Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.
Siapa saja golongan penerima kurban? Allah SWT, berfirman dalam surat Al Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya:
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Berdasarkan ayat tersebut dapat dijelaskan ada 3 golongan yang berhak menerima daging qurban.
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini juga sesuai dengan surat Al Hajj ayat 28 yang (sebagaian) artinya:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
Begitupula Nabi Muhammad SAW. belaui juga makan bagian dari daging hewan kurbannya sendiri. Sebagaimana dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;
“Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Ada pendapat ulama yang menjelaskan bahwa orang yang berqurban berhak 1/3 bagian daging qurbannya. Namun, apabila Shohibul qurban hanya mengambil sedikit atau tidak mengambil hak daging kurbannya, dan memberikan semuanya kepada orang lain dan fakir miskin, maka tidak menjadi masalah, hal tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW yang dapat dilihat pada penjelasan selanjutnya berikut ini.
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Daging hewan kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Sebagaimana (sebagian) surah Al Hajj ayat 36 di atas juga berbunyi :
"berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta)"
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu juga disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya (berkecukupan).
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
Terkait hak pembagian untuk kerabat, tetangga yang berkecukupan, juga ada pendapat ulama yang menjelaskan bahwa hak bagiannya adalah 1/3 bagian.
3. Orang Fakir dan Miskin
Dua ayat di atas yaitu surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36 dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.
أَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا (رواه البخاري)
Artinya :
"Bahwasanya Ali bin abi Thalib (diriwayatkan), telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Nabi salallahu alaihi wa salam telah memerintahkannya untuk membantu atas kurbannya, dan beliau memerintah untuk membagi seluruh daging, kulit dan pakaian binatang kurban dan tidak memberikan satupun dari kurban sebagai upahnya." (H.R Al-Bukhari)
Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
referensi: Dompet Dhuafa
No comments:
Post a Comment