Showing posts with label HR. Abu Daud. Show all posts
Showing posts with label HR. Abu Daud. Show all posts

Doa untuk Kesembuhan Orang Sakit

Dalam sejumlah riwayat Rasulullah SAW mendoakan kesembuhan sahabatnya dengan berbagai lafal doa.


Ini adalah salah satu doa kesembuhan yang dibaca Rasulullah SAW untuk keluarganya sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقْمًا

"Allāhumma rabban nāsi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syāfi. Lā syāfiya illā anta syifā’an lā yughādiru saqaman."

Artinya:

Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh. Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan  rasa nyeri. (HR. Bukhari).


Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW membaca doa ini ketika meruqyah salah seorang sahabat. 

امْسَحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِك الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إلَّا أَنْتَ

"Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta."

Artinya:

Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali Engkau.


Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan baca doa berikut ini sebanyak 7 kali di hadapan orang yang sakit.

سْأَلُ اللهَ العَظِيْمَ رَبَ العَرْشِ العَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

"As’alullāhal azhīma rabbal ‘arsyil ‘azhīmi an yassfiyaka."

Artinya:

Aku memohon kepada Allah yang agung, Tuhan arasy yang megah agar menyembuhkanmu. (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Kita juga dapat mendoakan kesembuhan dengan menyebut langsung nama orang yang sakit sebagaimana doa riwayat Imam Muslim berikut. Kita dapat membaca dengan doa berikut ini dengan mengganti nama Sa‘ad bin Abi Waqqash dengan menyebutkan nama orang sakit di hadapan kita.

اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)، اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)، اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)

"Allāhummasyfi (Sa‘dan). Allāhummasyfi (Sa‘dan). Allāhummasyfi (Sa‘dan)."

Artinya:

Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad). Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad). Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad)” (HR Muslim).


Sementara lafal doa ini bisa dibaca sebagai alternatif untuk penyakit apa saja. Lafal berikut ini dibaca Rasulullah SAW ketika menjenguk seorang badui yang menderita demam sebagaimana riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.

لَا بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ

"Lā ba’sa thahūrun insyā’allāhu."

Artinya:

(Semoga) tidak apa-apa (sakit), semoga suci dengan kehendak Allah. (HR Bukhori dan Ibnu Abbas)


Selain doa kesembuhan, kita juga dapat menyertakan doa pengampunan dosa dan perlindungan agama dan raga mereka yang sedang sakit. Doa ini yang dibaca oleh Rasulullah SAW ketika menjenguk sahabat Salman Al-Farisi RA sebagaimana riwayat Ibnu Sunni berikut ini.

يا (سلمان) شَفَى اللهُ سَقَمَكَ، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَعَافَاكَ فِي دِيْنِكَ وَجِسْمِكَ إِلَى مُدَّةِ أَجَلِكَ

"Ya (Salman(, Syafāllāhu saqamaka, wa ghafara dzanbaka, wa ‘āfāka fī dīnika wa jismika ilā muddati ajalika."

Artinya:

Wahai (sebut nama orang yang sakit), semoga Allah menyembuhkanmu, mengampuni dosamu, dan mengafiatkanmu dalam hal agama serta fisikmu sepanjang usia. (HR Ibnu Sunni)

Sumber: NU Online

Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji pada tanggal 10 Dzulhijjah, Umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunah 9 hari. 

Ulama Imam An Nawawi menyebut puasa sembilan hari sebelum hari Raya Idul Adha termasuk amalan yang utama. Hal itu berdasarkan dari suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Daud:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

Artinya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari 'Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis. (HR. Abu Daud).

Ada tiga jenis puasa yang dikerjakan diawal bulan Dzulhijjah yakni puasa Dzulhijjah dikerjakan tanggal 1-7 Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dikerjakan pada 8 Dzulhijjah dan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, keutamaan puasa Arafah akan menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Rasulullah SAW bersabda:


صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya:

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain terdapat hadist yang berbunyi :

صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.

(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).

Artinya: 

Puasa hari Tarwiyah akan menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah akan menghapuskan dosa dua tahun. (H.R. Abu syeikh dalam kitab ats-tsawab dan Ibnu Najjar dari Ibnu Abbas).

Hadist ini juga tertera dalam kitab Kanzul Ummal, Jami’ Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab. [santri.net]

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[muslim.or.id]

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Adapun bacaan niat puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah adalah sebagai berikut:

Niat Puasa Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma syahri dzil hijjah sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya: 

Saya niat puasa sunah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta'ala.


Niat Puasa Tarwiyah

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta'ala.


Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Arafah, sunnah karena Allah ta'ala


Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Do'a Iftitah yang Diajarkan Nabi

Do'a iftitah adalah doa dalam sholat yang dibaca setelah takbiratul ihram, sebelum membaca Surat Al Fatihah. Dari hadits-hadits shahih, kita mendapatkan doa iftitah yang diajarkan Rasulullah ternyata cukup banyak. Ada yang pendek, ada yang cukup panjang. Intinya adalah memuji Allah, memuliakan dan menyanjung-Nya.

Dengan mengetahui beragamnya do'a iftitah ini, diharapkan tidak ada kaum muslimin yang menyalahkan perbedaan bacaan do'a iftitah. Sepanjang ia memiliki dalil.


Hukum Do'a Iftitah

Hukum membacaa do'a iftitah adalah sunnah. Meskipun demikian, sholat tidak sempurna tanpa doa iftitah. Sebagaimana sabda beliau:

“Sholat seseorang tidak sempurna hingga ia bertakbir memuji Allah dan menyanjungnya kemudian membaca Alquran yang mudah baginya” (HR. Abu Daud dan Hakim)


Macam-Macam Doa Iftitah

Banyak doa iftitah yang bisa kita dapatkan dalam kitab-kitab hadits. Kali ini hanya dijelaskan 8 doa iftitah, yang umumnya digunakan yang kami dapat dari artikel yang dibuat oleh Muchlisin BK dalam web BersamaDakwah.

Berikut ini adalah do'a-do'a iftitah:

1. Doa Iftitah Allahu Akbar Kabiiraa

Doa iftitah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

"Alloohu akbar kabiirow wal hamdu lillaahi katsiirow wa subhaanalloohi bukrotaw wa ashiilaa"

Artinya:
Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.

Keterangan:
Doa iftitah ini awalnya dibaca oleh seorang sahabat. Selesai sholat, Rasulullah bertanya siapa yang membaca doa tersebut. Setelah sahabat yang membacanya menjawab, beliau bersabda: “Aku merasa kagum dengannya, langit-langit terbuka karena doa iftitah tersebut.”

2. Doa Iftitah Inni Wajjahtu

Lebih singkat dari doa di atas, doa iftitah ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

"Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo haniifaaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wamahyaaya wa mamaati lillaahi robbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wabidzaalika wa ana awwalul muslimiin"

Artinya:
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.

Catatan:
Dalam rujukan lain juga ada yang menjelaskan bacaan do'a iftitah dengan susunan bacaan gabungan antara Allahu Akbar Kabiiraa dan Inni Wajjahtu, diantaranya yang tercantum dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Drs. Moh. Rifai, PT. Karya Toha Semarang, 1976

3. Doa Iftitah Allahumma Baid Baini

Doa iftitah ini biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat wajib. Bacaan doa ini adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ . اللَّهُمَّ نَقِّنِى مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ . اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

"Alloohumma baa’id bainii wa baina khothooyaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghrib. Alloohumma naqqinii minal khothooyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadlu minad danas. Alloohummaghsil khothooyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod"

Artinya:
Ya Allah jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkaujauh kan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan embun.

Keterangan:
Doa ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

4. Doa Iftitah Wajjahtu Wajhiya

Doa iftitah ini kadang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat wajib dan kadang dibaca beliau saat sholat sunnah.

وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا (مُسْلِمًا) وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Artinya:
Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk (dan menyerahkan diri), dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri.

Ya Allah engkau adalah penguasa. Tiada Tuhan kecuali Engkau Semata. Ya Allah Engkau adalah Tuhanku sedangkan aku adalah hambaMu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku telah mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosa-dosaku. Tiada yang dapat mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau.

Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik. Tiada yang dapat membimbing kepada akhlak yang terbaik melainkan Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk. Tiada yang dapat memalingkan aku dari akhlak yang buruk melainkan Engkau. Aku penuhi panggilanmu Ya Allah. Aku patuhi perintahMu. Seluruh kebaikan berada dalam tanganmu sedangkan kejelekan apapun tidaklah pantas untuk dinisbatkan kepadaMu. Aku hanya dapat hidup karenaMu dan akan kembali kepadaMu. Maha berkah Engkau Yang Maha Tinggi, aku mohon ampunan dan bertaubat kepadaMu.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Muslim. Sedangkan yang berada dalam kurung adalah tambahan dalam lafal hadits yang diriwayatkan Abu Daud.

5. Doa Iftitah Paling Pendek

Doa iftitah ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim. Termasuk doa iftitah paling pendek alias paling singkat.

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

"Alhamdulillaahi hamdan katsiiron thoyyiban mubaarokan fiih"

Artinya:
Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan penuh berkah

Keterangan:
Seperti doa iftitah di atas, doa iftitah ini awalnya juga dibaca oleh seorang sahabat. Selesai sholat, Rasulullah mensabdakan bahwa 12 malaikat berebut mencatat doa iftitah pendek ini.

6. Doa Iftitah Tahajud

Doa iftitah ini biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat tahajud.

اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ،

اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

Artinya:
Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau yang mengatur langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau pencipta langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Engkau Maha benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar, neraka itu benar, dan kiamat itu benar.

Ya Allah, hanya kepada-Mu aku pasrah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku bertaubat, hanya dengan petunjuk-Mu aku berdebat, hanya kepada-Mu aku memohon keputusan, karena itu, ampunilah aku atas dosaku yang telah lewat dan yang akan datang, yang kulakukan sembunyi-sembunyi maupun yang kulakukan terang-terangan. Engkau yang paling awal dan yang paling akhir. Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad

7. Doa Iftitah Rabba Jibril

Doa ini juga biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat tahajud

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ أَنْتَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Artinya:
Ya Allah, Tuhannya Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi. Yang mengetahui yang gaib dan yang nampak. Engkau yang memutuskan diantara hamba-Mu terhadap apa yang mereka perselisihkan. Berilah petunjuk kepadaku untuk menggapai kebenaran yang diperselisihan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan riwayat Imam Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud

8. Doa Iftitah NU

Doa ini dicantumkan Imam Nawawi dalam Al Adzkar. Bagian pertamanya (sampai wa ana minal muslimin) biasa dibaca di kalangan Nahdliyyin.

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً  . وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ . إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ . وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Artinya:
Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.

Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan berserah diri, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.

Ya Allah, Engkaulah Dzat yang merajai. Tiada yang berhak disembah selain Engkau, Rabbku. Akulah hamba-Mu. Aku telah menganiaya diriku sendiri. Aku mengakui dosa-dosaku. Maka ampunilah seluruh dosaku. Sebab tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Berilah aku petunjuk kepada akhlak yang paling mulia yang tidak dapat menunjukkannya kecuali Engkau. Jauhkanlah dariku akhlak buruk yang tidak dapat menjauhkannya kecuali Engkau. Aku mematuhi dan mengikuti perintah-Mu. Segala kebaikan ada di dalam genggaman-Mu. Segala keburukan tidak mengarah kepada-Mu. Aku bersandar dan berlindung kepada-Mu. kebaikanMu semakin bertambah dan Engkau Maha Tinggi. Aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.

Demikian beberapa doa iftitah yang diajarkan Rasulullah maupun yang disusun oleh sahabat kemudian mendapatkan legitimasi dari beliau. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bish shawab.

Mengkafankan Mayat / Jenazah

Mengkafankan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Mengkafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan selembar kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala (kecuali jenazah adalah seseorang yang sedang ihram dijelaskan pada paragraf selanjutnya).

لِمَا صَحَّ أَنَّ مُصْعَب بْنُ عُمَيْرٍ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ إِلَّا نَمِرَةٌ كُنَّا إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ مِنْ الْإِذْخِرِ (رواه الشيخان)

Diriwayatkan bahwa Mush’ab bin Umair mati shahid dalam perang Uhud, sedangkan ia hanya meninggalkan sehalai kain. Jika digunakan untuk menutup mukanya maka kakinya akan nampak. Jika digunakan untuk menutup kakinya maka mukanya akan nampak. Rasulallah saw bersabda: “Tutupkanlah kain itu pada bagian yang dekat kepalanya dan letakkanlah pada kedua kakinya idzkhir” (HR Bukhari Muslim). Idzkhir adalah sejenis tanaman yang meiliki aroma seperti mawar.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah, juga tanpa baju atau kupiah atau sorban (tutup kepala).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ سَحُوْلِيَّةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah SAW dikafani dengan menggunakan tiga lapis kain yamani yang berwarna putih tanpa qamis (baju) dan surban.” (HR Bukhari Muslim)

Sunah mengkafani jenazah dengan kain putih juga merujuk sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ 

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

Namun dikhususkan bila jenazah adalah seseorang yang sedang ihram, dijelaskan sebagai berikut.


عَنْ ابْنِ خُزَيْمَة أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Khuzaimah ra, ia berkata: Ada seorang yang Ihram (melakukan haji) bersama Nabi saw, lalu ia jatuh tersungkur dari unta hingga wafat. Beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan air dan gunakanlah daun bidara, dan kafankan dia dengan dua lembar kainnya (kain ihramnya), jangan kalian berikan dia wangi-wangian, jangan tutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dengan bertalbiyah yaitu mengucapkan ”Labbaikallahumma Labaik.” (HR Bukhari Muslim)

Cara membuat dan mengkafani bisa bermacam-macam. Diantara cara-cara yang dipraktekkan, berikut ini tata cara mengkafani jenazah sebagaimana dijelaskan Habib Ali Alhinduan dalam umma.id sebagai berikut:

A. Ukuran kain kafan yang digunakan

a. Ukurlah lebar tubuh jenazah.

  • Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. (1 : 3).

b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.

  1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
  2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
  3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
  4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
  5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

B. Tata cara mengkafani Jenazah laki-laki (dengan tiga lapis kain kafan)

a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.

  1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
  2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat (jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama di atas usungan jenazah.

b. Cara mempersiapkan kain kafan.

  • 3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah ditempatkan lebih dahulu, diletakkan di atas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
  • Perkiraan penempatan tali pengikat adalah sebagai berikut:
    1. bagian atas kepala
    2. bagian bawah dagu
    3. bagian bawah tangan yang sudah disedekapkan
    4. bagian pantat
    5. bagian lutut
    6. bagian betis
    7. bagian bawah telapak kaki. 
c. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
  2. Kemudian letakkan di atas ketiga helai kain kafan tepat di bawah tempat duduk mayit, letakkan pula potongan kapas di atasnya.
  3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayit.

d. Cara memakaikan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
  2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
  3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.

e. Cara membalut kain kafan :

  1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
  2. Demikian lakukan dengan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.

f. Cara mengikat tali-tali pengikat.

  1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat ke wajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak di sisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.


C. Tata cara mengkafani jenazah wanita (dengan lima helai kain kafan).

Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain kafan terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.

Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata di atas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.

  1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
  2. Lalu buatlah potongan kerah tepat di tengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
  3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ) lebar baju kurung tersebut 90 cm.

b. Cara mempersiapkan kain sarung.

  • Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurungnya.

c. Cara mempersiapkan kerudung.

  • Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurung.

d. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
  2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
  3. Kemudian letakkanlah di atas kain sarungnya tepat di bawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas di atasnya.
  4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain sarung serta baju kurungnya.

e. Cara melipat kain kafan.

  • Sama seperti membungkus mayat laki-laki.

f. Cara mengikat tali.

  • Sama sepert membungkus mayat laki-laki.



Catatan (dari asysyariah.com):

  1. Anak kecil cukup dikafani dalam selembar kain. Namun, tidak apa-apa apabila dikafani dalam tiga lembar kain. Demikian dikatakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Said bin al-Musayyab, ats-Tsauri, ashabur ra`yi, dan selain mereka (al-Mughni, 2/171).
  2. Apabila yang meninggal adalah anak perempuan yang belum haid/balig, menurut al-Hasan al-Bashri rahimahullah, ia dikafani dengan satu kain kafan atau tiga lembar kafan. Dikisahkan oleh Ayub bahwa putri Anas bin Sirin meninggal dunia dalam usia mendekati haid. Ibnu Sirin memerintahkan mereka untuk mengafaninya dengan satu kerudung dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya. (al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, 3/263—264)

Menghadapi Orang yang Mengalami Sakaratul-Maut

Sebelum datang kematian, manusia pasti mengalami sakaratul maut, yaitu saat terpisahnya jasad dengan ruh, saat-saat meninggalkan dunia atau ihtidhar (detik-detik kematian). Apabila seseorang diketahui sedang mengalami sakaratul maut,  maka disunahkan melakukan beberapa hal:

1. Orang tersebut diletakan dalam posisi berbaring di atas rusuk kanan menghadap kiblat, seperti membaringkan mayat di liang lahad. Jika tidak mampu maka diletakan dalam posisi berbaring di atas rusuk kiri. Jika tidak mampu juga maka diterlentangkan di atas punggungnya, dengan kedua telapak kakinya ke arah kiblat, dan kepalanya diangkat sedikit agar wajahnya menghadap ke arah kiblat, seperti posisi mayat yang dimandikan.

عَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ سَأَلَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ مَعْرُورٍ قَالُوا : تُوُفِّيَ ، وَأَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ لَك يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَأَوْصَى أَنْ يُوَجَّهَ الْقِبْلَةَ إذَا اُحْتُضِرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَصَابَ الْفِطْرَةَ ، وَقَدْ رَدَدْتُ ثُلُثَهُ عَلَى وَلَدِهِ ثُمَّ ذَهَبَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ، وَقَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَأَدْخِلْهُ جَنَّتَك وَقَدْ فَعَلْت (رواه الحاكم و قال حديث صحيح)

Dari Abu Qatadah ra, bahwa ketika Nabi saw datang di Madinah, beliau bertanya tentang al-Barra’ bin Ma’rur, lalu para sahabat menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berwasiat memberikan sepertiga hartanya untukmu ya Rasulallah, dan berpesan agar dihadapkan ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda : “Sesuai dengan fitrah dan aku kembalikan sepertiga hartanya kepada anaknya”, kemudian beliau pergi dan shalat ghaib atasnya dan berdoa ”Ya Allah ampunilah dia dan masukanlah dia ke surgaMu’(HR al-Hakim, hadist shahih)

2. Membimbingnya atau menuntunnya untuk mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah” dengan suara tenang, tidak dipaksa dan bisa didengar orang tersebut. Tujuannya adalah mengingatkan kepada Allah.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (رواه مسلم)

Dari Abu sa’id al-Khudzri ra: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Ajarilah orang yang hampir mati diantara kalian dengan kalimat “laa illaaha illallah”. (HR Muslim)

3. Dianjurkan agar dibacakan surat Yasin kepada orang yang sedang sakarat

عَنْ مَعْقَلٍ ابْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ (أبو داود و ابن ماجه بإسناد فيه مجهولان ولم يضعفه أبو داود)

Berdasarkan hadits dari Ma’qal bin Yasar ra, ia barkata: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Bacakanlah kepada orang yang hampir mati diantara kamu (yakni surat Yasin) (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dengan sanad2 majhul tapi tidak didhaifkan oleh Abu Dawud)

4. Bagi yang sedang sakaratul maut hendaklah berprasangka baik kepada Allah. Yaitu berharap rahmat Allah, selalu mengingat kemurahan dan luas pengampunan-Nya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يَقُولُ : لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia mendengar tiga hari sebelum meninggal Rasulallah saw, beliau bersabda tiga hari sebelum wafat beliau : “Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Ta’ala.” (HR Muslim)

Sujud Tilawah

Sujud Tilawah disunahkan ketika kita membaca Al-Qur'an dan mendapati ayat sajdah, baik di luar shalat maupun dalam shalat. Salah satu ayat sajdah misalnya seperti dalam surat Al 'Alaq ayat 19 (wasjud waqtarib).

Iblis benci sekali terhadap orang yang melakukan sujud tilawah karena terkenang dengan pembangkangannya terhadap perintah Allah untuk bersujud. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ: يَاوَيْلَهُ، أُمِرَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Artinya:
Jika anak Adam membaca ayat Sajdah kemudian bersujud, maka syetan menjauh darinya sambil menangis dan berkata, "Alangkah celakanya. Dia diperintah sujud kemudian bersujud, lalu ia mendapat Surga. Sedangkan aku diperintah sujud namun membangkang, lalu aku mendapat Neraka." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah)

Tata Cara Sujud Tilawah

Beberapa tata cara yang perlu diperhatikan sehubungan dengan sujud tilawah ini, di antaranya adalah:


  • Pelaksanaannya didahului dengan bertakbir sebelum dan sesudahnya.
  • Bacaan sujud tilawah:


سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin"

Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Yang Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)


  • Bila dilakukan berjamaah maka makmum mengikuti imam, tidak diperkenankan makmum sujud sendiri bila imam tidak melakukannya.
  • Bagi imam, ketika sujud tilawah maka bacaan akhirnya dipanjangkan agar makmum bisa membedakan isyarat hendak rukuk, atau sujud tilawah. Selain itu hendaknya seorang imam memberitahukan dulu kepada makmum sebelum takbiratul ihram, bahwa akan dibacakan ayat sajdah dan akan ada dilakukan sujud tilawahnya.


Luqmana: Kutipan Mutiara Subuh – Syekh Muhammad Fathurahman, M.Ag, Ahad, 1 Januari 2017

Sunnah Adzan

1- Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin

2- Disunahkan beradzan dengan suara yang bagus dan lantang. Rasulallah saw dalam hadits di atas memerintahkan Abdullah bin Zed ra supaya mengajarkan Bilal ra apa yang ia mimpikan (adzan) sebab ia memiliki suara yang lebih bagus darinya. (HR Abu Daud dengan isnad shahih)

3- Disunahkan beradzan di tempat yang tinggi,

عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ : بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا ، حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، قَالَ : وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا ، إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا (رواه الشيخان)

Sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw memiliki dua muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum (seorang buta). Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.” Ia berkata: tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik “ (HR Bukhari Muslim)

4- Disunahkan beradzan dalam keadaan berdiri tegak menghadap ke kiblat kecuali ketika sampai ke “Hayya ’alash Shalah Hayya ’alal falah” disunahkan memutarkan kepala ke kanan dan kiri sambil meletakan dua jarinya ke dalam dua telinganya.

عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : رَأَيْتُ بِلَالًا خَرَجَ إِلَى الْأَبْطَحِ فَأَذَّنَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ فَلَمَّا بَلَغَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ لَوَى عُنُقَهُ يَمِينًا وَشِمَالًا (رواه الشيخان)

Dari Abu Juhaifah berkata: “Aku melihat Bilal keluar ke Abthah lalu adzan menghadap ke kiblat, ketika ia sampai ke “Hayyah ’Alash Shalah Hayya ’Alal Falah”  ia memutar kepalanya ke kanan dan kiri” (HR Bukhari Muslim).

وَ فِي رِوَايَةٍ رَأَيْتُ بِلَالًا يُؤَذِّنُ وَيَدُورُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ هَاهُنَا وَأُصْبُعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ (الترمذي)

Dalam riwayat lain “Aku melihat Bilal adzan dan berputar, mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya” (HR. At-Tirmidzi)

Mandi Besar / Mandi Wajib

Mandi Besar / Mandi Wajib adalah cara bersuci diri dari suatu hadats besar. Hadats (baik hadats kecil maupun hadats besar) akan menjadi penghalang ibadah shalat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:
“Kunci shalat adalah bersuci, tahrim (pembuka)nya adalah takbir, dan tahlil (penutup)nya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (Muttafaq ‘alaih)

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya:
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)

Dalam bahasa arab mandi wajib disebut juga الْغُسْل (ghusl). Ghusl sendiri secara etimologi berarti (السيلان) atau mengalirkan. Sementara secara bahasa, ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi dasar wajibnya mandi wajib atau junub ini.

1. Al Maidah: 6

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..”

2. An Nisa: 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Besar

Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh/berjima' atau berhubungan badan suami istri). Baik hingga mengeluarkan mani maupun tidak).
  2. Keluar mani akibat bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab-sebab lainnya.
  3. Meninggal dunia. (dimandikan) kecuali orang yang mati syahid.
  4. Selesai haidh (bagi wanita).
  5. Selesai nifas (bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya darah itu keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas ini selesai, dia harus melakukan mandi wajib.
  6. Melahirkan atau wiladah. (bagi ibu setelah melahirkan, mandi wajib dimaksud adalah karena melahirkan, bukan karena nifas).
Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub

            Fardhu Mandi Besar

            1. Niat.

            Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan sebagai berikut:
            a. Niat mandi wajib setelah mimpi basah atau berhubungan suami istri
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghuslal li rof’il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami’il badani fardhan lillahi ta’ala."
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.
            b .Niat mandi wajib setelah haid

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haidl karena Allah SWT.
            c. Niat mandi wajib setelah nifas

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah SWT.
            d. Niat mandi wajib setelah melahirkan
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minal wiladati fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah SWT.
            2. Membasuh seluruh tubuh dengan air, yakni meratakan/mengaliri air ke seluruh rambut dan kulitnya.

            3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.

            Sunnah-sunnah Mandi Besar

            Mandi wajib sudah sah jika sudah memenuhi fardhu mandi besar seperti yang sudah disebutkan di atas. Namun untuk lebih sempurna, sebaiknya kita juga melakukan beberapa hal sunnah berikut ini:

            1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim") pada saat akan mulai mandi.
            2. Mendahulukan membersihkan segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
            3. Membersihkan kemaluan
            4. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
            5. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
            6. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada yang kiri.
            7. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

            Sunah tersebut diantaranya dilakukan berdasarkan hadits sebagai berikut:

            أن النبي: كان إذا اغتسل من الجنابة، بدأ فغسل يديه، ثم يتوضأ كما يتوضأ للصلاة، ثم يدخل أصابعه في الماء، فيخلل بها أصول شعره، ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه، ثم يفيض الماء على جلده كله
            Artinya:
            Bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya. (HR. Bukhari)

            Macam-Macam Air

            Dalam agama Islam fungsi air untuk umat sangat penting. Air bisa digunakan untuk membersihkan diri/badan dan benda-benda dari macam-macam najis. Dan yang paling penting air digunakan untuk bersuci (thaharah) dari hadats, yaitu untuk berwudhu, dan mandi (junub) sebagai salah satu rukun (persyaratan) dalam menjalankan ibadah shalat.

            Muhammad Abduh Al-Banjary dalam artikel yang berjudul "Macam-Macam Air (Menurut Madzhab Syafi’i)" pada web Tsaqafah.Com menjelaskan sebagai berikut:

            Tujuh Macam Air Untuk Bersuci

            Menurut Al-Qadhi Abu Syuja’, air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.

            Dalam kitab Kifayatul Akhyar dan Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar disebutkan dalil-dalil terperinci tentang kesucian tujuh jenis air ini:

            Untuk air hujan, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

            وَيُنَزلُ عَلَئكُمُ مِنَ السَّماءِ مَاءّ لِيُطَهركُم بِهِ

            Artinya:
            Dan Dia menurunkan kepada kalian air (hujan) dari langit untuk menyucikan kalian dengan air itu. (QS. Al-Anfaal [8]: 11)

            Untuk air laut, dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang air laut:

            هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُه

            Artinya:
            Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Diriwayatkan oleh Imam Hadits yang lima. Dan at-Tirmidzi (69) berkata tentang hadits tersebut, ‘Hadits ini hasan shahih’)

            Untuk air sumur, dalilnya adalah hadits:

            قالوا: يا رسول الله، إنك تتوضأ من بئر بضاعة وفيها ما ينجي الناس، والحائض والجنب؟ فقال: الماء طهور لا ينجسه شيء

            Artinya:
            Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Engkau berwudhu dengan air sumur Budha’ah, sedangkan sumur tersebut digunakan oleh orang yang beristinja, perempuan haid, dan orang junub?’ Nabi menjawab, “Air itu suci, tidak dinajiskan oleh apapun.” (Dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Imam Ahmad dan selainnya)

            Air sungai dan air mata air hukumnya sama dengan air sumur, karena asalnya sama.

            Adapun kesucian air salju dan air embun, adalah karena adanya hadits Nabi yang menyebutkan doa iftitah, dan di dalamnya dsebutkan kesucian air salju dan embun:

            اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس اللهم اغسلني من خطاياي بماء الثلج والبرد

            Artinya: Wahai Allah, jauhkan aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dengan barat. Wahai Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosa sebagaimana baju putih yang bersih dari kotoran. Wahai Allah, cucilah aku dengan air salju dan air embun. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

            Walaupun tanpa perincian seperti di atas, pada dasarnya bersuci itu bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Selama ia masih memiliki sifat air murni, tanpa tercampur dengan yang lainnya, dan tidak berubah sifatnya, yaitu warna, rasa, dan baunya. Ini yang dijelaskan oleh Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

            Pembagian Air Ditinjau Dari Sisi Bisa Atau Tidaknya Digunakan Untuk Bersuci

            1. Air Muthlaq

            Air muthlaq adalah air murni, tanpa disifati dengan sifat-sifat yang menyebabkan ia berubah dari keadaannya sebagai air murni. Air jenis ini bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats.

            Dasar kesucian air muthlaq ialah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (217) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang Arab badui kencing di masjid, kemudian orang-orang menghampirinya untuk menghardiknya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

            دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِهَ سَجْلاً مِن مَاء – أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ – فَإتمَا بُعِثْتُمْ مُيسَرِينً وَلَمْ تُبعَثُوا مُعَسرِينَ

            Artinya:
            Biarkanlah dia, dan siramkanlah seember air di tempat kencingnya itu. Sesungguhnya kalian diutus untuk menjadi orang-orang yang memudahkan, bukan menjadi orang-orang yang menyusahkan.

            2. Air musyammas

            Air musyammas adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari. Air ini suci dan menyucikan, karena ia masih memiliki sifat air muthlaq, namun ia makruh digunakan.

            Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm meriwayatkan atsar dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan mandi dengan air musyammas. Namun Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menyatakan bahwa dalam atsar ini terdapat rawi yang dha’if jiddan.

            Imam Asy-Syafi’i juga berkata: “Aku tidak memakruhkan air musyammas, kecuali karena memperhatikan aspek kedokteran (kesehatan)”. Air ini makruh, karena dianggap dapat menyebabkan penyakit kusta.

            Air musyammas ini baru dianggap makruh jika memenuhi dua ketentuan:

            (a) Ia berada dalam wadah logam, seperti besi, tembaga, dan semisalnya.
            (b) Digunakan di daerah yang sangat panas, seperti Hijaz dan semisalnya.

            Jika tidak memenuhi dua ketentuan di atas, maka air musyammas tidak makruh digunakan.

            Ini merupakan pendapat resmi madzhab Syafi’i. Sedangkan sebagian fuqaha Syafi’iyyah, seperti An-Nawawi dan Ar-Ruyani, menyatakan air jenis ini tidak makruh digunakan.

            3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

            Maksudnya, air jenis ini suci, tidak najis, namun ia tidak menyucikan, sehingga tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis atau mengangkat hadats.

            Air suci namun tidak menyucikan ini terbagi menjadi dua, yaitu:

            (a) Air Musta’mal

            Air musta’mal adalah air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats.

            Dalil kesuciannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (191) dan Muslim (1616) dari Jabir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

            جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم يعودُني وأنا مريض لا أعْقِلُ، فتوضأ وصب عَليَّ منْ وَضُوئِهِ

            Artinya:
            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menjenguk aku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudhu dan menuangkan air bekas wudhunya kepadaku.

            Seandainya air bekas wudhu tidak suci, maka beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir ibn ‘Abdillah.

            Adapun dalil bahwa air musta’mal tidak menyucikan (maksudnya tidak bisa digunakan untuk thaharah) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (283) dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

            لا يغْتَسِلْ أحَدُكُمْ في المَاءِ الدائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

            Artinya:
            Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia dalam keadaan junub.

            Orang-orang bertanya ke Abu Hurairah: “Wahai Abu Hurairah, kalau begitu apa yang harus ia lakukan?”, Ia menjawab: “Ia harus menciduknya”.

            Hadits ini menunjukkan bahwa mandi dengan berendam di air tersebut akan menghilangkan sifat menyucikan air tersebut, jika tidak, tentu Nabi tidak melarangnya. Ini kemungkinan karena air tersebut jumlahnya sedikit.

            Hukum berwudhu di air seperti ini sama dengan hukum mandi, karena hakikatnya sama, yaitu menghilangkan hadats.

            Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, sifat “tidak menyucikan” pada air musta’mal ini adalah untuk menghilangkan hadats yang fardhu, semisal basuhan pertama pada anggota wudhu yang wajib dibasuh. Adapun untuk thaharah yang sunnah, semisal basuhan kedua dan ketiga pada anggota wudhu, maka air bekas basuhan ini tetap suci menyucikan.

            (b) Air yang Tercampur dengan Benda-benda yang Suci

            Air jenis ini tidak lagi bisa menyucikan, karena ia telah berubah dari keadaannya sebagai air muthlaq, akibat percampurannya dengan benda-benda lain, sehingga mengubah sifatnya. Adapun jika percampurannya sedikit, sehingga tak mengubah sifat air muthlaq, maka menurut pendapat yang paling shahih, ia tetap suci dan menyucikan.

            Benda-benda suci di sini maksudnya adalah benda yang biasanya tidak dibutuhkan oleh air dan tidak mungkin memisahkannya jika telah tercampur dengan air, misalnya misk (minyak kesturi), garam, dan lainnya.

            Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i, perubahan sifat pada air muthlaq, sehingga ia tak bisa lagi dianggap menyucikan, cukup pada perubahan salah satu sifatnya saja, baik warna, rasa, maupun baunya, tak perlu perubahan ketiga sifat ini sekaligus.

            4. Air Najis

            Air najis yang dimaksud di sini adalah air yang jumlahnya sedikit, kurang dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, walaupun air tersebut tidak berubah sifatnya. Atau air yang jumlahnya lebih dari 2 qullah, yang terkena benda-benda najis, kemudian berubah sifatnya, baik warna, rasa, atau baunya.

            Ukuran 2 qullah kira-kira sejumlah 500 kati yang digunakan penduduk Baghdad, berdasarkan pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i. Dalam ukuran sekarang, menurut Al-Bugha, kira-kira sepadan dengan 190 liter atau luas kubus yang panjang sisinya 58 cm. Ada juga yang memperkirakan ukurannya sekitar 270 liter, sebagaimana disampaikan oleh Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

            Mengenai air yang jumlahnya tidak sampai 2 qullah, Imam Hadits yang Lima (Imam Ahmad dan para penulis As-Sunan Al-Arba’ah) meriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau ditanya tentang air yang berada di padang pasir yang diminum oleh binatang-binatang buas dan binatang-binatang ternak. Beliau menjawab:

            إذا كَانَ المَاءُ قُلتَينِ لَمْ يَحْملِ الخَبَثَ

            Artinya:
            Jika airnya mencapai 2 qullah, maka ia tidak mengandung najis.

            Dalam lafazh Abu Dawud (65), dikatakan:

            فإنه لا يَنْجُسُ

            Artinya:
            Ia tidak menjadi najis.

            Binatang buas adalah adalah setiap hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk memburu hewan-hewan lainnya.

            Mafhum dari hadits ini adalah jika air tidak sampai 2 qullah, maka ia menjadi najis, walaupun air tersebut tidak berubah. Pemahaman ini ditunjukkan dan didukung oleh Hadits riwayat Muslim (278) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

            إذا استَيْقَظَ أحَدُكُم مِنْ نَومه فَلاَ يغْمِسْ يَدَهُ في الإنَاء حَتى يغسلَهَا ثَلاثاً، فَإنهُ لا يَدرِيً أينَ بَاتَتْ يَدُهُ

            Artinya:
            Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sampai ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.

            Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang bangun tidur dilarang memasukkan tangannya ke dalam bejana karena dikhawatirkan tangannya kotor oleh najis yang tidak kelihatan. Dan kita ketahui, najis yang tidak kelihatan zatnya tidak akan mengubah keadaan air. Artinya larangan Nabi tersebut menunjukkan persentuhan tangan yang bernajis dengan air dalam bejana akan menyebabkan air tersebut menjadi najis, walaupun keadaannya tidak berubah.

            Adapun dalil najisnya air yang bercampur benda najis, dan menyebabkan keadaannya berubah, walaupun air tersebut telah mencapai 2 qullah adalah ijma’. Dalam Al-Majmu’ disebutkan bahwa Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama ijma’ bahwa air yang sedikit atau banyak, jika bercampur dengan najis, lalu air tersebut berubah rasa, warna, atau baunya, air tersebut menjadi najis.”

            Adapun hadits:

            الماء طهور لاَ يُنَجسُهُ شيء إلا مَا غير طَعمَهُ أوْ رِيحَهُ

            Artinya:
            Air itu suci dan menyucikan, tidak bisa menjadi najis oleh apapun, kecuali oleh sesuatu yang mengubah rasa atau baunya.

            Hadits tersebut adalah hadits dha’if. Imam An-Nawawi mengomentarinya: “Tidak sah berhujjah dengan hadits ini”. Beliau melanjutkan: “Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala menukil kedhaifannya dari para ulama hadits.”

            Akil Baligh

            Secara bahasa "akil baligh" berasal dari kata dalam bahasa arab, yaitu 'aqala yang berarti "berakal, mengetahui, atau memahami" dan balagha yang berarti "sampai". Akil baligh adalah seseorang yang sudah sampai pada usia tertentu untuk dibebani hukum syariat (taklif) dan mampu mengetahui atau mengerti hukum tersebut, suatu masa dimana amalan seorang insan manusia akan mulai dicatat oleh Allah (melalui malaikat-malaikatnya).

            Adapun orang yang telah akil baligh juga disebut dengan istilah mukallaf.

            Tanda-tanda seseorang telah mencapai masa akil baligh ditandai dengan beberapa keadaan sebagai berikut:

            1. Adanya menstruasi (haidh) bagi anak perempuan
            2. Mimpi Basah / Ihtilam
            3. Telah berumur lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan, 

            Hj Afwah Mumtazah, M.Pd.I dalam artikel www.rahima.or.id yang berjudul "Pemaknaan Baligh versus Dewasa dalam Beragam Konteks : Dirasah Hadis Edisi 49" menjelaskan tanda-tanda akil sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut:

            1. Adanya menstruasi (haidh) bagi anak perempuan minimal  pada saat usia 9 tahun

            لا يقبل الله صلاة امراْة قد حا ضت الا بحما
            Artinya:
            “Allah tidak menerima shalat perempuan  haid,  kecuali ia telah berkerudung.” (HR. Ibnu Huzaimah dari Aisyah).

            Maksud kata khimar/berkerudung adalah pakaian yang ditujukan untuk perempuan yang sudah baligh. Ketika shalat perempuan diwajibkan menutup kepala, leher dan dada.

            2. Mimpi Basah / Ihtilam ( mimpi bersenggama hingga mengeluarkan seperma (atau dalam keadaan sadar keluar mani karena khayalan, terangsang oleh bacaan/ gambar) bagi laki-laki  dan perempuan.  Dalilnya adalah:

            a)    Q.S An Nur, 24  : 59
            وادا بلغ الا طفال الحام فليستأدنوا كما استأد ن الدين من قبلهم
            Artinya:
            “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka juga minta izin seperti orang lebih dewasa meminta izin. “

            b)    عن علي كرم الله وجهه قال : كنت رجلا مداء فسألت ان البي صلي الله عليه وسلم فقال في المدي الوضوْ وفي المني الغسل
            Artinya:
            “Dari Ali ra. berkata pada kita laki-laki ada madzi, maka saya bertanya pada Rasul, dan beliau menjawab: dalam madzi (lakukan ) wudhu dan di dalam mani ( lakukan ) mandi.”

            c)    عن حولة بنت حكيم أنها سألت النبي صلي الله عليه وسلم عن المرأة تري في منا مها ما يري الرجل فقال : ايس عليها غسل حتي تنزل كما ان الرجل ليس عليها غسل حتي ينزل
            Artinya:
            Dari Haulah binti Hakim bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi, maka Rasul menjawab: ”Tidak diwajibkan mandi sehingga ia (perempuan itu) mengeluarkan mani, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi sehingga ia keluar sperma.” ( H.R Ahmad dan Nasai’)

            d)    Perkataan Ibnu Hajar:
            وقد اجمع العلما ءعلي ان الاحتلام في الرجال والنسا ء يلزم به العبادات والحدود وسا ئرالاْ حكام
            Artinya;
            Para ulama sepakat bahwa ihtilam pada laki-laki dan perempuan mewajibkan diberlakukannya ibadah, huduud, dan seluruh perkara-perkara yang terkait dengan hukum (Fathul Baary, 5/ 277)

            e)    رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
            Artinya:
            ”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih]

            f)    Adanya rambut kemaluan
            عن سمره ان النبي صل الله عليه وسلم : اقتلوا شيوخ المشركين واستحيوا شرحهم  والشرح الغلمان
            الدين لم ينبثوا      
            Artinya:
            Dari Samrah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Bunuhlah oleh kalian orang musyrik dewasa, dan biarkan hidup di antara mereka syarkhu."/yang belum tumbuh kemaluannya. (HR. At Tirmidzi)
            Imam Syafii yang mazhabnya diikuti oleh mayoritas muslim di Indonesia mengatakan bahwa adanya rambut kemaluan adalah tanda baligh yang ditujukan untuk orang kafir, bukan untuk  muslim.  Sementara untuk tanda-tanda baligh sebagaimana dikutip dari kitab Safinatunnajah, beliau  memfatwakan tanda baligh  dalam tiga macam.

            علامات البلوغ ثلاث :  تمام خمسة عشرة سنة فى الدكر و الاْنثي و الاحتلام في اللدكر والاْنثي
            لتسع سنين والحيض لتسع سنين                                                                        
            Artinya:
            Tanda-tanda baligh ada tiga : 1) Telah mencapai umur 15 tahun  (hijriyah) untuk laki-laki dan perempuan, 2) Mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan, dan 3) Haid untuk perempuan yang berumur 9 tahun

            3. Telah berumur lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan, meski tidak didahului  ihtilam atau menstruasi. Ini berdasar hadis “Ibnu Umar Raodhiyallah ‘anhuma:

            عرضني رسول الله صلي الله عليه وسلم يوم احد في القتال وانا ابن اربع عشرة سنة فلم يجزني و عرضني يوم الحندق وانا ابن عشرة سنة فاْجزني
            Artinya:
            “Aku telah mengajukan diri kepada Nabi saw. untuk ikut perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, dan beliau tidak mengizinkan aku. Aku mengajukan diri lagi kepada beliau tatkala perang Khandak ketika umurku 15 tahun, dan beliau membolehkan aku (untuk mengikuti perang)”. (Shahih Bukhori, no.2664 dan Shahih Muslim, no.1868)

            Dawud adh-Dhahiri berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu untuk usia baligh. Batasan yang benar adalah hanyalah ihtilaam, ini adalah pendapat yang paling kuat.

            Do'a Keluar Masjid

            اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

            "Allaahumma innii as’aluka min fadhlika"

            Artinya :
            Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia-Mu. (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

            Rukun Shalat

            Shalat memiliki beberapa kewajiban dan rukun yang hakekat shalat itu tersusun darinya. Sehingga, jika satu rukun saja tertinggal, maka shalat tersebut tidak terealisir dan secara hukum tidak dianggap (batal).

            Berikut adalah rukun-rukunnya:

            1. Niat

            2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar'

            Dalilnya hadits,

            "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)

            Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya,

            "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)

            3. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu

            Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla,

            "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)

            Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

            صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

            Artinya:
            Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping. (HR. Bukhari)

            4. Membaca Al-Fatihah pada tiap rakaat

            Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits,

            لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.

            Artinya:
            Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah. (Muttafaqun 'alaih)

            5. Ruku' dengan Thuma'ninah 

            Bagi orang yang shalat dengan berdiri minimal adalah menunduk kira-kira dua telapak tangannya sampai kelutut dan yang sempurna yaitu betul-betul menunduk sampai datar/lurus antara tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakan dua telapak tangan kelutut. Ruku' ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

            "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)

            Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:

            " ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah/ tenang dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

            6. I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku' dengan Thuma'ninah 

            Berdiri lurus seperti pada waktu membaca Fatihah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:

            " ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

            7. Sujud dengan tujuh anggota tubuh dengan Thuma'ninah 

            Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.

            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

            أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

            Artinya:
            Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri.


            8. Duduk di antara dua sujud dengan Thuma'ninah 
            Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla,

            "Wahai orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77)

            Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam,

            "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)

            9. Duduk Tasyahhud Akhir dengan Thuma'ninah 

            Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
            "Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih, assalaamu 'alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril 'alaihis salam dan Mikail 'alaihis salam)',
            maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
            "Jangan kalian mengatakan, 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya)', sebab sesungguhnya Allah 'azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, 'Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan', ..."
            Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya.
            Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.

            10. Membaca Tasyahhud Akhir 

            Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

            "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih)

            11. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

            Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

            "Jika seseorang dari kalian shalat... (hingga ucapannya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi."

            Pada lafazh yang lain,

            "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

            12. Dua Kali Salam

            Sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "... dan penutupnya (shalat) ialah salam."

            13. Tertib antara tiap rukun

            Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),
            Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
            Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
            Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!
            Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
            Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!
            Sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!
            Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku'lah hingga kamu tenang dalam ruku', lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu.
            (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)

            Demikian penjelasan tentang rukun shalat, silahkan klik link berikut untuk lebih memahami/mengetahui:


            Wallaahu A'lam.

            Sembilan Syarat Sahnya Shalat

            1. Islam
            Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal." (At-Taubah:17)
            Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (Al-Furqan:23)
            Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Aali 'Imraan:85)
            2. Berakal
            Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

            رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
            "Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

            3. Tamyiz
            Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

            مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
            "Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)

            4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
            Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
            "Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim dan selainnya)
            Dan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`." (Muttafaqun 'alaih)

            5. Menghilangkan Najis
            Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Dan pakaianmu, maka sucikanlah." (Al-Muddatstsir:4)
            Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

            تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.
            "Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya."

            6. Menutup Aurat
            Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah)." (HR. Abu Dawud)
            Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
            Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu 'anhu, "Kancinglah ia (baju) walau dengan duri."
            Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raaf:31) Yakni tatkala shalat.

            7. Masuk Waktu
            Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril 'alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: "Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini."
            Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa`:103)
            Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Israa`:78)
            8. Menghadap Kiblat
            Dalilnya firman Allah, "Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya." (Al-Baqarah:144)

            9. Niat
            Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid'ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, "Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya." (Muttafaqun 'alaih dari 'Umar Ibnul Khaththab)

            Do'a Masuk Rumah

            بِسْمِ الله وَلَجْنَا ، وَ بِسْمِ الله خَرَجْنَا وَعَلَى رَبِّنَا تَوَكَلْنَا

            "Bismillahi walajnaa wa bismillahi kharajnaa wa-alallaahi rabbina tawak-kalnaa"

            Artinya :
            Dengan nama Allah kami masuk rumah, dengan nama Allah aku keluar rumah, serta kepada-Nya aku berserah diri (HR. Abu Daud)

            Do'a Keluar Rumah

            بِسْمِ اللَّهِ ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ ، وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّه

            "Bismilaahi tawakkaltu 'alallahi wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi"

            Artinya :
            Dengan menyebut nama Allah, aku menyerahkan diriku pada Allah dan tidak ada daya dan kekuatan selain dengan Allah saja (HR. Abu Daud, HR. Tirmizi)

            Do'a Sesudah Makan

            الْحَمْـدُ للهِ الَّذي أَطْعَمَنـي وَسَقَانَا وَجَعَلْنَا مُسْلِمِينَ

            "Alhamdu lillahhil-ladzi ath-amanaa wa saqaana waja'alanaa muslimiin"

            Artinya :
            Segala puji bagi Allah yang memberi kami makan dan minum serta menjadikan kami memeluk agama islam