Perbedaan Haji dan Umrah

Pada dasarnya ibadah haji dan umroh memiliki beberapa kesamaan. Sama-sama berkunjung ke baitullah, sama-sama di laksanakan di Makkah, sama dalam beberapa rukunnya, dan beberapa kesamaan lainnya.

Setidak-tidaknya ada empat perbedaan utama antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dan untuk lebih detail tentang perbedaan haji dan umrah, bisa kita rinci menjadi :

1. Haji Terikat Waktu Tertentu

Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.

Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-kali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.

Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam setahun.

Bahkan dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-kali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari miqat, tawaf di sekeliling Ka’bah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sa'i tujuh kali antara Shafwa dan Marwah dan terkahir ber-tahallul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja.

2. Haji Harus ke Arafah Muzdalifah Mina

Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Ka’bah dan Sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Mekkah, melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5 sampai 25 Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.

Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir.

Untuk itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki kota Mekkah. Misalnya kita berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju Ka’bah yang terdapat di tengah-tengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Mekkah, untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran.

Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam Masjid Al-Haram.

Jadi umrah hanya terbatas pada Masjid Al-Haram di kota Mekkah saja. Karena inti ibadah umrah hanya mengambil berihram dari miqat, tawaf dan sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam masjid Al-Haram saja.

3. Haji Hukumnya Wajib

Satu hal yang membedakan antara umrah dan haji adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Dimana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam.

Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain.

Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.

Ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.[1]

Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya.

4. Haji Memakan Waktu Lebih Lama

Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umrah adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu.

Secara teknis praktek di lapangan, rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9-10-11-12 Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal. Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah lagi menjadi 5 hari.

Sementara durasi ibadah umrah hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 jam saja. Karena secara praktek, kita hanya butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu berihram dari miqat, bertawaf tujuh kali putaran di sekeliling Ka’bah, lalu berjalan kaki antara Shafa dan Marwah tujuh kali putaran, dan bercukur lalu selesai.


Sehingga lepas dari masalah hukumnya boleh atau tidak boleh sesuai perbedaan pendapat ulama, seseorang bisa saja menyelesaikan satu rangkaian ibadah umrah dalam sehari sampai dua atau tiga kali, bahkan bisa sampai berkali-kali.

5. Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih

Ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih besar dan kondisi kesehatan tubuh yang prima. Hal itu karena ritual ibadah haji memang jauh lebih banyak dan lebih rumit, sementara medannya pun juga tidak bisa dibilang ringan, sehingga ritualnya pun juga sedikit lebih sulit untuk dikerjakan.

Di ketiga tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina, memang prinsipnya kita tidak melakukan apa-apa sepanjang hari. Kita hanya diminta menetap saja, boleh makan, minum, istirahat, buang hajat, tidur, ngobrol atau apa saja, asal tidak melanggar larangan ihram. Kecuali di Mina, selama tiga hari kita diwajibkan melakukan ritual melontar tiga jamarat, yaitu Jumratul Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah.

Teorinya sederhana, tetapi karena momentumnya berbarengan dengan jutaan manusia dalam waktu yang amat semput, ternyata urusan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah sampai urusan melontar ini menjadi tidak mudah, karena berdesakan dengan tiga jutaan manusia dari berbagai bangsa. Seringkali terjadi dorong-dorongan hingga menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit.

Dan karena terjadi pergerakan massa dalam jumlah jutaan, antara Mina, Arafah, Muzdalifah dan juga kota Mekkah, maka seringkali jatuh korban, baik luka, sakit atau pun meninggal dunia. Dan mengatur tiga juga manusia yang berlainan bahasa, adat, tradisi dan karakter bukan perkara yang mudah.

Semua itu tidak terjadi dalam ibadah umrah, karena tidak ada tumpukan massa berjuta dan tidak sampai terjadi pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Sebab Ka’bah dan Shafa Marwah berada di satu titik, yaitu di dalam masjid Al-Haram. Lagi pula umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada durasi waktu yang membatasi.

Maka ibadah umrah lebih sedikit dan singkat, karena hanya mengitari Ka’bah tujuh kali dan berjalan bolak-balik dari Safa dan Marwah tujuh kali.

Sumber : Rumah Fiqih Indonesia (Ahmad Sarwat, Lc., MA)

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Tempat Tempat Ziarah Umrah / Haji

MAKKAH

1. Padang Arafah dan Jabal Rahmah

Padang Arafah adalah tempat jama'ah Haji melaksanakan ibadah wuquf, ditempat inilah semua jama'ah haji dari seluruh dunia berkumpul untuk meaksanakan satu ibadah haji yang paling penting yaitu wuquf. Ditempat ini juga terdapat tugu yang diyakini sebagai tempat bertemunya Nabi Adam dan Istrinya Siti Hawa saat diturunkan oleh Allah ke dunia

2. Jabal Nur dan Gua Hira

Dilereng gunung ini terdapat Gua  yang kita kenal dengan Gua Hira, dimana Rasulullah menerima wahyu yang pertama.Sedangkan tinggi puncak Jabal Nur kira-kira dua ratus meter, di sekelilingnya terdapat sejumlah gunung, batu bukit dan jurang. Letak Gua Hira di belakang dua batu raksasa yang sangat dalam dan sempit dengan ketinggian sekitar dua meter. Di bagian ujung kanan gua terdapat lubang kecil yang dapat dipergunakan untuk memandang kawasan bukit dan gunung arah Makkah.

3. Jabal Tsur

Dilereng bukit ini juga terdapat Gua, tempat bersembunyinya Rosulullah dan sahabatnya Abu Bakar As-siddik saat menghindari kejaran kaum Qurais Makkah yang hendak memunuh Nabi Muhammad SAW.

4. Jabal Rahmah

Jabal Rahmah (Bukit kasih sayang) di Arafah, Mekkah merupakan tempat bertemunya kembali Nabi Adam dan Hawa setelah sekian lama terpisah diturunkan dari surga. Saat berada di Arafah, jamaah haji dianjurkan bertaubat, dan memperbanyak istighfar kepada Allah.

5. Jamarat

Jamarat adalah tempat jama'ah haji melontar tiga jumrah (Sughra,Wustha dan Aqabah) sebagaimana nabi ibrahim melempar syetan saat diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail.

6. Masjid Ji'ranah

Ji'ranah adalah salah satu tempat untuk mengambil miqat umrah, ketika jama'ah sudah di kota Makkah sebagaimana Tan'im. Ditempat ini juga juga Insya Allah kita akan mengambil miqat umrah. Masjid Ji’ranah sangat populer sekali di kalangan kamu muslimin baik bagi penduduk Makkah atau luar Makkah. Masjid ini telah dipugar berkali kali dari zaman ke zaman sepanjang sejarah. Kemudian pada pemerintahan Saudi dibangun masjid besar bersebelahan dengan masjid yang lama yang tidak terpisahkan.


MADINAH

1. Raudhah

Raudhah adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih, berada diantara rumah Rasulullah SAW (sekarang menjad makam Beliau) dan mimbar Masjid Nabawi. Luas Raudhah  22M dari arah timur ke barat dan 15 M dari utara ke selatan.

Rasulullah bersabda :
" Ma baina baiti wa mimbari  Raudhatun min riyadhil jannati"
Antara rumah-ku dan mimbar-ku adalah taman diantara taman syurga (H.R Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

2. Makam Rasulullah SAW

Adalah makam Nabi Muhammad SAW  ini dulu dinamakan Masqurah. Setelah Masjid Nabawi diperluas, makam ini masuk dalam bangunan Masjid. Disamping makam Rasulullah SAW terdapat makam dua sahabatnya yaitu Abu Bakar Assidiq dan Umar Bin Khattab

3. Makam Baqi'

Makam Baqi adalah makam penduduk madinah sejak zaman jahiliyyah sampai sekarang. Dimakamkan disini istri-istri Rasulullah SAW Usman Bin Affan (Khalifah ke III), putra-putri Rasulullah SAW diantaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Zainab Binti Ummi Kulsum.
Demikian juga Halimatussa'diyah Ibu susu Rasulullah SAW. Dan dimakamkan disini juga beberapa sahabat Nabi dan jama'ah haji atau umrah yang meninggal di madinah juga akan dimakamkan di Baqi ini. Makam Baqi ini juga dikenal dengan nama AL-Ghorqod karena dilokasi ini dulu tumbuh pepohonan ghorgod (sejenis pepohonan yang berdaun kecil).

4. Masjid Quba

Masjid ini terletak di daerah Quba, kurang lebih 5 Km sebelah barat daya kota Madinah. Penduduk Quba adalah orang-orang yang pertama kali menyongsong kedatangan Rasulullah SAW saat beliau hijrah bersama sahabatnya Abu Bakar Assiddiq dari Makkah menuju Madinah.
Masjid Quba dibangun oleh Rasulullah SAW 2 Kali, pertama saat kiblatnya menghadap Baitul Maqdis dan kedua setelah turun ayat untuk pindah kiblat ke Masjidilharam.

5 Masjid Kiblatain

Masjid ini mula-mula dikenal dengan Masjid Bani Salamah, karena Masjid ini dibangun diatas tanah bekas rumah Bani Salamah. Pada permulaan Islam orang shalat menghadap ke Baitul Maqdis Yerussalem Palestina.  Pada Tahun 2 Hijriyah tepatnya hari senin bulan Rajab waktu Ashar, pendapat lain mengatakan waktu Dhuhur di Masjid Bani Salamah turun wahyu (Al-Baqarah 144) untuk pindah kiblat. Saat itu Rasulullah SAW sedag melaksanakan shalat dan menghadap Aqsha, setelah turun ayat tersebut  maka Rasulullah SAW menghentikan shalatnya sejenak dan kemudian meneruskan shalatnya dengan menghadap ke Masjidilharam Makkah.

6. Jabal Ukhud

Jabal Ukhud adalah nama sebuah bukit terbesar dikota Madinah. Di lembah bukit ini pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan 3.000 orang kaum musyrikin Makkah. 70 orang islam gugur sebagai syuhada pada peperangan ini, termasuk Hamzah pama Nabi Muhammad SAW. Dalam peperangan ini Hindun Binti Utbah mengupah Wahsyi Al Habsyi, bidak Zubair, untuk membunuh Hamzah, karena ayah Hindun terbunuh oleh Hamzah dalam perang Badar.

7. Khandak

Dalam bahasa Arab Khandak berarti parit. Dalam sejarah Islam khandak adalah galian parit untuk pertahanan kaum muslimin Madinah sehubungan dengan peristiwa pengepungan Kota Madinah oleh Koalisi kafir Quraisy Makkah dan sekutunya  dari Yahudi Bani Nadhir, Bani Ghatafan dan lain-lainnya. Menggali parit sebagai benteng pertahanan adalah usulan dari Salman Al Farisi yang disetujui oleh Nabi Muhammad SAW dan beliu sendiri yang memimpin penggalian parit ini. Peristiwa ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke 5 Hijriyah. Peninggalan perang Khandak saat ini berupa 5 buah pos yang dulunya berjumlah 7, dan tempat ini sekarang terkenal dengan nama Masjid Sab'ah atau Masjid Khamsah.

8. Percetakan Al-Qur'an

Dilokasi ini Khusus bagi bapak-bapak jama'ah Haji atau Umrah bisa masuk ke ruang percetakan Al-Qur'an untuk ibu-ibu akan langsung menuju ketempat dimana dijual berbagai macam ukuran cetakan Al-Qur'an.

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Miqat-Miqat Haji

Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari’at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu. Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani.

Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan waktu:

Miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:


  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah


Dan yang rajih –wallahu’alam– bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta’ala:

الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah, 197)

dan firman Allah Ta’ala :

وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين

“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS At-Taubah 9:3)

Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta’ala berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar’i maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.

Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.

Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan tempat:

Miqat makani, yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Miqat makaniyah Ada lima tempat:

(1) Dzul Hulaifah (sekarang dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.

(2) Al Juhfah, miqat penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah).

(3) Qarnul Manazil (sekarang dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed.

(4) Yalamlam (sekarang dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman.

(5) Dzatu ‘Irqin (sekarang dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur jazirah).


Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:

وقت رسول الله  لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشام الجحفة ولأهل النجد قرن ولأهل اليمن يلملم قال هن لهن لمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج و العمرة فمن كان دونهن مهله من أهله وكذلك أهل مكة يهلون منها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: “mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah.” (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i)

Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa’diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.

Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya. Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu ‘Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul ‘Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu?

a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i dari ‘Aisyah beliau berkata:

أن رسول الله وقت لأهل العراق ذات العرق

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq” (H.R Abu Dawud dan an-Nasa’i)

b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu’anhu:

فانظروا حذوها من طريقكم

“Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian.” Lalu Umar menetapkan Dzatul ‘Irq (H.R Bukhary) dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.

Yang rajih –wallahu’alam– bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.

referensi : muslim.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Dalil Haji

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dalil Al-Qur’an:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. [Ali Imran: 97]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [Al-Baqarah 2:196]

Dalil As-Sunnah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu.

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

Artinya:
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” [HR Muslim]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ اْلبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya:
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim]

Ijma’ Ulama’
Telah bersepakat para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.



Sumber: almanhaj.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Sunah Haji

Melakukan thawaf Qudum (sewaktu datang)

Thawaf ini dikerjakan bagi orang yang datang dari luar tanah haram saat baru tiba.disunahkan bagnya melakukan thawah qudum sebelum melakukan sesuatu dari perbuatan haji. Thawaf qudum seperti tahiyyatul masjid dalam shalat sunah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : إن أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Aisyah ra, ia berkata: sesungguhnya pertama yang dilakukan Rasulallah saw ketika tiba di Makkah adalah melakukan wudhu kemudian thawaf di baitullah. (HR Bukhari Muslim)

Masuk ke dalam Ka’bah dan melakukan shalat

Jika tidak mungkin cukup shalat di hijir Ismail karena ia termasuk bagian dari Ka’bah sesuai dengan hadits sebelumnya, atau cukup shalat di dalam masjid
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ الْحَجَبِيُّ فَأَغْلَقَهَا عَلَيْهِ وَمَكَثَ فِيهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَسَأَلْتُ بِلَالًا حِينَ خَرَجَ مَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ جَعَلَ عَمُودًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَمُودَيْنِ عَنْ يَسَارِهِ وَثَلَاثَةَ أَعْمِدَةٍ وَرَاءَهُ وَكَانَ الْبَيْتُ يَوْمَئِذٍ عَلَى سِتَّةِ أَعْمِدَةٍ ثُمَّ صَلَّى (رواه الشيخان)
Artinya:
Seusuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra,: bahwa Rasulullah saw masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal dan Utsman bin Thalhah Al Hajabi kemudian pintu ditutup, dan beliau berada di dalamnya. Kemudian setelah beliau keluar aku bertanya kepada Bilal apa yang dilakukan oleh beliau di dalamnya. Bilal menjawab, ‘Beliau menjadikan dua tiang berada di sebelah kiri, lalu satu di sebelah kanan dan tiga tiang berada di belakangnya -saat itu tiang Ka’bah berjumlah enam buah- kemudian beliau shalat’. (HR Bukhari Muslim)

Minum air Zamzam


Minum air Zamzam dan sangat disukai jika meminumnya sampai kenyang. Karena ia mempunya keistimewaan yang luar biasa diantaranya:

Dari salah satu bukti yang menunjukan keutamaan Zamzam adalah saat malaikat Jibril as membelah dada Rasulallah saw, ia membasuhnya hati beliau dengan Zamzam.
عن أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فُرِجَ عَنْ سَقْفِ بَيْتِي وَأَنَا بِمَكَّةَ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ فَفَرَجَ عَنْ صَدْرِي، ثُمَّ غَسَلَهُ بِمَاءِ زَمْزَمَ، ثُمَّ جَاءَ بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مُمْتَلِيءٍ حِكْمَةً وَإِيمَانًا فَأَفْرَغَهُ فِي صَدْرِي، ثُمَّ أَطْبَقَهُ، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَعَرَجَ بِي إِلَى السّمَاءِ الدُّنْيَا (رواه البخاري)
Artinya:
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Dzarr Al-Ghifari bahwa Rasulallah saw bersabda: “Atap rumahku dibuka saat aku berada di Makkah dan Jibril as turun dan membelah dadaku kemudian ia membasuhnya dengan Zamzam. Lalu ia membawa bejana besar terbuat dari emas berisi hikmah dan keimanan dan menuangkannya ke dalam dadaku. Kemudian ia menutupnya. Lalu ia memegang tanganku dan membawaku ke langit”
قَالَ مُجَاهِدٌ : مَا رَأَيْتُ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَطْعَمَ نَاساً قَطُّ إِلاَّ سَقَاهُمْ مِنْ مَاءِ زَمْزَم . وَقاَلَ أَيْضاً قَالَ : كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذَا نَزَلَ بِهِ ضَيْفٌ أَتْحَفَهُ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ
Artinya:
Mujahid berkata: “Aku tidak pernah melihat Ibnu Abbas ra memberi makan seseorang kecuali ia juga memberikan air Zamzam untuk diminum. Ia juga mengatakan setiap kali tamu datang berkunjung Ibnu Abbas akan menjamunya dengan air Zamzam.

Diantara keistimewaan air Zamzam adalah bahwa Rasulallah saw menjadikan siapa yang meminumnya sampai kenyang akan dibersihkan hatinya dari sifat munafik
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسَجْل ( الدَّلْوِ المَمْلُوءِ بِالمَاءِ ) مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأ
Artinya:
Dari Jabir ra bahwa Rasulallah saw meminta seember air Zamzam, lalu beliau meminumnya dan memakainya untuk berwudhu’.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَاءِ زَمْزَم إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وشِفَاءُ سُقْمٍ (رواه مسلم).
Artinya:
Dari Abu Dzar ra, Rasulallah saw bersabda: “Zamzam diberkahi, mengandung makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR Muslim)

Ada puluhan kisah yang tidak bisa dibawakan disini tentang hasiatnya air Zamzam dan bagaimana orang yang menderita penyakit dimana dokter menyerah dan putus harapan terhadap kesembuhanya, tapi dengan seizin Allah mereka dapat diobati dengan air Zamzam dan khasiyatnya yang tersembunyi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ ، وَفِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ  (رواه الطبراني)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda “Air yang paling baik di permukaan bumi adalah air Zamzam, didalamnya terdapat makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR at-Tabarani dari Ibnu Abbas)

Berziarah ke Madinah (ke makam Nabi saw)


Sudah menjadi keharusan bagi orang-orang yang pergi menunaikan haji melakukan ziarah ke masjid dan makam Nabi saw di Madinah. Hal ini untuk mendapatkan kelebihan, keberkahan dan keutaman dalam beribadah. Karena shalat di masjid nabawi lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid masjid lainnya kecuali masjidil Haram.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ , وَمَسْجِدِي هَذَا , وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, rasulallah saw bersabda: “Tidak sepatutnya ( bersusah payah ) keluar belayar kecuali (pergi) ketiga-tiga masjid (yang berikut) : Masjidil Haram di Mekah, masjidku ini (Masjidir Rasul atau Masjidi an-Nabawi di Madinah) dan Masjidil Aqsa (di Palestin) ” (HR Bukhari Muslim)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (البخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda “Melakukan shalat sekali di masjidku (Masjidil nabawi di Madinah ) ini adalah lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid yang lain kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari)
Suber: Hasan Husen Assagaf

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Hadyu (Dam)

Hadyu adalah binatang yang disembelih di tanah haram Mekah dalam rangka ibadah haji atau umrah. Para ulama Fiqih menamakannya DAM, yang berarti darah, karena binatang tersebut ditumpahkan darahnya waktu disembelih.

Hadyu ini paling sedikit berupa seekor kambing untuk 1 orang atau seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.

Siapa yang meninggalkan wajib haji,  atau melakukan sesuatu yang diharamkan dalam haji, atau melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah sebelum haji), atau melakukan haji qiran (menggabung Haji dan Umrah), maka wajib baginya membayar Dam yaitu menyembelih hewan atau menggantikannya dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin. Hal ini dilakukan demi untuk menyempurnakan hajinya. Pelaksanaan Dam dalam haji sama dengan pelaksanaan fidyah dalam puasa.

Hadyu (Dam) terbagi atas 4 bagian

1- Dam Tartib Dan Taqdir

Dam tartib dan taqdir yaitu Dam yang dikeluarkan dengan menyembelih seekor kambing seperti kambing kurban. Dan apabila tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari: 3 hari pada waktu haji dan 7 hari setelah pulang. Penyembelihannya dilakukan pada hari Nahar dan hari-hari Tasyriq di Mina atau di Mekah. Yang punya Dam boleh ikut memakannya. Kalau menyembelihnya diupahkan orang, maka tidak boleh memberinya upah dari daging Dam itu.

Adapun yang mewajibkan Dam tartib dan taqdir yaitu;

  1. Jika seorang haji melakukan haji tamattu’
  2. Jika seorang haji melakukan haji qiran
  3. Jika seorang haji tidak melakukan ihram pada miqatnya (tempat ihram)
  4. Jika seorang haji tidak melontar jumroh
  5. Jika seorang haji tidak bermalam di Muzdalifah
  6. Jika seorang haji tidak bermalam di Mina
  7. Jika seorang haji tidak melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
  8. Jika seorang haji tidak dapat wukuf di Arafah karena terlambat yaitu terbitnya fajar hari Nahr (10 Dzul Hijjah) ia tidak hadir di Arafah. Jika keterlambatan itu karena udzur ia tidak berdosa dan hajinya diganti menjadi umrah. Ia harus melakukan umrah, tahallul dari manasik umrah, tidak wajib melontar jumroh, tidak wajib mabit di Mina dan wajib baginya membayar Dam. Jika yang ketinggalan itu adalah haji fardhu wajib mengqadha’ hajinya pada tahun berikutnya (jika mampu), dan Ini menurut kesepakatan ulama.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : وَمَنْ لَمْ يُدْرِكْ عَرَفَةَ فَيَقِفَ بِهَا قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ فَاتَهُ الْحَجُّ ، فَلْيَأْتِ الْبَيْتَ ، فَلْيَطُفْ بِهِ سَبْعًا وليطف بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ سَبْعًا ، ثُمَّ لِيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ إِنْ شَاءَ ، وَإِنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيه فَلْيَنْحَرْهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ ، فَإِذَا فَرَغَ مِنْ طَوَافِهِ وَسَعْيِهِ فَلْيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ ، ثُمَّ لِيَرْجِعْ إِلَى أَهْلِهِ ، فَإِنْ أَدْرَكَهُ الْحَجُّ قَابِلَ ، فَلْيَحُجَّ إِنِ اسْتَطَاعَ وَلْيَهْدِ في حجه ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ عَنْهُ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ ، وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ

Sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan Arafah sampai terbit matahari (hari Nahr), maka hajinya telah tertinggal (batal), maka ia harus datang ke Baitullah untuk melakukan thawaf tujuh kali dan sa’i atara Shafa dan Marwa. Lalu mencukur atau menggunting rambutnya, jika ia memiliki Hadyu maka disembelihnya sebelum mencukur. Jika ia selesai thawaf dan sa’i maka harus mencukur atau menggunting rambutnya, kemudian kembali kepada keluarganya. Jika ia mendapatkan haji pada tahun berikutnya, maka harus melakukan haji jika mampu, dan melakukan hadyu dalam hajinya, jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari di haji dan 7 hari jika kembali kepada keluarganya” (HR al-Baihaqi dengan isnad shahih)

 2- Dam Tartib Dan Ta’dil

Dam tartib dan ta’dil yaitu Dam yang dibayar oleh seorang haji karena melanggar dua ketentuan sebagai berikut:

A – Dam yang dibayar disebabkan bersetubuh sebelum tahallul awwal, maka hajinya batal dan wajib membayar kifarat dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor kambing dan wajib mengulangi (menqadha) hajinya tahun berikutnya,  jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan dalam menyembelih unta maka dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada faqir miskin di tanah Haram, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa para shahabat Nabi saw

B – Dam yang dibayar disebabkan karena ihshor yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kematian muhrim (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut Muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih seekor kambing. Kalau bisa dia harus mengirim Dam itu ke Mekah dan baru bertahallul sesampai Dam itu di Mekah dan disembelih disana. Tapi kalau tidak mungkin, ia boleh menyembelihnya di tempat ia terhalang, lalu bertahallul. Jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan dalam menyembelih kambing maka dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِنَّمَا الْبَدَلُ عَلَى مَنْ نَقَضَ حَجَّهُ بِالتَّلَذُّذِ فَأَمَّا مَنْ حَبَسَهُ عُذْرٌ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَحِلُّ وَلَا يَرْجِعُ وَإِنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَهُوَ مُحْصَرٌ نَحَرَهُ إِنْ كَانَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَبْعَثَ بِهِ وَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَبْعَثَ بِهِ لَمْ يَحِلَّ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Ibnu Abbas berkata: Adapun barang siapa dihalangi oleh musuh atau lainnya, maka dia bertahallul dan tidak harus kembali (mengulang tahun depan). Dan apabila telah membawa serta hadyu, padahal dia muhshor ia boleh menyembelihnya apabila ia tidak bisa mengirimnya (ke Mekah). Dan apabila dia bisa mengirimnya, maka dia tidak bertahallul sehingga hadyu itu sampai di tempat penyembelihannya. (H.R. Bukhari)

Firman Allah:

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

 Artinya: “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (Qs al-Baqarah ayat: 196)

Keterangan (Ta’liq):

– Mengadakan akad nikah saat masih ihram maka pernikahannya batal, tetapi hajinya tetap sah dan tidak wajib membayar Dam.

عَنْ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلا يُنْكَحُ وَلا يَخْطُبُ

Dari Utsman bin ‘Affan, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh meminang”. (HR. Muslim)

3- Dam Takhyir Dan Taqdir   

Dam takhyir dan taqdir yaitu Dam yang dibayar dengan menyembelih seekor kambing seperti kambing kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) kepada 6 orang fakir miskin

Adapun yang mewajibkan Dam takhyir dan taqdir yaitu;

Mencukur atau menggunting rambut
Allah berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

 Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (Qs Al-Baqarah ayat: 196)

Memotong kuku
Memakai minyak rambut disaat haji
Memakai wangi-wangian disaat haji
Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
Berjima’ setelah jima’ pertama sebelum tahallul awal
Berjima’ setelah tahallul awal
Bercanda dengan istri yang bisa menimbulkan birahi
Keterangan (Ta’liq):

Berjima (bersetubuh) diwaktu haji:

– Berjima (bersetubuh) sebelum tahallul awal, yaitu sebelum melempar jumrah Aqobah pada pagi hari tanggal 10 Dzul-hijjah. Ini hukumnya berat, yaitu:

hajinya batal dan wajib membayar kifarat dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor kambing dan wajib mengulangi (menqadha) hajinya tahun berikutnya, jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan dalam menyembelih unta maka dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada faqir miskin di tanah Haram, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa para shahabat Nabi saw

–  Berjima’ (bersetubuh) setelah tahallul awal, yaitu setelah melempar jumrah Aqobah pada pagi hari tanggal 10 Dzul-hijjah, setelah mecukur rambut atau memotongnya. Pada saat itu ia diperbolehkan melakukan apa saja yang diharamkan dalam perbuatan haji kecuali berjima’ dengan istri sampai selesai mengerjakan thawaf ifadhah (tahallul kedua). Tahu-tahu dia melanggarnya (yaitu berjima setelah tahallul awal), maka hukum hajinya sah tapi dia harus bayar dam. Dam ini disebut Dam takhyir dan taqdir yaitu Dam yang dibayar dengan menyembelih seekor kambing seperti kambing kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) kepada 6 orang fakir miskin.

 4- Dam Takhyir Dan Ta’dil

Dam takhyir dan ta’dil ialah Dam yang dikeluarkan karena membunuh binatang darat diwaktu melakukan manasik haji ((kecuali ular, kala jengking , tikus dan lain-lain yang dipandang membahayakan), Maka orang bersangkutan harus menyembelih hewan yang sepadan dengan hewan yang dibunuhnya (kalau kambing harus dibayar dengan kambing. Kalau ayam harus dibayar dengan ayam. Dan seterusnya), atau dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa.

Allah berfirman:

لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذلِكَ صِيَاماً لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ

 Artinya: “janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.  Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya” (Qs al-Maidah ayat: 95)

Suber: Hasan Husen Assagaf

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Shalat Sunnah Wudhu

Sholat sunnah wudhu dilaksanakan saat kita telah selesai berwudhu secara sempurna. Dalil sholat sunnah wudhu, diantaranya adalah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :


مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya:
"Barangsiapa mengambil wudhu seperti cara aku berwudhu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu." ( HR Bukhori, dan Muslim)

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

Artinya:
"Tidaklah seorang yang berwudhu' dan mengerjakan wudhu'nya dengan baik dan mengerjakan shalat dua raka'at dengan ikhlas dan tenang karena Allah, kecuali dia akan mendapatkan surga." (HR Muslim)

Cara mengerjakannya yaitu:

1. Sehabis berwudlu' sebagaimana biasa kita disunnatkan membaca do'a setelah berwuhdu:

أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiin”

Artinya:
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.

2. Selesai membaca do'a tersebut, lalu melaksanakan shalat sunat wudlu' dua raka'at, dengan lafazh niatnya sbb :

اصلى سنة الوضوء ركعتين لله تعالى

"Ushalli sunnatal wudlu i rak'ataini lillaahi ta'ala" - "Allahu Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat sunat wudlu' dua raka'at karena Allah ta'ala. - Allahu Akbar.

Shalat ini dikerjakan dua raka'at sebagaimana shalat yang lain sampai dengan salam.

3. Surat/ayat  yang dibaca setalah membaca Al Fatihah boleh surat/ayat apa saja, akan tetapi di sunahkan membaca ayat berikut ini: Rakaat pertama membaca surat an nisa’ ayat 64, kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al Kafirun. Rakaat ke dua membaca surat an nisa’ ayat 110, kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al Ikhlas.

Doa Sesudah Mengerjakan Shalat Wudhu

اللهم اجعلنى من التوابين واجعلني من المتطهرين واجعلني من عبادك الصلحين
ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الا خرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين والحمد لله رب العالمين

"Allaahummaj ‘Alnii Minat Tawwaabiina Waj ‘Alnii Minal Mutathohhiriina Waj ‘Alnii Min ‘Ibaa-Dikash Shoolihiina. Robbanaa Aatinaa Fiid Dun-Yaa Hasanatan Wa Fiil Aakhiroti Hasanatan Wa Qinaa ‘Adzaaban Naari. Wa Shollallaahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Wa ‘Alaa Aalihi Wa Shohbihi Ajma’iina. Wal Hamdu Lillaahi Robbil ‘Aalamiina."

Artinya :
Wahai Allah, jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat, jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah saya dari golongan orang-orang yang sholeh-sholeh. Wahai Tuhan kami, berilah kami kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat dan selamatkanlah kami dari siksa neraka. Dan semoga Allah melimpahkan rahmat kepada junjungan Nabi Muhammad teriring sahabat beliau semuanya. Dan segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam.

Do'a Setelah Berwudhu

Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnyaأَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu."
"Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiin”

Artinya:
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.
Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.






Shalat 'Id / Hari Raya

Shalat hari raya ada dua, yaitu hari raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal dan pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Waktu shalat 'Id dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.

Kedua shalat hari raya tersebut, hukumnya sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, mukim (penduduk setempat) atau musafir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.

Tempat Pelaksanaan Shalat 'Id

Tempat pelaksanaan shalat 'Id lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.

Cara mengerjakannya shalat 'Id

a. Pada pagi hari tanggal 1 Syawal, sesudah kita menunaikan shalat shubuh dan sesudah kita mandi sunnah Hari Raya, lalu berangkatlah menuju mesjid atau tanah lapang dengan memperbanyak mengucapkan Takbir.

b. Setelah tiba di masjid, maka sebelum duduk, disunnahkan shalat tahiyatul masjid dua raka'at. Kalau di tanah lapangan tidak ada tahiyatul masjid, hanya duduklah dengan ikut mengulang-ulang bacaan takbir, sampai mulai shalat 'Id.

c. Lafazh / niatnya ialah sebagai berikut :

Jika shalat 'Idul Fitri :

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  ِللهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (makmumam/imaman) lillahita’aalaa” - " Allahu Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat 'Idul Fithri dua raka'at (ma'mum) karena Allah Ta'ala''.

Jika shalat 'Idul Adha :

أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لعِيْدِ اْلأَضْحَى (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلّهِ تَعَــــــــالَى

"Ushalli sunnatan li'iidil adl-haa rak'ataini (makmumam/imaman) lillaahi ta'aala" - "Allahu Akbar"

Artinya :
Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

d. Pada raka'at pertama : Sesudah niat mula-mula membaca takbiratul ihram kemudian membaca do'a iftitah, selanjutnya takbir 7 kali dan setiap habis takbir disunnahkan membaca tasbih :

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

"Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar."

Artinya :
Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar''.

Perlu diketahui, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Setelah takbir 7 kali dan membaca tasbih tersebut, kemudian membaca Surat Al-Fatihah dan disambung dengan membaca yang disukai, dan lebih utama membaca Qaf atau surat Al-A'la (Sabbihisma Ribibikal a'la).

e. Pada raka'at kedua, sesudah berdiri untuk raka'at kedua membaca takbir 5 kali, dan setiap takbir disunnatkan membaca tasbih seperti tersebut pada raka'at pertama. Kemudian membaca suarat Al-Fatihah dan diteruskan dengan bacaan surat yang kita kehendaki, tetapi lebih utama membaca surat Al-Ghasyiah. Bacaan itu dengan suara yang nyaring. Imam menyaringkan yakni mengeraskan suaranya pada waktu membaca surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya, sedangkan ma'mum tidak nyaring.

f. Shalat ini dikerjakan dua raka'at dan dilakukan sebagaimana shalat-shalat yang lain.

g. Khuthbah dilakukan sesudah shalat 'Id dua kali, yaitu pada khuthbah pertama membaca takbir 9 kali dan pada khuthbah kedua membaca takbir 7 kali dan pembacaannya harus berturut-turut.

h. Hendaknya dalam khuthbah 'Idul Fitri berisi penerangan tentang zakat fithrah dan pada hari raya Haji berisi penerangan tentang Ibadah haji dan hukum kurban.

Hal-hal yang dilakukan sebelum shalat 'Id :
  1. Pada hari raya disunnatkan mandi, dan berhias dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya dan menggunakan wangi-wangian yang dimilikinya.
  2. Disunnatkan makan sebelum pergi shalat pada hari Idul Fithri, tetapi pada hari raya haji disunnatkan tidak makan kecuali setelah shalat.
  3. Pergi untuk mengerjakan shalat dan pulangnya dari shalat hendaknya mengambil jalan yang berlainan.
  4. Takbiran :
Pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (Haji) disunnatkan membaca takbir di luar shalat dan waktunya sebagai berikut :
  1. Pada hari raya Fithrah takbir dimulai dari terbenamnya matahari hingga imam berdiri untuk mengerjakan shalat hari raya.
  2. Pada momen idul adha, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir. Takbiran dilaksanakan sejak ba'da shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga selesainya hari tasyriq, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Takbiran hari raya Idul Adha dilakukan tiap selesai shalat fadlu.
  3. Lafazh takbiran :
اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَر اَللَّهُ اَكْبَرْ ـ لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ ـ اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْدُ
اَللَّهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً
لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَلاَنَعْبُدُ اَلاَّ اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْـدَهُ وَنَصَرَعَبِدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ . اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْدُ

"Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, allaahu akbar walillaahi hamdu. (3x)
Allaahu akbar kabiiraa, wal hamdu lillaahi katsiiraa, wasubhaanaliaahi bukratan wa-ashiilaa,
Laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu mukhlishiina lahuddiina walau karihalkaafi run.
Laa illaaha illallaahu wahdahu, shadaqa wa'dahu, wanashara ' abdahu, wa-a'azza jundahu wahazamal ahzaaba wahadahu.
Laa illaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar walillaahilhamdu."

Artinya :
Allah Maha Besar (3 kali) Tidak ada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan segala puji bagi Allah. Maha suci Allah pada pagi dan petang, tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang kami sembah kecuali hanya Allah, dengan iklash kami beragama kepadaNya, walaupun orang-orang kafir membenci, Tidak Ada Tuhan melainkan Allah sendiriNya, benar janjiNya, dan Dia menolong akan hambaNya, dan Dia mengusir musuh NabiNya dengan sendiriNya, tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagiNya segala puji''.

Perlu diketahui bahwa pada hari “Idul Fitri dan Adha, anak-anak besar kecil - tua muda supaya meramaikannya, bahkan bagi wanita - wanita yang sedang haidpun dianjurkan keluar ke lapangan, sekalipun mereka tidak ikut shalat.

Nabi SAW bersabda :
tata cara dan bacaan sholat idul fitri dan idul adha

"An Ummi'' Athiyyah Qaalat : Kunnaa nu'maru an nakhruja yaumal 'iidi - hattaa nakhrual bikra min khidriha hattaa nakhujal huyyadla - fayakun khalfan naasi, fayukabbirna bitakbiirihim wayad'uuna - bidu' aaihim yarjuuna barkatan dzaalikal yaumi wathuhratahu."

Artinya :
Dari Ummi ''Athiyah katanya : ''Kami diperintahkan pergi shalat hari Raya, bahkan anak - anak gadis keluar dari pingitannya. Juga perempuan - perempuan yang sedang haid (datang bulan) tetapi mereka hanya berdiri saja dibelakan orang banyak, dan turut takbir dan berdo'a bersama - sama dan mereka mengharapkan beroleh keberkahan dan kesucian itu''. ( H R Bukhari )

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Ghaib

Bila ada keluarga atau handaitolan yang meninggal di tempat yang jauh, dan kita tidak bisa menghadiri proses pengurusan jenazahnya, maka disunatkan juga untuk kita melakukan shalat ghaib atas mayat itu tersebut.

Walaupun pemakaman jenazah tersebut sudah berlalu. Shalat ghaib pada mayit itu adalah sah.

Jenazah yang disholati itu juga bisa saja seorang maupun banyak, perempuan maupun laki-laki.

Adapun dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

لِمَا صَحَّ أَنَّ النَّبِيَُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ لأَصْحَابِهِ وَ هُوَ بِالمَدِيْنَةِ وَصَلَّى عَلَيْهِ وَ صَلُّوْا خَلْفَهُ (رواه الشيخان)

bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat tentang kematian Najasyi. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat untuk bersholat atas Najasyi. Mereka shalat di belakang beliau. (HR Bukhari Muslim)

Diperbolehkan menyolatkan mayat yang sudah dikubur dengan syarat jika yang menyolatkan mayat termasuk orang yang wajib menyolatkannya dan dia tidak mendapat kesempatan untuk menyolatkanya disaat mayat tsb hadir untuk dishalatkan sebelum dikubur.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلا ، فَقَالَ : مَتَى دُفِنَ هَذَا ؟ قَالُوا : الْبَارِحَةَ . قَالَ : أَفَلا آذَنْتُمُونِي !؟ قَالُوا : دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ . فَقَامَ فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Abbas ra, ia menyatakan bahwa Rasulallah saw lewat dekat sebuah kuburan yang baru semalam dikuburkan. Rasulallah saw bertanya: ”Kapan dibuburkan?”. Mereka menjawab: ”Tadi Malam”. Beliau bertanya lagi: ”Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”. Mereka menjawab: ”Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap karena itu kami tidak mau membangunkan engkau”. Lalu Nabi berdiri, kami berbaris dibelakang beliau untuk shalat. Ibnu Abbas berkata:”Dan aku termasuk orang yang berbaris. Maka beliau shalat” (HR Bukhari Muslim)

Hadits-hadist  di atas merupakan hujjah yang disunahkan sholat ghaib ketika mendengar berita kematian seorang muslim yang lain.


Tata Cara Shalat Ghaib

Tata cara dan bacaanya sama saja dengan shalat jenazah yaitu dilaksanakan berdiri dengan empat takbir, hanya niatnya saja disebutkan atas mayit ghaib.

Lafadz niat shalat ghaib adalah sebagai berikut:

أصلى على ميت (فلان) الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية (مأموما / إِمَامًا) لله تعالى

"Ushalli 'alaa mayyiti (fulanin) al ghaaibi arba'a - takbiiraatin, fardlal kifaayati lillaahi ta'aalaa" - "Allahu - akbar."

Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit (nama si fulan) empat kali takbir fardhu kifayah  (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta’ala.

Andaikan shalat ghaib itu dilakukan tanpa mengetahui identitas/nama Jenazahnya dengan tepat, sebagaimana yang sering dilaksanakan setelah fardu berjamaah atau shalat jum’at di masjid, maka lafadz niatnya adalah

أصلى على ميت الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية ( مأموما / إِمَامًا ) لله تعالى

"Ushalli alal mayyitil ghaaibi arba'a takbiirattin fardlal kifaayati (ma'muuman / imaaman) lillaahi ta'aalaa" -  "Allaahu akbar"

Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit empat kali takbir fardhu kifayah (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta’ala.

Setelah selesai shalat ghaib, dilanjutkan dengan membaca do'a yang sama dengan Do'a sesudah shalat jenazah

Shalat Jenazah

Shalat atas mayat hukumya fardhu kifayah secara ijma’ menurut hadist yang diriwayatkan dari jabir bin Abdullah ra ia berkata:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ, أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِنَّ أَخَاكُمْ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ ، فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ

Artinya:
Dari Imron bin Hushain ra, bahwa Rasulallah saw bersabda ”sesungguhnya saudara kalian An-Najasyi telah meninggal dunia, mari kita bersama men-shalatkanya” (HR Muslim)

Fardhu kifayah sendiri artinya wajib dan ditujukan oleh orang banyak namun jika sebagian orang muslim sudah melakukannya maka kewajiban tersebut telah gugur bagi muslim yang lainnya. Namun jika seluruh kaum muslimin meninggalkan sholat jenazah maka kaum muslimin tersebut berdosa.

Keutamaan

Salah satu keutamaan melaksanakan sholat jenazah maka ia akan mendapatkan pahala. Bila ia tidak hanya mensholatkan tetapi juga mengantarkan maka pahala yang didapatkan menjadi lebih banyak.

Rasulullah SAW menggambarkan pahala dari dilaksanakannya sholat jenazah hingga mengantarkannya dalam bentuk qirath.

Sebagaimana hadist Nabi SAW,

Barang siapa menshalatkan jenazah dan tidak mengiringinya (ke pemakaman), ia akan memperoleh pahala sebesar satu qirath. Jika dia juga mengiringinya (hingga pemakamannya), ia akan memperoleh dua qirath.

Ditanyakan, “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil di antaranya semisal Gunung Uhud.” (HR. Muslim)

Jadi, kalau kamu melaksanakan sholat jenazah sekaligus mengantarkannya maka akan mendapatkan pahala sebesar gunung uhud.

Syarat - Syarat Shalat Jenazah

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam salat jenazah, yaitu:
Posisi Imam Ketika Sholat Jenazah

Posisi imam dalam melaksanakan shalat jenazah perempuan dengan jenazah laki-laki berbeda. 

Jika jenazahnya adalah laki-laki maka posisi imam adalah berdiri tepat di bagian belakang kepalanya si jenazah. Lalu kita bisa meletakkan kepala jenazah di sebelah kiri imam.

Jika jenazahnya perempuan maka imam tepat berdiri di belakang pinggang jenazah tersebut, posisi kepala jenazah tepat diletakkan di sebelah kanan sang imam.

Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat Jenazah

Shalat jenazah dilakukan dengan cara yang berbeda dengan shalat pada umumnya, seluruh gerakan shalat dilakukan dengan berdiri. Meski shalat ini hukumnya wajib, shalat ini tidak diawali dengan adzan dan iqamat.

Sholat ini dilakukan secara berdiri (bagi yang mampu berdiri) dengan empat kali takbir. Setiap takbir dibacakan ayat dan doa yang berbeda.

Bertakbir 4 kali takbir dan takbiratul ihram termasuk salah satu dari empat takbir

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِيِّ، فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا‏.‏ (رواه الشيخان)

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata: sesungguhnya Rasulallah saw shalat atas Ashhamat an-Najasyi, maka beliau bertakbir empat kali” (HR Bukhari Muslim)

Adapun cara shalat jenazah adalah sebagai berikut:

Setelah berdiri sebagaimana mestinya akan mengerjakan shalat, maka :

a. Niat, menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap qiblat karena Allah.

Lafazh niatnya:

Untuk jenazah laki-laki maka niatnya sebagai berikut:


اُصَلِّى عَلٰى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى

"Ushallii 'alaa haadzal mayyiti arba'a tak biiraatin fardlal kifaayati ma'muuman lillaahi ta'aalaa" - "Allahu akbar."

Artinya :
Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala. - Allahu Akbar

Untuk jenazah perempuan, maka bacaan niatnya adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى عَلٰى هَذِهِ الْمَيْتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى

"Ushalli ‘alaa haadzihill mayyitati  arba'a tak biiratin fardlal kifaayati ma'muuman ta'aala." "Allahu akbar."

Artinya :
Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala. - Allahu Akbar

Untuk jenazah anak-anak, maka bacaan niat sebagai berikut:

اُصَلِّى عَلٰى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى

"Ushallii 'alaa haadzal mayyiti arba'a tak biiraatin fardlal kifaayati ma'muuman lillaahi ta'aalaa" - "Allahu akbar."

Artinya :
Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala. - Allahu Akbar

Niat tersebut di atas merupakan niat yang dibaca saat menjadi makmum pada shalat jenazah. Jika menjadi imam dalam shalat jenazah maka niat tetaplah sama namun pada (مَأْمُوْمًا=sebagai makmum) menjadi (إِمَامًا=sebagai imam).

b. Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan ''Allahu akbar'' (takbir pertama setelah niat), sambil meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di atas perut (sedakap), kemudian membaca surat Al fatihah (tidak membaca surat yang lain). - setelah membaca surat Al fatihah kemudian lanjut takbir kedua membaca ''Allahu akbar''.

c. Setelah takbir yang kedua, terus membaca shalawat atas Nabi sebagai berikut:

.اَللَٰهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Allahumma shalli 'alaa muhammadin."

Artinya :
''Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad''.

Atau lebih sempurna bacalah shalawat sebagai berikut

أللهم صَلِّ علي سيدنامحمد وعلي ألِ سيدنا محمد كما صَلَيْتَ علي سيدنا إبراهيم وعلي أل سيدنا إبراهيم وبارِكْ علي سيدنا محمد وعلي أل سيدنا محمد كما باركت علي سيدنت إبراهيم وعلي أل سيدنا إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

"Allaahumma shalli 'alaa muhammadin wa alaa aali - muhammadin kamaa shallaita 'alaa ibraahiima wa'alaa - ibraahiima wa'alaa aali ibraahiima wabaarik 'alaa muhammadin wa'alaa aali muhammadin kamaa baarakta - 'alaa ibraahiima wa'alaa aali ibraahiima fil 'aalamiina - innaka hamiidum majiidun."

Artinya :
''Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi dan atas keluarganya, sebagaimana Tuahn - pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Di seluruh alam ini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia''.

d. Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca do'a sekurang – kurangnya sbb.

(اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ (لَهَا) وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا

"Allaahummaghfir lahuu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu."

Artinya :
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia''.

Atau doa yang lebih sempurna sebagai berikut

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ
مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ
 وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ
 وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ
 وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّار

"Bismillah hir-Rahman nir-Rahim"
"Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"

Artinya:
"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang"
"Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka" (HR. Muslim)

Keterangan : Jika mayit perempuan lafazh lahu menjadi lahaa dan seterusnya. Jika mayit anak - anak do'anya sbb

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًَا لِاَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا
وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا
وَاَفْرِغِ الصَّبْرَعَلىٰ قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ
وَلاَ تَحْرِ مْهُمَا اَجْرَهُ

"Allaahummaj'alhu farathan li-abawaihi wasalafan wadzukhran wa'izhatan wa'tibaaran wasyafii'an watsaqqil bihi - mawaaziinahumaa wafrighishsabra 'alaa quluubihimaa wa - laa taftinhumaa ba'dahu walaa tahrimnaa ajrahu"

Artinya :
"Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa'at bagi orang tuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu bapanya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalkannya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya''.

e. Selesai takbir keempat, membaca do'a sbb.

اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ

"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu."

Artinya :
"Ya Allah, janganlah kiranya, pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau meluputkan kami - fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia''.

Lebih sempurna dan lengkap membaca do'a sbb,

اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلَاِ خْوَا نِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَاتَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَااِنَّكَ رَؤُفٌ رَّحِيْمٌ

"Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba'da - hu waghfir lanaa walahu wali ikhwaaninal ladziina saba- quuna bil iimaani walaa taj'al fii quluubinaa ghillan lil- ladziina aamanuu rabbanaa innaka ra'uu fur rahiimun."

Artinya :
"Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah - Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan bagi - saudara – saudara kita yang mendahului kita dengan iman, dan janganlah Engkau men - jadikan unek – unek/gelisah dalam hati kami dan bagi orang – orang yang beriman. Wa - hai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

f. Kemudian (selesai) memberi salam sambil memalingkan muka - ke kanan ke kiri dengan ucapan sebagai berikut

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْتُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

"Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh."

Artinya :
''Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian''.


Sunah Sunah Shalat Jenazah

– Shalat dilakukan dengan 3 shaf.

عَنْ مَالِكِ بْنِ هُبَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا َأَوْجَبَ أَيْ: إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ بِشَفَاعَتِهِمْ وَبِدُعَائِهِمْ لَهُ (حسن أبو داود و الترمذي)

Dari Malik bin Hubairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal lalu ia disolati oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan ia diampuni.” – yaitu wajib baginya surga karena doa-doa mereka(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)

– Jika janazahnya laki- laki, maka posisi imam harus berada tepat lurus di muka kepala mayat. Jika janazahnya perempuan, maka posisi imam berada tepat lurus di tengah tengah tubuh mayat (pantat mayat).

عَنْ أَنَس بْن مَالِك أَنَّهُ صَلَّى عَلَى رَجُل فَقَامَ عِنْد رَأْسه , وَصَلَّى عَلَى اِمْرَأَة فَقَامَ عِنْد عَجِيزَتهَا , فَقَالَ لَهُ الْعَلَاء بْن زِيَاد : أَهَكَذَا كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَل ؟ قَالَ : نَعَمْ (حسن أبو داود والترمذي)

Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik ra sesungguhnya ia menyolati jenazah seorang lelaki, ia berdiri di bagian yang lurus dengan kepala jenazah dan jenazah seorang wanita ia berdiri pada posisi tengah jenazah. Al-’Ala` bin Ziyad berkata: “(Wahai Anas!) apakah demikian Rasulullah saw menyolati jenazah wanita berdiri pada posisi tengannya dan janazah laki-laki beliau berdiri di bagian yang lurus dengan kepalanya?” Anas menjawab: “Iya” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi – hadits hasan)

– Mengangkat kedua tangan ketika takbir empat kali, sejajar dengan bahu dan setelah itu meletakkannya dibawah dada dan diatas pusar sebagaimana dalam shalat yang lain. Dan semua bacaan dilakukan dengan secara pelan-pelan (sirr) walaupun shalat janazah dilakukan di malam hari.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بن سَهْل رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : السُّنَّةُ فِيْ الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ فِيْ التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَئةً، ثُمَّ يُكَبِّرَ ثَلَاثًا، وَالتَّسْلِيْمُ عِنْدَ الْآخِرَةِ (النسائي بإسناد على شرط الصحيحين)

Dari Abu Umamah bin Sahl ra, ia berkata: “Tuntuan sunah dalam shalat janazah adalah membaca pada takbir pertama Ummul Qur’an (Fatihah) dengan pelan (sirr), kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam di akhir” (HR Nasa’i)

– Membaca ta’awudh (a’udhubillah) sebelum fatihah

Allah berfirman:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ – النحل ﴿٩٨﴾

 “Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (Qs An-Nahl ayat: 98)

– Tidak membaca do’a iftitah setelah takbir dan pula tidak membaca surat al-Qur’an setelah al-Fatihah,  hal ini karena secara prinsip, shalat janazah itu dikerjakan secara ringkas dan cepat

– Disunahkan membaca do’a lainnya sebagai tambahan bagi mayat setelah takbir ketiga. Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulallah berdo’a atas janazah:


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ

Artinya: “Ya Allah ampunilah orang yg masih hidup di antara kami dan orang yg sudah meninggal, orang yg sekarang ada dan orang yg tdk hadir,  anak kecil di antara kami dan orang dewasa,  lak-lali  dan perempan  kami. Ya Allah siapa yg engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yg engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia di atas iman. (HR Ahmad, Abu Dawud)

– Jika mayat itu anak kecil belum dewasa (belum baligh) disunahkan setelah takbir ketiga medoakan kedua orang tuanya dengan membaca doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرْطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَ ذُخْرًا وَ عِظَةً وَ اعْتِبَارًا وَ شَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ مَوَازِيْنَهُمَا وَ افْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَ لاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَ لاَ تُحَرِِّمْهُمَا أَجْرَهُ
Artinya: Ya Allah jadikanlah anak ini sebagai pendahulu bagi kedua orang tuanya dan tabungan, simpanan, nasihat, itibar dan syafaat bagi keduanya, beratkanlah timbangan mereka di akhirat, berikanlah kesabaran di hati-hati mereka, janganlah dijadikan fitnah bagi mereka dan berikanlah bagi mereka pahalanya

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ (الحاكم على شرط البخاري)

Dari Mughirah bin Syu’bah ra, Rasulallah saw bersabda: “Anak yang mati keguguran disholatkan dan berdo’a bagi kedua orang tuanya dengan afiah dan rahmah” (HR al-Hakim)

– Membaca do’a setelah takbir keempat dengan do’a:

اللَّهُمَّ لاَ تُحَرِّمْنَا أَجْرَهُ وَ لاَ تَفْتِنـَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ  رَبَّنَا أتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: Ya Allah berikanlah bagi kami pahalanya, janganlah dijadikan fitnah bagi kami sesudahnya, ampunilah kami dan dia ( mayat in)i. Ya Allah berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.

عَنْ عُبَيْدِ اللَّه بنِ أَبِي أَوْْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما أَنَّهُ كبَّر عَلَى جَنَازَةِ ابْنَةٍ لَهُ أَرْبَعَ تَكْبِيراتٍ ، فَقَامَ بَعْدَ الرَّابِعَةِ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ التَّكْبيرتيْن يَسْتَغفِرُ لهَمَا وَيَدْعُو ، ثُمَّ قال : كَانَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَصْنَعُ هكذَا (صحيح الحاكم)

Dari Abdullah bin Abi Aufa  ra sesungguhnya ia shalat atas janazah anak perempuannya, ia berdiri setelah takbir yang keempat sejenak beristighfar untuk kedua orang tuanya dan berdo’a. Lalu ia berkata: demikianlah Rasulallah saw telah berbuat” (HR Shahih al-Hakim)

Do'a sesudah shalat jenazah

Setelah selesai salam, kemudian membaca bersama sama Surat Al Fatihah, kemudian - imam membaca do'a sebagai berikut


اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَذَكَرِنَا وَاُنْثَانَا وَصَغِيرنَا وَكَبِيرنَا
اَللَّهُمَّ مَنْ اَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَاَحْيهِ عَلَى اْلاِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلايمَانِ وَخُصَّ هذَا الْمَيَّتَ بِالرَّوْحِ وَالرَّاحَةِ وَالْمَغْفِرَةِ وَالرِّضْوَانِ
اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِى اِحْسَانِه وَاِنْ كَانَ مُسيئًا فَتَجاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ اْلاَمْنَ وَالْبُشْرى وَالْكَرَامَةَ وَالزُّلْفى بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمينَ

"Allahummaghfirli hayyina wa mayyitina wa shahidina wa ghaibina wa dhakarina wa unthana wa saghirina wa kabirina. Allahumma, man ahyaytahu minna fa ahyihi alal islam wa man tawaffaytahu minna fa tawaffahu alal iman wa khussa hadhal mayyita birrawhi warrahati wal maghfirati warridwan. Allahumma in kana muhsinan fazid fi ihsanihi wa in kana musian fatajawaz anhu wa laqqihil amna wal bushra wal karamata wazzulfa birahmatika ya arhamarrahimin."


Artinya :
"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang"
''Ya Allah, curahkanlah rahmat atas junjungan kita Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah, dengan berkahnya surat Al-Fatihah, bebaskanlah dosa kami dan dosa mayit ini dari siksaan api neraka.'' ''Ya Allah, curahkanlah rahmat dan berilah ampunan kepada mayit ini. Dan jadi - kanlah tempat kuburnya taman yaman dari surga dan janganlah Engkau menjadikan kuburnya itu lubang jurang neraka. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada semulia - mulia makhluknya yaitu junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya serta sahabat - sahabatnya sekalian, dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam''

Bila ada keluarga atau handaitolan yang meninggal di tempat yang jauh, dan kita tidak bisa menghadiri proses pengurusan jenazahnya, maka disunatkan juga untuk kita melakukan shalat ghaib atas mayat itu tersebut.

Hal-Hal Penting Yang Perlu Diketahui Terkait Sholat Jenazah

= Bila tertinggal saat shalat jenazah berjamaah

Bagi umat muslim yang tertinggal dalam melaksanakan shalat jenazah ada baiknya dia masuk ke dalam shaf shalat dan masuk bersama imam pada bagian shalat jenazah yang tersisa. Jika imam telah mengakhiri dengan salam, hendaknya dia menjalankan takbir yang tertinggal sesuai dengan tatacara shalat jenazah dan harus syar’i. Jika orang tersebut khawatir jenazah akan diangkatkan, dia bisa melakukan takbir secara berturut-turut. Maksud berturt-turut di sini adalah tanpa adanya pemisah di antara takbirnya dan diakhiri dengan salam.

= Shalat jenazah yang sudah diangkat atau dipindahkan

Jika jenazah sudah diangkatkan namun belum dikuburkan atau dimasukkan ke liang lahat, dia bisa melakukan shalat jenazah dikuburannya. Jika ada orang yang berniat menyalati jenazah tersebut namun tidak berada di dalam negeri atau berada di daerah yang sama maka dia dibolehkan untuk melakukan shalat ghaib sesuai dengan tuntunan dan ajaran shalat ghaib. Niatnya pun adalah niat untuk shalat ghaib.

=  Shalat jenazah wanita mengandung

Jika jenazah yang meninggal adalah wanita yang mengalami keguguran kemudian meninggal sedangkan usia kandungannya telah mencapai usia 4 bulan bahkan lebih. Maka hukum untuk menyalati janin tersebut adalah fardhu kifayah.

Sedangkan jika usia janin yang meninggal tersebut kurang dari 4 bulan maka janin tersebut tidak perlu dishalati. Hal itu dikarenakan saat kandungan berusia 4 bulan atau lebih, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut sehingga janin tersebut sudah memiliki nyawa.

Shalat Sunnah Rawatib

Shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dilakukan beriringan dengan shalat fardhu dan dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat sunnah rawatib ada dua macam yaitu (a) qabliyyah (قبلية) yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat fardhu; dan (b) ba'diyyah (بعدية) yaitu shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat fardhu.

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ما من عبد مسلم يصلي لله كل يوم ثنتي عشرة ركعة تطوعا غير فريضة إلا بنى الله له بيتا في الجنة

Artinya:
Rarulullah SAW bersabda: Tidak ada seorang hamba yang shalat sunnah setiap hari sebanyak 12 rakaat kecuali Allah membangun untuknya sebuah rumah di surga (HR. Bukhari).

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ

Artinya:
Barang siapa yang shalat 12 rokaat sehari semalam maka dibangun baginya rumah di surga. (HR. Muslim)

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ

Artinya:
Saya pernah shalat bersama Rasul dua rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat setelah dzuhur, 2 raka'at setelah Jum'at, 2 rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya'. (HR. Bukhari, Muslim (muttafaq alaih) dari Ibnu Umar)

Waktu Pelaksanaan Shalat Rawatib

Ada 5 (lima) waktu shalat sunnah rawatib adalah sebagai berikut:
  1. 2 raka'at qabliyyah shalat subuh.
  2. 4 raka'at (2 rakaat - 2 rakaat atau 2x salam) atau 2 raka'at qabliyyah shalat dhuhur. 
  3. 2 raka'at ba'diyyah shalat dhuhur.
  4. 2 raka'at ba'diyyah shalat maghrib.
  5. 2 raka'at ba'diyyah shalat isya'.
Niat Shalat Rawatib

Berikut adalah lafadz bacaan niat sholat sunnah qobliyah dan/atau ba'diyah setelah sholat fardhu

Niat Sholat Sunnah Qobliyyah Subuh (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ   ِللهِ تَعَالَى 

"Usholli sunnatash-shubhi rok'ataini qobliyyatan mustaqbilal qiblati  lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat sebelum subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat  karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Qobliyyah Dzuhur (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ   ِللهِ تَعَالَى 

"Usholli sunnatazh-zhuhri rok'ataini qobliyyatan mustaqbilal qiblati   lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat sebelum dzuhur 2 rakaat, sambil menghadap qiblat karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Dzuhur (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ   ِللهِ تَعَالَى 

"Usholli Sunnatazh-Zhuhri Rok'ataini Ba'diyyatan Mustaqbilal Qiblati   Lillaahi Ta'aala"
 Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat setelah dzuhur 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Maghrib (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ   ِللهِ تَعَالَى

"Usholli sunnatal maghribi rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati   lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat setelah maghrib 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah 'Isya (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ   ِللهِ تَعَالَى 

"Usholli sunnatal 'isyaa'i rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati   lillaahi ta'aala"
 Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat setelah 'isya 2 rakaat, sambil menghadap qiblat,   karena Allah ta'ala

Mahram

Mahram yaitu orang orang yang tidak batal wudhu jika bersentuhan dan tidak boleh dinikahi.

Pertama diingatkan, bahwa penggunaan istilah mahram berbeda dengan istilah muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji.

Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:

  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Catatan:

Pertama, saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Kedua, Sepupu bukan mahram

Karena itu, dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu.

Ketiga, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.

Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau  Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.

Allahu a’lam

Sumber: Ammi Nur Baits, Konsultasi Syariah