Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Hari-hari Terlarang Berpuasa

Puasa merupakan salah ibadah dalam agama islam, namun perlu diketahui ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa.

1. Hari Idul Fithri dan Idul Adha

Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama ‘Umar bin Al Khottob –radhiyallahu ‘anhu-. ‘Umar pun mengatakan,

هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)

2. Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)

Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq menurut kebanyakan pendapat ulama, alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).

Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” (HR. Bukhari).

3. Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Catatan: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

  1. Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
  2. Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.
  3. Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
  4. Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal.


4. Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)

Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai)

Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir disebutkan,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808)

Catatan: Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:

  1. Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.
  2. Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.

5. Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)

Yang dimaksud puasa Dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang terlarang puasa (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ

“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim)

Hadits di atas menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti walaupun tidak ada kesulitan dan tidak lemas ketika melakukannya.

Begitu pula tidak boleh berpuasa setiap hari sampai-sampai melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa. Yang terakhir ini jelas haramnya.

Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa. Hadits larangan puasa Dahr tadi asalnya ditujukan pada Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr. Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud. (Syarh Shahih Muslim, 8: 40).

Mengkafankan Mayat / Jenazah

Mengkafankan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Mengkafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan selembar kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala (kecuali jenazah adalah seseorang yang sedang ihram dijelaskan pada paragraf selanjutnya).

لِمَا صَحَّ أَنَّ مُصْعَب بْنُ عُمَيْرٍ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ إِلَّا نَمِرَةٌ كُنَّا إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ مِنْ الْإِذْخِرِ (رواه الشيخان)

Diriwayatkan bahwa Mush’ab bin Umair mati shahid dalam perang Uhud, sedangkan ia hanya meninggalkan sehalai kain. Jika digunakan untuk menutup mukanya maka kakinya akan nampak. Jika digunakan untuk menutup kakinya maka mukanya akan nampak. Rasulallah saw bersabda: “Tutupkanlah kain itu pada bagian yang dekat kepalanya dan letakkanlah pada kedua kakinya idzkhir” (HR Bukhari Muslim). Idzkhir adalah sejenis tanaman yang meiliki aroma seperti mawar.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah, juga tanpa baju atau kupiah atau sorban (tutup kepala).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ سَحُوْلِيَّةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah SAW dikafani dengan menggunakan tiga lapis kain yamani yang berwarna putih tanpa qamis (baju) dan surban.” (HR Bukhari Muslim)

Sunah mengkafani jenazah dengan kain putih juga merujuk sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ 

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

Namun dikhususkan bila jenazah adalah seseorang yang sedang ihram, dijelaskan sebagai berikut.


عَنْ ابْنِ خُزَيْمَة أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Khuzaimah ra, ia berkata: Ada seorang yang Ihram (melakukan haji) bersama Nabi saw, lalu ia jatuh tersungkur dari unta hingga wafat. Beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan air dan gunakanlah daun bidara, dan kafankan dia dengan dua lembar kainnya (kain ihramnya), jangan kalian berikan dia wangi-wangian, jangan tutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dengan bertalbiyah yaitu mengucapkan ”Labbaikallahumma Labaik.” (HR Bukhari Muslim)

Cara membuat dan mengkafani bisa bermacam-macam. Diantara cara-cara yang dipraktekkan, berikut ini tata cara mengkafani jenazah sebagaimana dijelaskan Habib Ali Alhinduan dalam umma.id sebagai berikut:

A. Ukuran kain kafan yang digunakan

a. Ukurlah lebar tubuh jenazah.

  • Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. (1 : 3).

b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.

  1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
  2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
  3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
  4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
  5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

B. Tata cara mengkafani Jenazah laki-laki (dengan tiga lapis kain kafan)

a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.

  1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
  2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat (jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama di atas usungan jenazah.

b. Cara mempersiapkan kain kafan.

  • 3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah ditempatkan lebih dahulu, diletakkan di atas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
  • Perkiraan penempatan tali pengikat adalah sebagai berikut:
    1. bagian atas kepala
    2. bagian bawah dagu
    3. bagian bawah tangan yang sudah disedekapkan
    4. bagian pantat
    5. bagian lutut
    6. bagian betis
    7. bagian bawah telapak kaki. 
c. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
  2. Kemudian letakkan di atas ketiga helai kain kafan tepat di bawah tempat duduk mayit, letakkan pula potongan kapas di atasnya.
  3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayit.

d. Cara memakaikan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
  2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
  3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.

e. Cara membalut kain kafan :

  1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
  2. Demikian lakukan dengan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.

f. Cara mengikat tali-tali pengikat.

  1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat ke wajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak di sisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.


C. Tata cara mengkafani jenazah wanita (dengan lima helai kain kafan).

Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain kafan terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.

Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata di atas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.

  1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
  2. Lalu buatlah potongan kerah tepat di tengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
  3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ) lebar baju kurung tersebut 90 cm.

b. Cara mempersiapkan kain sarung.

  • Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurungnya.

c. Cara mempersiapkan kerudung.

  • Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurung.

d. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
  2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
  3. Kemudian letakkanlah di atas kain sarungnya tepat di bawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas di atasnya.
  4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain sarung serta baju kurungnya.

e. Cara melipat kain kafan.

  • Sama seperti membungkus mayat laki-laki.

f. Cara mengikat tali.

  • Sama sepert membungkus mayat laki-laki.



Catatan (dari asysyariah.com):

  1. Anak kecil cukup dikafani dalam selembar kain. Namun, tidak apa-apa apabila dikafani dalam tiga lembar kain. Demikian dikatakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Said bin al-Musayyab, ats-Tsauri, ashabur ra`yi, dan selain mereka (al-Mughni, 2/171).
  2. Apabila yang meninggal adalah anak perempuan yang belum haid/balig, menurut al-Hasan al-Bashri rahimahullah, ia dikafani dengan satu kain kafan atau tiga lembar kafan. Dikisahkan oleh Ayub bahwa putri Anas bin Sirin meninggal dunia dalam usia mendekati haid. Ibnu Sirin memerintahkan mereka untuk mengafaninya dengan satu kerudung dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya. (al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, 3/263—264)

Memandikan Mayat / Jenazah

Paling minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya, kemudian membasuhkan air secara meratakan air keseluruh tubuh, mulai dari rambut sampai pada bagian-bagian yang sulit dimasuki air. Hal ini dilakukan oleh yang memandikan mayat tanpa niat.

Jika jenazah itu laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki dan yang lebih utama memandikanya adalah keluarganya. Jika tidak ada keluarganya atau tidak mampu memandikannya maka dimandikan oleh orang lain yang biasa memandikan mayat. Jika tidak ada orang laki-laki maka yang boleh memandikan mayat laki-laki adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramya yang perempuan.

Sebaliknya jika jenazah itu perempuan maka yang memandikannya harus perempuan dan yang lebih utama memandikanya adalah keluarganya.  Jika tidak ada keluarganya atau tidak mampu memandikanya maka dimandikan oleh orang perempuan lain yang biasa memandikan mayat. Jika tidak ada orang perempuan maka yang memandikanya adalah suaminya dan setelah itu mahram-mahramya yang laki laki.

Adapun tata cara memandikan yang paling sempurna adalah sebagai berikut:

  • Mayit diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan atau balai agar tidak terkena percikan air atau basuhan yang telah mengalir dari tubuhnya dengan posisi tidur terlentang seraya menghadap Kiblat, Tengkuk diangkat sedikit agar air dapat mengalir
  • Dimandikan di tempat yang tertutup dan tidak boleh ada yang masuk kecuali yang memandikan dan pembantunya dan caranya agar tubuh mayat ditutup atau dilapisi dengan kain tipis agar auratnya atau sesuatu yang buruk dalam tubuhnya tidak terlihat.


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاَللَّهِ مَا نَدْرِي       أَ نُجَرِّدُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا, أَمْ لَا؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ أَنِ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: Ketika para sahabat ingin memandikan jenazah Rasulullah saw, mereka berbeda pendapat. Mereka berkata: “Kami tidak tahu apakah kami membuka pakaiannya sebagaiman kami membuka pakaian saudara2 kami yang meninggal?”. Ketika mereka sedang berselisih pendapat, Allah telah menidurkan mereka sampai sampai dagu mereka tertunduk ke dada.  Kemudian berkata seseorang dari sebelah rumah dan mereka tidak mengetahui siapa dia, dia berkata: Mandikanlah Nabi dengan berpakaian. (HR Bukhari Muslim)

  • Apabila ketika memandikan melihat sesuatu yang bagus pada diri mayat, maka boleh untuk dibicarakan. Namun sebaliknya apabila melihat sesuatu yang buruk pada diri mayit, maka tidak boleh dibicarakan, sebab hal itu termasuk ghibah.
  • Pada waktu memandikan diusahakan bagi yang memandikan dan pembantunya sedapat mungkin tidak melihat pada aurat mayat. Sebagimana tidak boleh melihat aurat orang hidup maka bagi yang sudah mati lebih mulia untuk tidak dilihatnya
  • Dimandikan dengan air bersih dan dingin dicampur dengan bidara
  • Perut mayit ditekan dengan tangan kiri agar kotoran yang ada di dalam perutnya keluar, atau dengan cara didudukan. Kemudian menuangkan air dan membersihkan kotoran. Hal ini dilakukan agar kotoran tidak keluar lagi setelah dimandikan.
  • Mayat direbahkan telentang kembali untuk dibersihkan aurat depan dan belakangnya, dan daerah sekitarnya dengan tangan kiri yang telah terbungkus kain
  • Kemudian mengambil kain berikutnya untuk membersihkan gigi dengan jari telunjuk dan membersihkan lubang hidungnya dari kotoran.
  • Mayat di-wudlu-kan sebagaimana orang yang masih hidup dengan melaksanakan rukun dan sunah wudhu. Dan yang perlu diperhatikan adalah ketika berkumur atau saat memasukkan air ke hidung, jangan sampai air masuk ke dalam yaitu dengan cara kepala mayit hendaknya agak diangkat.
  • Membasuh kepala, jenggot mayat juga dibasuh dan disisir perlahan-lahan. Jika ada rambut yang rontok sunnat diambil dan nanti diletakkan di dalam kain kafan.
  • Kemudian membasuh anggota badan depan mayat yang sebelah kanan mulai dari leher sampai ujung kakinya. Kemudian dilanjutkan pada bagaian yang sebelah kiri.
  • Mayit dimiringkan ke kiri untuk dibasuh bagian belakang mulai dari tengkuk sampai ujung kaki. Kemudian dimiringkan ke kanan untuk dibasuh bagian yang sebelahnya. Semua basuhan di atas disunnatkan memakai air bidara atau sejenisnya
  • Basuhan kedua memakai air murni (tanpa campuran) sebagai pembilas (pembersih). Pembasuhan ini dilakukan dari kepala sampai ke kaki sebanyak tiga kali
  • Basuhan ketiga memakai air yang sudah dicampur sedikit kapur barus yang sekira tidak sampai merubah keadaan air, begitu pula pembasuhan ini dilakukan tiga kali


عَنْ أُمّ عَطِيَّة الْأَنْصَارِيَّة رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ‏ ‏قالت ‏ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِين تُوُفِّيَتْ اِبْنَتُهُ ‏فَقَالَ اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَر مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْر وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَة كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُور فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذْنَاهُ فَأَعْطَانَا حَقْوَهُ ‏فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ ‏تَعْنِي إِزَارَهُ وَفِي رِوَايَةٍ اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَ مَوَاضَعِ الوُضُوْءِ مِنْهَا (رواه الشيخان)

Dari Ummu ‘Athiyyah ra “Nabi menemui kami sedangkan kami kala itu tengah memandikan putrinya (zainab), lalu beliau bersabda: Mandikanlah dia tiga kali,  lima kali, atau lebih dari itu. Jika kalian memandang perlu, maka pergunakan air dan daun bidara. Dan buatlah di akhir mandinya itu tumbuhan kafur atau sedikit darinya. Dan jika kalian sudah selesai memandikannya, beritahu aku. Setelah selesai memandikan kami pun memberitahu beliau. Maka beliau melemparkan kain kepada kami seraya bersabda: pakaikanlah ini sebagai penutup tubuhnya. Ia berkata: Beliau bersabda: mulailah dengan anggota tubuhnya yang kanan serta anggota-anggota wudhunya.”. (HR. Bukhari Muslim)

  • Dilunakkan sendi-sendinya agar mudah disiapkan dalam pengafanan.
  • Lalu dikeringkan tubuhnya dengan handuk dengan seksama sampai tidak ada lagi air di tubuhnya yang bisa membasahi kafannya.


Keterangan (Ta’liq):

  • Jika tidak ada laki laki yang memandikan mayat laki laki atau tidak ada perempuan yang memandikan mayat perempuan, maka mayat dikafankan tanpa dimandikan hanya cukup ditayamumkan, hal ini demi kehormatan mayat agar tidak dilihat auratnya karena haram seorang laki laki melihat atau menyentuh aurat perempuan yang bukan mahramnya dan begitu pula sebaliknya.
  • Banyak orang yang tidak tepat dalam mengartikan mahram dan muhrim:
  • Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu jika disentuh dan tidak boleh dinikahi.
  • Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah

Yang Dilakukan Bila Mengahadapi Orang Yang Wafat

Sekarang, jika menghadapi seseorang yang wafat, maka hal-hal yang dilakukan kepadanya adalah

– disunahkan menutup kedua matanya.

عَنْ أُمّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا. قَالَتْ: دَخَلَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَىَ أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقّ بَصَرُهُ. فَأَغْمَضَهُ. ثُمّ قَالَ: “إِنّ الرّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ (رواه مسلم)

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw mendatangi rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu Salamah terbuka lalu beliau menutupnya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya tatkala ruh dicabut, maka pandangan mata akan mengikutinya’ (HR Muslim)

– Mengikat kepala mayit secara vertikal dari arah dagu dengan kain yang dilingkarkan di atas kepala, hal ini bertujuan agar mulut mayat tertutup dan tidak bisa dimasuki udara.

– Hendaknya tangan mayit di posisikan seperti orang yang shalat.

– Melemaskan sendi sendi tangan dan kaki mayat dengan cara menekuk persendian tersebut berulang kali. Tindakan ini bertujuan agar jasad mayat tidak kaku sehingga sulit dimandikan.

– Melepaskan pakaian mayat yang dikenakan ketika meninggal, sebab pakaian tersebut bisa mempercepat proses pembusukan.

– Menutup jasadnya dengan kain tipis. Kedua ujung kain dilipat ke bawah kepala dan kaki agar tidak tersingkap ketika tertiup angin

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِثَوْبٍ حِبَرَةٍ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Bahwasannya ketika Rasulullah SAW meninggal dunia ditutupi dengan kain hibaroh (yakni kain bergaris hitam putih yang terbuat dari katun).” (HR. Bukhari-Muslim)

– Menaruh sesuatu yang agak berat di atas perut mayit agar perutnya tidak membesar.

لِمَا رُوِىَ أَنَّ مَوْلَى أَنَسٍ مَاتَ فَقَالَ أَنَس رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : ضَعُوا عَلَى بَطْنِه شَيْئاً مِن حَدِيدٍ؛ لئَلاَّ يَنْتَفِخَ بَطْنُه.(رواه البيهقي)

Diriwayatkan bahawa pembantu Anas ra wafat, lalu beliau bekata: “Letakanlah besi diatas perutnya agar perutnya tidak membesar (HR al-Baihaqi)

– Posisi berbaring mayit ke arah Kiblat.

– Memperbanyak do’a-do’a yang berisi permohonan ampunan dan rahmat untuknya,

– Bagi ahli warisnya diharuskan menyegerakan membayar hutang-hutannya atau sangkut paut yang berurusan dengan manusia, begitu pula melaksanakan wasiatnya jika terdapat wasiat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ (رواه الترمذي و ابن ماجه بإسناد صحيح)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadhirat Allah) karena hutangnya, hingga dibayar (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Menghadapi Orang yang Mengalami Sakaratul-Maut

Sebelum datang kematian, manusia pasti mengalami sakaratul maut, yaitu saat terpisahnya jasad dengan ruh, saat-saat meninggalkan dunia atau ihtidhar (detik-detik kematian). Apabila seseorang diketahui sedang mengalami sakaratul maut,  maka disunahkan melakukan beberapa hal:

1. Orang tersebut diletakan dalam posisi berbaring di atas rusuk kanan menghadap kiblat, seperti membaringkan mayat di liang lahad. Jika tidak mampu maka diletakan dalam posisi berbaring di atas rusuk kiri. Jika tidak mampu juga maka diterlentangkan di atas punggungnya, dengan kedua telapak kakinya ke arah kiblat, dan kepalanya diangkat sedikit agar wajahnya menghadap ke arah kiblat, seperti posisi mayat yang dimandikan.

عَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ سَأَلَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ مَعْرُورٍ قَالُوا : تُوُفِّيَ ، وَأَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ لَك يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَأَوْصَى أَنْ يُوَجَّهَ الْقِبْلَةَ إذَا اُحْتُضِرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَصَابَ الْفِطْرَةَ ، وَقَدْ رَدَدْتُ ثُلُثَهُ عَلَى وَلَدِهِ ثُمَّ ذَهَبَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ، وَقَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَأَدْخِلْهُ جَنَّتَك وَقَدْ فَعَلْت (رواه الحاكم و قال حديث صحيح)

Dari Abu Qatadah ra, bahwa ketika Nabi saw datang di Madinah, beliau bertanya tentang al-Barra’ bin Ma’rur, lalu para sahabat menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berwasiat memberikan sepertiga hartanya untukmu ya Rasulallah, dan berpesan agar dihadapkan ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda : “Sesuai dengan fitrah dan aku kembalikan sepertiga hartanya kepada anaknya”, kemudian beliau pergi dan shalat ghaib atasnya dan berdoa ”Ya Allah ampunilah dia dan masukanlah dia ke surgaMu’(HR al-Hakim, hadist shahih)

2. Membimbingnya atau menuntunnya untuk mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah” dengan suara tenang, tidak dipaksa dan bisa didengar orang tersebut. Tujuannya adalah mengingatkan kepada Allah.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (رواه مسلم)

Dari Abu sa’id al-Khudzri ra: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Ajarilah orang yang hampir mati diantara kalian dengan kalimat “laa illaaha illallah”. (HR Muslim)

3. Dianjurkan agar dibacakan surat Yasin kepada orang yang sedang sakarat

عَنْ مَعْقَلٍ ابْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ (أبو داود و ابن ماجه بإسناد فيه مجهولان ولم يضعفه أبو داود)

Berdasarkan hadits dari Ma’qal bin Yasar ra, ia barkata: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Bacakanlah kepada orang yang hampir mati diantara kamu (yakni surat Yasin) (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dengan sanad2 majhul tapi tidak didhaifkan oleh Abu Dawud)

4. Bagi yang sedang sakaratul maut hendaklah berprasangka baik kepada Allah. Yaitu berharap rahmat Allah, selalu mengingat kemurahan dan luas pengampunan-Nya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يَقُولُ : لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia mendengar tiga hari sebelum meninggal Rasulallah saw, beliau bersabda tiga hari sebelum wafat beliau : “Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Ta’ala.” (HR Muslim)

Dalil Wajibnya Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa di Bulan Ramadhan merupakan pelaksanaan dari Rukun Islam yang keempat yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada seluruh hamba-Nya yang beriman. Puasa di Bulan Ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya.

Dalil yang menjadi dasar bahwa Allah mewajibkan kepada orang-orang yang beriman untuk berpuasa di bulan Ramadhan adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 183 - 185.

يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqarah, 2: 183)

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah, 2: 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS.  Al Baqarah, 2: 185)

Demikian dalil yang menjelaskan wajibnya berpuasa di Bulan Ramadhan.
Silahkan  klik tautan berikut ini untuk mengetahui Bacaan niat berpuasa bulan Ramadhan dan doa berbuka puasa.

Yang Dibolehkan Tidak berpuasa

Yang Dibolehkan Tidak berpuasa yaitu:

1- Musafir dengan maksud perjalanan yang mubah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّ حَمْـزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ ، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَصُمْ ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami berkata “wahai Rasulallah apakah aku berpuasa jika aku musafir? Rasulallah saw bersabda “jika kamu mau, berpuasalah dan jika kamu mau, berbukalah” (HR Bukhari Muslim)

Dan bagi musafir wajib meng-qadha (membayar) puasanya di lain bulan tanpa membayar fidyah
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ – البقرة ﴿١٨٤﴾
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”, (Qs al-Baqarah ayat:184)

2- Orang tua yang lanjut usianya (usia udzur) dan tidak mampu berpuasa maka cukup baginya membayar fidyah setiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) dibagikan kepada fakir miskin

Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ – الحج ﴿٧٨﴾
Artinya: ”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs al-Hajj ayat: 78)
عَن} عَطَاء أَنَّهُ سَمِعَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ { وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيـَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ } (البقرة 184) قال ابن عباس لَيْسَتْ مَنْسُوخَةً ، هُوَ الشَّيْخُ  الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا (رواه الشيخان)
Dari ’Atha ra, ia mendengar Ibnu Abbas ketika membaca ayat ”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” al-Baqarah 184. Ia berkata: ayat ini bukan mansukh, tapi ayat ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usianya dan tidak mampu melakukan puasa. (HR Bukhari Muslim).

Hadits Atha’ ini telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Abu Hurairah ra. Mereka tidak bertentangan dengannya. Maka pendapat Ibnu Abbas dianggap ijma’ sukuti (tidak dikomentari)

3- Orang sakit (lihat ayat di atas).

Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib meng-qadha’ (membayar) puasanya setelah sembuh tanpa membayar fidyah, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh maka tidak wajib meng-qadha’ puasanya, dan sebagai penggantinya wajib baginya membayar fidyah tiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) seperti orang tua

4- Ibu hamil atau yang sedang menyusui bayinya, jika takut berbahaya atas dirinya saja atau takut berbahaya atas dirinya dan bayinya maka wajib ia meng-qadha (membayar) puasanya tanpa membayar fidyah, dan jika takut berbahaya atas bayinya saja maka wajib ia meng-qadha puasanya dan membayar fidyah
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ – البقرة ﴿١٨٤﴾
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, (Qs al-Baqarah ayat: 184)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَيَة  (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا  يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا يَعْنِي عَلَى أَوْلادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. (أبو داود و الطبراني بإسناد صحيح)
Menurut Ibnu abbas ra ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”merupakan rukhsah (keringanan) bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa agar berbuka dan sebagi penggantinya memberi makan orang miskin setiap hari, begitu pula ayat tsb merupakan rukhsah bagi wantia hamil dan yang menyusui, jika takut atas bayinya boleh berbuka dan membayar fidyah” (HR Abu Dawud dan at-Thabrani dengan sanad shahih)

5- Siapa yang membatalkan puasanya karena menolong hewan jinak wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah. Hal ini berkiyas kepada wanita hamil dan yang menyusui jika takut atas bayinya.

6- Pekerja keras wajib baginya berpuasa sampai saat saat ia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, maka boleh ia membatalkan puasanya dan wajib meng-qadha di lain bulan tanpa fidyah sama dengan orang sakit. Dan wajib memperbaharui niatnya setiap malam

Allah berfirman:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ – البقرة ﴿١٩٥﴾
Artinya: “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Qs al-Baqarah ayat: 195)

Keterangan :

Yang dimaksud dengan hewan jinak:

1. Hewan jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak termasuk kucing

2. Hewan liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, ular, buaya dan sejenisnya.

Menolong hewan jinak adalah hal yang sangat terpuji dalam agama. Menolong disini dalam arti luas, yaitu menolong disaat kelaparan, kehausan, menolong disaat kena bencana, terbakar, hanyut dibawa arus air dll. Seandainya kita menolong hewan trb dan kita dalam keadaan syiam (puasa) dan penolonganya bisa sampai membatalkan puasa kita, maka boleh berbuka tapi wajib membayar puasanya dan membayar fidyah.

Perkara yang Membatalkan Puasa

Perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu:

1- Berjima (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walau tidak keluar tanda dan dibolehkan di malam hari setelah berbuka

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: ”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

2- Mengeluarkan muntah dengan sengaja (jika tidak sengaja tidak batal puasanya)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمِنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ (حسن أبو داود و الترمذي و غيرهما)
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Abi Hurairah ra ”siapa yang muntah dengan sengaja, wajib meng-qadha’ puasanya (karena batal puasanya) dan siapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada qadha’ baginya atau tidak batal puasanya” (HR Abu Dawud dan Thirmidzi)

3- mengeluarkan mani dengan cara halal atau haram

4- memasuki sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu yang terbuka

Allah berfirman:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: ”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

Keterangan:
  • Lubang-lubang tertentu adalah; lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang mata, lubang aurat depan dan belakang. Jika masuk sesuatu dari selain lubang tersebut maka puasanya tidak batal
  • Berjima dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan puasanya
  • Keluar muntah karena sakit tidak membatalkan puasa
  • Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal puasanya

Bangkai Yang Suci

Ada tiga jenis bangkai yang suci

1. Bangkai manusia baik bangkai itu seorang muslim atau kafir.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجَسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا  (الحاكم والبيهقي على شرط الشيخين)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “janganlah kau menajiskan bangkai-bangkai kamu (bangkai manusia), sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis sewaktu hidupnya dan matinya” (HR Hakim, Baihaqi).

Dan Islam membolehkan memakan makanan ahli kitab. Adapun dalil yang menyatakan bahwa orang kafir itu tidak najis begitu pula bangkainya yaitu Hadits Nabi saw
عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلاً قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Nabi saw telah mengirim tentara ke arah Najed, kemudian mereka kembali dengan seorang tawanan (Kafir) dari bani Hanifah disebut Tsumamah bin Usal, lalu diikat di salah satu tiang di masjid (HR Bukhari)

2. Bangkai ikan laut dan sungai.

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ – المائدة

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (Qs Al-Maidah ayat: 96)

3. bangkai kelabang / belalang.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadist dari Abdullah ibnu Abi Aufa, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah saw tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR Bukhari Muslim)

Keterangan (Ta’liq):

– Arak bisa menjadi suci jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa dicampuri dengan zat lainnya yang bisa merobahnya menjadi cuka.
عَنْ عُمَرَ ابْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ خَطَبَ فَقَالَ : لاَ يَحِلُّ خَلٌّ مِنْ خَمْرٍ أُفْسِدَ حَتَّى يَبْدَأَ اللهُ إِفْسَادَهَا فَعِنْدَ ذَلِكَ يَطِيْبُ الخلُّ (رواه البيهقي)
Dari Umar bin Khattab ra sesungguhnya ia berkhutbah dan berkata: “Arak tidak halal jika dirubah menjadi cuka, sehingga Allah mulai merubahnya. Maka pada saat itu cukanya halal” (HR Al-Baihaqi)

– Kulit bangkai hewan bisa mejadi suci jika disamak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “jika kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci” (HR Muslim). Yang dimaksudkan di sini adalah bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kulit bangkai unta, kambing, sapi dll.

Sujud Tilawah

Sujud Tilawah disunahkan ketika kita membaca Al-Qur'an dan mendapati ayat sajdah, baik di luar shalat maupun dalam shalat. Salah satu ayat sajdah misalnya seperti dalam surat Al 'Alaq ayat 19 (wasjud waqtarib).

Iblis benci sekali terhadap orang yang melakukan sujud tilawah karena terkenang dengan pembangkangannya terhadap perintah Allah untuk bersujud. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ: يَاوَيْلَهُ، أُمِرَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Artinya:
Jika anak Adam membaca ayat Sajdah kemudian bersujud, maka syetan menjauh darinya sambil menangis dan berkata, "Alangkah celakanya. Dia diperintah sujud kemudian bersujud, lalu ia mendapat Surga. Sedangkan aku diperintah sujud namun membangkang, lalu aku mendapat Neraka." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah)

Tata Cara Sujud Tilawah

Beberapa tata cara yang perlu diperhatikan sehubungan dengan sujud tilawah ini, di antaranya adalah:


  • Pelaksanaannya didahului dengan bertakbir sebelum dan sesudahnya.
  • Bacaan sujud tilawah:


سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin"

Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Yang Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)


  • Bila dilakukan berjamaah maka makmum mengikuti imam, tidak diperkenankan makmum sujud sendiri bila imam tidak melakukannya.
  • Bagi imam, ketika sujud tilawah maka bacaan akhirnya dipanjangkan agar makmum bisa membedakan isyarat hendak rukuk, atau sujud tilawah. Selain itu hendaknya seorang imam memberitahukan dulu kepada makmum sebelum takbiratul ihram, bahwa akan dibacakan ayat sajdah dan akan ada dilakukan sujud tilawahnya.


Luqmana: Kutipan Mutiara Subuh – Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag, Ahad, 1 Januari 2017

Shalat Isyraq

Shalat Isyraq adalah shalat sunnah dua raka’at yang dikerjakan setelah matahari terbit sekitar satu tombak, atau kira-kira lima belas menit setelah matahari terbit (syuruq). Shalat ini memiliki nilai keistimewaan tersendiri jika pra syaratnya dipenuhi yaitu shalat shubuh berjamaa’h yang diteruskan dengan berdzikir hingga menjelang waktu syuruq (matahari terbit).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ، وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ (رواه الترمذي

Artinya:
Siapa yang shalat Shubuh dengan berjamaah, lalu duduk berdzikir kepada Allah sehingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna (diulang tiga kali). (HR. Al-Tirmidzi).

Hadits ini menerangkan shalat sunnah dua rakaat setelah matahari terbit (shalat isyraq). Dan apabila yang mengerjakan shalat sunnah syuruq dilakukan setelah sebelumnya mengikuti subuh berjamaah dan dzikir, maka pahala yang didapat seperti melaksanakan haji dan umrah.

Cara Melaksanakan Shalat Isyraq

Cara melaksanakan Shalat Isyraq sama dengan shalat-shalat sunnah lain yang dikerjakan sebanyak 2 rakaat, dari mulai takbiratul ihram sampai salam, gerakan dan bacaannya sama. Perbedaannya hanya pada niatnya.

Niat Shalat Isyraq

أُصَلِّي سُنَّةَ الإشراق رَكْعَتَيْن لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatal isyraqi rak’ataini lillahi ta’ala."

Artinya:
Aku niat shalat sunnah isyraq dua rakaat karena Allah.

Doa Shalat Isyraq

Adapun doa shalat isyraq adalah :

اَللَّهُمَّ يَا نُوْرَ النُّوْرِ بِالطُّوْرِ وَكِتَابٍ مَسْطُوْرٍ فِيْ رِقٍّ مَنْشُوْرٍ وَالبَيْتِ المَعْمُوْرِ أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِيْ نُوْرًا أَسْتَهْدِيْ بِهِ إِلَيْكَ وَأَدُلُّ بِهِ عَلَيْكَ وَيَصْحَبُنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ وَبَعْدَ الْاِنْتِقَالِ مِنْ ظَلاَم مِشْكَاتِيْ وَأَسْأَلُكَ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَنَفْسِ مَا سِوَاهَا أَنْ تَجْعَلَ شَمْسَ مَعْرِفَتِكَ مُشْرِقَةً بِيْ لَا يَحْجُبُهَا غَيْمُ الْأَوْهَامِ وَلَا يَعْتَرِيْهَا كُسُوْفُ قَمَرِ الوَاحِدِيَّةِ عِنْدَ التَّمَامِ بَلْ أَدِمْ لَهَا الْإِشْرَاقَ وَالظُهُوْرَ عَلَى مَمَرِّ الْأَيَّامِ وَالدُّهُوْرِ وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتِمِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اللهم اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَلِإِخْوَاِننَا فِي اللهِ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا أَجْمَعِيْنَ

Allahumma yaa nuuron nuuri bith-thuuri wa kitaabim masthuurin fii riqqin mansyuurin wal baitl ma’muuri, as`aluka an tarzuqonii nuuron astahdii bihi ilaika wa adallu bihi ‘alaika wa yashhabunii fii hayaatii wa ba’dal intiqooli min dzolaami misykaatii, wa as`aluka bisy-syamsi wa dluhaaha wa nafsin maa siwaahaa an taj’ala syamsa ma’rifatika musyriqotan bii laa yahjubuhaa ghoimul auhaami walaa ya’tariihaa kusuufu qomaril waahidiyyah ‘indat tamaami bal adim lahaal isyrooqo wadz-dzuhuuro ‘alaa mamarril ayyaami wad-duhuuri. Wa shalli Allahumma ‘alaa sayyidinaa Muhammadin khootamil anbiyaa`I wal mursaliina walhamdu lillaahi Rabbil ‘aalamiina. Allahummaghfir lanaa waliwaalidiina wa liikhwaaninaa fillaahi ahyaa`an wa amwaatan ajma’iina

Artinya:
Ya Allah, Wahai Cahayanya Cahaya, dengan wasilah  bukit Thur dan Kitab yang ditulis  pada lembaran yang terbuka, dan dengan wasilah  Baitul Ma’mur, aku memohon padamu atas cahaya yang dapat menunjukkanku kepada-Mu. Cahaya yang dapat mengiringiku hidupku dan menerangiku setelah berpindah (ke alam lain; bangkit dari kubur) dari kegelapan liang (kubur) ku. Dan aku meminta padaMu dengan wasilah matahari beserta cahayanya di pagi hari, dan kemulyaan yang wujud pada selain matahari, agar Engkau menjadikan matahari ma’rifat padaMu (yang ada padaku) bersinar menerangiku, tidak tertutup oleh mendung-mendung keraguan, tidak pula terlintasi gerhana pada rembulan kemaha-esaan dikala purnama. Tapi jadikanlah padanya selalu bersinar dan selalu tampak, seiring berjalannya hari dan tahun. Dan berikanlah rahmat ta’dzim Wahai Allah kepada junjungan kami Muhammad, sang pamungkas para nabi dan Rasul. Dan segala Puji hanya milik Allah tuhan penguasa alam. Ya Allah ampunilah kami, kedua Orang tua kami serta kepada saudara-saudara kami seagama seluruhnya, baik yang masih hidup ataupun yang telah meninggal.

Shalat Tasbih

Shalat sunnat tasbih ialah shalat yang sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullaah SAW kepada mamaknya Sayyidina Abbas ibn Abdul Muthalib.

Shalat tasbih ini dianjurkan untuk mengamalkannya, kalau bisa tiap - tiap malam, kalau tidak bisa tiap malam, maka sekali seminggu, kalau juga tak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali, dan kalau tak bisa sekali setahun setidak - tidaknya sekali seumur hidup.

1. Kalau dikerjakan pada siang hari, hendaklah dikerjakan 4 raka'at dengan satu - salam.
2. Kalau dikerjakan pada malam hari, hendaklah empat raka'at itu dijadikan dua - salam.

Shalat ini disebut shalat tasbih, karena didalamnya dibacakan tasbih sehingga dalam 4 raka'at itu berjumlah 300 tasbih.

Cara mengerjakannya sebagai berikut :

a. Berdirilah lurus menghadap qiblat, lantas ucapkan lafazh niatnya - (diwaktu malam).


أُصَلِّي سُنَّةَ اْلتَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْن/ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatat tasbiihi rak'ataini / arba'a raka'atin lillahi ta'alaa" - "Allahu Akbar"

Artinya :
'Aku niat shalat tasbih dua raka'at / empat raka'at karena Allah, Ta'alaa - Allahu Akbar'

b. Selesai membaca do'a Iftitah, lalu membaca Surah, kemudian sebelumnya ruku' bacalah ''Tasbih'' 15 kali, yaitu :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ واللهُ أَكْبَرُ

"Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar"

Artinya :
Maha suci Allah Yang Maha Esa, segala puji bagi Allah dan Allah dzat yang Maha Agung

c. Kemudian ruku', dan setelah membaca tasbih ruku', lalu membaca pula tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, kemudian i'tidal.

d. Setelah selesai tahmid i'tidal, lantas membaca pula tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, lantas sujud.

e. Diwaktu sujud, sehabis tasbih sujud, kemudian membaca tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, lalu duduk antara dua sujud.

f. Setelah selesai membaca do'a duduk antara dua sujud, lantas membaca tasbih seperti tersebut diatas 10 kali, kemudian sujud kedua.

g. Pada sujud kedua setelah selesai membaca tasbih seperti tersebut diatas 10 kali, lantas sebelum berdiri ke raka'at kedua, kita hendaknya ''duduk istirahat'' lalu sambil duduk istirahat itu kita membaca tasbih seperti tersebut diatas 10 kali.

Demikainlah kita laksanakan pada raka'at pertama ini, yang apabila kita hitung seluruh bacaan tasbihnya berjumlah 75 kali tasbih, dan 75 x 4 raka'at = 300 tasbih.

Untuk lebih jelas kita nyatakan sbb :

Setelah selesai membaca surah pada raka'at,
sambil berdiri membaca tasbih ........................... 15 kali.
Waktu ruku' membaca tasbih lagi ........................ 10 kali.
Watu i'tidal membaca tasbih lagi ........................ 10 kali.
Waktu sujud membaca tasbih lagi ....................... 10 kali.
Waktu duduk antara dua sujud membaca tasbih ....... 10 kali.
Waktu sujud kedua membaca tasbih ..................... 10 kali.
Waktu duduk istirahat hendak berdiri ...................  10 kali.

Jumlah ....................................................... 75 kali.
Dikalikan ..... 4 raka'at , makat total .................. 300 tasbih.


Andaikata kita kelupaan membaca tasbih disatu - satu tempatnya, maka boleh digantikan di tempat berikutnya, agar tetap tasbihnya berjumlah 300 tasbih.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Dua Gerhana ( Kusufaian )

Shalat kusufaian ialah shalat dua gerhana, yakni shalat karena gerhana bulan dan gerhana matahari. Kalau gerhana bulan kita lakukan shalat Khusuf ( الخسوف ), dan kalau gerhana matahari kita lakukan shalat Kusuf ( الكسوف ), kedua shalat ini hukumnya sunnat muakkad.

Rasulullah bersabda:


إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Artinya :
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim)

Waktu melakukan shalat gerhana matahari yaitu dari timbul gerhana itu sampai matahari kembali sebagaimana biasa, atau sampai terbenam. Sedang shalat gerhana bulan waktunya mulai dari terjadinya gerhana itu sampai terbit kembali, atau sampai - bulan nampak utuh.

Cara mengerjakannya :

Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz “Ash Shalatu Jamiah“. Dalilnya adalah hadits berikut: "Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. mengutus orang yang memanggil shalat dengan lafaz: Ash shalatu jamiah”. (HR. Muttafaqun alaihi).

Shalat dua raka'at sebagaimana shalat biasa, boleh dilakukan sendiri - sendiri, tetapi lebih utama dilakukan berjama'ah.
  • Shalat dua raka'at dengan 4 kali ruku' , dan 4 kali sujud, yakni pada raka'at pertama sesudah ruku' dan I'tidal membaca surat Fatihah lagi, kemudian terus ruku sekali lagi, dan i'tidal lagi, kemudian terus sujud sebagaimana biasa. 
  • Pada raka'at kedua juga dilakukan seperti pada raka'at yang pertama. Dengan demikian shalat gerhana itu semuanya ada 4 ruku' , 4 Fatihah dan 4 sujud. 
  • Bacaan fatihah dan surat dalam shalat gerhana bulan dinyaringkan, sedang dalam gerhana matahari tidak dinyaringkan. Dalam membaca surat pada tiap - tiap raka'at disunnatkan membaca surat - surat yang panjang.
Jika shalat gerhana itu dikerjakan seperti shalat biasa dua raka'at dengan ruku' , maka tidak ada halangan, yakni cukup sah pula.

Niat Shalat Gerhana
Lafazh / niatnya (gerhana bulan) :

أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushallii Sunnatal Khusuufil-Qomari Rak’ataini Lillahi Ta’alaa"

Artinya :
Saya niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Bulan dua rakaat karena Allah ta’ala

Lafazh / niatnya (gerhana matahari) :

أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِكُسُوْفِ الشَّمسِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushallii Sunnatal Kusuufis-Syamsi Rak’ataini Lillahi Ta’alaa"

Artinya :
Aku niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Matahari dua rakaat karena Allah ta’ala

Khutbah Shalat Gerhana

Setelah shalat ini juga dilakukan dengan khutbah, menurut pendapat Asy Syafi`i khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.


Isi khutbah Rasulullah adalah memuji Allah dengan puji-pujian kepadaNya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

Artinya:
Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat. (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

Artinya:
Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian atau kehidupan seeorang. Maka jika engkau melihatnya, ingatlah dan berzikirlah kepada Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, dalam khutbah shalat gerhana hendaknya khatib menyampaikan kepada jamaah tentang taubat dari segala dosa, berbuat kebaikan seperti sedekah, berdoa dan beristighfar.

Doa Setelah Shalat Gerhana

Disunnahkan berdoa setelah shalat gerhana. Doa di waktu ini merupakan salah satu doa yang mustajabah.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ

Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah, agar hamba takut kepada-Nya. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian seseorang. Maka jika engkau melihatnya, shalatlah dan berdoalah hingga gerhana itu tersingkap dari kalian. (HR. An Nasa’i; shahih)

Demikian niat shalat gerhana bulan, tata cara, hingga contoh khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawab.

Shalat Awwabin

Solat Awwabin ialah solat sunat muakkad yang dilakukan selepas solat fardhu Maghrib dan solat sunat Ba’adiah Maghrib. Solat sunat Awwabin ini dikerjakan sebanyak 2, 4 atau 6 rakaat bahkan boleh juga dilakukan sehingga 20 rakaat sepuluh salam.

Cara Mengerjakan Shalat Awwabin

a. Shalat dua raka'at dengan lafazh niatnya :

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلأَوَّابِيْنَ ِللهِ تَعَالَى

"Ushollii sunnatal awwabin lillaahi ta’alaa" - "Allahu Akbar"

Artinya :
Aku niat shalat sunnat awwabin dua raka'at, karena Allah ta'ala - Allahu Akbar

b. Sesudah membaca surat Al-Fatihah pada raka'at pertama, bacalah Surah Al-Ikhlas 6 (enam) kali - surah Al-Falaq 1 (satu) kali dan surah An-Nas 1 (satu) kali, demikian pula pada raka'at ke 2.

c. Sehabis salam dua raka'at ini, maka shalat lagi dua raka'at. Dan dibaca pada raka'at pertama dan kedua sesudah Al-Fatihah mana saja surah yang dikehendaki. Lafazh niatnya seperti tersebut di atas.

d. Sesudah itu pula, berdiri lagi dengan lafazh niatnya seperti tersebut di atas, dilaksanakan dua raka'at, dengan bacaan pada raka'at pertama sesudah surah Al-Fatihah, bacalah surah Al-Kafirun dan pada raka'at kedua sesudah surah Al-Fatihah- di baca surah Al-Ikhlash.

Demikian tentang shalat awwabin.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Taubat

Shalat taubat adalah shalat yang disunatkan. Shalat ini dilakukan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah SWT. Bertaubat dari sesuatu dosa artinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan berniat tidak akan melakukannya lagi disertai permohonan ampunan kepada Allah.

Shalat taubat ini dianjurkan oleh Rasulullah saw sebagaimana sabdanya :

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرثُمَّ يُصَلِّىثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّه؛َ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ اولئك جزاءهم مغفرة من ربهم وجنات تجرى من تحتهاالانهار خالدين فيها

"Maa min rajulin yudznibu dzanban tsumma yaquumu fayatathahharu tsumma yushalli, tsumma yastaghfirullaaha illa ghafara lahu, tsumma qara'a hadzihil-aayah:
Walladziina idzaa fa'aluu faahisyatan au zhalamuu anfusahum dzakarullaah a fastaghfaruu li dzunuubihim wa man yaghfirudz-dzunuuba illallaahu, walam yushirruu 'alaa maa fa'aluu wahum ya'lamuuna, ulaa-ika jazaa-uhum maghfiratun min rabbihin wajannaatun tajrii min tahtihal anhaaru khaalidiina fiihaa."

Artinya :
Setiap orang yang pernah berbuat dosa, kemudian segera bergerak dan berwudlu', kemudian shalat lalu memohon ampunan dari Allah, pasti Allah akan memberikan ampunan baginya', Setelah itu dibacaanya surah ini :
Mereka yang pernah mengerjakan kejahatan atau setelah berbuat dosa terhadap dirinya sendiri, lalu mereka segera ingat kepada Allah, terus memohon ampunan atas dosanya. Siapa pula yang akan mengampuni segala dosa kalau bukan Allah. Sudah itu mereka insyaf dan sadar bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan dosa seperti yang sudah - sudah, maka mereka itu akan diganjar dengan suatu pengampunan dari Allah dan akan diberi pahala dengan sorga dimana di bawahnya mengalir sungai - sungai, nun disitulah tempat mereka kekal abadi.
(HR. Imam Abu Dawud, Tarmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Imam Thayalisi).

Cara Pelaksanaan Shalat Taubat

Sholat taubat (tobat) termasuk dari sholat sunnah mutlak yang dapat dilaksanakan kapan saja. Siang dan malam. Kecuali waktu yang dilarang melakukan sholat sunnah.

Lafazh niatnya ialah :

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّوْبَةَ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatat taubati rak'ataini lillaahi ta'alaa." "Allahu Akbar."

Artinya :
Aku niat shalat sunat taubat dua raka'at karena Allah ta'alaa. Allahu Akbar

Jumlah raka'atnya 2, 4, sampai 6 raka'at.

Setelah Salam Membaca Istighfar 100 Kali

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ

Atau boleh juga ditambah seperti ini,

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ اَلَّذِي لَاإِلٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Artinya:
Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia, Tuhan yang selalu hidup lagi terjaga, dan aku memohon taubat kepada-Nya.

Sangat baik pula jika memperbanyak membaca istighfar sebagai berikut :

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

"Allahumma anta rabbi laa ilaha illa anta, kholaqtani wa ana ‘abduka wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu, abuu-u laka bini’matika ‘alayya, wa abuu-u bi dzanbi, faghfirliy fainnahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta"

Artinya :
Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Rabb yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau” (HR. Bukhari no. 6306)

Selama beristighfar hendaknya mengingat dosa-dosa yang telah dilakukan. Dengan penuh penyesalan memohon ampun dengan sebenar-benarnya menyesal dan tidak akan pernah mengulanginya lagi.

Do'a Setelah Shalat Taubat

استغفرالله العظيم الذى لااله الاهو الحي القيوم واتوب اليه توبة عبد ظالم لايملك لنفسه ضراولا نفعا ولاموتا ولاحياة ولانشورا

"Astaghfirullaahal 'azhiima, alladzii laailaaha illa huwal hay - yul qayyuumu waatuubu ilaihi taubata 'abdin zhaalimin laayam - liku linafsihi dlarran walaa naf'an walaa mautan walaa hayaa - tan walaa nusyuuraa."

Artinya :
Saya memohon ampunan kepda Allah Yang Maha Agung, saya mengaku bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang hidup terus selalu jaga. Saya memohon taubat kepdadaNya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak berdosa, yang tidak mempunyai daya upaya untuk berbuat madlarrat atau manfaat, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti''.

Ada pula bacaan doa setelah istighfar, di bawah ini:

اَللّٰهُمَّ اِنِّى أَسْاَلُكَ تَوْفِيْقَ أَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ أَهْلِ الرَّغْبَةِ وَتَعَبُّدَ أَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَافَةً تَحْجُزُنِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَاعَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَاصِحَكَ فِى التَّوْبَةِ خَوْفًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّالَكَ وَحَتَّى أَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ فَالأُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ. سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ.

Artinya:
Ya Allah sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu Taufiq-(pertolongan)-nya orang-orang yang mendapatkan petunjuk (hidayah),dan perbuatannya orang-orang yang bertaubat, dan cita-cita orang-orang yang sabar, dan kesungguhan orang-orang yang takut, dan pencariannya orang-orang yang cinta, dan ibadahnya orang-orang yang menjauhkan diri dari dosa (wara’), dan ma’rifatnya orang-orang berilmu sehingga hamba takut kepada-Mu. Ya Allah sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu rasa takut yang membentengi hamba dari durhaka kepada-Mu, sehingga hamba menunaikan keta’atan kepada-Mu yang berhak mendapatkan ridho-Mu sehingga hamba tulus kepada-Mu dalam bertaubat karena takut pada-Mu, dan sehingga hamba mengikhlaskan ketulusan untuk-Mu karena cinta kepada-Mu, dan sehingga hamba berserah diri kepada-Mu dalam semua urusan, dan hamba memohon baik sangka kepada-Mu. Maha suci Dzat Yang Menciptakan Cahaya.

Shalat Tarawih

Shalat tarawih ialah shalat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat ini hukumnya sunnat muakkad, boleh dikerjakan sendiri atau berjama'ah.

Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat 'Isya sampai waktu fajar. Jumlah raka'atnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw adalah 8 (delapan) raka'at. Umar bin Khathab mengerjakannya sampai 20 (dua puluh) raka'at, Amalan Umar bin Khathab ini disepakati oleh Ijma'.

Cara Mengerjakan Shalat Tarawih

Pada umumnya shalat tarawih dilaksanakan tiap - tiap dua raka'at diakhiri dengan salam. Setelah selesai shalat tarawih hendak nya diteruskan dengan shalat witir, sekurang - sekurangnya satu raka'at. Tetapi umumnya dikerjakan tiga raka'at dengan dua salam dan boleh pulah dikerjakan tiga raka'at satu salam.

Surat yang dibaca sesudah Al-Fatihah pada tiap - tiap raka'at boleh mana saja yang kita kehendaki. Umpama mulai dari surat At-Takatsur (Al-Hakumut takasur) sampai surat Al-Lahab (Tabbatyada Abi Lahabin), sedang pada raka'at kedua setelah membaca Fatihah yang dibaca boleh sembarang surah, tetapi diutamakan surat Al-Ikhlash (Qul - Huwallahu ahad).

Lafazh / niatnya :

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  ِللهِ تَعَالَى

"Ushollii sunnatat-taroowiihi rok'ataini mustaqbilal qiblati (ma'muuman/imaaman) lillaahi ta'alaa"

Artinya :
Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai (makmum/imam) karena Allah Ta'ala

Dalam shalat tarawih, ada beberapa shalawat dan do'a yang biasa dibaca. Kebiasaan bacaannya dapat berbeda-beda pada setiap daerah.

Berikut ini adalah contoh bacaan do'a dan shalawat yang dibaca oleh Bilal dan Jama'ah dalam shalat tarawih yang dikerjakan sebanyak 20 rakaat dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Witir

Shalat witir ialah hukumnya sunnat dengan jumlah rakaat ganjil, yakni shalat sunnat yang sangat diutamakan. Dalam hadist dinyatakan :



"Yaa ahlal-qur'aani autiruu fa innallaaha witrun yuhibbulwitra."

Artinya:
Hai para ahli Al-Qur'an, kerjakanlah shalat witir, sebab Tuhan itu Tunggal (Esa). Dia suka kepada bilangan witir (ganjil). (HR. Abu Dawud)

Waktu shalat witir adalah sesudah shalat 'Isya sampai terbit fajar.

Bilangan raka'atnya 1, raka'at, atau 3, 5, 7, 9, dan 11. Kalau shalat witir dilaksankan lebih dari 1 rakaat, maka boleh dikerjakan secara dua raka'at satu salam, kemudian yang terakhir satu raka'at dengan dengan satu salam.

Jumlah sebelas raka'at itu telah cukup, dan inilah yang dikerjakan oleh Rusulullah saw sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah R.A. Yang artinya : ''Tidaklah pernah Nabi saw melebihi shalat malam (witir) melebihi dari sebelas raka'at''.

Pada bulan Ramadhan, biasanya shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih. Setelah tanggal 15 Ramadhan, pada raka'at yang terakhir dari witir, yakni sesudah i'tidal pada raka'at terakhir, juga disunnatkan membaca Qunut, lalu selesaikanlah sampai salam.

Niatnya :

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ (ثَلاَثَ\رَكْعَتَيْنِ\رَكْعَةً) رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  ِللهِ تَعَالَى 

"Usholli sunnatal witri (tsalaatsa raka'aatin/rak'ataini/rak'atan) mustaqbilal qiblati adaa'an (ma'muuman/imaman) lillaahi ta'ala"

Artinya:
Saya niat sholat witir (tiga/dua/satu) raka'at menghadap kiblat sebagai (ma'mum/imam) karena Allah Ta'ala

Do'a Sesudah Shalat Witir

اَللهُمَّ إِنَّا نَسْـأَلُكَ اِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًاقَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا، وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ، وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَاءَ عَنِ النَّاسِ، اَللهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخُشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا اَللهُ يَااَللهُ يَااَللهُ يَااَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ، وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. 

"Allahumma innaa nas'aluka iimaanan daa'iman, wanas'aluka qalban khaasyi'an, wanas'aluka 'ilman naafi'an, wanas'aluka yaqiinan shaadiqon, wanas'aluka 'amalan shaalihan, wanas'aluka diinan qayyiman, wanas'aluka khairan katsiiran, wanas'alukal 'afwa wal'aafiyata, wanas'aluka tamaamal 'aafiyati, wanas'alukasy syukra 'alal 'aafiyati, wanas'alukal ghinaa'a 'aninnaasi. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa washiyaamanaa waqiyaamanaa watakhusy-syu'anaa watadhorru'anaa wata'abbudanaa watammim taqshiiranaa yaa allaahu yaa allaahu yaa allaahu yaa arhamar raahimiina. Washallallaahu 'alaa khairi khalqihi muhammadin wa'alaa aalihi washahbihi ajma'iina, walhamdu lillaahi rabbil 'aalamiina."

 Artinya :
Wahai Allah. Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu iman yang tetap, kami memohon kepada-Mu hati yang khusyu', kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, kami memohon kepada-Mu keyakinan yang benar, kami memohon kepada-Mu amal yang shaleh, kami memohon kepada-Mu agama yang lurus, kami memohon kepada-Mu kebaikan yang banyak, kami memohon kepada-Mu ampunan dan afiat, kami memohon kepada-Mu kesehatan yang sempurna, kami memohon kepada-Mu syukur atas kesehatan, dan kami memohon kepada-Mu terkaya dari semua manusia. Ya Allah, Tuhan kami. Terimalah dari kami shalat kami, puasa kami, shalat malam kami, kekhusyu'an kami, kerendahan hati kami, ibadah kami. Sempurnakanlah kelalaian atau kekurangan kami, Wahai Allah Wahai Allah Wahai Allah Wahai Dzat yang Paling Penyayang diantara para penyayang. Semoga rahmat Allah tercurahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya, Muhammad, keluarga dan sahabatnya semua, dan segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam.


Di bulan Ramadhan, do'a – do'a yang lazim dibaca mengikuti shalat tarawih / witir diantaranya:

اللهم إنك عفو تحب العفو فاعفو عنى

"Allahumma innaka `afuwwun, tuhibbul-`afwa, fa`fu `anni"


Artinya :
Ya Allah, Engkaulah Tuhan yang memberi ampun, dan Engkaulah Tuhan yang suka memberi ampun, karena itu ampunilah hamba.

اللهم إني أسئلك رضاك والجنة وأعوذبك من سخطك والنار

"Allahumma innaa nas-aluka ridlaaka waljannah wana'uudzu - bika min sakhatika wannaari"

Artinya :
Ya Allah, hamba mohon keridlaan Mu / sorga dan hindarkanlah hamba dari kemurkaanMu dan dari api neraka''.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Muthlaq

Shalat sunnat muthlaq ialah sunat yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunnat. Jumlah raka'atnya tidak terbatas. Shalat sunnat muthlaq yakni sunnat yang tidak bersebab, bukan karena masuk ke masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba'diyah shalat farddlu dan lain - lainnya.

Shalat ini semata - mata shalat sunnat muthlaq, kapan dan dimana saja dapat dikerjakan, asal jangan diwaktu haram. Adapun waktu - waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunnat ialah :
  1. Waktu matahari sedang terbit, sehingga naik setombak/lembing.
  2. Ketika matahari sedang tepat dipuncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum'at ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.
  3. Sesudah shalat 'ashar sampai terbenam matahari.
  4. Sesudah shalat shubuh hingga terbit matahari agak tinggi.
  5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lafazh niatnya sbb :



"Ushalli sunnatan raka'ataini lillaahi ta'aalaa. - Allahu akbar."

Artinya :
Aku niat shalat sunnat dua raka'at karena Allah. Allahu Akbar.

Shalat sunnat ini tidak terbatas, beberapa saja yang sanggup kita laksanakan, dan tiap - tiap dua raka'at satu salam.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Istikharah

Shalat istikharah ialah shalat sunnat dua raka'at untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Yakni, misalnya apabila seseorang berhajat dan bercita - cita akan mengerjakan sesuatu maksud, sedang ia ragu - ragu dalam pekerjaan atau maksud itu, apakah dilakukan terus atau tidak.

Maka untuk memilih salah satu dari dua hal diteruskan atau tidak, disunnatkan shalat istikharah dua raka'at. Shalat istikharah dan shalat hajat waktunya lebih utama, jika dikerjakan seperti shalat tahajjud yakni dimalam hari, dan dikerjakan seperti shalat biasa, sesudah selesai shalat dengan sempurna kemudian terus berdo'a dengan do'a istikharah dan sesudah berdo'a hendaklah memilih dalam hati, mana yang cenderung hati antara dua hal itu.

Lafazh niatnya sbb :

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلإِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْن لِلَّهِ تَعَال

"Ushalli sunnatal istikhaarati raka'ataini lillaahi ta'alaa" - "Allahu akbar."

Artinya : Aku niat shalat istikharah dua raka'at karena Allah ta'ala. Allah Akbar.

Do'a istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ 

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ



“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.”

Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya)

Kemudian dia menyebut keinginanya .

Keterangan : Waktu menyebutkan hal yang dimaksud dalam do'a tersebut diatas, hendalah disebutkan apa yang dimaksud persoalan itu. Sesudah berdo'a mintakanlah apa - apa yang baik dilaksanakan menurut cita - cita dan maksud kita itu. Apa yang mendatang yang kuat dalam hati dan mantap hati kita itu lah kita laksanakan dan yang baik kita perbuat.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)