Shalat Ghaib

Bila ada keluarga atau handaitolan yang meninggal di tempat yang jauh, dan kita tidak bisa menghadiri proses pengurusan jenazahnya, maka disunatkan juga untuk kita melakukan shalat ghaib atas mayat itu tersebut.

Walaupun pemakaman jenazah tersebut sudah berlalu. Shalat ghaib pada mayit itu adalah sah.

Jenazah yang disholati itu juga bisa saja seorang maupun banyak, perempuan maupun laki-laki.

Adapun dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

لِمَا صَحَّ أَنَّ النَّبِيَُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ لأَصْحَابِهِ وَ هُوَ بِالمَدِيْنَةِ وَصَلَّى عَلَيْهِ وَ صَلُّوْا خَلْفَهُ (رواه الشيخان)

bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat tentang kematian Najasyi. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat untuk bersholat atas Najasyi. Mereka shalat di belakang beliau. (HR Bukhari Muslim)

Diperbolehkan menyolatkan mayat yang sudah dikubur dengan syarat jika yang menyolatkan mayat termasuk orang yang wajib menyolatkannya dan dia tidak mendapat kesempatan untuk menyolatkanya disaat mayat tsb hadir untuk dishalatkan sebelum dikubur.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلا ، فَقَالَ : مَتَى دُفِنَ هَذَا ؟ قَالُوا : الْبَارِحَةَ . قَالَ : أَفَلا آذَنْتُمُونِي !؟ قَالُوا : دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ . فَقَامَ فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Abbas ra, ia menyatakan bahwa Rasulallah saw lewat dekat sebuah kuburan yang baru semalam dikuburkan. Rasulallah saw bertanya: ”Kapan dibuburkan?”. Mereka menjawab: ”Tadi Malam”. Beliau bertanya lagi: ”Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”. Mereka menjawab: ”Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap karena itu kami tidak mau membangunkan engkau”. Lalu Nabi berdiri, kami berbaris dibelakang beliau untuk shalat. Ibnu Abbas berkata:”Dan aku termasuk orang yang berbaris. Maka beliau shalat” (HR Bukhari Muslim)

Hadits-hadist  di atas merupakan hujjah yang disunahkan sholat ghaib ketika mendengar berita kematian seorang muslim yang lain.


Tata Cara Shalat Ghaib

Tata cara dan bacaanya sama saja dengan shalat jenazah yaitu dilaksanakan berdiri dengan empat takbir, hanya niatnya saja disebutkan atas mayit ghaib.

Lafadz niat shalat ghaib adalah sebagai berikut:

أصلى على ميت (فلان) الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية (مأموما / إِمَامًا) لله تعالى

"Ushalli 'alaa mayyiti (fulanin) al ghaaibi arba'a - takbiiraatin, fardlal kifaayati lillaahi ta'aalaa" - "Allahu - akbar."

Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit (nama si fulan) empat kali takbir fardhu kifayah  (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta’ala.

Andaikan shalat ghaib itu dilakukan tanpa mengetahui identitas/nama Jenazahnya dengan tepat, sebagaimana yang sering dilaksanakan setelah fardu berjamaah atau shalat jum’at di masjid, maka lafadz niatnya adalah

أصلى على ميت الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية ( مأموما / إِمَامًا ) لله تعالى

"Ushalli alal mayyitil ghaaibi arba'a takbiirattin fardlal kifaayati (ma'muuman / imaaman) lillaahi ta'aalaa" -  "Allaahu akbar"

Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit empat kali takbir fardhu kifayah (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta’ala.

Setelah selesai shalat ghaib, dilanjutkan dengan membaca do'a yang sama dengan Do'a sesudah shalat jenazah

No comments: