Sunnah muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir dan salat sunah thawaf.
Sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunah Rawatib dan shalat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Berikut ini adalah macam-macam shalat sunnah:
- Shalat Rawatib : shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu.
- Shalat Wudhu : shalat sunnah yang dikerjakan setelah selesai berwudhu,
- Shalat Dhuha : shalat sunnah yang dikerjakan pada pagi hari ketika matahari baru naik.
- Shalat Israq : shalat yang dikerjakan setelah matahari meninggi satu tombak, sekitar lima belas menit setelah matahari terbit.
- Shalat Tahiyyatul-Masjid : shalat sunnah yang dikerjakan ketika masuk ke masjid, sblm duduk untuk menghormati masjid.
- Shalat Tahajjud : shalat sunnah pada wkt malam. Sebaiknya lewat tengah malam&setelah tidur.
- Shalat Istikharah : shalat sunnah yang dikerjakan untuk meminta petunjuk yg baik, bila kita menghadapi dua pilihan/ragu dalam mengambil keputusan.
- Shakat Muthlaq : shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya.
- Shalat Awwabin : shalat sunnah enam raka’at yang kerjakan setelah maghrib, sebelum Isya
- Shalat Tasbih : shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali.
- Shalat Taubah : shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kpd Allah SWT
- Shalat Hajat : shalat sunnah untuk memohon agar hajat (keinginan) kita dikabulkan/diperkenankan oleh Allah SWT.
- Shalat Tarawih : shalat sunnah malam yang dikerjakan sesudah shalat Isya' pada bulan Ramadhan
- Shalat Witir : shalat sunnah Mu Akad (dianjurkan) yang biasanya dikerjakan sebagai dirangkaikan dengan shalat tarawih atau shalat malam (Tahajud dan/atau Hajat)
- Shalat 'Id (Hari Raya) : shalat sunnah yang dikerjakan pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) & Idul Adha (10 Dzulhijah)
- Shalat Dua Gerhana (Kusufian) : shalat sunnah yang dikerjakan sewaktu terjadi gerhana bulan/matahari
- Shalat Istisqa' (Memohon Hujan) : shalat sunnah yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.
- Shalat Ghaib : Bila ada keluarga atau handaitolan yang meninggal di tempat yang jauh, dan kita tidak bisa menghadiri proses pengurusan jenazahnya, maka disunatkan juga untuk kita melakukan shalat ghaib atas mayat itu tersebut.
- Shalat Hadiah / Unsi : shalat sunnah yang pahalanya ditujukan (dihadiahkan) untuk orang-orang yang sudah wafat. Shalat sunnah dua rakaat ini lebih baik dikerjakan ketika jenazah baru saja dikebumikan karena dapat meringankan beban jenazah di alam kubur (barzah). --- [ada perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya shalat hadiah/unsi] ---
Untuk diketahui bahwa shalat-shalat berikut ini bukanlah shalat sunah:
- Shalat Jum'at : Shalat Jum'at itu hukumnya wajib (fardlu 'ain) bagi tiap-tiap muslim, mukallaf, laki - laki, sehat dan bermukim.
- Shalat Jenazah (Shalat atas Mayat) : Shalat atas mayat hukumya wajib (fardhu kifayah) secara ijma’ menurut hadist yang diriwayatkan dari jabir bin Abdullah ra.
No comments:
Post a Comment