Bangkai Yang Suci

Ada tiga jenis bangkai yang suci

1. Bangkai manusia baik bangkai itu seorang muslim atau kafir.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجَسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا  (الحاكم والبيهقي على شرط الشيخين)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “janganlah kau menajiskan bangkai-bangkai kamu (bangkai manusia), sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis sewaktu hidupnya dan matinya” (HR Hakim, Baihaqi).

Dan Islam membolehkan memakan makanan ahli kitab. Adapun dalil yang menyatakan bahwa orang kafir itu tidak najis begitu pula bangkainya yaitu Hadits Nabi saw
عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلاً قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Nabi saw telah mengirim tentara ke arah Najed, kemudian mereka kembali dengan seorang tawanan (Kafir) dari bani Hanifah disebut Tsumamah bin Usal, lalu diikat di salah satu tiang di masjid (HR Bukhari)

2. Bangkai ikan laut dan sungai.

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ – المائدة

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (Qs Al-Maidah ayat: 96)

3. bangkai kelabang / belalang.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadist dari Abdullah ibnu Abi Aufa, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah saw tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR Bukhari Muslim)

Keterangan (Ta’liq):

– Arak bisa menjadi suci jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa dicampuri dengan zat lainnya yang bisa merobahnya menjadi cuka.
عَنْ عُمَرَ ابْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ خَطَبَ فَقَالَ : لاَ يَحِلُّ خَلٌّ مِنْ خَمْرٍ أُفْسِدَ حَتَّى يَبْدَأَ اللهُ إِفْسَادَهَا فَعِنْدَ ذَلِكَ يَطِيْبُ الخلُّ (رواه البيهقي)
Dari Umar bin Khattab ra sesungguhnya ia berkhutbah dan berkata: “Arak tidak halal jika dirubah menjadi cuka, sehingga Allah mulai merubahnya. Maka pada saat itu cukanya halal” (HR Al-Baihaqi)

– Kulit bangkai hewan bisa mejadi suci jika disamak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “jika kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci” (HR Muslim). Yang dimaksudkan di sini adalah bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kulit bangkai unta, kambing, sapi dll.

Sujud Tilawah

Sujud Tilawah disunahkan ketika kita membaca Al-Qur'an dan mendapati ayat sajdah, baik di luar shalat maupun dalam shalat. Salah satu ayat sajdah misalnya seperti dalam surat Al 'Alaq ayat 19 (wasjud waqtarib).

Iblis benci sekali terhadap orang yang melakukan sujud tilawah karena terkenang dengan pembangkangannya terhadap perintah Allah untuk bersujud. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ: يَاوَيْلَهُ، أُمِرَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Artinya:
Jika anak Adam membaca ayat Sajdah kemudian bersujud, maka syetan menjauh darinya sambil menangis dan berkata, "Alangkah celakanya. Dia diperintah sujud kemudian bersujud, lalu ia mendapat Surga. Sedangkan aku diperintah sujud namun membangkang, lalu aku mendapat Neraka." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah)

Tata Cara Sujud Tilawah

Beberapa tata cara yang perlu diperhatikan sehubungan dengan sujud tilawah ini, di antaranya adalah:


  • Pelaksanaannya didahului dengan bertakbir sebelum dan sesudahnya.
  • Bacaan sujud tilawah:


سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin"

Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Yang Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)


  • Bila dilakukan berjamaah maka makmum mengikuti imam, tidak diperkenankan makmum sujud sendiri bila imam tidak melakukannya.
  • Bagi imam, ketika sujud tilawah maka bacaan akhirnya dipanjangkan agar makmum bisa membedakan isyarat hendak rukuk, atau sujud tilawah. Selain itu hendaknya seorang imam memberitahukan dulu kepada makmum sebelum takbiratul ihram, bahwa akan dibacakan ayat sajdah dan akan ada dilakukan sujud tilawahnya.


Luqmana: Kutipan Mutiara Subuh – Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag, Ahad, 1 Januari 2017