I’tikaf

Al-I’tikaf ialah duduk di masjid dengan maksud beribadah, hukumnya sunah muakkadah yaitu sunnah yang selalu dilakukan Rasulallah SAW terlebih pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan (untuk meraih malam Lailatul Qadr)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ , حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه البخاري)
Artinya:
Dari Aisyah ra sesungguhnya Rasulallah saw selalu beri’tikaf pada malam-malam terkahir bulan Ramadhan, hal ini dilakukan sampai beliau wafat. (HR. Al-Bukhari)

Syarat Itikaf
  1. Muslim, karena i’tikaf adalah ibadah dan orang kafir bukan ahlinya
  2. Berakal, karena i’tikaf harus diniati sedang orang gila tidak bisa niat
  3. Suci (tidak junub) dan suci dari hadats besar (haid dan nifas), karena masjid adalah tempat yang suci dan tidak dibolehkan masuk kecuali orang orang yang suci dari junub, haid dan nifas
  4. Duduk di masjid dengan tenang walaupun hanya sebentar lebih lama dari bertuma’ninah dalam shalat
  5. Beri’tikaf harus di masjid dan lebih afdhol lagi jika dilakukan di masjid jam’i.
  6. Niat itikaf, karena setiap perbuatan amal tergantung dengan apa yang diniati

Adapun dalil yang menerangkan i’tikaf itu harus di masjid adalah ayat al-Qur’an yang berbunyi

Allah berfirman:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: “janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (Qs Al-Baqarah ayat:187)

No comments: