Allah yang Maha Kekal. Ruh adalah makhluk ghaib, makanya disaat keluarnya ruh dari jasad tidak ada seorangpun yang mengetahuinya.

Maut bukan akhir dari kehidupan. Maut adalah adalah awal kehidupan yang baru. Maut adalah suatu peralihan dari suatu dunia ke dunia lainnya. Jadi, kematian tidak bisa dihindari tetapi harus dihadapi. Yang dipersiapkan manusia bukan menghadapi kematian, tapi apa yang akan dihadapi setelah kematian itu datang. Orang yang semasa hidupnya banyak menabur dan menanam kebaikan, maka kematian baginya adalah sebuah pintu yang membawanya masuk kedalam kehidupan baru yang jauh lebih baik dan lebih indah dari kehidupan di dunia. Itulah yang diyakini orang yang beriman, baginya kematian itu akan mengantarkan mereka ke taman surga Firdaus, sehingga kematian bagi mereka tidak menakutkan. Maka hadapilah kematian dengan iman, dan lakukanlah amal kebaikan sebelum kematian itu tiba.

Berkaitan dengan kematian, ada empat kewajiban pengurusan jenazah yang mesti dilakukan oleh sesama muslim yang masih hidup, terhadap jenazah saudaranya yang telah meninggal. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap jenazah. Jika tidak ada yang melakukan, maka semuanya terkena dosa. Empat hal yang mesti dilakukan terhadap jenazah oleh sesama muslim yang masih hidup adalah, memandikan, mengafani, menyolatkan, dan menguburkan.

Empat kewajiban tersebut, serta hal hal lain yang dilakukan atas peristiwa kematian seseorang umat muslim adalah sebagai berikut
  1. Menghadapi Orang yang Mengalami Sakaratul-Maut
  2. Yang Dilakukan Bila Mengahadapi Orang Yang Wafat
  3. Pengurusan Jenazah
    1. Memandikan Mayat
    2. Mengkafankan Mayat
    3. Shalat Jenazah
    4. Memakamkan Mayat
  4. Shalat Ghaib
  5. Mati Syahid dan Keguguran
  6. Talqin Atas Mayat
  7. Ziarah Kubur
Jenazah (bangkai manusia) dihukumi suci karena Allah SWT telah menjamin kemuliaan jasad manusia sebagaimana firman-Nya

ولقد كرمنا بني آدم (الاسراء: 70)

Dan sungguh kami telah memuliakan Bani Adam (manusia). (Q.S. Al-Isra/17: 70). Kemuliaan manusia tersebut tidak hanya saat ia hidup, tetapi juga saat ia telah meninggal dunia.

Rasulullah SAW. bersabda:

سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ (رواه البخاري)

“Maha Suci Allah, sungguh orang muslim tidaklah najis.” (HR. Al-Bukhari)


Imam Al-Bukhari di dalam kitab Sahihnya juga menukil pendapat Ibnu Abbas.

” المسلم لا ينجس حياً وميتاً”

“Orang muslim itu tidak najis, baik hidup maupun matinya.”

No comments: