Shalat atas mayat
hukumya fardhu kifayah secara ijma’ menurut hadist yang diriwayatkan dari jabir bin Abdullah ra ia berkata:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ, أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِنَّ أَخَاكُمْ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ ، فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ
Artinya:
Dari Imron bin Hushain ra, bahwa Rasulallah saw bersabda ”sesungguhnya saudara kalian An-Najasyi telah meninggal dunia, mari kita bersama men-shalatkanya” (HR Muslim)
Fardhu kifayah sendiri artinya wajib dan ditujukan oleh orang banyak namun jika sebagian orang muslim sudah melakukannya maka kewajiban tersebut telah gugur bagi muslim yang lainnya. Namun jika seluruh kaum muslimin meninggalkan sholat jenazah maka kaum muslimin tersebut berdosa.
Keutamaan
Salah satu keutamaan melaksanakan sholat jenazah maka ia akan mendapatkan pahala. Bila ia tidak hanya mensholatkan tetapi juga mengantarkan maka pahala yang didapatkan menjadi lebih banyak.
Rasulullah SAW menggambarkan pahala dari dilaksanakannya sholat jenazah hingga mengantarkannya dalam bentuk qirath.
Sebagaimana hadist Nabi SAW,
Barang siapa menshalatkan jenazah dan tidak mengiringinya (ke pemakaman), ia akan memperoleh pahala sebesar satu qirath. Jika dia juga mengiringinya (hingga pemakamannya), ia akan memperoleh dua qirath.
Ditanyakan, “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil di antaranya semisal Gunung Uhud.” (HR. Muslim)
Jadi, kalau kamu melaksanakan sholat jenazah sekaligus mengantarkannya maka akan mendapatkan pahala sebesar gunung uhud.
Syarat - Syarat Shalat Jenazah
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam salat jenazah, yaitu:
Posisi Imam Ketika Sholat Jenazah
Posisi imam dalam melaksanakan shalat jenazah perempuan dengan jenazah laki-laki berbeda.
Jika jenazahnya adalah laki-laki maka posisi imam adalah berdiri tepat di bagian belakang kepalanya si jenazah. Lalu kita bisa meletakkan kepala jenazah di sebelah kiri imam.
Jika jenazahnya perempuan maka imam tepat berdiri di belakang pinggang jenazah tersebut, posisi kepala jenazah tepat diletakkan di sebelah kanan sang imam.
Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah dilakukan dengan cara yang berbeda dengan shalat pada umumnya, seluruh gerakan shalat dilakukan dengan berdiri. Meski shalat ini hukumnya wajib, shalat ini tidak diawali dengan adzan dan iqamat.
Sholat ini dilakukan secara berdiri (bagi yang mampu berdiri) dengan empat kali takbir. Setiap takbir dibacakan ayat dan doa yang berbeda.
Bertakbir 4 kali takbir dan takbiratul ihram termasuk salah satu dari empat takbir
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِيِّ، فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata: sesungguhnya Rasulallah saw shalat atas Ashhamat an-Najasyi, maka beliau bertakbir empat kali” (HR Bukhari Muslim)
Adapun cara shalat jenazah adalah sebagai berikut:
Setelah berdiri sebagaimana mestinya akan mengerjakan shalat, maka :
a. Niat, menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap qiblat karena Allah.
Lafazh niatnya:
Untuk jenazah laki-laki maka niatnya sebagai berikut:
اُصَلِّى عَلٰى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى
"Ushallii 'alaa haadzal mayyiti arba'a tak biiraatin fardlal kifaayati ma'muuman lillaahi ta'aalaa" - "Allahu akbar."
Artinya :
Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala.
- Allahu Akbar
Untuk jenazah perempuan, maka bacaan niatnya adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى عَلٰى هَذِهِ الْمَيْتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى
"Ushalli ‘alaa haadzihill mayyitati arba'a tak biiratin fardlal kifaayati ma'muuman ta'aala." - "Allahu akbar."
Artinya :
Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala.
- Allahu Akbar
Untuk jenazah anak-anak, maka bacaan niat sebagai berikut:
اُصَلِّى عَلٰى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى
"Ushallii 'alaa haadzal mayyiti arba'a tak biiraatin fardlal kifaayati ma'muuman lillaahi ta'aalaa" - "Allahu akbar."
Artinya :
Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala.
- Allahu Akbar
Niat tersebut di atas merupakan niat yang dibaca saat menjadi makmum pada shalat jenazah. Jika menjadi imam dalam shalat jenazah maka niat tetaplah sama namun pada (مَأْمُوْمًا=sebagai makmum) menjadi (إِمَامًا=sebagai imam).
b. Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan ''Allahu akbar'' (takbir pertama setelah niat), sambil meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di atas perut (sedakap), kemudian membaca surat Al fatihah (tidak membaca surat yang lain). - setelah membaca surat Al fatihah kemudian lanjut takbir kedua membaca
''Allahu akbar''.
c. Setelah takbir yang kedua, terus membaca shalawat atas Nabi sebagai berikut:
.اَللَٰهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Allahumma shalli 'alaa muhammadin."
Artinya :
''Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad''.
Atau lebih sempurna bacalah shalawat sebagai berikut
أللهم صَلِّ علي سيدنامحمد وعلي ألِ سيدنا محمد كما صَلَيْتَ علي سيدنا إبراهيم وعلي أل سيدنا إبراهيم وبارِكْ علي سيدنا محمد وعلي أل سيدنا محمد كما باركت علي سيدنت إبراهيم وعلي أل سيدنا إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
"Allaahumma shalli 'alaa muhammadin wa alaa aali - muhammadin kamaa shallaita 'alaa ibraahiima wa'alaa - ibraahiima wa'alaa aali ibraahiima wabaarik 'alaa muhammadin wa'alaa aali muhammadin kamaa baarakta - 'alaa ibraahiima wa'alaa aali ibraahiima fil 'aalamiina - innaka hamiidum majiidun."
Artinya :
''Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi dan atas keluarganya, sebagaimana Tuahn - pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Di seluruh alam ini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia''.
d. Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca do'a sekurang – kurangnya sbb.
(اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ (لَهَا) وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا
"Allaahummaghfir lahuu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu."
Artinya :
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia''.
Atau doa yang lebih sempurna sebagai berikut
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ
مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ
وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ
وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّار
"Bismillah hir-Rahman nir-Rahim"
"Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"
Artinya:
"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang"
"Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka" (HR. Muslim)
Keterangan : Jika mayit perempuan lafazh
lahu menjadi
lahaa dan seterusnya. Jika mayit anak - anak do'anya sbb
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًَا لِاَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا
وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا
وَاَفْرِغِ الصَّبْرَعَلىٰ قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ
وَلاَ تَحْرِ مْهُمَا اَجْرَهُ
"Allaahummaj'alhu farathan li-abawaihi wasalafan wadzukhran wa'izhatan wa'tibaaran wasyafii'an watsaqqil bihi - mawaaziinahumaa wafrighishsabra 'alaa quluubihimaa wa - laa taftinhumaa ba'dahu walaa tahrimnaa ajrahu"
Artinya :
"Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa'at bagi orang tuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu bapanya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalkannya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya''.
e. Selesai takbir keempat, membaca do'a sbb.
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu."
Artinya :
"Ya Allah, janganlah kiranya, pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau meluputkan kami - fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia''.
Lebih sempurna dan lengkap membaca do'a sbb,
اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلَاِ خْوَا نِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَاتَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَااِنَّكَ رَؤُفٌ رَّحِيْمٌ
"Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba'da - hu waghfir lanaa walahu wali ikhwaaninal ladziina saba- quuna bil iimaani walaa taj'al fii quluubinaa ghillan lil- ladziina aamanuu rabbanaa innaka ra'uu fur rahiimun."
Artinya :
"Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah - Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan bagi - saudara – saudara kita yang mendahului kita dengan iman, dan janganlah Engkau men - jadikan unek – unek/gelisah dalam hati kami dan bagi orang – orang yang beriman. Wa - hai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
f. Kemudian (selesai) memberi salam sambil memalingkan muka - ke kanan ke kiri dengan ucapan sebagai berikut
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْتُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
"Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh."
Artinya :
''Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian''.
Sunah Sunah Shalat Jenazah
– Shalat dilakukan dengan 3 shaf.
عَنْ مَالِكِ بْنِ هُبَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا َأَوْجَبَ أَيْ: إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ بِشَفَاعَتِهِمْ وَبِدُعَائِهِمْ لَهُ (حسن أبو داود و الترمذي)
Dari Malik bin Hubairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal lalu ia disolati oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan ia diampuni.” – yaitu wajib baginya surga karena doa-doa mereka(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)
– Jika janazahnya laki- laki, maka posisi imam harus berada tepat lurus di muka kepala mayat. Jika janazahnya perempuan, maka posisi imam berada tepat lurus di tengah tengah tubuh mayat (pantat mayat).
عَنْ أَنَس بْن مَالِك أَنَّهُ صَلَّى عَلَى رَجُل فَقَامَ عِنْد رَأْسه , وَصَلَّى عَلَى اِمْرَأَة فَقَامَ عِنْد عَجِيزَتهَا , فَقَالَ لَهُ الْعَلَاء بْن زِيَاد : أَهَكَذَا كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَل ؟ قَالَ : نَعَمْ (حسن أبو داود والترمذي)
Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik ra sesungguhnya ia menyolati jenazah seorang lelaki, ia berdiri di bagian yang lurus dengan kepala jenazah dan jenazah seorang wanita ia berdiri pada posisi tengah jenazah. Al-’Ala` bin Ziyad berkata: “(Wahai Anas!) apakah demikian Rasulullah saw menyolati jenazah wanita berdiri pada posisi tengannya dan janazah laki-laki beliau berdiri di bagian yang lurus dengan kepalanya?” Anas menjawab: “Iya” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi – hadits hasan)
– Mengangkat kedua tangan ketika takbir empat kali, sejajar dengan bahu dan setelah itu meletakkannya dibawah dada dan diatas pusar sebagaimana dalam shalat yang lain. Dan semua bacaan dilakukan dengan secara pelan-pelan (sirr) walaupun shalat janazah dilakukan di malam hari.
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بن سَهْل رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : السُّنَّةُ فِيْ الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ فِيْ التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَئةً، ثُمَّ يُكَبِّرَ ثَلَاثًا، وَالتَّسْلِيْمُ عِنْدَ الْآخِرَةِ (النسائي بإسناد على شرط الصحيحين)
Dari Abu Umamah bin Sahl ra, ia berkata: “Tuntuan sunah dalam shalat janazah adalah membaca pada takbir pertama Ummul Qur’an (Fatihah) dengan pelan (sirr), kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam di akhir” (HR Nasa’i)
– Membaca ta’awudh (a’udhubillah) sebelum fatihah
Allah berfirman:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ – النحل ﴿٩٨﴾
“Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (Qs An-Nahl ayat: 98)
– Tidak membaca do’a iftitah setelah takbir dan pula tidak membaca surat al-Qur’an setelah al-Fatihah, hal ini karena secara prinsip, shalat janazah itu dikerjakan secara ringkas dan cepat
– Disunahkan membaca do’a lainnya sebagai tambahan bagi mayat setelah takbir ketiga. Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulallah berdo’a atas janazah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ
Artinya: “Ya Allah ampunilah orang yg masih hidup di antara kami dan orang yg sudah meninggal, orang yg sekarang ada dan orang yg tdk hadir, anak kecil di antara kami dan orang dewasa, lak-lali dan perempan kami. Ya Allah siapa yg engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yg engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia di atas iman. (HR Ahmad, Abu Dawud)
– Jika mayat itu anak kecil belum dewasa (belum baligh) disunahkan setelah takbir ketiga medoakan kedua orang tuanya dengan membaca doa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرْطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَ ذُخْرًا وَ عِظَةً وَ اعْتِبَارًا وَ شَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ مَوَازِيْنَهُمَا وَ افْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَ لاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَ لاَ تُحَرِِّمْهُمَا أَجْرَهُ
Artinya: Ya Allah jadikanlah anak ini sebagai pendahulu bagi kedua orang tuanya dan tabungan, simpanan, nasihat, itibar dan syafaat bagi keduanya, beratkanlah timbangan mereka di akhirat, berikanlah kesabaran di hati-hati mereka, janganlah dijadikan fitnah bagi mereka dan berikanlah bagi mereka pahalanya
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ (الحاكم على شرط البخاري)
Dari Mughirah bin Syu’bah ra, Rasulallah saw bersabda: “Anak yang mati keguguran disholatkan dan berdo’a bagi kedua orang tuanya dengan afiah dan rahmah” (HR al-Hakim)
– Membaca do’a setelah takbir keempat dengan do’a:
اللَّهُمَّ لاَ تُحَرِّمْنَا أَجْرَهُ وَ لاَ تَفْتِنـَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ رَبَّنَا أتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: Ya Allah berikanlah bagi kami pahalanya, janganlah dijadikan fitnah bagi kami sesudahnya, ampunilah kami dan dia ( mayat in)i. Ya Allah berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.
عَنْ عُبَيْدِ اللَّه بنِ أَبِي أَوْْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما أَنَّهُ كبَّر عَلَى جَنَازَةِ ابْنَةٍ لَهُ أَرْبَعَ تَكْبِيراتٍ ، فَقَامَ بَعْدَ الرَّابِعَةِ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ التَّكْبيرتيْن يَسْتَغفِرُ لهَمَا وَيَدْعُو ، ثُمَّ قال : كَانَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَصْنَعُ هكذَا (صحيح الحاكم)
Dari Abdullah bin Abi Aufa ra sesungguhnya ia shalat atas janazah anak perempuannya, ia berdiri setelah takbir yang keempat sejenak beristighfar untuk kedua orang tuanya dan berdo’a. Lalu ia berkata: demikianlah Rasulallah saw telah berbuat” (HR Shahih al-Hakim)
Do'a sesudah shalat jenazah
Setelah selesai salam, kemudian membaca bersama sama Surat Al Fatihah, kemudian - imam membaca do'a sebagai berikut
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَذَكَرِنَا وَاُنْثَانَا وَصَغِيرنَا وَكَبِيرنَا
اَللَّهُمَّ مَنْ اَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَاَحْيهِ عَلَى اْلاِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلايمَانِ وَخُصَّ هذَا الْمَيَّتَ بِالرَّوْحِ وَالرَّاحَةِ وَالْمَغْفِرَةِ وَالرِّضْوَانِ
اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِى اِحْسَانِه وَاِنْ كَانَ مُسيئًا فَتَجاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ اْلاَمْنَ وَالْبُشْرى وَالْكَرَامَةَ وَالزُّلْفى بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمينَ
"Allahummaghfirli hayyina wa mayyitina wa shahidina wa ghaibina wa dhakarina wa unthana wa saghirina wa kabirina. Allahumma, man ahyaytahu minna fa ahyihi alal islam wa man tawaffaytahu minna fa tawaffahu alal iman wa khussa hadhal mayyita birrawhi warrahati wal maghfirati warridwan. Allahumma in kana muhsinan fazid fi ihsanihi wa in kana musian fatajawaz anhu wa laqqihil amna wal bushra wal karamata wazzulfa birahmatika ya arhamarrahimin."
Artinya :
"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang"
''Ya Allah, curahkanlah rahmat atas junjungan kita Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah, dengan berkahnya surat Al-Fatihah, bebaskanlah dosa kami dan dosa mayit ini dari siksaan api neraka.'' ''Ya Allah, curahkanlah rahmat dan berilah ampunan kepada mayit ini. Dan jadi - kanlah tempat kuburnya taman yaman dari surga dan janganlah Engkau menjadikan kuburnya itu lubang jurang neraka. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada semulia - mulia makhluknya yaitu junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya serta sahabat - sahabatnya sekalian, dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam''
Bila ada keluarga atau handaitolan yang meninggal di tempat yang jauh, dan kita tidak bisa menghadiri proses pengurusan jenazahnya, maka disunatkan juga untuk kita melakukan
shalat ghaib atas mayat itu tersebut.
Hal-Hal Penting Yang Perlu Diketahui Terkait Sholat Jenazah
= Bila tertinggal saat shalat jenazah berjamaah
Bagi umat muslim yang tertinggal dalam melaksanakan shalat jenazah ada baiknya dia masuk ke dalam shaf shalat dan masuk bersama imam pada bagian shalat jenazah yang tersisa. Jika imam telah mengakhiri dengan salam, hendaknya dia menjalankan takbir yang tertinggal sesuai dengan tatacara shalat jenazah dan harus syar’i. Jika orang tersebut khawatir jenazah akan diangkatkan, dia bisa melakukan takbir secara berturut-turut. Maksud berturt-turut di sini adalah tanpa adanya pemisah di antara takbirnya dan diakhiri dengan salam.
= Shalat jenazah yang sudah diangkat atau dipindahkan
Jika jenazah sudah diangkatkan namun belum dikuburkan atau dimasukkan ke liang lahat, dia bisa melakukan shalat jenazah dikuburannya. Jika ada orang yang berniat menyalati jenazah tersebut namun tidak berada di dalam negeri atau berada di daerah yang sama maka dia dibolehkan untuk melakukan shalat ghaib sesuai dengan tuntunan dan ajaran shalat ghaib. Niatnya pun adalah niat untuk shalat ghaib.
= Shalat jenazah wanita mengandung
Jika jenazah yang meninggal adalah wanita yang mengalami keguguran kemudian meninggal sedangkan usia kandungannya telah mencapai usia 4 bulan bahkan lebih. Maka hukum untuk menyalati janin tersebut adalah fardhu kifayah.
Sedangkan jika usia janin yang meninggal tersebut kurang dari 4 bulan maka janin tersebut tidak perlu dishalati. Hal itu dikarenakan saat kandungan berusia 4 bulan atau lebih, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut sehingga janin tersebut sudah memiliki nyawa.