Showing posts with label HR. Ibnu Majah. Show all posts
Showing posts with label HR. Ibnu Majah. Show all posts

Kriteria Hewan Qurban

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Adapun kriteria hewan dalam melaksanakan qurban adalah sebagai berikut.


Jenis Hewan Qurban dan Peruntukan Jumlah Orang yang Berqurban

Hewan yang boleh diqurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan, seperti kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta. Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/312).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya:

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Untuk qurban unta atau sapi dibolehkan untuk tujuh orang. 

عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

Artinya:

Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim).

Apabila seseorang memiliki kecukupan dan mampu melaksanakan qurban dengan hewan ternak yang lebih banyak, maka itu adalah hal yang baik, sebagaimana Rasullah juga pernah menjalankannya.

Rasulullah saat melaksanakan Haji Wada di tahun 10 Hijriah, Nabi Muhammad SAW melakukan ibadah qurban dengan 100 ekor unta. Kala itu Rasulullah SAW menyembelih 63 ekor dengan tangannya sendiri dan sisanya disembelih oleh Ali bin Abu Thalib. Keseluruhan hewan kurban tersebut disembelih setelah salat Idul Adha dilaksanakan. 

عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا [رواه أحمد]

Artinya:

Dari Jabir badanah (hewan sembelihan bisa sapi atau unta) yang disembelih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjumlah seratus, beliau melakukannya sendiri enam puluh tiga dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh agar untuk setiap satu badanah untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua meminum kuahnya. (HR. Ahmad)

Rasulullah berqurban semata-mata sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Karena qurban pada hakikatnya yang sampai kepada Allah SWT bukanlah darah dan dagingnya, melainkan ketakwaan kepada Allah SWT.


Kriteria Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya:

Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam). (Al Hajj: 34)

Hewan qurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi.  

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ.

Artinya:

Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah.” (HR Muslim).

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Univesitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nanung Danar Dono menjelaskan, bahwa pergantian sepasang gigi seri (dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen) pada rahang bawah ternak kambing atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14-16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan (republika.co.id

Jika memang hewan qurban yang musinnah tidak tersedia, maka kita diijinkan berqurban menggunakan hewan qurban yang masih jadza'ah (mendekati dewasa).

Binatang yang akan diqurbankan juga hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. (Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.)

Fadillah dan Keutamaan Ibadah Kurban

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Yahya G. Nasrullah dalam artikel yang berjudul Enam Fadhilah dan Keutamaan Berqurban (Hidayatullah.com) menjelaskan sebagai berikut.


1. Qurban Pintu Mendekatkan Diri Kepada Allah

Sungguh ibadah qurban adalah salah satu pintu terbaik dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana halnya ibadah shalat. Ia juga menjadi media taqwa seorang hamba. Sebagaimana firman Allah surat Al-Maidah ayat 27, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa”.

Berqurban juga menjadi bukti ketaqwaan seorang hamba.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

Artinya:

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Al Hajj:37)


2. Sebagai sikap Kepatuhan dan Ketaaan pada Allah

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya:

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Al Hajj : 34)


3.Sebagai Saksi Amal di Hadapan dari Allah

Ibadah qurban mendapatkan ganjaran yang berlipat dari Allah SWT, dalam sebuah hadits disebutkan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kabaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Juga kelak pada hari akhir nanti, hewan yang kita qurbankan akan menjadi saksi.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya:

Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dgn tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya. (HR. Ibnu Majah)


4. Membedakan dengan Orang Kafir

Sejatinya qurban (penyembelihan hewan ternak) tidak saja dilakukan oleh umat Islam setiap hari raya adha tiba, tetapi juga oleh umat lainnya. Sebagai contoh, pada zaman dahulu orang-orang Jahiliyah juga melakukan qurban. Hanya saja yang menyembelih hewan qurban untuk dijadikan sebagai sesembahan kepada selain Allah.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Artinya:

Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). (Al-An’am : 162-163)


5. Teladan Nabiullah Ibrahim AS dan Ismail AS

Berkurban juga menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

Artinya:

Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan. (HR. Ibnu Majah)


6. Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Ibadah qurban juga memiliki sisi positif pada aspek sosial. Sebagaimana diketahui distribusi daging qurban mencakup seluruh kaum muslimin, dari kalangan manapun ia, fakir miskin hingga mampu sekalipun.

Sehingga hal ini akan memupuk rasa solidaritas umat. Jika mungkin bagi si fakir dan miskin, makan daging adalah suatu yang sangat jarang. Tapi pada saat hari raya Idul Adha, semua akan merasakan konsumsi makanan yang sama.

Hadits dari Ali bin Abu Thalib,


وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Artinya:

Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya. (HR. Muttafaq 'Alaih)

Dalil dan Hukum Melaksanakan Qurban

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Adapun dalil dan hukum melaksanakan qurban adalah sebagai berikut.


Dalil Disyari’atkannya Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya dalam surat Al Kautsar, 

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣)

Arinya: 

(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. (3) Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus. (Al Kautsar: 1 — 3).

Allah SWT juga mensyariatkan qurban dalam surat Al Hajj ayat 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya:

Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Al Hajj: 36)

Bagi umat muslim yang memiliki kemampuan, maka berqurban sangat dianjurkan. Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya akan sangat utamanya berqurban sebagai berikut.

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya :

Dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami . (HR. Ahmad dan Ibn Majah)


Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya:

Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR Muslim)

Makna sabda Nabi saw, "ingin berqorban" dimaknai sebagai dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Yang Dilakukan Bila Mengahadapi Orang Yang Wafat

Sekarang, jika menghadapi seseorang yang wafat, maka hal-hal yang dilakukan kepadanya adalah

– disunahkan menutup kedua matanya.

عَنْ أُمّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا. قَالَتْ: دَخَلَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَىَ أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقّ بَصَرُهُ. فَأَغْمَضَهُ. ثُمّ قَالَ: “إِنّ الرّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ (رواه مسلم)

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw mendatangi rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu Salamah terbuka lalu beliau menutupnya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya tatkala ruh dicabut, maka pandangan mata akan mengikutinya’ (HR Muslim)

– Mengikat kepala mayit secara vertikal dari arah dagu dengan kain yang dilingkarkan di atas kepala, hal ini bertujuan agar mulut mayat tertutup dan tidak bisa dimasuki udara.

– Hendaknya tangan mayit di posisikan seperti orang yang shalat.

– Melemaskan sendi sendi tangan dan kaki mayat dengan cara menekuk persendian tersebut berulang kali. Tindakan ini bertujuan agar jasad mayat tidak kaku sehingga sulit dimandikan.

– Melepaskan pakaian mayat yang dikenakan ketika meninggal, sebab pakaian tersebut bisa mempercepat proses pembusukan.

– Menutup jasadnya dengan kain tipis. Kedua ujung kain dilipat ke bawah kepala dan kaki agar tidak tersingkap ketika tertiup angin

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِثَوْبٍ حِبَرَةٍ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Bahwasannya ketika Rasulullah SAW meninggal dunia ditutupi dengan kain hibaroh (yakni kain bergaris hitam putih yang terbuat dari katun).” (HR. Bukhari-Muslim)

– Menaruh sesuatu yang agak berat di atas perut mayit agar perutnya tidak membesar.

لِمَا رُوِىَ أَنَّ مَوْلَى أَنَسٍ مَاتَ فَقَالَ أَنَس رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : ضَعُوا عَلَى بَطْنِه شَيْئاً مِن حَدِيدٍ؛ لئَلاَّ يَنْتَفِخَ بَطْنُه.(رواه البيهقي)

Diriwayatkan bahawa pembantu Anas ra wafat, lalu beliau bekata: “Letakanlah besi diatas perutnya agar perutnya tidak membesar (HR al-Baihaqi)

– Posisi berbaring mayit ke arah Kiblat.

– Memperbanyak do’a-do’a yang berisi permohonan ampunan dan rahmat untuknya,

– Bagi ahli warisnya diharuskan menyegerakan membayar hutang-hutannya atau sangkut paut yang berurusan dengan manusia, begitu pula melaksanakan wasiatnya jika terdapat wasiat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ (رواه الترمذي و ابن ماجه بإسناد صحيح)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadhirat Allah) karena hutangnya, hingga dibayar (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Sujud Tilawah

Sujud Tilawah disunahkan ketika kita membaca Al-Qur'an dan mendapati ayat sajdah, baik di luar shalat maupun dalam shalat. Salah satu ayat sajdah misalnya seperti dalam surat Al 'Alaq ayat 19 (wasjud waqtarib).

Iblis benci sekali terhadap orang yang melakukan sujud tilawah karena terkenang dengan pembangkangannya terhadap perintah Allah untuk bersujud. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ: يَاوَيْلَهُ، أُمِرَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Artinya:
Jika anak Adam membaca ayat Sajdah kemudian bersujud, maka syetan menjauh darinya sambil menangis dan berkata, "Alangkah celakanya. Dia diperintah sujud kemudian bersujud, lalu ia mendapat Surga. Sedangkan aku diperintah sujud namun membangkang, lalu aku mendapat Neraka." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah)

Tata Cara Sujud Tilawah

Beberapa tata cara yang perlu diperhatikan sehubungan dengan sujud tilawah ini, di antaranya adalah:


  • Pelaksanaannya didahului dengan bertakbir sebelum dan sesudahnya.
  • Bacaan sujud tilawah:


سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin"

Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Yang Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)


  • Bila dilakukan berjamaah maka makmum mengikuti imam, tidak diperkenankan makmum sujud sendiri bila imam tidak melakukannya.
  • Bagi imam, ketika sujud tilawah maka bacaan akhirnya dipanjangkan agar makmum bisa membedakan isyarat hendak rukuk, atau sujud tilawah. Selain itu hendaknya seorang imam memberitahukan dulu kepada makmum sebelum takbiratul ihram, bahwa akan dibacakan ayat sajdah dan akan ada dilakukan sujud tilawahnya.


Luqmana: Kutipan Mutiara Subuh – Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag, Ahad, 1 Januari 2017

Shalat Hajat

Shalat hajat ialah shalat sunat yang dikerjakan karena mempunyai hajat, agar diperkenankan hajatnya oleh Allah SWT. Di dalam hadist yang telah di riwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Ibnu Majah menerangkan, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ ……. يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Artinya:
Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu’nya kemudian shalat dua raka’at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do’a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim’ (dan seterusnya sampai) ‘ya arhamar rahimin. [Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]

Sebenarnya tidak ada panduan khusus yang menyatakan kapan waktu sholat hajat yang tepat. Sholat ini dapat dikerjakan kapanpun, saat siang hari maupun malam hari, kecuali pada waktu waktu yang diharamkan atau dilarang untuk shalat. Akan tetapi, para ulama berpendapat bahwa akan lebih baik jika sholat hajat ini dikerjakan pada waktu sepertiga malam terakhir, yakni sekitar pukul 01.00 sampai waktu subuh tiba 05.00. Seperti diketahui bahwa waktu sepertiga malam terakhir merupakan waktu yang mustajab ketika kita memanjatkan doa. Berdoa pada waktu tersebut memiliki keutamaan tersendiri dibanding waktu-waktu lainnya.

Shalat hajat dilaksanakan minimal 2 (dua) raka'at sampai dengan 12 (dua belas) raka'at, dengan tiap - tiap dua raka'at satu salam.

Lafazh niatnya ialah :

أُصَلِّي سُنَّةَ الحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلَى

"Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillaahi ta’aala" "Allahu-Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat sunat hajat dua raka'at karena Allah ta'alaa. Allahu Akbar

Do'a Shalat hajat

Apabila telah selesai shalat hajat, lalu duduklah kita dengan khusyu', lalu membaca istighfar. Dalam Kitab Tajul Jamil lil ushul, dianjurkan : Selesai shalat hajat membaca istighfar 100 kali, yakni membaca :

اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ الْعَظِیْمَ

"Astaghfirullah hal adzim"

Artinya :
Aku memohon ampunan kepada Allah yang Maha Besar / Agung'

 Atau yang lebih lengkap bacaan istighfar sbb :


"Astaghfirullaaha rabbii min kulli dzanbin wa-atuubu ilaihi"

Artinya :
Aku memohon ampun kepada Allah Tuhanku, dari dosa - dosa dan aku bertaubat kepadaMu

Setelah membaca istighfar lalu membaca shalawat atas Nabi SAW 100 kali, yakni membaca :

اللهم صل على سـيدنا محمد صلاة الرضا وارض عن اصحابه رضاءالرضا

"Allahuma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatarridhaa wardha ‘an ashaabihir ridhar ridhaa."

Artinya :
Ya Allah,beri karunia kesejahteraan atas junjungan kami Muhammad, kesejhteraan yang diridlai,dan ridlailah dari pada shahabat shahabat sekalian.

Sesudah itu membaca do'a sebagai berikut :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ لاَتَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِىَ لَكَ رِضَا إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

"Laa ilaha illallahul haliimul kariimu subhaanallahi rabbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaari rahmatika wa ‘azaaima maghfiratika wal ghaniimata ming kulli birri wassalaamata ming kulli itsmin Laa tada’ lii dzamban illa ghafartahu walaa hamman illaa farajtahu walaa haajatan hiya laka ridhan illa qadhaitahaa yaa arhamar raahimiin."

Artinya :
Tidak ada Tuhan melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Pemurah. Maha suci Allah, Tuhan pemelihara 'arasy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada Mulah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan Mu, dan memperoleh keuntungan pada tiap - tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa dari pada diri ku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaanMu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan yang paling Pengasih dan Penyayang''. (H.R. Tumudzi dan Ibnu Abi Aufa).

Kemudian mohonlah apa yang dimaksud, sambil bersujud kepada Allah, dan perbanyaklah bacaan :

لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

"Laa Ilaaha Illa Anta  Subhanaka Inni Kuntu Minadz Dzalimiin"

Artinya:
Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk dalam golongan orang-orang yang dhalim…!
(QS. Al-Anbiya’/ 21: 87)

Keteranagan : Shalat hajat ini laksanakanlah semalam, atau tiga malam samapi tujuh malam, tergantung pada penting dan urgensinya serta sulit maksud kita ini. Insya Allah hajat kita ini terkabul.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Larangan Saat Hadats Besar

Berkaitan masalah bersuci (thaharah) tulisan kali ini akan menjelaskan tentang beberapa larangan bagi seorang yang sedang berhadats besar. Penjelasan ini dikutip dari Hasan Husen Assagaf dalam blog hasansaggaf.wordpress.com pada artikel yang berjudul "Larangan Bagi Orang Junub".

Larangan-larangan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Shalat

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. Thawaf

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.

 Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)

4. Membawa Al-Qur’an. Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an

5. Membaca Al-Qur’an

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulallah saw bersabda “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).

Hadist lainya yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra sesungguhnya Rasulallah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub (HR Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasai’, hadist hasan shahih)

6. Duduk di Masjid

Allah berfirfman “janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” an-Nisa’ 43

Mandi Besar / Mandi Wajib

Mandi Besar / Mandi Wajib adalah cara bersuci diri dari suatu hadats besar. Hadats (baik hadats kecil maupun hadats besar) akan menjadi penghalang ibadah shalat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:
“Kunci shalat adalah bersuci, tahrim (pembuka)nya adalah takbir, dan tahlil (penutup)nya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (Muttafaq ‘alaih)

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya:
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)

Dalam bahasa arab mandi wajib disebut juga الْغُسْل (ghusl). Ghusl sendiri secara etimologi berarti (السيلان) atau mengalirkan. Sementara secara bahasa, ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi dasar wajibnya mandi wajib atau junub ini.

1. Al Maidah: 6

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..”

2. An Nisa: 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Besar

Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh/berjima' atau berhubungan badan suami istri). Baik hingga mengeluarkan mani maupun tidak).
  2. Keluar mani akibat bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab-sebab lainnya.
  3. Meninggal dunia. (dimandikan) kecuali orang yang mati syahid.
  4. Selesai haidh (bagi wanita).
  5. Selesai nifas (bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya darah itu keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas ini selesai, dia harus melakukan mandi wajib.
  6. Melahirkan atau wiladah. (bagi ibu setelah melahirkan, mandi wajib dimaksud adalah karena melahirkan, bukan karena nifas).
Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub

            Fardhu Mandi Besar

            1. Niat.

            Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan sebagai berikut:
            a. Niat mandi wajib setelah mimpi basah atau berhubungan suami istri
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghuslal li rof’il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami’il badani fardhan lillahi ta’ala."
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.
            b .Niat mandi wajib setelah haid

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haidl karena Allah SWT.
            c. Niat mandi wajib setelah nifas

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah SWT.
            d. Niat mandi wajib setelah melahirkan
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minal wiladati fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah SWT.
            2. Membasuh seluruh tubuh dengan air, yakni meratakan/mengaliri air ke seluruh rambut dan kulitnya.

            3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.

            Sunnah-sunnah Mandi Besar

            Mandi wajib sudah sah jika sudah memenuhi fardhu mandi besar seperti yang sudah disebutkan di atas. Namun untuk lebih sempurna, sebaiknya kita juga melakukan beberapa hal sunnah berikut ini:

            1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim") pada saat akan mulai mandi.
            2. Mendahulukan membersihkan segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
            3. Membersihkan kemaluan
            4. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
            5. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
            6. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada yang kiri.
            7. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

            Sunah tersebut diantaranya dilakukan berdasarkan hadits sebagai berikut:

            أن النبي: كان إذا اغتسل من الجنابة، بدأ فغسل يديه، ثم يتوضأ كما يتوضأ للصلاة، ثم يدخل أصابعه في الماء، فيخلل بها أصول شعره، ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه، ثم يفيض الماء على جلده كله
            Artinya:
            Bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya. (HR. Bukhari)

            Do'a Keluar Masjid

            اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

            "Allaahumma innii as’aluka min fadhlika"

            Artinya :
            Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia-Mu. (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

            Akun Facebook & Twitter, Setelah Kita Meninggal

            Pertanyaan:
            Assalamu’alaikum

            Konsekwensi apakah yang akan kita terima di akhirat kelak jika akun faceook atau twitter kita berisi dengan berbagi cerita macam-macam dengan foto-foto yang cantik dan tampan. Kadang kita juga menuangkan status-status yang mungkin menggambarkan kondisi kita pada saat iman kuat (mengingatkan hal-hal yang baik) atau iman lemah (mengeluh, mengumpat, dsb.). Apakah pahala dan dosa kita akan terus bertambah? Wassalam

            Dari: Chriestian Ywss

            Jawaban:
            Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

            Allah berfirman dalam surat Yasin,

            إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

            “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan dampaknya. Dan semuanya kami kumpulkan dalam kitab (catatan amal) yang nyata.” (QS. Yasin: 12)

            Kita bisa memperhatikan, sesungguhnya Allah tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dari perilaku dan perbuatan kita.

            Dinyatakan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

            مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

            “Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Ad-Darimi dan yang lainnya)

            Semua dalil di atas selayaknya memberikan motivasi bagi kita untuk semangat dalam menyebarkan ilmu dan kebaikan serta merasa takut ketika melakukan perbuatan atau menyebarkan sesuatu yang mengundang orang lain untuk bermaksiat.

            Saat ini kita dimudahkan dengan berbagai macam fasilitas. Namun, itu hanya instrumen. Hukum asal instrumen ini adalah netral, atau dengan bahasa yang lebih tegas, mubah. Kitalah yang menentukan kontennya.

            Ketika kita menggunakannya untuk menyebarkan kebaikan, menggunakan facebook untuk dakwah Islam, mengajak masyarakat berbuat baik, insya Allah ini menjadi amal mulia. Sampai pun kita mati, selama info baik yang kita sebarkan memberikan pengaruh yang baik di masyarakat, ajakan amal yang kita sampaikan dikerjakan pembacanya, insya Allah ini akan menjadi aliran pahala bagi kita, meskipun kita sudah tiada di alam dunia.

            Sebaliknya, orang nakal yang memanfaatkan fasilitas ini untuk kemaksiatan, menyebarkan foto aurat, mengajak orang untuk melakukan dosa dan maksiat, selama masih ada manusia yang bermaksiat dengan sebab info itu, maka orang nakal ini akan mendapatkan aliran dosanya.

            Karena itu, jadilah hamba yang cerdas… jangan sia-siakan instrumen yang begitu mudah ini untuk kegiatan yang tidak memberikan nilai bonus bagi kita di saat kita menghadap Allah. Lebih-lebih, justru malah menjadi penyesalan.

            Ini di antara rahasia, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras wanita membuka auratnya ketika keluar rumah. Karena maksiat yang dia lakukan mengundang orang lain untuk melakukan maksiat. Dan ini tidak jauh beda dengan para lelaki yang memajang foto aurat wanita di dunia maya, mengajak orang lain untuk turut bermaksiat dan berzina matanya.

            Ingat, kendatipun kita telah meninggal, pengaruh dari perbuatan yang kita lakukan tetap dicatat oleh Allah. Tidak bisa kita bayangkan, ketika ada orang yang meng-up load satu gambar “bermasalah” di dunia maya, kemudian di-share oleh orang lain, di-share lagi oleh orang lain, di-share lagi, di-share lagi, dan di-share lagi… betapa banyak mata yang terlibat maksiat gara-gara perbuatan ini.

            Termasuk Anda para wanita, jangan bangga dengan aurat Anda. Karena aurat itu aib jika ditampakkan kepada yang bukan haknya. Lalu dengan apa bisa dibanggakan dan dipamerkan. Bukankah semua wanita juga memilikinya. Ingat, jangan sampai foto “bermasalah” Anda jatuh ke tangan “pendekar” berwatak jahat.
            Allahu a’alam

            Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Bait (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
            Artikel www.KonsultasiSyariah.com