Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :
1. Karena nasab, yang meliputi :
a. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.2. Karena mushoharoh (besan), meliputi :
b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
a. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.3. Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi :
b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
c. Menantu perempuan.
d. Ibu tiri.
Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
1. mengumpulkan dua wanita yang semahram (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).
2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)
Sumber MMN: www.muslimedianews.com