Shalat Bagi Orang yang Sakit

Orang yang sakit wajib pula mengerjakan shalat, selama akal dan ingatannya masih sadar . Namun demikian tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (al-Baqarah/ 2:286)

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (at-Taghâbun/ 64:16)

Tata Cara Shalat Bagi Orang yang Sakit

Rasulullah SAW bersabda:

 فإن لم تستطع فمستلقيا صلِّ قائماً فإن لم تستطع فقاعداً فإن لم تستطع فعلى جنبً 

Artinya:
“ Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, shalatlah sambil berbaring miring. Jika tidak mampu maka shalatlah sambil berbaring terlentang.” (H.R Bukhari)

Berikut penjelasan sederhana tata cara shalat bagi orang yang sakit

1. Kalau tidak dapat berdiri, boleh mengerjakan sambil duduk.
a. Cara mengerjakan ruku'nya ialah dengan membungkuk sedikit.
b. Cara mengerjakan sujudnya, seperti cara mengerjakan sujud biasa.


2. Jika tidak dapat duduk, boleh mengerjakannya dengan cara dua belah kakinya di arahkan ke arah qiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya di arahkan ke qiblat.
a. Cara mengerjakan rukunya, cukup menggerakkan kepala kemuka.
b. Sujudnya mengerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan.
 3. Jika duduk seperti biasa dan boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dan dihadapkan qiblat. Ruku' dan sujudnya cukup mengerakkan kepala, menurut kemampuannya.


4. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring seperti tersebut diatas, maka cukup dengan isyarat, baik dengan kepala maupun dengan mata. Dan jika semuanya tidak mungkin, maka boleh dikerjakan dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Sujud Sahwi

Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.

Adapun beberapa hadits yang menjelaskan akan hal ini adalah sebagai berikut:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya:
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Tata Cara Sujud Sahwi

Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.”

Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?

Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut.

  • Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.
  • Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan.
  • Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
  • Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan.
  • Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.

Bacaan (Do’a) Ketika Sujud Sahwi

Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” 

Artinya:
Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.

Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .

Artinya:
“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6)

Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana robbiyal a’laa”

Artinya:
Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.”

Artinya:
Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku


referensi: Rumaysho.com (1) (2) (3)

Shalat Musafir dalam Perjalanan / di Kendaraan

Shalat wajib tidak bisa ditinggalkan. Meskipun dalam perjalanan di atas kendaraan, seperti pesawat atau kapal, apalagi jika waktu shalat sempit, tidak mungkin diakhirkan ketika telah sampai di tempat tujuan.

Bagaimana cara pelaksanaan shalat dalam perjalanan?

Shalat Wajib, Turun dari Kendaraan

Shalat wajib diperintahkan turun dari kendaraan dan inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Artinya:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400).

Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dnegan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijama'.

Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijama', maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat.

Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat.

Menghadap Kiblat dan Syarat Shalat

Menghadap kiblat saat shalat wajib termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Adapun dalam shalat fardhu (shalat wajib), menghadap kiblat merupakan syarat.

Menghadap Kiblat Saat Shalat di Kendaraan

Dari penjelasan di atas, kita beralih pada masalah menghadap kiblat ketika shalat di kapal atau pesawat. Menghadap kiblat kala itu  tidak lepas dari dua keadaan:

(1) Jika mampu menghadap kiblat karena ada tempat yang luas seperti di kapal, maka wajib menghadap kiblat.
(2) Jika tidak mungkin menghadap kiblat karena tempat yang sempit, maka gugur menghadap kiblat.
Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghabun: 16).

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya:
“Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).

Mengenai Berdiri

Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat wajib. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir, lalu ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya:
“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117).

Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya.

Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.

referensi: rumaysho.com

Perkara yang Membatalkan Shalat

Dalam melaksanakan shalat, selain menjalankan sesuai rukun shalat dan  syarat sah shalat, kita juga harus menghindari perkara (hal) yang membatalkan shalat.

Beberapa hal yang membatalkan sholat antara lain adalah :
  1. Berhadats (kejadian yang mengakibatkan tubuh kita dalam kondisi tidak suci, baik akibat hadats kecil maupun hadats besar) 
  2. Terkena najis  yang tidak dimaafkan. (Penjelasan najis yang dimaa'afkan)
  3. Tertawa terbahak-bahak
  4. Berkata-kata dengan disengaja dan mengandung arti.
  5. Terbukanya aurat
  6. Mengubah niat sholat
  7. Makan dan minum walau cuma sedikit
  8. Bergerak 3 (tiga) kali secara berturut-turut (tidak terpisah)
  9. Membelakangi arah kiblat (kecuali shalat dalam perjalanan yang terpaksa harus dilakukan di atas kendaraan)
  10. Menambah rukun dalam sholat
  11. Mendahului imam 2 rukun (ketika sholat berjama'ah)
  12. Keluar dari Islam (murtad)

Najis Yang Dimaafkan Dan Tidak Membatalkan Sholat

Seseorang yang hendak melaksanakan sholat seharusnya memastikan bahwa dirinya, beserta pakaiannya dan tempatnya di mana ia bersembahyang (melaksanakan sholat) suci dari najis. Jika ada kotoran, maka hendaklah ia dibersihkan agar menjadi suci, karena suci adalah salah satu syarat sah-nya shalat . Sebagaimana firman Allah SWT :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya:
Dan pakaianmu, (maka hendaklah engkau) bersihkan (Surah al-Muddatstsir: 4)

Namun ada kalanya kita dalam kondisi tertentu karena keterbatasan, tidak dapat menghindari atau membersihakan secara secara sempurna. Dalam menyikapi hal ini ada rujukan di mana pada kondisi tertentu adanya ‘najis yang dimaafkan’, dan sholat tetap sah.

Namun jika kita bisa memilih, pastikan kita telah menghilangkan najis dan menyucikan tempat yang terkena najis tersebut terlebih dahulu.

Menurut para ulama yang bermadzhab “Asy-Syafi’i”, secara metode umum yang dapat menjadi rujukan dalam meng-identifikasi perihal najis-najis apa saja yang dimaafkan itu adalah seperti halnya sesuatu yang susah untuk dihindari dari kita. Berikut ini adalah sebagian contoh najis-najis yang dimaafkan :

Yang Pertama

Najis yang tidak nampak secara kasat mata (pandangan mata kasar kita), Seperti contoh : darah yang terlalu sedikit, percikan air seni yang terpercik entah itu pada tubuh kita, pakaian kita atau tempat sholat kita yang secara kasat mata tidak nampak.

Yang Kedua

Najis yang sedikit seperti halnya : darah nyamuk, darah kutu yang tidak mengalir. Begitu juga dengan darah yang keluar dari luka kecil kita, darah dari bisul, jerawat kecil, atau nanah pada tubuh kita, pakaian atau tempat dimana ia melaksanakan sholat yang bukan disebabkan oleh perbuatannya sendiri.
Artinya, jika darah tersebut keluar disebabkan oleh perbuatan kita sendiri, seperti misalnya membunuh nyamuk yang ada pada bajunya atau memijit lukanya atau jerawat sampai mengeluarkan darah, maka hal tersebut hukumnya tetap najis (bukan termasuk najis yang dimaafkan).
Sedangkan untuk darah atau nanah yang keluar dari luka yang banyak, maka hal ini termasuk najis yang dimaafkan, tapi tentunya dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Darah atau nanah tersebut merupakan darah / nanah dari orang itu sendiri.
  • Darah atau nanah yang keluar itu bukan karena perbuatannya atau hal yang disengaja.
  • Darah atau nanah yang keluar itu tidak mengalir dari tempatnya.

Yang Ketiga

Darah Ajnabi (bukan mahram) orang lain yang terkena pada tubuh kita, atau pada kain atau pada tempat sholat kita dengan syarat darah hanya sedikit dan hal ini akan dimaafkan (najisnya), asalkan bukan dari najis mughallazhah (najis berat) yakni : darah anjing dan babi. Jika hal itu berasal dari keduanya (anjing dan babi) atau berasal dari salah satu diantara keduanya, maka najis itu tidak dimaafkan (meskipun hanya sedikit).

Yang Keempat

Darah yang hanya sedikit keluar dari hidung atau darah yang keluar dari bagian-bagian tubuh seperti misalnya : mata, telinga dan lain jenisnya. (artinya selain dari tempat keluarnya kotoran ‘buang hajat/ air besar’).
Jika darah yang keluar itu dari hidung kita, sebelum kita melaksanakan sholat dan terus menerus hidung kita mengeluarkan darah, khusus dalam hal ini jika terjadi pendarahan terus-menerus maka diharapkan untuk berhenti (tidak melaksanakan sholat) dengan syarat kondisi waktu sholat yang masih panjang, (sebaiknya harus ditunggu dulu). Artinya hendaklah kita membersihkan dahulu darah tersebut, kemudian menyumbatnya dengan kapas atau kain atau jenis yang lainnya.

Yang Kelima

Darah yang keluar dari gigi/ gusi kita, bila tercampur dengan air ludah sendiri maka sholatnya tetap sah, dalam artian selama dia tidak menelan air ludahnya yang tercampur darah itu dengan sengaja (ketika di dalam melaksanakan sholat).

Yang Keenam

Di tanah atau tempat-tempat umum atau jalan-raya atau yang sejenisnya, dimana tempat tersebut memang diyakini kenajisannya, dengan syarat di tempat itu najisnya tidak jelas dan kita sudah berusaha untuk menghindari agar tidak terkena najis dari tempat tersebut. Maka hal ini akan dimaafkan.

Harap diperhatikan :Sesungguhnya dasar untuk menentukan sedikit atau banyaknya yang dimaksudkan dalam perihal najis itu adalah mengacu pada adat kebiasaan kita, artinya Jika ada keraguan darah tersebut banyak atau darah itu sedikit, maka dihukumkan sedikit dan insyaallah akan dimaafkan.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Islam itu adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Karena kita sebagai umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk memelihara diri dari segala kotoran sehingga diri ini menjadi suci dari najis-najis.

Islam juga adalah agama yang tidak membebani bagi umatnya dengan berbagai kesulitan. Seperti halnya : pengecualian terhadap najis yang dimaafkan tersebut dimana tidak mempengaruhi keabsahan sholat kita, dikarenakan kesulitan menghilangkannya atau menghindari terkena najis.

Wallahua’lam !

referensi : Ustad Ahmad Hasan (www.mutiarapublic.com)

Shalat Qashar Dan Jama'

1. Shalat Qasar

Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat.

Bagi orang dalam perjalanan bepergian, dibolehkan menyingkat shalat wajib yang 4 raka'at menjadi 2 raka'at dengan syarat sbb. :
a. Jarak perjalanan sekurang - kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (yaitu sama dengan 16 farsah = 138 km.)
b. Bepergian bukan untuk maksiat.
c. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja dan bukan qadla.
d. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
e. Tidak ma'mum kepada orang yang bukan musafir. Menurut Abd. Rahman Al – Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'alal Madzahibil arba'ah, - dinyatakan 16 farsah = 81 km.).

2. Shalat Jama'

Shalat jama' ialah shalat yang dikumpulkan, misalnya Zhuhur dengan Ashar ; Magrib dengan Isya, didalam satu waktu. Cara melakukan shalat jama' itu ada dua macam :
a. Jika shalat zhuhur dengan 'ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau magrib dengan - dilakukan pada waktu magrib, maka jama' semacam itu disebut “ Jama Taqdim”.
b. Jika dilakukan sebaliknya disebut “Jama' ta'khir”, misalnya zhuhur dan 'ashar dikerjakan pada waktu 'ashar dan maghrib dengan 'isya dikerjakan pada waktu 'isya.

Syarat jama' taqdim :
a. Dikerjakan dengan tertib; yakni dengan shalat yang pertama misalnya zhuhur dahulu, kemudian ashar dan maghrib dahulu kemudian isya.
b. Niat jama' dilakukan pada shalat pertama.
c. Berurutan antara keduanya; yakni tidak boleh disela dengan shalat sunnat atau lain - lain perbuatan.

Syarat jama'ta'khir :
a. Niat jama' ta'khir dilakukan pada shalat pertama.
b. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.

3. Jama' dan Qasar

Musafir yang memenuhi syarat - syarat yang telah disebutkan di atas boleh mengerjakan shalat jama' dan qashar sekaligus, yaitu mengumpulkan shalat dan memendekkannya.

4. Lafadz niat shalat qashar dengan jama'

1. Shalat zhuhur jama' taqdim

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺼْﺮًﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻌَﺼْﺮُ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardhadh dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa"

Artinya :
Aku niat shalat fardlu zhuhur dua raka'at qashar, dengan jama' sama ashar fardlu- karena Allah

2. Shalat 'Ashar jama' taqdim

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻌَﺼْﺮِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺼْﺮًﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻲْ ﺍﻟﻈُﻬْﺮِ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an iladz dzuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa"

Artinya :
Aku niat shalat ashar fardlu dua raka'at qashar dan jama' sama zhuhur, fardlu - karena Allah

3. Shalat zhuhur jama' ta'khir.

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺼْﺮًﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻲ ﺍﻟﻌَﺼْﺮُ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardlal zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilal'- ashri adaa-an lillaahi ta'aala"

Artinya :
Aku niat shalat zhuhur dua raka'at qashar dan jama' sama 'ashar, fardlu karena - Allah

4. Shalat 'Ashar jama' ta'khir.

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻌَﺼْﺮِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺼْﺮًﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻈُﻬْﺮِ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardlal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilahil - zhuhri adaa-an lillaahi ta'aala"

Artinya :
Aku niat shalat 'ashar dua raka'at qashar dan jama' sama zhuhur, fardlu karena - Allah

5. Shalat Maghrib jama' taqdim.

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ ﺛَﻠَﺎﺙَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻌِﺸَﺎﺀُ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil 'isyaa' adaa'an lillaahi ta'aalaa"

Artinya :
Aku niat shalat maghrib tiga raka'at jama' sama 'isya, fardlu karena Allah

6. Shalat 'Isya jama taqdim

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻌِﺸَﺎﺀِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺼْﺮًﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻲ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardhal 'isyaa'i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa'an lillaahi ta'aalaa"

Artinya :
Aku niat shalat 'Isya dua raka'at qashar dan jama' sama maghrib, fardlu karena - Allah

7. Shalat Maghrib jama' ta'khir

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ ﺛَﻠَﺎﺙَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻲ ﺍﻟﻌِﺸَﺎﺀُ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardlal maghribi tsalaatsa raka'aataini majmuu'an ilal 'isyaa-i adaa-an lillaahi ta'aala"

Artinya :
Aku niat shalat maghrib tiga raka'at jama' sama 'isya, fardlu karena Allah

8. Shalat 'Isya jama' ta'khir

ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻌِﺸَﺎﺀِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺼْﺮًﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Ushalli fardlal 'isyaa-i raka'aataini qashran majmuu'an ilaihil maghribi adaa-an lillaahi ta'aala"

Artinya :
'Aku niat shalat 'Isya dua raka'at qashar dan jama' sama maghrib fardlu karena Allah

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Jum'at

Shalat Jumat (Arab: صَلَاة ٱلْجُمُعَة, Ṣalāt al-Jumuʿah) adalah shalat yang diselenggarakan oleh Muslim pria setiap hari Jumat menggantikan Shalat Zuhur. Shalat Jum'at itu hukumnya fardlu 'ain bagi tiap-tiap muslim, mukallaf, laki - laki, sehat dan bermukim.

Syarat-Syarat Sahnya Jum'at

Syarat-syarat sahnya melakukan shalat Jum'at ada tiga :

  1. Tempat shalat Jum'at harus tertentu.
  2. Jumlah orang yang berjama'ah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki. *)
  3. Dilakukan dalam waktu zhuhur.
  4. Sebelum shalat Jum'at didahului oleh dua khuthbah.

*) Jumlah yang hadir Jum'at : sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Al-Qur'an tidak diterangkan bahwa sahnya Jum'at itu harus sekian orang yang hadir, namun andaikata jumlah 40 orang yang hadir dalam Jum'at dijadikan syarat sahnya Jum'at bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.
Sungguhpun demikian risalah ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah-daerah tertentu yang mengunjung Jum'atnya kurang dari 40 orang.

Syahadat

Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد) yang artinya "ia telah menyaksikan". Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan sekaligus pengakuan akan keesaan Tuhan (Allah) dan Muhammad sebagai rasulNya.

Syahadat disebut juga dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat). Kalimat pertama merupakan syahadah at-tauhid, dan kalimat kedua merupakan syahadah ar-rasul.

Kedua kalimat syahadat itu adalah:

Kalimat pertama :

أشهد أن لا اله الا الله
"ʾašhadu ʾal lā ilāha illa l-Lāh"

artinya :
Saya bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah

Kalimat kedua :

 وأشهد ان محمد رسول الله
"wa ʾašhadu ʾanna muḥammadar rasūlu l-Lāh"

artinya:
dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul (utusan) Allah.

Shalat Jama'ah

Shalat Jama'ah ialah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan ma'mum.

Hukumnya sunah, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri di depan dan ma'mum dibelakangnya. Ma'mum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.


Shalat yang Disunahkan Berjama'ah
  1. Shalat fardlu lima waktu.
  2. Shalat dua hari raya.
  3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan.
  4. Shalat minta hujan.
  5. Shalat gerhana matahari dan bulan.
  6. Shalat jenazah.

Syarat-Syarat Shalat Jama'ah
  1. Menyengaja (niat) mengikuti imam.
  2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
  3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan ma'mum, kecuali bagi perempuan di mesjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang yang mengetahui gerak-gerik imam atau ma'mum yang dapat diikuti.
  4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan pula mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'ly. 
  5. Jangan terkemuka tempat dari imam. 
  6. Jarak antara imam dan ma'mum atau antara ma'mum dan baris ma'mum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta. 
  7. Shalat ma'mum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama zhuhur, qashar, jama' dan sebagainya.

Yang Boleh Jadi Imam
  1. Laki-laki ma'mum kepada laki-laki.
  2. Perempuan ma'mum kepada laki-laki.
  3. Perempuan ma'mum kepada perempuan.
  4. Banci kepada laki-laki.
  5. Perempuan ma'mum kepada banci.

Yang Boleh Dijadikan Imam
  1. Laki-laki ma'mum kepada banci.
  2. Laki-laki ma'mum kepada perempuan.
  3. Banci ma'mum kepada perempuan.
  4. Banci ma'mum kepada banci.
  5. Orang yang fashih (dapat membaca Al-Qur'an dengan baik) ma'mum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).

Ma'mum Yang Terlambat Datang (Masbuq)
  • Jika seorang ma'mum mendapatkan imamnya sedang ruku' dan terus mengikutinya maka sempurnalah rak'at itu baginya meskipun ia tidak sempat baca fatihah.
  • Jika ia mengikuti imam sesudah ruku', maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, karena raka'at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
  • Jika ma'mum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh ma'mum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus - menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.
referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Do'a Naik Kendaraan

Doa Naik Kendaraan Darat

سُبْحَانَ الَّذِىْ سَخَّرَلَنَا هَذَا وَمَاكُنَّالَهُ مُقْرِنِيْنَ وَاِنَّآ اِلَى رَبّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ

"Subhaanal ladzii sakhhoro lanaa haadzaa wa maa kunnaa lahuu muqriniina wa innaa ilaa robbinaa lamungqolibuuna"

Artinya :

Maha suci Allah yang memudahkan ini (kendaraan) bagi kami dan tiada kami mempersekutukan bagi-Nya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.


Doa Naik Kendaraan Laut dan Udara

بِسْمِ اللهِ مَجْرَهَا وَمُرْسَهَآ اِنَّ رَبّىْ لَغَفُوْرٌرَّحِيْمٌ

"Bismillaahi majrahaa wa mursaahaa inna robbii laghofuurur rohiim"

Artinya :

Dengan nama Allah yang menjalankan kendaraan ini berlayar dan berlabuh sesungguhnya Tuhanku Maha Pemaaf lagi Pengasih.

Do'a Ketika Bersin dan Ketika Mendengar Orang Bersin

Doa Saat Bersin

اَلْحَمْدُ ِللهِ
"Al-hamdu lillaah"

Artinya :
Segala Puji Bagi Allah


Doa Untuk Orang yang Mendengar Bersin

يَرْحَمُكَ اللهُ
"Yarhamukallah"

Artinya :
Semoga Allah memberi rahmat kepadamu


Orang yang bersin berdoa lagi (Doa Kedua Ketika Bersin)


يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيَصْلِحُ بَالَكُمً
"Yahdiikumul loohu wa yaslihu balakum"

Artinya :
Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan membaguskan keadaanmu

Do'a Ketika Tertimpa Musibah

اِنَّا ِللهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ. اَللهُمَّ عِنْدَكَ اَحْتَسِبُ مُصِيْبَتِىْ فَأْجُرْنِىْ فِيْهَا وَاَبْدِلْنِىْ مِنْهَا خَيْرًا

"Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uuna. Alloohumma 'indaka ahtasibu musiibatti fa'jurnii fiihaa wa abdilnii minhaa khoiroo"

 Artinya :
Sesungguhnya kami kepunyaan Allah dan kami kembali hanya kepada-Nya. Ya Allah pada-Mu aku memperhitungkan musibahku, maka berilah aku pahala dalam musibah itu dan berilah aku ganti yang lebih baik dari padanya.

Gerakan dan Bacaan Shalat

Gerakan dan bacaan shalat yang dijelaskan berikut ini adalah gerakan yang umum dilakukan saat mengerjakan shalat wajib maupun shalat sunah. Namun demikian ada shalat tertentu yang pelaksanaannya dilakukan dengan gerakan dan/atau bacaan yang berbeda seperti misalnya dalam shalat jenazah atau ied.

Perlu diperhatikan bahwa sebelum mengerjakan shalat, kita harus bersuci baik dari hadas besar (mandi wajib) maupun hadas kecil (berwudhu). Perhatikan pula pakaian harus bersih dari najis, rapi dan menutup aurat (pakaian lengkap dengan kain sarung atau celana panjang bagi laki-laki, atau mengenakan mukena bagi perempuan). Dan akan lebih baik jika pakaian yang dikenakan adalah jenis pakaian yang disunahkan oleh Rasullullah SAW.

Berikut ini adalah gerakan-gerakan dan bacaan-bacaan shalat


1. Bersiap Hendak Shalat

Berdiri tegak menghadap kiblat dan berniat mengerjakan shalat. Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan.

Misalnya niat shalat subuh (2 raka'at)

اُصَلّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى 

"Ushollii fardhosh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"

Artinya :
Aku berniat shalat fardu Shubuh dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

Untuk niat-niat shalat fardhu lainnya dapat dibaca pada tautan/link berikut ini.



2. Tabiratul Ihram

Lalu mengangkat kedua belah tangan serta membacaan takbiratul ihram, dengan cara:


Telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam
Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat
Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga dan mengucap Takbiratul Ihram


الله اكبر

"Allaahu akbar"

Artinya:
Allah Maha Besar.


3. Bersedekap

Setelah takbiratul ihram, kedua tangan bersedekap dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri, kemudian membaca do'a iftitah.

Do'a iftitah

اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. إِنِّىْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. 

"Allaahu Akbaru kabiiraw-walhamdu lillaahi katsiiran, wa subhaanallaahi bukrataw-wa’ashiila. Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas-samaawaati wal ardha haniifam-muslimaw-wamaa anaa minal musyrikiina. Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi Rabbil ‘aalamiina. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiina."

 Artinya :
Allah Mahabesar lagi sempurna kebesaran-Nya, segala puji hanya kepunyaan Allah, pujian yang banyak, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang. Kuhadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin .Sesungguhnya shalat ku, ibadah ku, hidup ku dan mati ku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh Alam. Tak ada sekutu bagi - Nya dan dengan itu aku diprintahkan untuk tidak menyekutukan-Nya. Dan aku dari golongan orang muslimin.

Ada juga bacaan doa iftitah yang berbeda dari bacaan di atas lafadz bacaannya adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ

Artinya :
Ya Allah, jauhkanlah aku daripada kesalahan dan dosa sejauh antara jarak timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari segala kesalahan dan dosa bagaikan bersihnya kain putih dari kotoran. Ya Allah, sucikanlah kesalahanku dengan air, dan air salju yang sejuk.

Dari hadits-hadits shahih, kita bisa menemukan bahwa doa iftitah yang diajarkan Rasulullah ternyata cukup banyak. Ada yang pendek, ada yang cukup panjang. Intinya adalah memuji Allah, memuliakan dan menyanjung-Nya. Mengetahui beragamnya do'a iftitah, diharapkan tidak ada kaum muslimin yang menyalahkan perbedaan bacaan do'a iftitah. Sepanjang ia memiliki dalil.

Beberapa bacaan do'a iftitah lainnya dapat dilihat dalam artikel yang berjudul Do'a Iftitah yang Diajarkan Nabi

4. Membaca Surah Al Fatihah


Selesai membaca do'a iftitah, masih dalam keadan bersedekap kemudian membaca surat Al Fatihah

Surah Al Fatihah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

 الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

"Bismillahirrahmanirrahim"

"Alhamdulillahi rabbil alamin,"
"Arrahmaanirrahiim"
"Maaliki yaumiddiin,"
"Iyyaka nabudu waiyyaaka nastaiin,"
"Ihdinashirratal mustaqim,"
"Shiratalladzina an’amta alaihim ghairil maghduubi alaihim waladhaalin,"

"Aamiin"

Artinya:
  1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
  2. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
  3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
  4. Yang menguasai di Hari Pembalasan.
  5. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.
  6. Tunjukilah kami jalan yang lurus,
  7. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
Semoga Allah memperkenankan


5. Membaca Surah Pendek atau Ayat-ayat Al Qur,an

Selesai membaca Al-Fatihah, masih dalam keadan bersedekap  pada rakaat yang pertama dan kedua bagi orang yang Shalat sendirian atau imam, disunahkan membaca surah atau ayat Al-Qur'an.

Surah-surah pendek yang dibaca dalam shalat misalnya:

Surat An-Naass (Manusia) (diturunkan di Makkah, 6 Ayat)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
مَلِكِ النَّاسِ
إِلَٰهِ النَّاس
مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاس
مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

"Bismillahirrahmanirrahim" 

"Qul a'uudzu birabbi nnaas"
"Maliki nnaas"
"Ilaahi nnaas"
"Min syarri lwaswaasi lkhannaas"
"Alladzii yuwaswisu fii shuduuri nnaas"
"Mina ljinnati wannaas"

Artinya:
  1. Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.
  2. Raja manusia.
  3. Sembahan manusia.
  4. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi,
  5. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,
  6. Dari jin dan manusia.


6. Rukuk

Selesai mernbaca surah, lalu mengangkat kedua belah tangan. setinggi telinga seraya membaca "Allaahu Akbar," (takbir) kemudian rukuk (badan membungkuk, kedua tangannya memegang lutut dan ditekankan antara punggung dan kepala supaya rata).

Setelah posisi rukuk cukup sempurna bacalah tasbih sebagai berikut:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

"Subhaana rabbiyal ‘azhiimi wabihamdih" (3 kali)

Artinya:
Maha Suci Tuhan Yang Mahaagung serta memujilah aku kepada-Nya. (3 kali)


7. Bangkit dari Rukuk

Setelah selesai rukuk, terus bangkitlah tegak dengan mengangkat kedua belah tangan setentang telinga, seraya membaca:


سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

"Sami’allahu liman hamidah" 

Artinya:
Allah mendengar orang yang memuji-Nya



8. I'tidal

Selanjutnya pada saat berdiri tegak (i'tidal) terus membaca:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

"Sami’allaahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu"

Artinya:
Allah mendengar akan sesiapa yang memuji-Nya. Hai Tuhan kami, kepada Engkaulah segala pujian.

Catatan:
Pada saat i'tidal ini ada juga pendapat yang menyatakan posisi tangan bersedekap.


9. Sujud

Setelah i`tidal terus sujud (tersungkur ke bumi) dengan meletakkan dahi ke bumi dan ketika turun seraya membaca “Allahu Akbar”.

Setelah posisi sujud cukup sempurna membaca tasbih sebagai berikut:

سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

"Subhaana rabbiyal a’laa wabihamdih"  (3 kali)

Artinya:
Maha Suci Tuhan Yang Maha Tinggi lagi Maha Terpuji (3 kali)


10. Duduk Antara Dua Sujud

Setelah sujud kemudian bangkit untuk duduk antara dua sujud serta membaca "Allaahu akbar".  Posisi duduk ini kaki kanan tegak dan telapak kaki kiri diduduki.

Pada saat duduk antara dua sujud membaca:

رَبِ ّاِغْفِرْلِيِ وَارْحَمْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَاِفِنيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

"Rabbighfirlii warhamnii warfa’nii wajburnii warzuqnii wahdinii wa ‘aafinii wa’fu ‘annii"

Artinya:
Ya Allah ! ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, dan angkatlah darjatku dan cukuplah segala kekuranganku dan berilah rezeki kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan sejahterakanlah aku dan berilah keampunan padaku.


11. Sujud Kedua

Sujud kedua, dikerjakan seperti pada waktu sujud yang pertarna, baik caranya maupun bacaannya.

Jika selesai sujud maka shalat sudah terhitung satu rakaat.

Setelah sujud kemudian bangkit berdiri seraya membaca "Allaahu akbar" kembali bersedekap untuk menjutkan rakaat berikutnya. Namun jika shalat hanya satu rakaat, misalnya pada saat shalat witir, maka langsung dilanjutkan dengan tahiyyat akhir.


12. Duduk Tasyahud/Tahiyyat Awal

Pada rakaat kedua, setelah selesai sujud kedua, kalau shalat kita tiga rakaat atau empat rakaat, maka pada rakaat kedua ini kita duduk untuk membaca tasyahud tahiyat awal, dengan duduk kaki kanan tegak dan telapak kaki kiri diduduki.

Namun jika shalat hanya dua rakaat, misalnya pada saat shalat subuh, maka langsung dilanjutkan dengan tahiyyat akhir.

Bacaan Tasyahud/Tahiyat Awal

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى  مُحَمَّد

"Attahiyyaatul mubaarakaatush sholawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma sholli ‘alaa   Muhammad."

Artinya:

Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkah-Nya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Ya Allah aku bersumpah dan berjanji bahwa tiada ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau ya Allah, dan aku bersumpah dan berjanji sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Mu Ya Allah. Ya Allah, limpahkan shalawat-Mu kepada Nabi Muhammad.


13. Duduk Tasyahud/Tahiyyat Akhir

Pada rakaat kedua, setelah selesai sujud kedua, kemudian duduk tasyahud/tahiyyat akhir.

Bacaan tasyahud/tahiyat akhir ialah seperti tahiyat awal yang ditambah dengan shalawat atas keluarga Nabi Muhammad. Lafadz lengkap tahiyyat akhir adalah sebagai berikut:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى  مُحَمَّد وعلى آلِ  مُحَمَّد كَمَا صَلَّبْتَ عَلَى  إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ   إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى  مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ   مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى   إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ  إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد

"Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Wabaarik ‘alaa Muhammad, wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid."

Artinya:

Sebagaimana telah engkau beri rahmat kpada Nabi-Ibrahim dan keluarganya.
Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Bahwasanya Engkau, Tuhan yang sangat terpuji lagi sangat Mulia di seluruh alam.


14. Salam

Selesai tahiyat akhir, kemudian salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri dengan membaca:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله

"Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah."

Artinya:
Keselamatan dan rahmat buat Anda sekalian.

Pada saat membaca salam yang pertama, maka wajah kita menengok ke kanan, dan pada saat membaca salam yang kedua wajah kita menengok ke kiri.

Dengan salam ini maka berakhirlah sholat kita.

Setelah anda selesai melaksanakan shalat fardhu sebaiknya anda teruskan dengan berzikir serta membaca do'a.

Untuk do'a setelah shalat fardhu dan penjelasan mengenai shalat-shalat sunnah dapat dibaca pada tautan/link berikut ini.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)
sumber gambar : tamanpendidikanalquran.wordpress.com

Bacaan Niat Sholat Fardhu 5 Waktu

Menunaikan sholat fardhu 5 waktu dalam sehari semalam merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dan satu syarat sahnya shalat adalah niat.

Bagi anda yang ingin me-lafadz-kan niat sholat berikut adalah bacaan niat-niat shalat wajib 5 waktu dalam bahasa arab lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya.


Shalat Subuh (2 raka'at)


اُصَلّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى 

"Ushollii fardhosh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
Artinya :
Aku berniat shalat fardu Shubuh dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala


Shalat Zhuhur (4 rakaat)


اُصَلّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى

"Ushollii fardhodl dhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
Artinya :
Aku berniat shalat fardu Dhuhur empat raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala


Shalat Ashar (4 rakaat)

اُصَلّى فَرْضَ الْعَصْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى 

"Ushollii fardhol 'ashri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku berniat shalat fardu 'Ashar empat raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala


Shalat Maghrib (3 rakaat)


اُصَلّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى 

"Ushollii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
Artinya :
Aku berniat shalat fardu Maghrib tiga raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala


Shalat Isya (4 rakaat)

اُصَلّى فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى 

"Ushollii fardhol 'isyaa'i arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku berniat shalat fardu 'Isya empat raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala


Catatan:
Contoh bacaan Niat Sholat Wajib 5 Waktu di atas dibaca sesuai dengan waktu shalatnya masing-masing, dan khusus pada saat melaksanakan sholat sendirian.
Apabila sholat dilaksanakan secara berjama'ah, maka jika shalat sebagai ma'mum (pengikut) perlu ditambahkan lafadz "ma'muuman" atau jika shalatnya bertindak sebagai imam (pemimpin) perlu ditambahkan lafadz "imaaman".


Silakan perhatikan contoh berikut.


Niat shalat fardhu ketika menjadi ma'mum

اُصَلّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى 

"Ushollii fardhosh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma'muuman lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku berniat shalat fardu Maghrib tiga raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

Contoh di atas menggunakan niat shalat subuh, untuk shalat fardhu lainnya maka sesuaikan saja.


Niat shalat fardhu ketika bertindak menjadi Imam

اُصَلّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى 

"Ushollii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku berniat shalat fardu Maghrib tiga raka'at menghadap kiblat sebagai Imam karena Allah Ta'ala

Contoh di atas menggunakan niat shalat maghrib, untuk shalat fardhu lainnya maka sesuaikan saja.