Mengkafankan Mayat / Jenazah

Mengkafankan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Mengkafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan selembar kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala (kecuali jenazah adalah seseorang yang sedang ihram dijelaskan pada paragraf selanjutnya).

لِمَا صَحَّ أَنَّ مُصْعَب بْنُ عُمَيْرٍ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ إِلَّا نَمِرَةٌ كُنَّا إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ مِنْ الْإِذْخِرِ (رواه الشيخان)

Diriwayatkan bahwa Mush’ab bin Umair mati shahid dalam perang Uhud, sedangkan ia hanya meninggalkan sehalai kain. Jika digunakan untuk menutup mukanya maka kakinya akan nampak. Jika digunakan untuk menutup kakinya maka mukanya akan nampak. Rasulallah saw bersabda: “Tutupkanlah kain itu pada bagian yang dekat kepalanya dan letakkanlah pada kedua kakinya idzkhir” (HR Bukhari Muslim). Idzkhir adalah sejenis tanaman yang meiliki aroma seperti mawar.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah, juga tanpa baju atau kupiah atau sorban (tutup kepala).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ سَحُوْلِيَّةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah SAW dikafani dengan menggunakan tiga lapis kain yamani yang berwarna putih tanpa qamis (baju) dan surban.” (HR Bukhari Muslim)

Sunah mengkafani jenazah dengan kain putih juga merujuk sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ 

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

Namun dikhususkan bila jenazah adalah seseorang yang sedang ihram, dijelaskan sebagai berikut.


عَنْ ابْنِ خُزَيْمَة أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Khuzaimah ra, ia berkata: Ada seorang yang Ihram (melakukan haji) bersama Nabi saw, lalu ia jatuh tersungkur dari unta hingga wafat. Beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan air dan gunakanlah daun bidara, dan kafankan dia dengan dua lembar kainnya (kain ihramnya), jangan kalian berikan dia wangi-wangian, jangan tutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dengan bertalbiyah yaitu mengucapkan ”Labbaikallahumma Labaik.” (HR Bukhari Muslim)

Cara membuat dan mengkafani bisa bermacam-macam. Diantara cara-cara yang dipraktekkan, berikut ini tata cara mengkafani jenazah sebagaimana dijelaskan Habib Ali Alhinduan dalam umma.id sebagai berikut:

A. Ukuran kain kafan yang digunakan

a. Ukurlah lebar tubuh jenazah.

  • Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. (1 : 3).

b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.

  1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
  2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
  3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
  4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
  5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

B. Tata cara mengkafani Jenazah laki-laki (dengan tiga lapis kain kafan)

a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.

  1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
  2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat (jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama di atas usungan jenazah.

b. Cara mempersiapkan kain kafan.

  • 3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah ditempatkan lebih dahulu, diletakkan di atas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
  • Perkiraan penempatan tali pengikat adalah sebagai berikut:
    1. bagian atas kepala
    2. bagian bawah dagu
    3. bagian bawah tangan yang sudah disedekapkan
    4. bagian pantat
    5. bagian lutut
    6. bagian betis
    7. bagian bawah telapak kaki. 
c. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
  2. Kemudian letakkan di atas ketiga helai kain kafan tepat di bawah tempat duduk mayit, letakkan pula potongan kapas di atasnya.
  3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayit.

d. Cara memakaikan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
  2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
  3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.

e. Cara membalut kain kafan :

  1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
  2. Demikian lakukan dengan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.

f. Cara mengikat tali-tali pengikat.

  1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat ke wajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak di sisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.


C. Tata cara mengkafani jenazah wanita (dengan lima helai kain kafan).

Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain kafan terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.

Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata di atas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.

  1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
  2. Lalu buatlah potongan kerah tepat di tengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
  3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ) lebar baju kurung tersebut 90 cm.

b. Cara mempersiapkan kain sarung.

  • Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurungnya.

c. Cara mempersiapkan kerudung.

  • Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurung.

d. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
  2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
  3. Kemudian letakkanlah di atas kain sarungnya tepat di bawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas di atasnya.
  4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain sarung serta baju kurungnya.

e. Cara melipat kain kafan.

  • Sama seperti membungkus mayat laki-laki.

f. Cara mengikat tali.

  • Sama sepert membungkus mayat laki-laki.



Catatan (dari asysyariah.com):

  1. Anak kecil cukup dikafani dalam selembar kain. Namun, tidak apa-apa apabila dikafani dalam tiga lembar kain. Demikian dikatakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Said bin al-Musayyab, ats-Tsauri, ashabur ra`yi, dan selain mereka (al-Mughni, 2/171).
  2. Apabila yang meninggal adalah anak perempuan yang belum haid/balig, menurut al-Hasan al-Bashri rahimahullah, ia dikafani dengan satu kain kafan atau tiga lembar kafan. Dikisahkan oleh Ayub bahwa putri Anas bin Sirin meninggal dunia dalam usia mendekati haid. Ibnu Sirin memerintahkan mereka untuk mengafaninya dengan satu kerudung dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya. (al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, 3/263—264)

No comments: