Showing posts with label Al Qur'an. Show all posts
Showing posts with label Al Qur'an. Show all posts

Do'a Menjadi Pembicara yang Baik (Do'a Nabi Musa)

 رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي

“Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii.”

Artinya:

“Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.” (QS. Thaha 25-28).

Do'a Agar Terhindar dari Fitnah

 فَقَالُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِينَ وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

"Rabbanā lā taj'alnā fitnatal lil-qaumiẓ-ẓālimīn # Wa najjinā biraḥmatika minal-qaumil-kāfirīn"

Artinya:

“Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir.” (QS. Yunus 85-86).


 رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَاۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

"Robbanaa laa taj'alnaa fitnatalladzina kafaruu waghfirlanaa, robbanaa innaka antal 'aziizul hakim."

Artinya:

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami, ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkau yang Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah 5)

Dalil Wajibnya Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa di Bulan Ramadhan merupakan pelaksanaan dari Rukun Islam yang keempat yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada seluruh hamba-Nya yang beriman. Puasa di Bulan Ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya.

Dalil yang menjadi dasar bahwa Allah mewajibkan kepada orang-orang yang beriman untuk berpuasa di bulan Ramadhan adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 183 - 185.

يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqarah, 2: 183)

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah, 2: 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS.  Al Baqarah, 2: 185)

Demikian dalil yang menjelaskan wajibnya berpuasa di Bulan Ramadhan.
Silahkan  klik tautan berikut ini untuk mengetahui Bacaan niat berpuasa bulan Ramadhan dan doa berbuka puasa.

Dalil Haji

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dalil Al-Qur’an:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. [Ali Imran: 97]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [Al-Baqarah 2:196]

Dalil As-Sunnah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu.

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

Artinya:
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” [HR Muslim]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ اْلبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya:
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim]

Ijma’ Ulama’
Telah bersepakat para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.



Sumber: almanhaj.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Shalat Bagi Orang yang Sakit

Orang yang sakit wajib pula mengerjakan shalat, selama akal dan ingatannya masih sadar . Namun demikian tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (al-Baqarah/ 2:286)

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (at-Taghâbun/ 64:16)

Tata Cara Shalat Bagi Orang yang Sakit

Rasulullah SAW bersabda:

 فإن لم تستطع فمستلقيا صلِّ قائماً فإن لم تستطع فقاعداً فإن لم تستطع فعلى جنبً 

Artinya:
“ Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, shalatlah sambil berbaring miring. Jika tidak mampu maka shalatlah sambil berbaring terlentang.” (H.R Bukhari)

Berikut penjelasan sederhana tata cara shalat bagi orang yang sakit

1. Kalau tidak dapat berdiri, boleh mengerjakan sambil duduk.
a. Cara mengerjakan ruku'nya ialah dengan membungkuk sedikit.
b. Cara mengerjakan sujudnya, seperti cara mengerjakan sujud biasa.


2. Jika tidak dapat duduk, boleh mengerjakannya dengan cara dua belah kakinya di arahkan ke arah qiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya di arahkan ke qiblat.
a. Cara mengerjakan rukunya, cukup menggerakkan kepala kemuka.
b. Sujudnya mengerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan.
 3. Jika duduk seperti biasa dan boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dan dihadapkan qiblat. Ruku' dan sujudnya cukup mengerakkan kepala, menurut kemampuannya.


4. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring seperti tersebut diatas, maka cukup dengan isyarat, baik dengan kepala maupun dengan mata. Dan jika semuanya tidak mungkin, maka boleh dikerjakan dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Najis Yang Dimaafkan Dan Tidak Membatalkan Sholat

Seseorang yang hendak melaksanakan sholat seharusnya memastikan bahwa dirinya, beserta pakaiannya dan tempatnya di mana ia bersembahyang (melaksanakan sholat) suci dari najis. Jika ada kotoran, maka hendaklah ia dibersihkan agar menjadi suci, karena suci adalah salah satu syarat sah-nya shalat . Sebagaimana firman Allah SWT :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya:
Dan pakaianmu, (maka hendaklah engkau) bersihkan (Surah al-Muddatstsir: 4)

Namun ada kalanya kita dalam kondisi tertentu karena keterbatasan, tidak dapat menghindari atau membersihakan secara secara sempurna. Dalam menyikapi hal ini ada rujukan di mana pada kondisi tertentu adanya ‘najis yang dimaafkan’, dan sholat tetap sah.

Namun jika kita bisa memilih, pastikan kita telah menghilangkan najis dan menyucikan tempat yang terkena najis tersebut terlebih dahulu.

Menurut para ulama yang bermadzhab “Asy-Syafi’i”, secara metode umum yang dapat menjadi rujukan dalam meng-identifikasi perihal najis-najis apa saja yang dimaafkan itu adalah seperti halnya sesuatu yang susah untuk dihindari dari kita. Berikut ini adalah sebagian contoh najis-najis yang dimaafkan :

Yang Pertama

Najis yang tidak nampak secara kasat mata (pandangan mata kasar kita), Seperti contoh : darah yang terlalu sedikit, percikan air seni yang terpercik entah itu pada tubuh kita, pakaian kita atau tempat sholat kita yang secara kasat mata tidak nampak.

Yang Kedua

Najis yang sedikit seperti halnya : darah nyamuk, darah kutu yang tidak mengalir. Begitu juga dengan darah yang keluar dari luka kecil kita, darah dari bisul, jerawat kecil, atau nanah pada tubuh kita, pakaian atau tempat dimana ia melaksanakan sholat yang bukan disebabkan oleh perbuatannya sendiri.
Artinya, jika darah tersebut keluar disebabkan oleh perbuatan kita sendiri, seperti misalnya membunuh nyamuk yang ada pada bajunya atau memijit lukanya atau jerawat sampai mengeluarkan darah, maka hal tersebut hukumnya tetap najis (bukan termasuk najis yang dimaafkan).
Sedangkan untuk darah atau nanah yang keluar dari luka yang banyak, maka hal ini termasuk najis yang dimaafkan, tapi tentunya dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Darah atau nanah tersebut merupakan darah / nanah dari orang itu sendiri.
  • Darah atau nanah yang keluar itu bukan karena perbuatannya atau hal yang disengaja.
  • Darah atau nanah yang keluar itu tidak mengalir dari tempatnya.

Yang Ketiga

Darah Ajnabi (bukan mahram) orang lain yang terkena pada tubuh kita, atau pada kain atau pada tempat sholat kita dengan syarat darah hanya sedikit dan hal ini akan dimaafkan (najisnya), asalkan bukan dari najis mughallazhah (najis berat) yakni : darah anjing dan babi. Jika hal itu berasal dari keduanya (anjing dan babi) atau berasal dari salah satu diantara keduanya, maka najis itu tidak dimaafkan (meskipun hanya sedikit).

Yang Keempat

Darah yang hanya sedikit keluar dari hidung atau darah yang keluar dari bagian-bagian tubuh seperti misalnya : mata, telinga dan lain jenisnya. (artinya selain dari tempat keluarnya kotoran ‘buang hajat/ air besar’).
Jika darah yang keluar itu dari hidung kita, sebelum kita melaksanakan sholat dan terus menerus hidung kita mengeluarkan darah, khusus dalam hal ini jika terjadi pendarahan terus-menerus maka diharapkan untuk berhenti (tidak melaksanakan sholat) dengan syarat kondisi waktu sholat yang masih panjang, (sebaiknya harus ditunggu dulu). Artinya hendaklah kita membersihkan dahulu darah tersebut, kemudian menyumbatnya dengan kapas atau kain atau jenis yang lainnya.

Yang Kelima

Darah yang keluar dari gigi/ gusi kita, bila tercampur dengan air ludah sendiri maka sholatnya tetap sah, dalam artian selama dia tidak menelan air ludahnya yang tercampur darah itu dengan sengaja (ketika di dalam melaksanakan sholat).

Yang Keenam

Di tanah atau tempat-tempat umum atau jalan-raya atau yang sejenisnya, dimana tempat tersebut memang diyakini kenajisannya, dengan syarat di tempat itu najisnya tidak jelas dan kita sudah berusaha untuk menghindari agar tidak terkena najis dari tempat tersebut. Maka hal ini akan dimaafkan.

Harap diperhatikan :Sesungguhnya dasar untuk menentukan sedikit atau banyaknya yang dimaksudkan dalam perihal najis itu adalah mengacu pada adat kebiasaan kita, artinya Jika ada keraguan darah tersebut banyak atau darah itu sedikit, maka dihukumkan sedikit dan insyaallah akan dimaafkan.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Islam itu adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Karena kita sebagai umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk memelihara diri dari segala kotoran sehingga diri ini menjadi suci dari najis-najis.

Islam juga adalah agama yang tidak membebani bagi umatnya dengan berbagai kesulitan. Seperti halnya : pengecualian terhadap najis yang dimaafkan tersebut dimana tidak mempengaruhi keabsahan sholat kita, dikarenakan kesulitan menghilangkannya atau menghindari terkena najis.

Wallahua’lam !

referensi : Ustad Ahmad Hasan (www.mutiarapublic.com)

Do'a Ketika Melihat Keindahan Alam

رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Robbanaa maakhalaqta haadzaa baathilan subhaanaka faqinaa ‘adzaaban naar"

Artinya:
Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka
(QS. Ali Imran : 191)

Mandi Besar / Mandi Wajib

Mandi Besar / Mandi Wajib adalah cara bersuci diri dari suatu hadats besar. Hadats (baik hadats kecil maupun hadats besar) akan menjadi penghalang ibadah shalat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:
“Kunci shalat adalah bersuci, tahrim (pembuka)nya adalah takbir, dan tahlil (penutup)nya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (Muttafaq ‘alaih)

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya:
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)

Dalam bahasa arab mandi wajib disebut juga الْغُسْل (ghusl). Ghusl sendiri secara etimologi berarti (السيلان) atau mengalirkan. Sementara secara bahasa, ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi dasar wajibnya mandi wajib atau junub ini.

1. Al Maidah: 6

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..”

2. An Nisa: 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Besar

Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh/berjima' atau berhubungan badan suami istri). Baik hingga mengeluarkan mani maupun tidak).
  2. Keluar mani akibat bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab-sebab lainnya.
  3. Meninggal dunia. (dimandikan) kecuali orang yang mati syahid.
  4. Selesai haidh (bagi wanita).
  5. Selesai nifas (bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya darah itu keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas ini selesai, dia harus melakukan mandi wajib.
  6. Melahirkan atau wiladah. (bagi ibu setelah melahirkan, mandi wajib dimaksud adalah karena melahirkan, bukan karena nifas).
Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub

            Fardhu Mandi Besar

            1. Niat.

            Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan sebagai berikut:
            a. Niat mandi wajib setelah mimpi basah atau berhubungan suami istri
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghuslal li rof’il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami’il badani fardhan lillahi ta’ala."
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.
            b .Niat mandi wajib setelah haid

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haidl karena Allah SWT.
            c. Niat mandi wajib setelah nifas

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah SWT.
            d. Niat mandi wajib setelah melahirkan
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minal wiladati fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah SWT.
            2. Membasuh seluruh tubuh dengan air, yakni meratakan/mengaliri air ke seluruh rambut dan kulitnya.

            3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.

            Sunnah-sunnah Mandi Besar

            Mandi wajib sudah sah jika sudah memenuhi fardhu mandi besar seperti yang sudah disebutkan di atas. Namun untuk lebih sempurna, sebaiknya kita juga melakukan beberapa hal sunnah berikut ini:

            1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim") pada saat akan mulai mandi.
            2. Mendahulukan membersihkan segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
            3. Membersihkan kemaluan
            4. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
            5. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
            6. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada yang kiri.
            7. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

            Sunah tersebut diantaranya dilakukan berdasarkan hadits sebagai berikut:

            أن النبي: كان إذا اغتسل من الجنابة، بدأ فغسل يديه، ثم يتوضأ كما يتوضأ للصلاة، ثم يدخل أصابعه في الماء، فيخلل بها أصول شعره، ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه، ثم يفيض الماء على جلده كله
            Artinya:
            Bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya. (HR. Bukhari)

            Macam-Macam Air

            Dalam agama Islam fungsi air untuk umat sangat penting. Air bisa digunakan untuk membersihkan diri/badan dan benda-benda dari macam-macam najis. Dan yang paling penting air digunakan untuk bersuci (thaharah) dari hadats, yaitu untuk berwudhu, dan mandi (junub) sebagai salah satu rukun (persyaratan) dalam menjalankan ibadah shalat.

            Muhammad Abduh Al-Banjary dalam artikel yang berjudul "Macam-Macam Air (Menurut Madzhab Syafi’i)" pada web Tsaqafah.Com menjelaskan sebagai berikut:

            Tujuh Macam Air Untuk Bersuci

            Menurut Al-Qadhi Abu Syuja’, air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.

            Dalam kitab Kifayatul Akhyar dan Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar disebutkan dalil-dalil terperinci tentang kesucian tujuh jenis air ini:

            Untuk air hujan, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

            وَيُنَزلُ عَلَئكُمُ مِنَ السَّماءِ مَاءّ لِيُطَهركُم بِهِ

            Artinya:
            Dan Dia menurunkan kepada kalian air (hujan) dari langit untuk menyucikan kalian dengan air itu. (QS. Al-Anfaal [8]: 11)

            Untuk air laut, dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang air laut:

            هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُه

            Artinya:
            Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Diriwayatkan oleh Imam Hadits yang lima. Dan at-Tirmidzi (69) berkata tentang hadits tersebut, ‘Hadits ini hasan shahih’)

            Untuk air sumur, dalilnya adalah hadits:

            قالوا: يا رسول الله، إنك تتوضأ من بئر بضاعة وفيها ما ينجي الناس، والحائض والجنب؟ فقال: الماء طهور لا ينجسه شيء

            Artinya:
            Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Engkau berwudhu dengan air sumur Budha’ah, sedangkan sumur tersebut digunakan oleh orang yang beristinja, perempuan haid, dan orang junub?’ Nabi menjawab, “Air itu suci, tidak dinajiskan oleh apapun.” (Dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Imam Ahmad dan selainnya)

            Air sungai dan air mata air hukumnya sama dengan air sumur, karena asalnya sama.

            Adapun kesucian air salju dan air embun, adalah karena adanya hadits Nabi yang menyebutkan doa iftitah, dan di dalamnya dsebutkan kesucian air salju dan embun:

            اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس اللهم اغسلني من خطاياي بماء الثلج والبرد

            Artinya: Wahai Allah, jauhkan aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dengan barat. Wahai Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosa sebagaimana baju putih yang bersih dari kotoran. Wahai Allah, cucilah aku dengan air salju dan air embun. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

            Walaupun tanpa perincian seperti di atas, pada dasarnya bersuci itu bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Selama ia masih memiliki sifat air murni, tanpa tercampur dengan yang lainnya, dan tidak berubah sifatnya, yaitu warna, rasa, dan baunya. Ini yang dijelaskan oleh Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

            Pembagian Air Ditinjau Dari Sisi Bisa Atau Tidaknya Digunakan Untuk Bersuci

            1. Air Muthlaq

            Air muthlaq adalah air murni, tanpa disifati dengan sifat-sifat yang menyebabkan ia berubah dari keadaannya sebagai air murni. Air jenis ini bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats.

            Dasar kesucian air muthlaq ialah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (217) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang Arab badui kencing di masjid, kemudian orang-orang menghampirinya untuk menghardiknya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

            دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِهَ سَجْلاً مِن مَاء – أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ – فَإتمَا بُعِثْتُمْ مُيسَرِينً وَلَمْ تُبعَثُوا مُعَسرِينَ

            Artinya:
            Biarkanlah dia, dan siramkanlah seember air di tempat kencingnya itu. Sesungguhnya kalian diutus untuk menjadi orang-orang yang memudahkan, bukan menjadi orang-orang yang menyusahkan.

            2. Air musyammas

            Air musyammas adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari. Air ini suci dan menyucikan, karena ia masih memiliki sifat air muthlaq, namun ia makruh digunakan.

            Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm meriwayatkan atsar dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan mandi dengan air musyammas. Namun Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menyatakan bahwa dalam atsar ini terdapat rawi yang dha’if jiddan.

            Imam Asy-Syafi’i juga berkata: “Aku tidak memakruhkan air musyammas, kecuali karena memperhatikan aspek kedokteran (kesehatan)”. Air ini makruh, karena dianggap dapat menyebabkan penyakit kusta.

            Air musyammas ini baru dianggap makruh jika memenuhi dua ketentuan:

            (a) Ia berada dalam wadah logam, seperti besi, tembaga, dan semisalnya.
            (b) Digunakan di daerah yang sangat panas, seperti Hijaz dan semisalnya.

            Jika tidak memenuhi dua ketentuan di atas, maka air musyammas tidak makruh digunakan.

            Ini merupakan pendapat resmi madzhab Syafi’i. Sedangkan sebagian fuqaha Syafi’iyyah, seperti An-Nawawi dan Ar-Ruyani, menyatakan air jenis ini tidak makruh digunakan.

            3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

            Maksudnya, air jenis ini suci, tidak najis, namun ia tidak menyucikan, sehingga tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis atau mengangkat hadats.

            Air suci namun tidak menyucikan ini terbagi menjadi dua, yaitu:

            (a) Air Musta’mal

            Air musta’mal adalah air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats.

            Dalil kesuciannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (191) dan Muslim (1616) dari Jabir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

            جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم يعودُني وأنا مريض لا أعْقِلُ، فتوضأ وصب عَليَّ منْ وَضُوئِهِ

            Artinya:
            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menjenguk aku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudhu dan menuangkan air bekas wudhunya kepadaku.

            Seandainya air bekas wudhu tidak suci, maka beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir ibn ‘Abdillah.

            Adapun dalil bahwa air musta’mal tidak menyucikan (maksudnya tidak bisa digunakan untuk thaharah) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (283) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

            لا يغْتَسِلْ أحَدُكُمْ في المَاءِ الدائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

            Artinya:
            Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia dalam keadaan junub.

            Orang-orang bertanya ke Abu Hurairah: “Wahai Abu Hurairah, kalau begitu apa yang harus ia lakukan?”, Ia menjawab: “Ia harus menciduknya”.

            Hadits ini menunjukkan bahwa mandi dengan berendam di air tersebut akan menghilangkan sifat menyucikan air tersebut, jika tidak, tentu Nabi tidak melarangnya. Ini kemungkinan karena air tersebut jumlahnya sedikit.

            Hukum berwudhu di air seperti ini sama dengan hukum mandi, karena hakikatnya sama, yaitu menghilangkan hadats.

            Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, sifat “tidak menyucikan” pada air musta’mal ini adalah untuk menghilangkan hadats yang fardhu, semisal basuhan pertama pada anggota wudhu yang wajib dibasuh. Adapun untuk thaharah yang sunnah, semisal basuhan kedua dan ketiga pada anggota wudhu, maka air bekas basuhan ini tetap suci menyucikan.

            (b) Air yang Tercampur dengan Benda-benda yang Suci

            Air jenis ini tidak lagi bisa menyucikan, karena ia telah berubah dari keadaannya sebagai air muthlaq, akibat percampurannya dengan benda-benda lain, sehingga mengubah sifatnya. Adapun jika percampurannya sedikit, sehingga tak mengubah sifat air muthlaq, maka menurut pendapat yang paling shahih, ia tetap suci dan menyucikan.

            Benda-benda suci di sini maksudnya adalah benda yang biasanya tidak dibutuhkan oleh air dan tidak mungkin memisahkannya jika telah tercampur dengan air, misalnya misk (minyak kesturi), garam, dan lainnya.

            Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, perubahan sifat pada air muthlaq, sehingga ia tak bisa lagi dianggap menyucikan, cukup pada perubahan salah satu sifatnya saja, baik warna, rasa, maupun baunya, tak perlu perubahan ketiga sifat ini sekaligus.

            4. Air Najis

            Air najis yang dimaksud di sini adalah air yang jumlahnya sedikit, kurang dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, walaupun air tersebut tidak berubah sifatnya. Atau air yang jumlahnya lebih dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, kemudian berubah sifatnya, baik warna, rasa, atau baunya.

            Ukuran 2 qullah kira-kira sejumlah 500 kati yang digunakan penduduk Baghdad, berdasarkan pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i. Dalam ukuran sekarang, menurut Al-Bugha, kira-kira sepadan dengan 190 liter atau luas kubus yang panjang sisinya 58 cm. Ada juga yang memperkirakan ukurannya sekitar 270 liter, sebagaimana disampaikan oleh Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

            Mengenai air yang jumlahnya tidak sampai 2 qullah, Imam Hadits yang Lima (Imam Ahmad dan para penulis As-Sunan Al-Arba’ah) meriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau ditanya tentang air yang berada di padang pasir yang diminum oleh binatang-binatang buas dan binatang-binatang ternak. Beliau menjawab:

            إذا كَانَ المَاءُ قُلتَينِ لَمْ يَحْملِ الخَبَثَ

            Artinya:
            Jika airnya mencapai 2 qullah, maka ia tidak mengandung najis.

            Dalam lafazh Abu Dawud (65), dikatakan:

            فإنه لا يَنْجُسُ

            Artinya:
            Ia tidak menjadi najis.

            Binatang buas adalah adalah setiap hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk memburu hewan-hewan lainnya.

            Mafhum dari hadits ini adalah jika air tidak sampai 2 qullah, maka ia menjadi najis, walaupun air tersebut tidak berubah. Pemahaman ini ditunjukkan dan didukung oleh Hadits riwayat Muslim (278) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

            إذا استَيْقَظَ أحَدُكُم مِنْ نَومه فَلاَ يغْمِسْ يَدَهُ في الإنَاء حَتى يغسلَهَا ثَلاثاً، فَإنهُ لا يَدرِيً أينَ بَاتَتْ يَدُهُ

            Artinya:
            Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sampai ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.

            Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang bangun tidur dilarang memasukkan tangannya ke dalam bejana karena dikhawatirkan tangannya kotor oleh najis yang tidak kelihatan. Dan kita ketahui, najis yang tidak kelihatan zatnya tidak akan mengubah keadaan air. Artinya larangan Nabi tersebut menunjukkan persentuhan tangan yang bernajis dengan air dalam bejana akan menyebabkan air tersebut menjadi najis, walaupun keadaannya tidak berubah.

            Adapun dalil najisnya air yang bercampur benda najis, dan menyebabkan keadaannya berubah, walaupun air tersebut telah mencapai 2 qullah adalah ijma’. Dalam Al-Majmu’ disebutkan bahwa Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama ijma’ bahwa air yang sedikit atau banyak, jika bercampur dengan najis, lalu air tersebut berubah rasa, warna, atau baunya, air tersebut menjadi najis.”

            Adapun hadits:

            الماء طهور لاَ يُنَجسُهُ شيء إلا مَا غير طَعمَهُ أوْ رِيحَهُ

            Artinya:
            Air itu suci dan menyucikan, tidak bisa menjadi najis oleh apapun, kecuali oleh sesuatu yang mengubah rasa atau baunya.

            Hadits tersebut adalah hadits dha’if. Imam An-Nawawi mengomentarinya: “Tidak sah berhujjah dengan hadits ini”. Beliau melanjutkan: “Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala menukil kedhaifannya dari para ulama hadits.”

            Pengertian Hadats

            Hadats adalah perkara-perkara yang mewajibkan seseorang wajib bersuci (berwudhu atau mandi janabah) jika hendak melaksanakan shalat.

            Hadats dibagi menjadi dua, yaitu :

            a. Hadats Kecil adalah hadats yang dapat disucikan dengan cara wudhu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum.

            Hal-hal yang termasuk hadats kecil adalah :
            1. Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
            2. Hilang akal ( karena tidur tidak dengan duduk, gila )
            3. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
            4. Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.

            b. Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi janabah (mandi junub), jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum.

            Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
            1. Melakukan hubungan suami isteri (jima'/bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
            2. Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
            3. Selesai masa haid/menstruasi (bagi wanita)
            4. Selesai masa nifas (masa setelah melahirkan)
            5. Wiladah (setelah melahirkan)
            6. Meninggal dunia
            Firman Allah tentang ketentuan wudhu’, mandi dan tayammum (bersuci dari hadats) dijelaskan dalam Surat Al Ma'idah [5] ayat 6 sebagai berikut.

            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

            Artinya:
            Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (Surat Al Maidah: 6)

            Cara Berwudhu

            Wudhu menurut bahasa artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya bersuci menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadats kecil.

            Berwudhu merupakan syarat sah shalat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad:

            لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

            “Tidak diterima sholatmu tanpa Bersuci atau Wudhu" (HR. Muslim)

            Tanpa berwudhu atau tidak sahnya wudhu seseorang dapat menyebabkan sholat yang ia kerjakan menjadi tidak sah, sedangkan sholat adalah salah satu rukun Islam yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk memperhatikan bagaimana dia berwudhu yang baik dan benar.

            Fardhu-fardhu Wudhu’

            Perlu diketahui bahwa dari langkah-lamgkah dalam cara wudhu sebagaimana disampaikan di atas ada yang yang sifatnya wajib/fardhu sehingga tidak boleh dilewatkan ketika berwudhu, yaitu:
            1. Membasuh muka, tercakup di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
            2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
            3. Mengusap kepala (termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
            4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

            Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’aala :

            يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَوٰةِ فَاغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا۟   بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 
            Artinya:
            Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ... "(Surat al-Maaidah : 6)

            Cara Berwudhu

            Berikut ini adalah cara berwudhu yang dijelaskan dari buku "Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i)" Cetakan 2011 Edisi Yang Disepurnakan.

            1. Membaca “Bismillahir-rah maanir-rahim” sambil mencuci kedua belah tangan sampai dengan pergelangan tangan hingga bersih.
            Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnya

            2. Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
            Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnya


            3. Selesai berkumur terus mencuci lubang hidung tiga kali.
            Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnya

            4. Selesai mencuci lubang hidung terus mencuci muka sebanyak tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga ke bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga ke telinga kiri, sambil membaca niat wudhu sebagai berikut :

            نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
            “Nawaitul Wudhlu-a lifrafil hadatsil  ash-ghari fardhal lillahi Ta’aala”

            Artinya:
            “Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah”

            (Catatan: Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan)



            5. Setelah membasuh muka (mencuci muka), lalu mencuci kedua belah tangan sampai ke siku-siku tiga kali.
            Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnya

            6. Setalah mencuci kedua belah tangan, terus menyapu sebagian rambut kepala tiga kali
            Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnya

            7. Setelah menyapu sebagian rambut kepala, terus menyapu kedua belah telinga tiga kali
            Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnya

            8. Dan yang terakhir mencuci kedua belah kaki tiga kali, dari/sampai mata kaki.
            Bacaan Doa Niat Wudhu, Tata Cara Wudhu, & Rukunnya

            Setelah berwudhu kemudian selanjutnya dianjurkan membaca doa.

            Doa Setelah Wudhu

            أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
            اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

            “Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiin”

            Artinya:
            Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.

            Berdoa setelah wudhu diajurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabdanya:
            “Tidaklah seorang di antara kalian berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian berdo’a:
            أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
            (“Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak dibadahi dengan benar kecuali Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”)
            Melainkan dibukakan baginya delapan pintu Surga. Dia memasukinya dari arah mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim)

            Sholat Sunnah Wudhu

            Selain membaca do'a, setelah wudhu juga disunahkan juga untuk melaksanakan sholat sunnah wudhu.

            Hukum Shalat

            Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut:

            1. Fardu

            Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan kepada umat Islam untuk mengerjakannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

            إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا

            “…sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An-Nisa’: 103)

            Shalat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:

            • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
            • Fardu kifayah adalah kewajiban yang menjadi gugur, setelah ada sebagian orang mukallaf yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada seorang pun orang yang mengerjakannya maka menjadi berdosa bersama. Ibadah yang termasuk Fardu kifayah ini adalah shalat jenazah (termasuk menguburkannya).

            Sunnah

            Shalat sunnah (shalat nafilah) adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat sunnah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:

            • Sunnah muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir dan salat sunah thawaf.
            • Sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunah Rawatib dan shalat sunnah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

            Kepada Siapa Shalat Diwajibkan?

            Shalat diwajibkan kepada tiap muslim yg mukallaf yakni yg telah baligh dan berakal. Adapun orang yg belum baligh dan tidak berakal gugurlah dari kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

            رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ

            “Diangkat pena dari tiga golongan: orang yg tidur sampai ia bangun orang gila sampai kembali akal atau sadar dan anak kecil hingga ia besar.”

            Dengan demikian orang yang tidur dan pingsan orang gila dan anak kecil tidak dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yang ada. Yakni orang yg tertidur telah bangun dari tidur orang yg pingsan telah siuman dari pingsan orang gila telah pulih dari sakit gila atau telah kembali akal sedangkan anak kecil telah datang masa baligh di antara dengan tanda mimpi basah bagi anak laki-laki dan haid bagi anak perempuan.

            Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yang sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ada yg bertanya sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:

            أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

            “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. maka itulah yang dikatakan kurang agamanya.”

            Terhadap shalat yang mereka tinggalkan dalam masa keluar darah tersebut tidak ada keharusan untuk mengganti di hari yang lain saat suci berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita berta kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalat bila telah suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.”

            Faedah

            Orang yang tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib dari maka ia mengerjakan shalat yang luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

            مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا

            “Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat maka hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.”

            Dalam riwayat Muslim :

            إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

            “Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa maka hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat .”

            Pengertian Shalat

            Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do'a. Sedangkan, menurut istilah, shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

            • Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba,88).
            • Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59)
            • Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).

            Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.

            Shalat merupakan rukun islam yang kedua, dan menjadi tiang agama (hal yang paling pokok). Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

            الصلاة عماد الدين, فمن اقامها فقد اقام الدين ومن هدمها فقد هدم الدين

            "Ashshalatu ‘imaduddin, fa man aqamaha faqad aqamaddin, waman hada maha faqad hada maddin"

            Artinya:
            Shalat itu ialah tiang agama, maka barang siapa yang mendirikannya maka sungguh ia telah menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya sungguh mereka telah meruntuhkan agama.” (H.R Bukhari dari Umar R.A)

            Sa'id Abu Ukkasyah, dalam muslim.or.id menjelaskan :

            bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperumpamakan shalat dengan perumpamaan yang sangat indah, yang menunjukkan bahwa ia adalah sebuah kebutuhan dan kegembiraan hati orang-orang yang beriman, karena dengannya Allah menghapuskan dosa hamba-Nya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

            «أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ ؟ ». قَالُوا :لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ: « فَذَلِكَ مثل الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »

            Artinya:
            “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, menurut Anda, apakah itu akan menyisakan kotorannya? Para sahabat menjawab, ‘Tidak menyisakan sedikit pun kotorannya.’ Beliau bersabda, ‘Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa (hamba-Nya)’” (HR. Bukhari dan Muslim).

            Oleh karena itu, pantas jika shalat yang dilakukan dengan baik bisa mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.

            Allah Ta’ala berfirman,

            إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

            Artinya:
            “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar” (Al-‘Ankabuut:45).

            Shalat memang membuahkan ketakwaan, karena mendorong pelakunya untuk senantiasa ingat Allah dari waktu ke waktu, di tengah-tengah kesibukannya dengan dunia dan di tengah-tengah kelalaian serta kegersangan hatinya, Allah Ta’ala berfirman,

            وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

            Artinya:
            “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku” (Thaha:14).

            Shalat yang merupakan salah satu komponen utama dalam bangunan Islam, hendaknya kita kuatkan, kokohkan, agar bangunan Islam yang kita bernaung di dalamnya tidak mudah roboh dan dirobohkan. Mari kita tingkatkan kebaikan-kebaikan dalam shalat kita dengan melaksanakannya secara khusyu’, berjamaah di masjid bagi laki-laki, dan tepat waktu.

            Why I stopped watching porn | Ran Gavrieli | TEDxJaffa

            وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

            “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)



            وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥

            إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦

            فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧

            Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

            Wanita Yang Tidak Boleh Dinikahi

            Wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di dalam Al- Qur,an surat al-Nisa’ ayat : 22 – 23, kalau diklasifikasi ada yang haram untuk selamanya dan ada yang haramnya terbatas waktu.

            Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :

            1. Karena nasab, yang meliputi :
            a. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.
            b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
            c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
            d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
            e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
            2. Karena mushoharoh (besan), meliputi :
            a. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.
            b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
            c. Menantu perempuan.
            d. Ibu tiri.
            3. Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi :
            Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.

            Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
            1. mengumpulkan dua wanita yang semahram (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).
            2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
            3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
            4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
            5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
            6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
            7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
            (Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)
            Sumber MMN: www.muslimedianews.com

            Pertanyaan Sederhana

            Isi titik-titik di bawah ini (mohon dijawab dengan jujur di dalam hati kita masing-masing)

            1. Allah menciptakan TERTAWA dan ...
            2. Allah itu MEMATIKAN dan ...
            3. Allah menciptakan LAKI-LAKI dan ...
            4. Allah memberikan KEKAYAAN dan ......

            Mayoritas kita (termasuk antum) akan menjawab:

            1. MENANGIS
            2. MENGHIDUPKAN
            3. PEREMPUAN
            4. KEMISKINAN

            Benar tidak ???

            Untuk mengetahui apakah jawaban di atas itu benar atau tidak, mari kita cocokkan jawaban tersebut dengan rangkaian firman Allah SWT dalam surat An-Najm (53), ayat: 43-45, dan 48, sebagai berikut:

            ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻫُﻮَ ﺃَﺿْﺤَﻚَ ﻭَﺃَﺑْﻜَﻰ
            "dan Dia-lah yang menjadikan orang TERTAWA dan MENANGIS." (QS. 53:43).

            ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻫُﻮَ ﺃَﻣَﺎﺕَ ﻭَﺃَﺣْﻴَﺎ
            "dan Dia-lah yang MEMATIKAN dan MENGHIDUPKAN." (QS. 53:44).

            ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﺰَّﻭْﺟَﻴْﻦِ ﺍﻟﺬَّﻛَﺮَ ﻭَﺍﻟْﺄُﻧﺜَﻰ
            "dan Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan LAKI-LAKI dan PEREMPUAN." (QS. 53:45).

            ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻫُﻮَ ﺃَﻏْﻨَﻰ ﻭَﺃَﻗْﻨَﻰ
            "dan Dia-lah yang memberikan KEKAYAAN dan KECUKUPAN." (QS. 53:48).

            Ternyata jawaban kita umumnya BENAR hanya pada no. 1-3. Tapi, Jawaban kita untuk no. 4 umumnya KELIRU.

            Jawaban Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an bukan KEMISKINAN, tapi KECUKUPAN.
            Subhanallah..

            Sesungguhnya Allah Ta'ala hanya memberi KEKAYAAN dan KECUKUPAN kepada hamba-Nya.
            Dan ternyata yang "menciptakan" KEMISKINAN adalah diri kita sendiri. Hal ini bisa karena ketidakadilan ekonomi, kemalasan, bisa juga karena kemiskinan itu kita bentuk di dalam pola pikir kita sendiri.

            Itulah hakikatnya, mengapa orang-orang yg senantiasa bersyukur; walaupun hidup pas-pasan ia akan tetap tersenyum dan merasa cukup, bukan merasa miskin.

            Jadi, marilah kita bangun rasa keberlimpahan dan kecukupan didalam hati dan pikiran kita, agar kita menjadi hamba-Nya yg selalu BERSYUKUR.

            ALLAH SWT Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Batas Kemampuannya

            بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
            Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

            لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

            Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".
            (Al-Baqarah : 286)


            بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
            Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

            أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ
            Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?,
            وَوَضَعْنَا عَنكَ وِزْرَكَ
            dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu,
            الَّذِي أَنقَضَ ظَهْرَكَ
            yang memberatkan punggungmu ?
            وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ
            Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu ,
            فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً
            Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,
            إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً
            sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.
            فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ
            Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain ,
            وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ
            dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.
            (Surat Ash-Sharh)

            Sesat Menyesatkan : Mengungkap Kekeliruan Terjemahan & Tafsir Al-Quran yang Beredar di Indonesia

            oleh: Asy-Syekh Al-Akbar Muhyiddin Muhammad Daud Dahlan (Alm.)

            sumber gambar : www.bookoopedia.com

            Penerbit: Ufuk Press
            ISBN: 978-602-880-1249
            Halaman: 116
            Terbit: 28 Juni 2010
            Tentang Penulis

            Hikmah Al-Qur'an sesuai dengan perjalanan waktu, mengalami perkembangan karena memiliki kandungan ilmu yang sangat luas. Namun, kekeliruan penerjemahan Al-Qur'an ke dalam berbagai bahasa ternyata dapat mengubah makna yang sesungguhnya.
            Kerugian yang diderita umat akibat kesalahan ini dampaknya melebihi salah resep atau salah dosis obat dokter kepada pasiennya, ujung-ujungnya mengakibatkan kesalahan dalam pengamalan. Kita patut mengetahui letak kekeliruannya. Buku ini mengungkapkan berbagai contoh kekeliruan penerjemahan atau penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an yang beredar di Indonesia selama ini.



            Asy-Syekh Al-Akbar Muhyiddin Muhammad Daud Dahlan (Alm.) lahir di Jakarta, 7 April 1952 dan wafat 28 Juni 2010 Masehi (12 Rajab 1370 - 16 Rajab 1431 Hijriyah). Bermula dari keinginan mencari pengetahuan akademis, tapi takdir mempertemukannya kepada seorang Mursyid, yang pada akhirnya diketahui sebagai ayahnya sendiri. Dari sosok inilah, penulis mendapatkan curahan ilmu pengetahuan Islam terutama makrifatullah. Penulis adalah pencetus istilah ‘Birokrasi Ilahiyyah’, termasuk gagasan segar lainnya.

            Islam, menurut beliau, adalah sistem - jalan – metode – cara, yang secara harfiyah bergandengan dengan makna agama itu sendiri (ketidak kacauan) yang mempunyai sistem yang lurus.

            Dzikir Qurani, Mengenal Birokrasi Ilahiyyah, Hadiqah Riyahin, Kumpulan Ceramah adalah beberapa karyanya. Semasa hidup beliau adalah Pembina Yayasan Al-Idrisiyyah di Jakarta & Pondok Pesantren FADRIS (Fat-hiyyah Al-Idrisiyyah) di Tasikmalaya

            Rahasia dari segala “Rahasia Kebahagiaan Sejati”

            ultimate2.gif
            “Al-Qur’an : The Ultimate Secret”

            Lebih dari 14 abad silam Rahasia Sejati itu telah terungkap.

            Barangkali Rahasia Sejati itu sering juga Anda genggam dan dibaca berulang kali oleh banyak orang. Namun, masih banyak yang belum tahu bagaimana memahami dan menerapkannya, hingga akhirnya tersesat dalam ‘kebahagiaan semu’.

            THE PROPHETS (AL-ANBIYA)

            Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka, apakah kamu tiada memahaminya? (QS. 21:10)

            Buku ini memberi Anda arahan yang tepat sekaligus praktis untuk bisa memahami harta karun yang teramat berharga: Rahasia Al-Qur’an. Dengan meyakini dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya, Anda akan menerima keberlimpahan di segala aspek kehidupan Anda.

            Spesifikasi:

            • Ukuran: 13 x 17 cm
            • Halaman: 284 halaman

            Penerbit : Ufuk, Jakarta
            Blog : Al-Qur'an The Ultimate Secret