Hukumnya sunah, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri di depan dan ma'mum dibelakangnya. Ma'mum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.
Shalat yang Disunahkan Berjama'ah
- Shalat fardlu lima waktu.
- Shalat dua hari raya.
- Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan.
- Shalat minta hujan.
- Shalat gerhana matahari dan bulan.
- Shalat jenazah.
Syarat-Syarat Shalat Jama'ah
- Menyengaja (niat) mengikuti imam.
- Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
- Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan ma'mum, kecuali bagi perempuan di mesjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang yang mengetahui gerak-gerik imam atau ma'mum yang dapat diikuti.
- Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan pula mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'ly.
- Jangan terkemuka tempat dari imam.
- Jarak antara imam dan ma'mum atau antara ma'mum dan baris ma'mum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
- Shalat ma'mum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama zhuhur, qashar, jama' dan sebagainya.
Yang Boleh Jadi Imam
- Laki-laki ma'mum kepada laki-laki.
- Perempuan ma'mum kepada laki-laki.
- Perempuan ma'mum kepada perempuan.
- Banci kepada laki-laki.
- Perempuan ma'mum kepada banci.
Yang Boleh Dijadikan Imam
- Laki-laki ma'mum kepada banci.
- Laki-laki ma'mum kepada perempuan.
- Banci ma'mum kepada perempuan.
- Banci ma'mum kepada banci.
- Orang yang fashih (dapat membaca Al-Qur'an dengan baik) ma'mum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).
Ma'mum Yang Terlambat Datang (Masbuq)
- Jika seorang ma'mum mendapatkan imamnya sedang ruku' dan terus mengikutinya maka sempurnalah rak'at itu baginya meskipun ia tidak sempat baca fatihah.
- Jika ia mengikuti imam sesudah ruku', maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, karena raka'at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
- Jika ma'mum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh ma'mum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus - menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.
referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)
No comments:
Post a Comment