Showing posts with label Nikah. Show all posts
Showing posts with label Nikah. Show all posts

Mahram

Mahram yaitu orang orang yang tidak batal wudhu jika bersentuhan dan tidak boleh dinikahi.

Pertama diingatkan, bahwa penggunaan istilah mahram berbeda dengan istilah muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji.

Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:

  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Catatan:

Pertama, saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Kedua, Sepupu bukan mahram

Karena itu, dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu.

Ketiga, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.

Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau  Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.

Allahu a’lam

Sumber: Ammi Nur Baits, Konsultasi Syariah

Mandi Besar / Mandi Wajib

Mandi Besar / Mandi Wajib adalah cara bersuci diri dari suatu hadats besar. Hadats (baik hadats kecil maupun hadats besar) akan menjadi penghalang ibadah shalat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:
“Kunci shalat adalah bersuci, tahrim (pembuka)nya adalah takbir, dan tahlil (penutup)nya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (Muttafaq ‘alaih)

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya:
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)

Dalam bahasa arab mandi wajib disebut juga الْغُسْل (ghusl). Ghusl sendiri secara etimologi berarti (السيلان) atau mengalirkan. Sementara secara bahasa, ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi dasar wajibnya mandi wajib atau junub ini.

1. Al Maidah: 6

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..”

2. An Nisa: 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Besar

Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh/berjima' atau berhubungan badan suami istri). Baik hingga mengeluarkan mani maupun tidak).
  2. Keluar mani akibat bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab-sebab lainnya.
  3. Meninggal dunia. (dimandikan) kecuali orang yang mati syahid.
  4. Selesai haidh (bagi wanita).
  5. Selesai nifas (bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya darah itu keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas ini selesai, dia harus melakukan mandi wajib.
  6. Melahirkan atau wiladah. (bagi ibu setelah melahirkan, mandi wajib dimaksud adalah karena melahirkan, bukan karena nifas).
Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub

            Fardhu Mandi Besar

            1. Niat.

            Niat cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat tersebut dapat dilafazkan sebagai berikut:
            a. Niat mandi wajib setelah mimpi basah atau berhubungan suami istri
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghuslal li rof’il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami’il badani fardhan lillahi ta’ala."
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.
            b .Niat mandi wajib setelah haid

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haidl karena Allah SWT.
            c. Niat mandi wajib setelah nifas

            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah SWT.
            d. Niat mandi wajib setelah melahirkan
            نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
            "Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minal wiladati fardlon lillahi ta’ala"
            Artinya:
            Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah SWT.
            2. Membasuh seluruh tubuh dengan air, yakni meratakan/mengaliri air ke seluruh rambut dan kulitnya.

            3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.

            Sunnah-sunnah Mandi Besar

            Mandi wajib sudah sah jika sudah memenuhi fardhu mandi besar seperti yang sudah disebutkan di atas. Namun untuk lebih sempurna, sebaiknya kita juga melakukan beberapa hal sunnah berikut ini:

            1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim") pada saat akan mulai mandi.
            2. Mendahulukan membersihkan segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
            3. Membersihkan kemaluan
            4. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
            5. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
            6. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada yang kiri.
            7. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

            Sunah tersebut diantaranya dilakukan berdasarkan hadits sebagai berikut:

            أن النبي: كان إذا اغتسل من الجنابة، بدأ فغسل يديه، ثم يتوضأ كما يتوضأ للصلاة، ثم يدخل أصابعه في الماء، فيخلل بها أصول شعره، ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه، ثم يفيض الماء على جلده كله
            Artinya:
            Bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya. (HR. Bukhari)

            Doa Setelah Berjima' (Berhubungan Suami-Istri / Bersetubuh)

            اَللّهُـــمَّ اجْعَــلْ نُطْفَتَــنَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّــبَةً

            "Allahummaj'al Nuthfatana Dzurriyyatan Thoyyibah"

            Artinya :
            Ya Allah jadikanlah nuthfah kami ini menjadi keturunan yang baik (shalih)

            Do'a Sebelum Berjima' (Hendak Berhubungan Suami-Istri / Bersetubuh)

            بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبْنِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

            "Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa."

            Artinya :
            Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)