Adapun bentuk pelanggaran yang mengharuskan seseorang sehingga ia harus membayar kafarat adalah sebagai berikut.
1. Hubungan badan suami-istri di siang hari Ramadhan
Melakukan hubungan badan suami-istri pada siang hari di bulan Ramadhan adalah pelanggaran yang sangat berat hukumannya. Seseorang yang melanggar hal itu harus:
- Berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa terpisah sama sekali kecuali ada udzur syar’I,
- Apabila tidak mampu maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.
Kifarat wajib dilakukan berkali-kali bila pelanggaran yang menyebabkannya berkali-kali dilakukan pada hari-hari yang berbeda. Sedang kalau dilakukan pada hari yang sama, maka kifaratnya cukup satu kali saja. Kemudian apabila seseorang melakukan pelanggaran yang mewajibkannya berkifarat dan langsung dia kifarati, tetapi pada hari itu juga dia melakukan lagi perbuatan yang sama, maka cukuplah baginya satu kifarat yang telah dia lakukan tadi, sekalipun dia menanggung dosa besar tentunya. Dan Allah jualah Yang Lebih Tahu.
2. Membunuh seorang muslim tanpa disengaja
Kesalahan tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat. Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
- Memerdekan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha.
- Puasa 2 (dua) bulan berturut--turut.
3. Seorang suami melakukan zhihar
Zhihar adalah ungkapan suami terhadap istrinya, ‘Bagiku kamu seperti punggung ibuku’, dengan maksud dia hendak mengharamkan istrinya bagi dirinya. Dalam Islam, men-zhihar istrinya adalah perkara yang diharamkan. Seorang suami yang mengeluarkan ucapan itu tidak boleh lagi mencampuri istrinya dan tidak pula bermesraan dengannya melalui bagian anggota tubuhnya yang mana saja.
Laki-laki tersebut menebusnya dengan membayar kafarat sebagaimana ketentuan agama. Bila ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya itu karena keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar.
- Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu.
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
Allah mengkatagorikan zhihar sebagai perkataan yang munkar dan dusta. Allah juga mengingkari orang yang men-zhihar istrinya, sebagaimana firman-Nya:
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya:
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Qs. Al Mujadilah, 58: 2).
4. Bersumpah lantas dengan sengaja ia melanggar sumpahnya
Pelanggaran tersebut menyebabkannya terkena kifarat sumpah, yaitu:
- Memberi makan sepuluh orang miskin
- Memberi pakaian sepuluh orang miskin.
- Memerdekakan seorang hamba sahaya.
- Barangsiapa tidak sanggup melakukan salah satu daripada tiga jenis kaffarat di atas maka diwajibkan ke atasnya berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Firman Allah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Qs. Al Ma'idah 5:89)
5. Seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, baik yang halal maupun yang haram
Ihram (Bahasa Arab: الإحرام) adalah amalan pertama manasik haji atau umrah yang mana hal itu akan terealisasi dengan berniat, memakai pakaian ihram, dan mengucapkan talbiyah. Ihram dimulai dari miqat-miqat tertentu. Amalan ini termasuk rukun haji dan umrah. Seseorang yang sedang dalam berihram disebut 'Muhrim', seorang muhrim memiliki aturan tertentu, seperti haram baginya untuk melakukan sebagian perbuatan selama ihram.
Kifaratnya membunuh binatang ketika ihram adalah:
- Menggantinya dengan hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (kurban) di tanah haram serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu,
- Memberi makanan kepada fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan pengganti) tersebut, atau
- Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbangkan dengan hewan yang disembelih tadi).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (Qs. Al Ma'idah 5:95)
No comments:
Post a Comment