Shalat Jama'ah

Shalat Jama'ah ialah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan ma'mum.

Hukumnya sunah, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri di depan dan ma'mum dibelakangnya. Ma'mum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.


Shalat yang Disunahkan Berjama'ah
  1. Shalat fardlu lima waktu.
  2. Shalat dua hari raya.
  3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan.
  4. Shalat minta hujan.
  5. Shalat gerhana matahari dan bulan.
  6. Shalat jenazah.

Syarat-Syarat Shalat Jama'ah
  1. Menyengaja (niat) mengikuti imam.
  2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
  3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan ma'mum, kecuali bagi perempuan di mesjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang yang mengetahui gerak-gerik imam atau ma'mum yang dapat diikuti.
  4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan pula mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'ly. 
  5. Jangan terkemuka tempat dari imam. 
  6. Jarak antara imam dan ma'mum atau antara ma'mum dan baris ma'mum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta. 
  7. Shalat ma'mum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama zhuhur, qashar, jama' dan sebagainya.

Yang Boleh Jadi Imam
  1. Laki-laki ma'mum kepada laki-laki.
  2. Perempuan ma'mum kepada laki-laki.
  3. Perempuan ma'mum kepada perempuan.
  4. Banci kepada laki-laki.
  5. Perempuan ma'mum kepada banci.

Yang Boleh Dijadikan Imam
  1. Laki-laki ma'mum kepada banci.
  2. Laki-laki ma'mum kepada perempuan.
  3. Banci ma'mum kepada perempuan.
  4. Banci ma'mum kepada banci.
  5. Orang yang fashih (dapat membaca Al-Qur'an dengan baik) ma'mum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).

Ma'mum Yang Terlambat Datang (Masbuq)
  • Jika seorang ma'mum mendapatkan imamnya sedang ruku' dan terus mengikutinya maka sempurnalah rak'at itu baginya meskipun ia tidak sempat baca fatihah.
  • Jika ia mengikuti imam sesudah ruku', maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, karena raka'at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
  • Jika ma'mum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh ma'mum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus - menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.
referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

No comments: