Shalat Muthlaq

Shalat sunnat muthlaq ialah sunat yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunnat. Jumlah raka'atnya tidak terbatas. Shalat sunnat muthlaq yakni sunnat yang tidak bersebab, bukan karena masuk ke masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba'diyah shalat farddlu dan lain - lainnya.

Shalat ini semata - mata shalat sunnat muthlaq, kapan dan dimana saja dapat dikerjakan, asal jangan diwaktu haram. Adapun waktu - waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunnat ialah :
  1. Waktu matahari sedang terbit, sehingga naik setombak/lembing.
  2. Ketika matahari sedang tepat dipuncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum'at ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.
  3. Sesudah shalat 'ashar sampai terbenam matahari.
  4. Sesudah shalat shubuh hingga terbit matahari agak tinggi.
  5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lafazh niatnya sbb :



"Ushalli sunnatan raka'ataini lillaahi ta'aalaa. - Allahu akbar."

Artinya :
Aku niat shalat sunnat dua raka'at karena Allah. Allahu Akbar.

Shalat sunnat ini tidak terbatas, beberapa saja yang sanggup kita laksanakan, dan tiap - tiap dua raka'at satu salam.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

No comments: