I’tikaf

Al-I’tikaf ialah duduk di masjid dengan maksud beribadah, hukumnya sunah muakkadah yaitu sunnah yang selalu dilakukan Rasulallah SAW terlebih pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan (untuk meraih malam Lailatul Qadr)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ , حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه البخاري)
Artinya:
Dari Aisyah ra sesungguhnya Rasulallah saw selalu beri’tikaf pada malam-malam terkahir bulan Ramadhan, hal ini dilakukan sampai beliau wafat. (HR. Al-Bukhari)

Syarat Itikaf
  1. Muslim, karena i’tikaf adalah ibadah dan orang kafir bukan ahlinya
  2. Berakal, karena i’tikaf harus diniati sedang orang gila tidak bisa niat
  3. Suci (tidak junub) dan suci dari hadats besar (haid dan nifas), karena masjid adalah tempat yang suci dan tidak dibolehkan masuk kecuali orang orang yang suci dari junub, haid dan nifas
  4. Duduk di masjid dengan tenang walaupun hanya sebentar lebih lama dari bertuma’ninah dalam shalat
  5. Beri’tikaf harus di masjid dan lebih afdhol lagi jika dilakukan di masjid jam’i.
  6. Niat itikaf, karena setiap perbuatan amal tergantung dengan apa yang diniati

Adapun dalil yang menerangkan i’tikaf itu harus di masjid adalah ayat al-Qur’an yang berbunyi

Allah berfirman:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: “janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (Qs Al-Baqarah ayat:187)

Yang Dibolehkan Tidak berpuasa

Yang Dibolehkan Tidak berpuasa yaitu:

1- Musafir dengan maksud perjalanan yang mubah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّ حَمْـزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ ، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَصُمْ ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami berkata “wahai Rasulallah apakah aku berpuasa jika aku musafir? Rasulallah saw bersabda “jika kamu mau, berpuasalah dan jika kamu mau, berbukalah” (HR Bukhari Muslim)

Dan bagi musafir wajib meng-qadha (membayar) puasanya di lain bulan tanpa membayar fidyah
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ – البقرة ﴿١٨٤﴾
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”, (Qs al-Baqarah ayat:184)

2- Orang tua yang lanjut usianya (usia udzur) dan tidak mampu berpuasa maka cukup baginya membayar fidyah setiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) dibagikan kepada fakir miskin

Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ – الحج ﴿٧٨﴾
Artinya: ”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs al-Hajj ayat: 78)
عَن} عَطَاء أَنَّهُ سَمِعَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ { وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيـَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ } (البقرة 184) قال ابن عباس لَيْسَتْ مَنْسُوخَةً ، هُوَ الشَّيْخُ  الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا (رواه الشيخان)
Dari ’Atha ra, ia mendengar Ibnu Abbas ketika membaca ayat ”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” al-Baqarah 184. Ia berkata: ayat ini bukan mansukh, tapi ayat ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usianya dan tidak mampu melakukan puasa. (HR Bukhari Muslim).

Hadits Atha’ ini telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Abu Hurairah ra. Mereka tidak bertentangan dengannya. Maka pendapat Ibnu Abbas dianggap ijma’ sukuti (tidak dikomentari)

3- Orang sakit (lihat ayat di atas).

Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib meng-qadha’ (membayar) puasanya setelah sembuh tanpa membayar fidyah, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh maka tidak wajib meng-qadha’ puasanya, dan sebagai penggantinya wajib baginya membayar fidyah tiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) seperti orang tua

4- Ibu hamil atau yang sedang menyusui bayinya, jika takut berbahaya atas dirinya saja atau takut berbahaya atas dirinya dan bayinya maka wajib ia meng-qadha (membayar) puasanya tanpa membayar fidyah, dan jika takut berbahaya atas bayinya saja maka wajib ia meng-qadha puasanya dan membayar fidyah
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ – البقرة ﴿١٨٤﴾
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, (Qs al-Baqarah ayat: 184)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَيَة  (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا  يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا يَعْنِي عَلَى أَوْلادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. (أبو داود و الطبراني بإسناد صحيح)
Menurut Ibnu abbas ra ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”merupakan rukhsah (keringanan) bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa agar berbuka dan sebagi penggantinya memberi makan orang miskin setiap hari, begitu pula ayat tsb merupakan rukhsah bagi wantia hamil dan yang menyusui, jika takut atas bayinya boleh berbuka dan membayar fidyah” (HR Abu Dawud dan at-Thabrani dengan sanad shahih)

5- Siapa yang membatalkan puasanya karena menolong hewan jinak wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah. Hal ini berkiyas kepada wanita hamil dan yang menyusui jika takut atas bayinya.

6- Pekerja keras wajib baginya berpuasa sampai saat saat ia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, maka boleh ia membatalkan puasanya dan wajib meng-qadha di lain bulan tanpa fidyah sama dengan orang sakit. Dan wajib memperbaharui niatnya setiap malam

Allah berfirman:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ – البقرة ﴿١٩٥﴾
Artinya: “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Qs al-Baqarah ayat: 195)

Keterangan :

Yang dimaksud dengan hewan jinak:

1. Hewan jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak termasuk kucing

2. Hewan liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, ular, buaya dan sejenisnya.

Menolong hewan jinak adalah hal yang sangat terpuji dalam agama. Menolong disini dalam arti luas, yaitu menolong disaat kelaparan, kehausan, menolong disaat kena bencana, terbakar, hanyut dibawa arus air dll. Seandainya kita menolong hewan trb dan kita dalam keadaan syiam (puasa) dan penolonganya bisa sampai membatalkan puasa kita, maka boleh berbuka tapi wajib membayar puasanya dan membayar fidyah.

Perkara yang Membatalkan Puasa

Perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu:

1- Berjima (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walau tidak keluar tanda dan dibolehkan di malam hari setelah berbuka

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: ”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

2- Mengeluarkan muntah dengan sengaja (jika tidak sengaja tidak batal puasanya)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمِنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ (حسن أبو داود و الترمذي و غيرهما)
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Abi Hurairah ra ”siapa yang muntah dengan sengaja, wajib meng-qadha’ puasanya (karena batal puasanya) dan siapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada qadha’ baginya atau tidak batal puasanya” (HR Abu Dawud dan Thirmidzi)

3- mengeluarkan mani dengan cara halal atau haram

4- memasuki sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu yang terbuka

Allah berfirman:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: ”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

Keterangan:
  • Lubang-lubang tertentu adalah; lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang mata, lubang aurat depan dan belakang. Jika masuk sesuatu dari selain lubang tersebut maka puasanya tidak batal
  • Berjima dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan puasanya
  • Keluar muntah karena sakit tidak membatalkan puasa
  • Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal puasanya