Showing posts with label Dzulhijjah. Show all posts
Showing posts with label Dzulhijjah. Show all posts

Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji pada tanggal 10 Dzulhijjah, Umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunah 9 hari. 

Ulama Imam An Nawawi menyebut puasa sembilan hari sebelum hari Raya Idul Adha termasuk amalan yang utama. Hal itu berdasarkan dari suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Daud:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

Artinya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari 'Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis. (HR. Abu Daud).

Ada tiga jenis puasa yang dikerjakan diawal bulan Dzulhijjah yakni puasa Dzulhijjah dikerjakan tanggal 1-7 Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dikerjakan pada 8 Dzulhijjah dan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, keutamaan puasa Arafah akan menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Rasulullah SAW bersabda:


صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya:

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain terdapat hadist yang berbunyi :

صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.

(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).

Artinya: 

Puasa hari Tarwiyah akan menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah akan menghapuskan dosa dua tahun. (H.R. Abu syeikh dalam kitab ats-tsawab dan Ibnu Najjar dari Ibnu Abbas).

Hadist ini juga tertera dalam kitab Kanzul Ummal, Jami’ Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab. [santri.net]

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[muslim.or.id]

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Adapun bacaan niat puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah adalah sebagai berikut:

Niat Puasa Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma syahri dzil hijjah sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya: 

Saya niat puasa sunah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta'ala.


Niat Puasa Tarwiyah

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta'ala.


Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Arafah, sunnah karena Allah ta'ala


Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Perbedaan Haji dan Umrah

Pada dasarnya ibadah haji dan umroh memiliki beberapa kesamaan. Sama-sama berkunjung ke baitullah, sama-sama di laksanakan di Makkah, sama dalam beberapa rukunnya, dan beberapa kesamaan lainnya.

Setidak-tidaknya ada empat perbedaan utama antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dan untuk lebih detail tentang perbedaan haji dan umrah, bisa kita rinci menjadi :

1. Haji Terikat Waktu Tertentu

Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.

Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-kali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.

Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam setahun.

Bahkan dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-kali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari miqat, tawaf di sekeliling Ka’bah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sa'i tujuh kali antara Shafwa dan Marwah dan terkahir ber-tahallul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja.

2. Haji Harus ke Arafah Muzdalifah Mina

Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Ka’bah dan Sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Mekkah, melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5 sampai 25 Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.

Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir.

Untuk itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki kota Mekkah. Misalnya kita berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju Ka’bah yang terdapat di tengah-tengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Mekkah, untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran.

Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam Masjid Al-Haram.

Jadi umrah hanya terbatas pada Masjid Al-Haram di kota Mekkah saja. Karena inti ibadah umrah hanya mengambil berihram dari miqat, tawaf dan sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam masjid Al-Haram saja.

3. Haji Hukumnya Wajib

Satu hal yang membedakan antara umrah dan haji adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Dimana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam.

Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain.

Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.

Ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.[1]

Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya.

4. Haji Memakan Waktu Lebih Lama

Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umrah adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu.

Secara teknis praktek di lapangan, rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9-10-11-12 Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal. Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah lagi menjadi 5 hari.

Sementara durasi ibadah umrah hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 jam saja. Karena secara praktek, kita hanya butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu berihram dari miqat, bertawaf tujuh kali putaran di sekeliling Ka’bah, lalu berjalan kaki antara Shafa dan Marwah tujuh kali putaran, dan bercukur lalu selesai.


Sehingga lepas dari masalah hukumnya boleh atau tidak boleh sesuai perbedaan pendapat ulama, seseorang bisa saja menyelesaikan satu rangkaian ibadah umrah dalam sehari sampai dua atau tiga kali, bahkan bisa sampai berkali-kali.

5. Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih

Ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih besar dan kondisi kesehatan tubuh yang prima. Hal itu karena ritual ibadah haji memang jauh lebih banyak dan lebih rumit, sementara medannya pun juga tidak bisa dibilang ringan, sehingga ritualnya pun juga sedikit lebih sulit untuk dikerjakan.

Di ketiga tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina, memang prinsipnya kita tidak melakukan apa-apa sepanjang hari. Kita hanya diminta menetap saja, boleh makan, minum, istirahat, buang hajat, tidur, ngobrol atau apa saja, asal tidak melanggar larangan ihram. Kecuali di Mina, selama tiga hari kita diwajibkan melakukan ritual melontar tiga jamarat, yaitu Jumratul Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah.

Teorinya sederhana, tetapi karena momentumnya berbarengan dengan jutaan manusia dalam waktu yang amat semput, ternyata urusan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah sampai urusan melontar ini menjadi tidak mudah, karena berdesakan dengan tiga jutaan manusia dari berbagai bangsa. Seringkali terjadi dorong-dorongan hingga menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit.

Dan karena terjadi pergerakan massa dalam jumlah jutaan, antara Mina, Arafah, Muzdalifah dan juga kota Mekkah, maka seringkali jatuh korban, baik luka, sakit atau pun meninggal dunia. Dan mengatur tiga juga manusia yang berlainan bahasa, adat, tradisi dan karakter bukan perkara yang mudah.

Semua itu tidak terjadi dalam ibadah umrah, karena tidak ada tumpukan massa berjuta dan tidak sampai terjadi pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Sebab Ka’bah dan Shafa Marwah berada di satu titik, yaitu di dalam masjid Al-Haram. Lagi pula umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada durasi waktu yang membatasi.

Maka ibadah umrah lebih sedikit dan singkat, karena hanya mengitari Ka’bah tujuh kali dan berjalan bolak-balik dari Safa dan Marwah tujuh kali.

Sumber : Rumah Fiqih Indonesia (Ahmad Sarwat, Lc., MA)

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Miqat-Miqat Haji

Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari’at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu. Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani.

Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan waktu:

Miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:


  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah


Dan yang rajih –wallahu’alam– bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta’ala:

الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah, 197)

dan firman Allah Ta’ala :

وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين

“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS At-Taubah 9:3)

Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta’ala berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar’i maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.

Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.

Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan tempat:

Miqat makani, yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Miqat makaniyah Ada lima tempat:

(1) Dzul Hulaifah (sekarang dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.

(2) Al Juhfah, miqat penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah).

(3) Qarnul Manazil (sekarang dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed.

(4) Yalamlam (sekarang dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman.

(5) Dzatu ‘Irqin (sekarang dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur jazirah).


Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:

وقت رسول الله  لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشام الجحفة ولأهل النجد قرن ولأهل اليمن يلملم قال هن لهن لمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج و العمرة فمن كان دونهن مهله من أهله وكذلك أهل مكة يهلون منها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: “mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah.” (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i)

Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa’diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.

Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya. Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu ‘Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul ‘Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu?

a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i dari ‘Aisyah beliau berkata:

أن رسول الله وقت لأهل العراق ذات العرق

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq” (H.R Abu Dawud dan an-Nasa’i)

b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu’anhu:

فانظروا حذوها من طريقكم

“Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian.” Lalu Umar menetapkan Dzatul ‘Irq (H.R Bukhary) dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.

Yang rajih –wallahu’alam– bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.

referensi : muslim.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Shalat 'Id / Hari Raya

Shalat hari raya ada dua, yaitu hari raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal dan pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Waktu shalat 'Id dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.

Kedua shalat hari raya tersebut, hukumnya sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, mukim (penduduk setempat) atau musafir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.

Tempat Pelaksanaan Shalat 'Id

Tempat pelaksanaan shalat 'Id lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.

Cara mengerjakannya shalat 'Id

a. Pada pagi hari tanggal 1 Syawal, sesudah kita menunaikan shalat shubuh dan sesudah kita mandi sunnah Hari Raya, lalu berangkatlah menuju mesjid atau tanah lapang dengan memperbanyak mengucapkan Takbir.

b. Setelah tiba di masjid, maka sebelum duduk, disunnahkan shalat tahiyatul masjid dua raka'at. Kalau di tanah lapangan tidak ada tahiyatul masjid, hanya duduklah dengan ikut mengulang-ulang bacaan takbir, sampai mulai shalat 'Id.

c. Lafazh / niatnya ialah sebagai berikut :

Jika shalat 'Idul Fitri :

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  ِللهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (makmumam/imaman) lillahita’aalaa” - " Allahu Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat 'Idul Fithri dua raka'at (ma'mum) karena Allah Ta'ala''.

Jika shalat 'Idul Adha :

أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لعِيْدِ اْلأَضْحَى (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلّهِ تَعَــــــــالَى

"Ushalli sunnatan li'iidil adl-haa rak'ataini (makmumam/imaman) lillaahi ta'aala" - "Allahu Akbar"

Artinya :
Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

d. Pada raka'at pertama : Sesudah niat mula-mula membaca takbiratul ihram kemudian membaca do'a iftitah, selanjutnya takbir 7 kali dan setiap habis takbir disunnahkan membaca tasbih :

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

"Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar."

Artinya :
Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar''.

Perlu diketahui, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Setelah takbir 7 kali dan membaca tasbih tersebut, kemudian membaca Surat Al-Fatihah dan disambung dengan membaca yang disukai, dan lebih utama membaca Qaf atau surat Al-A'la (Sabbihisma Ribibikal a'la).

e. Pada raka'at kedua, sesudah berdiri untuk raka'at kedua membaca takbir 5 kali, dan setiap takbir disunnatkan membaca tasbih seperti tersebut pada raka'at pertama. Kemudian membaca suarat Al-Fatihah dan diteruskan dengan bacaan surat yang kita kehendaki, tetapi lebih utama membaca surat Al-Ghasyiah. Bacaan itu dengan suara yang nyaring. Imam menyaringkan yakni mengeraskan suaranya pada waktu membaca surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya, sedangkan ma'mum tidak nyaring.

f. Shalat ini dikerjakan dua raka'at dan dilakukan sebagaimana shalat-shalat yang lain.

g. Khuthbah dilakukan sesudah shalat 'Id dua kali, yaitu pada khuthbah pertama membaca takbir 9 kali dan pada khuthbah kedua membaca takbir 7 kali dan pembacaannya harus berturut-turut.

h. Hendaknya dalam khuthbah 'Idul Fitri berisi penerangan tentang zakat fithrah dan pada hari raya Haji berisi penerangan tentang Ibadah haji dan hukum kurban.

Hal-hal yang dilakukan sebelum shalat 'Id :
  1. Pada hari raya disunnatkan mandi, dan berhias dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya dan menggunakan wangi-wangian yang dimilikinya.
  2. Disunnatkan makan sebelum pergi shalat pada hari Idul Fithri, tetapi pada hari raya haji disunnatkan tidak makan kecuali setelah shalat.
  3. Pergi untuk mengerjakan shalat dan pulangnya dari shalat hendaknya mengambil jalan yang berlainan.
  4. Takbiran :
Pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (Haji) disunnatkan membaca takbir di luar shalat dan waktunya sebagai berikut :
  1. Pada hari raya Fithrah takbir dimulai dari terbenamnya matahari hingga imam berdiri untuk mengerjakan shalat hari raya.
  2. Pada momen idul adha, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir. Takbiran dilaksanakan sejak ba'da shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga selesainya hari tasyriq, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Takbiran hari raya Idul Adha dilakukan tiap selesai shalat fadlu.
  3. Lafazh takbiran :
اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَر اَللَّهُ اَكْبَرْ ـ لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ ـ اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْدُ
اَللَّهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً
لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَلاَنَعْبُدُ اَلاَّ اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْـدَهُ وَنَصَرَعَبِدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ . اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْدُ

"Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, allaahu akbar walillaahi hamdu. (3x)
Allaahu akbar kabiiraa, wal hamdu lillaahi katsiiraa, wasubhaanaliaahi bukratan wa-ashiilaa,
Laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu mukhlishiina lahuddiina walau karihalkaafi run.
Laa illaaha illallaahu wahdahu, shadaqa wa'dahu, wanashara ' abdahu, wa-a'azza jundahu wahazamal ahzaaba wahadahu.
Laa illaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar walillaahilhamdu."

Artinya :
Allah Maha Besar (3 kali) Tidak ada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan segala puji bagi Allah. Maha suci Allah pada pagi dan petang, tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang kami sembah kecuali hanya Allah, dengan iklash kami beragama kepadaNya, walaupun orang-orang kafir membenci, Tidak Ada Tuhan melainkan Allah sendiriNya, benar janjiNya, dan Dia menolong akan hambaNya, dan Dia mengusir musuh NabiNya dengan sendiriNya, tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagiNya segala puji''.

Perlu diketahui bahwa pada hari “Idul Fitri dan Adha, anak-anak besar kecil - tua muda supaya meramaikannya, bahkan bagi wanita - wanita yang sedang haidpun dianjurkan keluar ke lapangan, sekalipun mereka tidak ikut shalat.

Nabi SAW bersabda :
tata cara dan bacaan sholat idul fitri dan idul adha

"An Ummi'' Athiyyah Qaalat : Kunnaa nu'maru an nakhruja yaumal 'iidi - hattaa nakhrual bikra min khidriha hattaa nakhujal huyyadla - fayakun khalfan naasi, fayukabbirna bitakbiirihim wayad'uuna - bidu' aaihim yarjuuna barkatan dzaalikal yaumi wathuhratahu."

Artinya :
Dari Ummi ''Athiyah katanya : ''Kami diperintahkan pergi shalat hari Raya, bahkan anak - anak gadis keluar dari pingitannya. Juga perempuan - perempuan yang sedang haid (datang bulan) tetapi mereka hanya berdiri saja dibelakan orang banyak, dan turut takbir dan berdo'a bersama - sama dan mereka mengharapkan beroleh keberkahan dan kesucian itu''. ( H R Bukhari )

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)