Rukun Umrah
- Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani.
- Tawaf Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
- Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali.
- Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
- Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Umrah
- Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
- Tidak berbuat yang diharamkan dalam berumrah
Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.