Showing posts with label HR. Ahmad. Show all posts
Showing posts with label HR. Ahmad. Show all posts

Kriteria Hewan Qurban

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Adapun kriteria hewan dalam melaksanakan qurban adalah sebagai berikut.


Jenis Hewan Qurban dan Peruntukan Jumlah Orang yang Berqurban

Hewan yang boleh diqurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan, seperti kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta. Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/312).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya:

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Untuk qurban unta atau sapi dibolehkan untuk tujuh orang. 

عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

Artinya:

Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim).

Apabila seseorang memiliki kecukupan dan mampu melaksanakan qurban dengan hewan ternak yang lebih banyak, maka itu adalah hal yang baik, sebagaimana Rasullah juga pernah menjalankannya.

Rasulullah saat melaksanakan Haji Wada di tahun 10 Hijriah, Nabi Muhammad SAW melakukan ibadah qurban dengan 100 ekor unta. Kala itu Rasulullah SAW menyembelih 63 ekor dengan tangannya sendiri dan sisanya disembelih oleh Ali bin Abu Thalib. Keseluruhan hewan kurban tersebut disembelih setelah salat Idul Adha dilaksanakan. 

عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا [رواه أحمد]

Artinya:

Dari Jabir badanah (hewan sembelihan bisa sapi atau unta) yang disembelih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjumlah seratus, beliau melakukannya sendiri enam puluh tiga dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh agar untuk setiap satu badanah untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua meminum kuahnya. (HR. Ahmad)

Rasulullah berqurban semata-mata sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Karena qurban pada hakikatnya yang sampai kepada Allah SWT bukanlah darah dan dagingnya, melainkan ketakwaan kepada Allah SWT.


Kriteria Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya:

Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam). (Al Hajj: 34)

Hewan qurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi.  

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ.

Artinya:

Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah.” (HR Muslim).

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Univesitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nanung Danar Dono menjelaskan, bahwa pergantian sepasang gigi seri (dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen) pada rahang bawah ternak kambing atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14-16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan (republika.co.id

Jika memang hewan qurban yang musinnah tidak tersedia, maka kita diijinkan berqurban menggunakan hewan qurban yang masih jadza'ah (mendekati dewasa).

Binatang yang akan diqurbankan juga hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. (Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.)

Dalil dan Hukum Melaksanakan Qurban

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Adapun dalil dan hukum melaksanakan qurban adalah sebagai berikut.


Dalil Disyari’atkannya Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya dalam surat Al Kautsar, 

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣)

Arinya: 

(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. (3) Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus. (Al Kautsar: 1 — 3).

Allah SWT juga mensyariatkan qurban dalam surat Al Hajj ayat 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya:

Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Al Hajj: 36)

Bagi umat muslim yang memiliki kemampuan, maka berqurban sangat dianjurkan. Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya akan sangat utamanya berqurban sebagai berikut.

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya :

Dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami . (HR. Ahmad dan Ibn Majah)


Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya:

Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR Muslim)

Makna sabda Nabi saw, "ingin berqorban" dimaknai sebagai dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Sejarah Teladan Berqurban

Dalam Al-Qur'an, terdapat dua peristiwa ritual qurban yang dijelaskan, yakni kisah Qabil dan Habil (dua putra Nabi Adam), dan kisah Nabi Ibrahim yang akan mengorbankan Nabi Isma'il atas perintah Allah.


1. Kisah Habil dan Qabil

Syariat berkurban sejatinya sudah dimulai semenjak jaman Nabi Adam As.

Diriwayatkan dari Ibnu Ihasq dalam Tafsir Baghowi dan Tafsir Al-Qurthubi bahwa Hawa melahirkan 40 anak dengan 20 kali mengandung. Wallahu a’lam.

Setelah anak keturunannya mencapai dewasa, Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan (membolehkan) kepada Nabi Adam ‘alaihissalam untuk menikahkan salah satu dari pasangan kembar dengan salah satu dari pasangan Qabil bersama Iqlimiya yang berparas cantik, sedangkan pasangan kembar adiknya bernama Habil dan Layudha berparas kurang menarik.

Ketika Nabi Adam ‘alaihissalam hendak menikahkan mereka (Habil dengan Iqlimiya dan Qabil dengan Layudha) proteslah Qabil dan membangkang dikarenakan saudara Habil jelek dan saudaranya sendiri cantik. Sehingga ia menginginkan saudara kembarnya tersebut untuk dirinya sendiri lantaran ia merasa dirinya lebih berhak atas saudara kembarnya.

Berdasarkan wahyu dari Allah, Nabi Adam ‘alaihissalam memerintahkan keduanya untuk berqurban, siapa yang diterima kurbanya maka dialah yang berhak atas keutamaan (menikahi saudara kembar Qabil).

Qabil adalah seorang petani. Ketika diperintahkan berqurban maka ia berqurban dengan seikat gandum. Dia pilih gandum yang jelek dari tanamannya. Dia tidak peduli apakah kurbannya diterima atau tidak, karena rasa sombong dan dengki sudah menguasainya. Sedangkan Habil seorang peternak kambing, dia pilih kambing yang muda lagi gemuk untuk berqurban. Dia berkeinginan agar qurbannya diterima di sisi Allah Ta’ala.

Setelah kurban keduanya dipersembahkan, Allah Ta’ala menurunkan api berwarna putih dan dengan izin Allah api itu membawa kurban Habil (sebagai tanda bahwa kurbannya diterima) dan meninggalkan qurban Qabil.

Kisah Habi dan Qabil dikisahkan pada Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 27 sebagai berikut

 وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ

Artinya:

Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (Al Maaidah: 27)

Al-Qurthubi menukil dari Sa’id bin Jubair rahimahullah dan lainnya bahwa kambing itu diangkat ke surga dan hidup di sana hingga diturunkan lagi ke bumi untu dijadikan tebusan bagi Nabi Ismail ‘alaihissalam ketika hendak disembelih oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Wallahu a’lam

Kelanjutan kisah Habil dan Qabil dapat disimak lebih lanjut pada web kisahmuslim.com.


2. Teladan Kisah Ibrahim dan Ismail

Dalam Al-Qur'an juga diceritakan bahwa Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Mereka mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba.

Berikut petikan Surah As-Saffat ayat 102–107 yang menceritakan hal tersebut.

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ

Artinya:

Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar. (As-Saffat : 102)

فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ   

Artinya:

Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). (As-Saffat : 103)

وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ  

Artinya:

Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim! (As-Saffat : 104)

قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ 

Artinya:

Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (As-Saffat : 105)

اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ 

Artinya:

Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. (As-Saffat : 106)

وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ 

Artinya:

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (As-Saffat : 107)


Ustadz Hilman Fauzi, dalam suatu acara pada kegiatan Adha Fest yang digelar Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia 19/07/2021 (uii.ac.id) menjelaskan Keteladanan Nabi Ibrahim membuat Allah Swt. sangat mencintainya sehingga ia mendapat predikat kekasih Allah.  

Menurutnya, ada pesan tentang nilai ketauhidan lewat cerita Ibrahim. Nabi Ibrahim begitu ingin memiliki seorang putra, bertahun-tahun ia terus mendekatkan diri kepada Allah dan terus berdoa. Nabi Ibrahim percaya Allah tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya. 

Pesan selanjutnya adalah nilai kesabaran. Nabi Ibrahim begitu sabarnya sampai Allah mendatangkan seorang putra yang telah dinantikannya selama bertahun-tahun, yaitu Ismail. “Tidak ada hasil dari sebuah kesabaran, kecuali kebahagiaan” terang Ustadz Hilman.

Kemudian hal yang tak kalah penting adalah keikhlasan dan ketaqwaan. Ketika Allah memberikan perintah untuk menyembelih Ismail, maka perintah itu disampaikan kepada Ismail, anaknya. Tidak diduga anak itu justru meminta ayahnya menuruti perintah Allah. Keduanya memberikan pelajaran bahwa semua yang kita miliki adalah dari Allah. Ketika Allah memintanya kita harus ikhlas mengikuti perintah-Nya. Tidak mudah bagi Ibrahim untuk merelakan putra yang telah ditunggu selama bertahun-tahun lamanya. 

Ustadz Hilman menyimpulkan ada empat kunci berdasarkan pelajaran dari Nabi Ibrahim. Pertama adalah optimal dalam berdoa, kekuatan doa dapat mengubah segalanya. Kedua yang tak kalah penting adalah ikhtiar. Dalam hidup ini manusia tetap harus berusaha untuk meraih apa yang dicita-citakan. Lalu bersyukur dan bersabar, bersyukur ketika diberikan nikmat dan bersabar ketika diberikan ujian. 

Kunci yang lain adalah husnuzhan atau menjalani kehidupan dengan prasangka baik terutama kepada Allah. Hal tersebut akan membawa hal positif dalam hidup.


3. Teladan Qurban Nabi Muhammad

Nabi Muhammad merupakan teladan yang baik bagi kehidupan umat manusia, pun dalam kaitannya dengan ibadah berkurban, Rasulullah SAW tidak pernah tanggung-tanggung melakukannya. 

Rasulullah SAW selalu melakukan ibadah qurban setiap tahun. Bahkan saat melaksanakan Haji Wada di tahun 10 Hijriah, Nabi Muhammad SAW juga melakukan ibadah qurban 100 ekor unta. Kala itu Rasulullah SAW menyembelih 63 ekor dengan tangannya sendiri dan sisanya disembelih oleh Ali bin Abu Thalib. Keseluruhan hewan kurban tersebut disembelih setelah salat Iduladha dilaksanakan. 

عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا [رواه أحمد]

Artinya:

Dari Jabir badanah (hewan sembelihan bisa sapi atau unta) yang disembelih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjumlah seratus, beliau melakukannya sendiri enam puluh tiga dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh agar untuk setiap satu badanah untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua meminum kuahnya. (HR. Ahmad)

Rasulullah berqurban semata-mata sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Karena qurban pada hakikatnya yang sampai kepada Allah SWT bukanlah darah dan dagingnya, melainkan ketakwaan kepada Allah SWT.  Sebagaimana Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 37.

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ  كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ  

Artinya:

Daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al Hajj : 37)

Sujud Tilawah

Sujud Tilawah disunahkan ketika kita membaca Al-Qur'an dan mendapati ayat sajdah, baik di luar shalat maupun dalam shalat. Salah satu ayat sajdah misalnya seperti dalam surat Al 'Alaq ayat 19 (wasjud waqtarib).

Iblis benci sekali terhadap orang yang melakukan sujud tilawah karena terkenang dengan pembangkangannya terhadap perintah Allah untuk bersujud. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ: يَاوَيْلَهُ، أُمِرَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Artinya:
Jika anak Adam membaca ayat Sajdah kemudian bersujud, maka syetan menjauh darinya sambil menangis dan berkata, "Alangkah celakanya. Dia diperintah sujud kemudian bersujud, lalu ia mendapat Surga. Sedangkan aku diperintah sujud namun membangkang, lalu aku mendapat Neraka." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah)

Tata Cara Sujud Tilawah

Beberapa tata cara yang perlu diperhatikan sehubungan dengan sujud tilawah ini, di antaranya adalah:


  • Pelaksanaannya didahului dengan bertakbir sebelum dan sesudahnya.
  • Bacaan sujud tilawah:


سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin"

Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Yang Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)


  • Bila dilakukan berjamaah maka makmum mengikuti imam, tidak diperkenankan makmum sujud sendiri bila imam tidak melakukannya.
  • Bagi imam, ketika sujud tilawah maka bacaan akhirnya dipanjangkan agar makmum bisa membedakan isyarat hendak rukuk, atau sujud tilawah. Selain itu hendaknya seorang imam memberitahukan dulu kepada makmum sebelum takbiratul ihram, bahwa akan dibacakan ayat sajdah dan akan ada dilakukan sujud tilawahnya.


Luqmana: Kutipan Mutiara Subuh – Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag, Ahad, 1 Januari 2017

Shalat Istikharah

Shalat istikharah ialah shalat sunnat dua raka'at untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Yakni, misalnya apabila seseorang berhajat dan bercita - cita akan mengerjakan sesuatu maksud, sedang ia ragu - ragu dalam pekerjaan atau maksud itu, apakah dilakukan terus atau tidak.

Maka untuk memilih salah satu dari dua hal diteruskan atau tidak, disunnatkan shalat istikharah dua raka'at. Shalat istikharah dan shalat hajat waktunya lebih utama, jika dikerjakan seperti shalat tahajjud yakni dimalam hari, dan dikerjakan seperti shalat biasa, sesudah selesai shalat dengan sempurna kemudian terus berdo'a dengan do'a istikharah dan sesudah berdo'a hendaklah memilih dalam hati, mana yang cenderung hati antara dua hal itu.

Lafazh niatnya sbb :

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلإِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْن لِلَّهِ تَعَال

"Ushalli sunnatal istikhaarati raka'ataini lillaahi ta'alaa" - "Allahu akbar."

Artinya : Aku niat shalat istikharah dua raka'at karena Allah ta'ala. Allah Akbar.

Do'a istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ 

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ



“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.”

Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya)

Kemudian dia menyebut keinginanya .

Keterangan : Waktu menyebutkan hal yang dimaksud dalam do'a tersebut diatas, hendalah disebutkan apa yang dimaksud persoalan itu. Sesudah berdo'a mintakanlah apa - apa yang baik dilaksanakan menurut cita - cita dan maksud kita itu. Apa yang mendatang yang kuat dalam hati dan mantap hati kita itu lah kita laksanakan dan yang baik kita perbuat.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Sunnah Adzan

1- Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin

2- Disunahkan beradzan dengan suara yang bagus dan lantang. Rasulallah saw dalam hadits di atas memerintahkan Abdullah bin Zed ra supaya mengajarkan Bilal ra apa yang ia mimpikan (adzan) sebab ia memiliki suara yang lebih bagus darinya. (HR Abu Daud dengan isnad shahih)

3- Disunahkan beradzan di tempat yang tinggi,

عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ : بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا ، حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، قَالَ : وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا ، إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا (رواه الشيخان)

Sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw memiliki dua muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum (seorang buta). Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.” Ia berkata: tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik “ (HR Bukhari Muslim)

4- Disunahkan beradzan dalam keadaan berdiri tegak menghadap ke kiblat kecuali ketika sampai ke “Hayya ’alash Shalah Hayya ’alal falah” disunahkan memutarkan kepala ke kanan dan kiri sambil meletakan dua jarinya ke dalam dua telinganya.

عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : رَأَيْتُ بِلَالًا خَرَجَ إِلَى الْأَبْطَحِ فَأَذَّنَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ فَلَمَّا بَلَغَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ لَوَى عُنُقَهُ يَمِينًا وَشِمَالًا (رواه الشيخان)

Dari Abu Juhaifah berkata: “Aku melihat Bilal keluar ke Abthah lalu adzan menghadap ke kiblat, ketika ia sampai ke “Hayyah ’Alash Shalah Hayya ’Alal Falah”  ia memutar kepalanya ke kanan dan kiri” (HR Bukhari Muslim).

وَ فِي رِوَايَةٍ رَأَيْتُ بِلَالًا يُؤَذِّنُ وَيَدُورُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ هَاهُنَا وَأُصْبُعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ (الترمذي)

Dalam riwayat lain “Aku melihat Bilal adzan dan berputar, mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya” (HR. At-Tirmidzi)

Do'a Bercermin

اَللَّهُـمَّ كَمَا حَسَّـنْتَ خَلْقِـيْ فَحَسِّـنْ خُلُقِـيْ

"Allaahumma kamaa hassanta khalqii fahassin khuluqii"

Artinya : Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pulalah akhlakku. (HR. Ahmad)

Hadits-Hadits Shaum (Puasa)

  1. Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (keridhoan) Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu. (HR. Bukhari)
  2. Allah 'Azza wajalla mewajibkan puasa Ramadhan dan aku mensunahkan shalat malam harinya. Barangsiapa berpuasa dan shalat malam dengan mengharap pahala (keridhoan) Allah, maka dia keluar dari dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya. (HR. Ahmad)
  3. Rasulullah Saw menaiki mimbar (untuk berkhotbah). Menginjak anak tangga (tingkat) pertama beliau mengucapkan, "Aamin", begitu pula pada anak tangga kedua dan ketiga. Seusai shalat para sahabat bertanya, "Mengapa Rasulullah mengucapkan "Aamin"? Beliau lalu menjawab, "Malaikat Jibril datang dan berkata, "Kecewa dan merugi seorang yang bila namamu disebut dan dia tidak mengucap shalawat atasmu" lalu aku berucap "Aamin." Kemudian malaikat berkata lagi, "Kecewa dan merugi orang yang berkesempatan hidup bersama kedua orang tuanya tetapi dia tidak sampai bisa masuk surga." Lalu aku mengucapkan "aamin". Kemudian katanya lagi, "Kecewa dan merugi orang yang berkesempatan (hidup) pada bulan Ramadhan tetapi tidak terampuni dosa-dosanya." Lalu aku mengucapkan "Aamin." (HR. Ahmad)
  4. Bau mulut seorang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat dari harumnya misik (minyak wangi paling harum di dunia). (HR. Bukhari)
  5. Makanlah waktu sahur. Sesungguhnya makan waktu sahur menyebabkan berkah. (HR. Mutafaq'alaih)
  6. Manusia tetap berkondisi baik selama mereka tidak menunda-nunda berbuka puasa. (HR. Bukhari)
  7. Barangsiapa tidak dapat meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta (waktu berpuasa) maka Allah tidak membutuhkan lapar dan hausnya. (HR. Bukhari)
  8. Barangsiapa shalat malam pada malam Lailatul Qodar dengan keimanan dan harapan pahala dari Allah maka akan terampuni dosa-dosanya yang terdahulu. (HR. Bukhari)
  9. Mungkin hasil yang diraih seorang shaum (yang berpuasa) hanya lapar dan haus, dan mungkin hasil yang dicapai seorang yang shalat malam (Qiyamul lail) hanyalah berjaga. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
  10. Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berbuka puasa maka dia memperoleh pahalanya, dan pahala bagi yang (menerima makanan) berpuasa tidak dikurangi sedikitpun. (HR. Tirmidzi)
  11. Tidaklah termasuk kebajikan orang yang tetap berpuasa dalam perjalanan (musafir). (HR. Bukhari)
  12. Barangsiapa berbuka puasa sehari tanpa rukshah (alasan yang dibenarkan) atau sakit, maka tidak akan dapat ditebus (dosanya) dengan berpuasa seumur hidup meskipun dia melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
  13. Barangsiapa berpuasa Ramadhan (penuh) lalu diikuti dengan berpuasa enam hari dalam bulan Syawal maka dia seperti berpuasa seumur hidup. (HR. Muslim)
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

Rukun Shalat

Shalat memiliki beberapa kewajiban dan rukun yang hakekat shalat itu tersusun darinya. Sehingga, jika satu rukun saja tertinggal, maka shalat tersebut tidak terealisir dan secara hukum tidak dianggap (batal).

Berikut adalah rukun-rukunnya:

1. Niat

2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar'

Dalilnya hadits,

"Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)

Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya,

"Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)

3. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu

Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla,

"Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya:
Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping. (HR. Bukhari)

4. Membaca Al-Fatihah pada tiap rakaat

Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.

Artinya:
Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah. (Muttafaqun 'alaih)

5. Ruku' dengan Thuma'ninah 

Bagi orang yang shalat dengan berdiri minimal adalah menunduk kira-kira dua telapak tangannya sampai kelutut dan yang sempurna yaitu betul-betul menunduk sampai datar/lurus antara tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakan dua telapak tangan kelutut. Ruku' ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:

" ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah/ tenang dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

6. I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku' dengan Thuma'ninah 

Berdiri lurus seperti pada waktu membaca Fatihah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:

" ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

7. Sujud dengan tujuh anggota tubuh dengan Thuma'ninah 

Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Artinya:
Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri.


8. Duduk di antara dua sujud dengan Thuma'ninah 
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla,

"Wahai orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77)

Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)

9. Duduk Tasyahhud Akhir dengan Thuma'ninah 

Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
"Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih, assalaamu 'alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril 'alaihis salam dan Mikail 'alaihis salam)',
maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Jangan kalian mengatakan, 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya)', sebab sesungguhnya Allah 'azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, 'Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan', ..."
Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya.
Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.

10. Membaca Tasyahhud Akhir 

Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih)

11. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Jika seseorang dari kalian shalat... (hingga ucapannya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi."

Pada lafazh yang lain,

"Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

12. Dua Kali Salam

Sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "... dan penutupnya (shalat) ialah salam."

13. Tertib antara tiap rukun

Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!
Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!
Sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku'lah hingga kamu tenang dalam ruku', lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu.
(HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)

Demikian penjelasan tentang rukun shalat, silahkan klik link berikut untuk lebih memahami/mengetahui:


Wallaahu A'lam.

Sembilan Syarat Sahnya Shalat

1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal." (At-Taubah:17)
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Aali 'Imraan:85)
2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
"Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
"Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)

4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`." (Muttafaqun 'alaih)

5. Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Dan pakaianmu, maka sucikanlah." (Al-Muddatstsir:4)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.
"Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya."

6. Menutup Aurat
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah)." (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu 'anhu, "Kancinglah ia (baju) walau dengan duri."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raaf:31) Yakni tatkala shalat.

7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril 'alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: "Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa`:103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Israa`:78)
8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah, "Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya." (Al-Baqarah:144)

9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid'ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, "Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya." (Muttafaqun 'alaih dari 'Umar Ibnul Khaththab)