Showing posts with label Haji. Show all posts
Showing posts with label Haji. Show all posts

Daging Kurban untuk Orang Kafir (Non-Muslim)

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat fakir-miskin serta kepada teman, kerabat dan tetangga disekitarnya.

Di tengah kehidupan bermasyarakat yang majemuk saat ini, apakah warga non-muslim boleh diberikan daging qurban?


Allah SWT, berfirman dalam surat Al Hajj ayat 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: 

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."


Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– ketika ditanya apakah boleh memberikan daging qurban kepada non muslim?

Beliau menjawab, Tidak mengapa, karena Allah jalla wa ‘ala berfirman, (dalam surat Al Mumtahanah ayat 8):

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: 

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Maka orang kafir yang tidak ada hubungan perang antara kita dengan mereka, seperti Musta’min (yang meminta jaminan keamanan) atau Mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin), boleh diberi daging qurban dan juga boleh diberi sedekah.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 18/47)


Jadi hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim, terlebih jika mereka dalam kondisi kekurangan. Hikmahnya adalah dengan kebaikan yang diberikan ada nilai positif kepada umat Islam. Karena dengan sifat Umat Islam yang peduli terhadap sesama akan memantapkan seseorang bahwa Islam itu rahmatan lil ‘alamin.

Namun tetap yang lebih afdhol, memprioritaskan kaum muslimin. Karena hubungan iman menjadikan mereka lebih berhak untuk diutamakan. Dan memberi daging qurban kepada mereka, membantu mereka dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wallahu A‘lam

referensi: Dompet Dhuafa

Pembagian Daging Qurban

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan haji sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Siapa saja golongan penerima kurban? Allah SWT, berfirman dalam surat Al Hajj ayat 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: 

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."

Berdasarkan ayat tersebut dapat dijelaskan ada 3 golongan yang berhak menerima daging qurban.


1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini juga sesuai dengan surat Al Hajj ayat 28 yang (sebagaian) artinya:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

Begitupula Nabi Muhammad SAW. belaui juga makan bagian dari daging hewan kurbannya sendiri. Sebagaimana dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;

“Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Ada pendapat ulama yang menjelaskan bahwa orang yang berqurban berhak 1/3 bagian daging qurbannya. Namun, apabila Shohibul qurban hanya mengambil sedikit atau tidak mengambil hak daging kurbannya, dan memberikan semuanya kepada orang lain dan fakir miskin, maka tidak menjadi masalah, hal tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW yang dapat dilihat pada penjelasan selanjutnya berikut ini.


2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar

Daging hewan kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Sebagaimana (sebagian) surah Al Hajj ayat 36 di atas juga berbunyi :

"berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta)"

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu juga disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya (berkecukupan).

“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

Terkait hak pembagian untuk kerabat, tetangga yang berkecukupan, juga ada pendapat ulama yang menjelaskan bahwa hak bagiannya adalah 1/3 bagian.


3. Orang Fakir dan Miskin

Dua ayat di atas yaitu surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36 dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.

أَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا (رواه البخاري)

Artinya :

"Bahwasanya Ali bin abi Thalib (diriwayatkan), telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Nabi salallahu alaihi wa salam telah memerintahkannya untuk membantu atas kurbannya, dan beliau memerintah untuk membagi seluruh daging, kulit dan pakaian binatang kurban dan tidak memberikan satupun dari kurban sebagai upahnya." (H.R Al-Bukhari)

Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

referensi: Dompet Dhuafa

Waktu Pelaksanaan Qurban

Pada setiap perayaan Idul Fitri umat Islam yang mememiliki kecukupan sangat disunahkan untuk melaksanakan qurban. Hewan qurban yang telah disembelih kemudian dibagi-bagikan kepada warga umat Islam (serta warga non muslim) di suatu daerah.

Pelaksanaan ibadah qurban hanya berlaku pada hari-hari tertentu, yaitu pada hari Nahar (setelah Sholat Ied, pada 10 Dzulhijjah) dan atau pada Hari Tasyriq.

Pelaksanaan qurban setelah shalat Ied dijelaskan dalam hadist sebagai berikut:

عن البراء بن عازب -رضي الله عنه- عن الرسول -صلّى الله عليه وسلّم- قال: (مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فإنَّما يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، ومَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ)؛

Artinya:

Dari al-Barra bin Azib RA, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum Muslimin.” (HR Muttafaq ‘alaih)

Adapun pelaksanaan qurban masih dapat dilaksanakan pada hari tasyrik. Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Dikutip dari KonsultasiSyariah.com sebagai berikut:

Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

as-Sarkhasi – ulama Hanafiyah – (w. 483 H) mengatakan,

ثُمَّ يَخْتَصُّ جَوَازُ الْأَدَاءِ بِأَيَّامِ النَّحْرِ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ عِنْدَنَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَيَّامُ النَّحْرِ ثَلَاثَةٌ أَفْضَلُهَا أَوَّلُهَا. فَإِذَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ مِنْ الْيَوْمِ الثَّالِثِ لَمْ تَجُزْ التَّضْحِيَةُ بَعْدَ ذَلِكَ

Artinya:

Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah). Dalam hadis dinyatakan, ‘Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban.’ Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika (12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,

وقت نحر الأضحية والهدي ثلاثة أيام يوم النحر ويومان بعده نص عليه أحمد

Artinya:

Waktu penyembelihan qurban dan hadyu (penyembelihan di Mekah) adalah 3 hari. Hari qurban (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. (al-Mughni, 3/462).

Diantara dalil pedapat pertama,

Dalil pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari. Larangan ini pernah beliau sampaikan, ketika daerah di sekitar Madinah mengalami kekurangan bahan makanan. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ. قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ

Artinya:

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Kata Salim (putra Ibnu Umar), ‘Ibnu Umar tidak pernah makan daging qurban lebih dari 3 hari.’ (HR. Ahmad 5013, Muslim 5214, Nasai 4423 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab larangan ini,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Artinya:

Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu. (HR. Bukhari 5569 dan Muslim 1974).

Yang dipahami para ulama dari hadis ini, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengizinkan makan daging qurban selama 3 hari (10, 11, dan 12 Dzulhijjah) menunjukkan bahwa hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan hari penyembelihan. Andai tanggal 13 Dzulhijjah adalah hari penyembelihan qurban, tentu beliau tidak akan memberikan batas sampai tanggal 12 Dzulhijjah.

Kemudian larangan ini dihapus oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alasan bahwa tahun itu terjadi musim kurang makanan. Kemudian beliau izinkan untuk menyimpan daging qurban.

Ibnu Qudamah menjelaskan alasan pendapatnya,

ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن الأكل من النسك فوق ثلاث وغير جائز أن يكون الذبح مشروعا في وقت يحرم فيه الأكل ثم نسخ تحريم الأكل وبقي وقت الذبح بحاله ولأن اليوم الرابع لا يجب فيه الرمي فلم يجز فيه الذبح كالذي بعد

Artinya:

Kami (hambali) memiliki dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan qurban lebih dari 3 hari. Dan tidak mungkin dibolehkan menyembelih qurban di hari larangan makan daging qurban (13 Dzulhijjah). Kemudian larangan makan ini dihapus, sementara waktu penyembelihan masih tetap seperti semula. Disamping itu, padda hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan waktu wajib melempar jumrah, sehingga ketika itu tidak boleh menyembelih sebagaimana hari sebelumnya. (al-Mughni, 3/462, Simak juga Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, volume 4, hlm. 201).

Dalil kedua, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat bahwa mereka membatasi hari penyembelihan hanya sampai hari tasyrik kedua (12 Dzulhijjah). Diantaranya Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhum. Dan semacam ini tidak mungkin mereka sampaikan tanpa bimbingan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,

وقال : هو عن غير واحد من أصحاب الرسول الله صلى الله عليه و سلم ورواه الأثرم عن ابن عمر وابن عباس وبه قال مالك و الثوري و الأوزاعي و الشافعي و ابن المنذر

Artinya:

Imam Ahmad mengatakan, pendapat ini diriwayatkan lebih dari satu sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, at-Tsauri, al-Auza’i, as-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 3/462).

Kedua, waktu penyembelihan qurban ada 4 hari

Dimulai sejak hari qurban (10 Dzulhijjah), hingga akhir hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan  yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyim, as-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Imam an-Nawawi mengatakan,


وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

Artinya:

Akhir waktu penyembelihan, keterangan Imam as-Syafii sama dengan keterangan para ulama syafiiyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih qurban di selama rentang waktu ini, siang maupun malam. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/388).

Dalam al-Fatawa al-Kubro, Syaikhul Islam mengatakan,

وَآخِرُ وَقْتِ ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ آخِرُ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَحَدُ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ أَحْمَدَ

Artinya:

Akhir waktu penyembelihan qurban adalah sampai hari tasyriq terakhir. Ini adalah pendapat ‘alaihis salam-Syafii dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali. (al-Fatawa al-Kubro, 5/385).

Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian sahabat, diantaranya Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Qudamah mengatakan,

وروي عن علي : آخر أيام التشريق وهو مذهب الشافعي وقول عطاء و الحسن

Artinya:

Dan diriwayatkan dari Ali, bahwa batas waktu penyembelihan adalah akhir hari tasyriq. Ini merupakan pendapat as-Syafii, dan pendapat Atha serta Hasan al-Bashri. (al-Mughni, 11/113).

Diantara dalil pendapat ini adalah hadis dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

Artinya:

Di setiap hari tasyriq adalah penyembelihan. (HR. Ahmad 17207, Ibnu Hibban 3854, ad-Daruquthni dalam Sunannya 4821 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).

Dalil lainnya, bahwa semua hari tasyriq adalah hari di mina, hari melempar jumrah, hari untuk memperbanyak takbiran, dan hari makan minum dan haram berpuasa. Sehingga hukum yang berlaku bagi ketiga hari tasyriq adalah sama. Lalu bagaimana mungkin dibedakan dengan hari tasyrik lainnya. (Zadul Ma’ad, 2/319).

Sementara larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari, telah beliau jelaskan sebabnya. Karena ketika itu, masyarakat mengalami kekurangan makanan. Sehingga semua hewan qurban, harus habis sebelum tanggal 13 Dzulhijjah. Dan ini tidaklah menunjukkan larangan menyembelih di hari tasyriq ketiga.

Dengan memperhatikan semua pendapat, insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa batas akhir penyembelihan sampai hari tasyriq terakhir, tanggal 13 Dzulhijjah. Hanya saja, kita sarankan agar sohibul qurban tidak menunda penyembelihan tanpa sebab. Dalam rangka menghindari perbedaan pendapat ulama. Artinya, ketika hewan qurban itu disembelih sebelum tanggal 13 Dzulhijjah, akan lebih tenang, karena semua ulama sepakat, statusnya sah sebagai qurban.

Allahu a’lam.

Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji pada tanggal 10 Dzulhijjah, Umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunah 9 hari. 

Ulama Imam An Nawawi menyebut puasa sembilan hari sebelum hari Raya Idul Adha termasuk amalan yang utama. Hal itu berdasarkan dari suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Daud:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

Artinya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari 'Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis. (HR. Abu Daud).

Ada tiga jenis puasa yang dikerjakan diawal bulan Dzulhijjah yakni puasa Dzulhijjah dikerjakan tanggal 1-7 Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah dikerjakan pada 8 Dzulhijjah dan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, keutamaan puasa Arafah akan menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Rasulullah SAW bersabda:


صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya:

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain terdapat hadist yang berbunyi :

صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.

(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).

Artinya: 

Puasa hari Tarwiyah akan menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah akan menghapuskan dosa dua tahun. (H.R. Abu syeikh dalam kitab ats-tsawab dan Ibnu Najjar dari Ibnu Abbas).

Hadist ini juga tertera dalam kitab Kanzul Ummal, Jami’ Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab. [santri.net]

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[muslim.or.id]

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Adapun bacaan niat puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah adalah sebagai berikut:

Niat Puasa Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma syahri dzil hijjah sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya: 

Saya niat puasa sunah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta'ala.


Niat Puasa Tarwiyah

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta'ala.


Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

"Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta'ala"


Artinya:

Saya niat puasa Arafah, sunnah karena Allah ta'ala


Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Perbedaan Haji dan Umrah

Pada dasarnya ibadah haji dan umroh memiliki beberapa kesamaan. Sama-sama berkunjung ke baitullah, sama-sama di laksanakan di Makkah, sama dalam beberapa rukunnya, dan beberapa kesamaan lainnya.

Setidak-tidaknya ada empat perbedaan utama antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dan untuk lebih detail tentang perbedaan haji dan umrah, bisa kita rinci menjadi :

1. Haji Terikat Waktu Tertentu

Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.

Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-kali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.

Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam setahun.

Bahkan dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-kali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari miqat, tawaf di sekeliling Ka’bah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sa'i tujuh kali antara Shafwa dan Marwah dan terkahir ber-tahallul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja.

2. Haji Harus ke Arafah Muzdalifah Mina

Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Ka’bah dan Sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Mekkah, melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5 sampai 25 Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.

Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir.

Untuk itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki kota Mekkah. Misalnya kita berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju Ka’bah yang terdapat di tengah-tengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Mekkah, untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran.

Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam Masjid Al-Haram.

Jadi umrah hanya terbatas pada Masjid Al-Haram di kota Mekkah saja. Karena inti ibadah umrah hanya mengambil berihram dari miqat, tawaf dan sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam masjid Al-Haram saja.

3. Haji Hukumnya Wajib

Satu hal yang membedakan antara umrah dan haji adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Dimana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam.

Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain.

Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.

Ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.[1]

Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya.

4. Haji Memakan Waktu Lebih Lama

Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umrah adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu.

Secara teknis praktek di lapangan, rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9-10-11-12 Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal. Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah lagi menjadi 5 hari.

Sementara durasi ibadah umrah hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 jam saja. Karena secara praktek, kita hanya butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu berihram dari miqat, bertawaf tujuh kali putaran di sekeliling Ka’bah, lalu berjalan kaki antara Shafa dan Marwah tujuh kali putaran, dan bercukur lalu selesai.


Sehingga lepas dari masalah hukumnya boleh atau tidak boleh sesuai perbedaan pendapat ulama, seseorang bisa saja menyelesaikan satu rangkaian ibadah umrah dalam sehari sampai dua atau tiga kali, bahkan bisa sampai berkali-kali.

5. Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih

Ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih besar dan kondisi kesehatan tubuh yang prima. Hal itu karena ritual ibadah haji memang jauh lebih banyak dan lebih rumit, sementara medannya pun juga tidak bisa dibilang ringan, sehingga ritualnya pun juga sedikit lebih sulit untuk dikerjakan.

Di ketiga tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina, memang prinsipnya kita tidak melakukan apa-apa sepanjang hari. Kita hanya diminta menetap saja, boleh makan, minum, istirahat, buang hajat, tidur, ngobrol atau apa saja, asal tidak melanggar larangan ihram. Kecuali di Mina, selama tiga hari kita diwajibkan melakukan ritual melontar tiga jamarat, yaitu Jumratul Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah.

Teorinya sederhana, tetapi karena momentumnya berbarengan dengan jutaan manusia dalam waktu yang amat semput, ternyata urusan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah sampai urusan melontar ini menjadi tidak mudah, karena berdesakan dengan tiga jutaan manusia dari berbagai bangsa. Seringkali terjadi dorong-dorongan hingga menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit.

Dan karena terjadi pergerakan massa dalam jumlah jutaan, antara Mina, Arafah, Muzdalifah dan juga kota Mekkah, maka seringkali jatuh korban, baik luka, sakit atau pun meninggal dunia. Dan mengatur tiga juga manusia yang berlainan bahasa, adat, tradisi dan karakter bukan perkara yang mudah.

Semua itu tidak terjadi dalam ibadah umrah, karena tidak ada tumpukan massa berjuta dan tidak sampai terjadi pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Sebab Ka’bah dan Shafa Marwah berada di satu titik, yaitu di dalam masjid Al-Haram. Lagi pula umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada durasi waktu yang membatasi.

Maka ibadah umrah lebih sedikit dan singkat, karena hanya mengitari Ka’bah tujuh kali dan berjalan bolak-balik dari Safa dan Marwah tujuh kali.

Sumber : Rumah Fiqih Indonesia (Ahmad Sarwat, Lc., MA)

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Tempat Tempat Ziarah Umrah / Haji

MAKKAH

1. Padang Arafah dan Jabal Rahmah

Padang Arafah adalah tempat jama'ah Haji melaksanakan ibadah wuquf, ditempat inilah semua jama'ah haji dari seluruh dunia berkumpul untuk meaksanakan satu ibadah haji yang paling penting yaitu wuquf. Ditempat ini juga terdapat tugu yang diyakini sebagai tempat bertemunya Nabi Adam dan Istrinya Siti Hawa saat diturunkan oleh Allah ke dunia

2. Jabal Nur dan Gua Hira

Dilereng gunung ini terdapat Gua  yang kita kenal dengan Gua Hira, dimana Rasulullah menerima wahyu yang pertama.Sedangkan tinggi puncak Jabal Nur kira-kira dua ratus meter, di sekelilingnya terdapat sejumlah gunung, batu bukit dan jurang. Letak Gua Hira di belakang dua batu raksasa yang sangat dalam dan sempit dengan ketinggian sekitar dua meter. Di bagian ujung kanan gua terdapat lubang kecil yang dapat dipergunakan untuk memandang kawasan bukit dan gunung arah Makkah.

3. Jabal Tsur

Dilereng bukit ini juga terdapat Gua, tempat bersembunyinya Rosulullah dan sahabatnya Abu Bakar As-siddik saat menghindari kejaran kaum Qurais Makkah yang hendak memunuh Nabi Muhammad SAW.

4. Jabal Rahmah

Jabal Rahmah (Bukit kasih sayang) di Arafah, Mekkah merupakan tempat bertemunya kembali Nabi Adam dan Hawa setelah sekian lama terpisah diturunkan dari surga. Saat berada di Arafah, jamaah haji dianjurkan bertaubat, dan memperbanyak istighfar kepada Allah.

5. Jamarat

Jamarat adalah tempat jama'ah haji melontar tiga jumrah (Sughra,Wustha dan Aqabah) sebagaimana nabi ibrahim melempar syetan saat diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail.

6. Masjid Ji'ranah

Ji'ranah adalah salah satu tempat untuk mengambil miqat umrah, ketika jama'ah sudah di kota Makkah sebagaimana Tan'im. Ditempat ini juga juga Insya Allah kita akan mengambil miqat umrah. Masjid Ji’ranah sangat populer sekali di kalangan kamu muslimin baik bagi penduduk Makkah atau luar Makkah. Masjid ini telah dipugar berkali kali dari zaman ke zaman sepanjang sejarah. Kemudian pada pemerintahan Saudi dibangun masjid besar bersebelahan dengan masjid yang lama yang tidak terpisahkan.


MADINAH

1. Raudhah

Raudhah adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih, berada diantara rumah Rasulullah SAW (sekarang menjad makam Beliau) dan mimbar Masjid Nabawi. Luas Raudhah  22M dari arah timur ke barat dan 15 M dari utara ke selatan.

Rasulullah bersabda :
" Ma baina baiti wa mimbari  Raudhatun min riyadhil jannati"
Antara rumah-ku dan mimbar-ku adalah taman diantara taman syurga (H.R Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

2. Makam Rasulullah SAW

Adalah makam Nabi Muhammad SAW  ini dulu dinamakan Masqurah. Setelah Masjid Nabawi diperluas, makam ini masuk dalam bangunan Masjid. Disamping makam Rasulullah SAW terdapat makam dua sahabatnya yaitu Abu Bakar Assidiq dan Umar Bin Khattab

3. Makam Baqi'

Makam Baqi adalah makam penduduk madinah sejak zaman jahiliyyah sampai sekarang. Dimakamkan disini istri-istri Rasulullah SAW Usman Bin Affan (Khalifah ke III), putra-putri Rasulullah SAW diantaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Zainab Binti Ummi Kulsum.
Demikian juga Halimatussa'diyah Ibu susu Rasulullah SAW. Dan dimakamkan disini juga beberapa sahabat Nabi dan jama'ah haji atau umrah yang meninggal di madinah juga akan dimakamkan di Baqi ini. Makam Baqi ini juga dikenal dengan nama AL-Ghorqod karena dilokasi ini dulu tumbuh pepohonan ghorgod (sejenis pepohonan yang berdaun kecil).

4. Masjid Quba

Masjid ini terletak di daerah Quba, kurang lebih 5 Km sebelah barat daya kota Madinah. Penduduk Quba adalah orang-orang yang pertama kali menyongsong kedatangan Rasulullah SAW saat beliau hijrah bersama sahabatnya Abu Bakar Assiddiq dari Makkah menuju Madinah.
Masjid Quba dibangun oleh Rasulullah SAW 2 Kali, pertama saat kiblatnya menghadap Baitul Maqdis dan kedua setelah turun ayat untuk pindah kiblat ke Masjidilharam.

5 Masjid Kiblatain

Masjid ini mula-mula dikenal dengan Masjid Bani Salamah, karena Masjid ini dibangun diatas tanah bekas rumah Bani Salamah. Pada permulaan Islam orang shalat menghadap ke Baitul Maqdis Yerussalem Palestina.  Pada Tahun 2 Hijriyah tepatnya hari senin bulan Rajab waktu Ashar, pendapat lain mengatakan waktu Dhuhur di Masjid Bani Salamah turun wahyu (Al-Baqarah 144) untuk pindah kiblat. Saat itu Rasulullah SAW sedag melaksanakan shalat dan menghadap Aqsha, setelah turun ayat tersebut  maka Rasulullah SAW menghentikan shalatnya sejenak dan kemudian meneruskan shalatnya dengan menghadap ke Masjidilharam Makkah.

6. Jabal Ukhud

Jabal Ukhud adalah nama sebuah bukit terbesar dikota Madinah. Di lembah bukit ini pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan 3.000 orang kaum musyrikin Makkah. 70 orang islam gugur sebagai syuhada pada peperangan ini, termasuk Hamzah pama Nabi Muhammad SAW. Dalam peperangan ini Hindun Binti Utbah mengupah Wahsyi Al Habsyi, bidak Zubair, untuk membunuh Hamzah, karena ayah Hindun terbunuh oleh Hamzah dalam perang Badar.

7. Khandak

Dalam bahasa Arab Khandak berarti parit. Dalam sejarah Islam khandak adalah galian parit untuk pertahanan kaum muslimin Madinah sehubungan dengan peristiwa pengepungan Kota Madinah oleh Koalisi kafir Quraisy Makkah dan sekutunya  dari Yahudi Bani Nadhir, Bani Ghatafan dan lain-lainnya. Menggali parit sebagai benteng pertahanan adalah usulan dari Salman Al Farisi yang disetujui oleh Nabi Muhammad SAW dan beliu sendiri yang memimpin penggalian parit ini. Peristiwa ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke 5 Hijriyah. Peninggalan perang Khandak saat ini berupa 5 buah pos yang dulunya berjumlah 7, dan tempat ini sekarang terkenal dengan nama Masjid Sab'ah atau Masjid Khamsah.

8. Percetakan Al-Qur'an

Dilokasi ini Khusus bagi bapak-bapak jama'ah Haji atau Umrah bisa masuk ke ruang percetakan Al-Qur'an untuk ibu-ibu akan langsung menuju ketempat dimana dijual berbagai macam ukuran cetakan Al-Qur'an.

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Miqat-Miqat Haji

Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari’at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu. Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani.

Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan waktu:

Miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:


  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah


Dan yang rajih –wallahu’alam– bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta’ala:

الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah, 197)

dan firman Allah Ta’ala :

وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين

“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS At-Taubah 9:3)

Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta’ala berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar’i maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.

Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.

Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan tempat:

Miqat makani, yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Miqat makaniyah Ada lima tempat:

(1) Dzul Hulaifah (sekarang dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.

(2) Al Juhfah, miqat penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah).

(3) Qarnul Manazil (sekarang dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed.

(4) Yalamlam (sekarang dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman.

(5) Dzatu ‘Irqin (sekarang dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur jazirah).


Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:

وقت رسول الله  لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشام الجحفة ولأهل النجد قرن ولأهل اليمن يلملم قال هن لهن لمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج و العمرة فمن كان دونهن مهله من أهله وكذلك أهل مكة يهلون منها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: “mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah.” (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i)

Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa’diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.

Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya. Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu ‘Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul ‘Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu?

a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i dari ‘Aisyah beliau berkata:

أن رسول الله وقت لأهل العراق ذات العرق

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq” (H.R Abu Dawud dan an-Nasa’i)

b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu’anhu:

فانظروا حذوها من طريقكم

“Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian.” Lalu Umar menetapkan Dzatul ‘Irq (H.R Bukhary) dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.

Yang rajih –wallahu’alam– bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.

referensi : muslim.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Dalil Haji

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dalil Al-Qur’an:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. [Ali Imran: 97]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [Al-Baqarah 2:196]

Dalil As-Sunnah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu.

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

Artinya:
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” [HR Muslim]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ اْلبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya:
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim]

Ijma’ Ulama’
Telah bersepakat para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.



Sumber: almanhaj.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Sunah Haji

Melakukan thawaf Qudum (sewaktu datang)

Thawaf ini dikerjakan bagi orang yang datang dari luar tanah haram saat baru tiba.disunahkan bagnya melakukan thawah qudum sebelum melakukan sesuatu dari perbuatan haji. Thawaf qudum seperti tahiyyatul masjid dalam shalat sunah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : إن أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Aisyah ra, ia berkata: sesungguhnya pertama yang dilakukan Rasulallah saw ketika tiba di Makkah adalah melakukan wudhu kemudian thawaf di baitullah. (HR Bukhari Muslim)

Masuk ke dalam Ka’bah dan melakukan shalat

Jika tidak mungkin cukup shalat di hijir Ismail karena ia termasuk bagian dari Ka’bah sesuai dengan hadits sebelumnya, atau cukup shalat di dalam masjid
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ الْحَجَبِيُّ فَأَغْلَقَهَا عَلَيْهِ وَمَكَثَ فِيهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَسَأَلْتُ بِلَالًا حِينَ خَرَجَ مَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ جَعَلَ عَمُودًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَمُودَيْنِ عَنْ يَسَارِهِ وَثَلَاثَةَ أَعْمِدَةٍ وَرَاءَهُ وَكَانَ الْبَيْتُ يَوْمَئِذٍ عَلَى سِتَّةِ أَعْمِدَةٍ ثُمَّ صَلَّى (رواه الشيخان)
Artinya:
Seusuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra,: bahwa Rasulullah saw masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal dan Utsman bin Thalhah Al Hajabi kemudian pintu ditutup, dan beliau berada di dalamnya. Kemudian setelah beliau keluar aku bertanya kepada Bilal apa yang dilakukan oleh beliau di dalamnya. Bilal menjawab, ‘Beliau menjadikan dua tiang berada di sebelah kiri, lalu satu di sebelah kanan dan tiga tiang berada di belakangnya -saat itu tiang Ka’bah berjumlah enam buah- kemudian beliau shalat’. (HR Bukhari Muslim)

Minum air Zamzam


Minum air Zamzam dan sangat disukai jika meminumnya sampai kenyang. Karena ia mempunya keistimewaan yang luar biasa diantaranya:

Dari salah satu bukti yang menunjukan keutamaan Zamzam adalah saat malaikat Jibril as membelah dada Rasulallah saw, ia membasuhnya hati beliau dengan Zamzam.
عن أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فُرِجَ عَنْ سَقْفِ بَيْتِي وَأَنَا بِمَكَّةَ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ فَفَرَجَ عَنْ صَدْرِي، ثُمَّ غَسَلَهُ بِمَاءِ زَمْزَمَ، ثُمَّ جَاءَ بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مُمْتَلِيءٍ حِكْمَةً وَإِيمَانًا فَأَفْرَغَهُ فِي صَدْرِي، ثُمَّ أَطْبَقَهُ، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَعَرَجَ بِي إِلَى السّمَاءِ الدُّنْيَا (رواه البخاري)
Artinya:
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Dzarr Al-Ghifari bahwa Rasulallah saw bersabda: “Atap rumahku dibuka saat aku berada di Makkah dan Jibril as turun dan membelah dadaku kemudian ia membasuhnya dengan Zamzam. Lalu ia membawa bejana besar terbuat dari emas berisi hikmah dan keimanan dan menuangkannya ke dalam dadaku. Kemudian ia menutupnya. Lalu ia memegang tanganku dan membawaku ke langit”
قَالَ مُجَاهِدٌ : مَا رَأَيْتُ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَطْعَمَ نَاساً قَطُّ إِلاَّ سَقَاهُمْ مِنْ مَاءِ زَمْزَم . وَقاَلَ أَيْضاً قَالَ : كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذَا نَزَلَ بِهِ ضَيْفٌ أَتْحَفَهُ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ
Artinya:
Mujahid berkata: “Aku tidak pernah melihat Ibnu Abbas ra memberi makan seseorang kecuali ia juga memberikan air Zamzam untuk diminum. Ia juga mengatakan setiap kali tamu datang berkunjung Ibnu Abbas akan menjamunya dengan air Zamzam.

Diantara keistimewaan air Zamzam adalah bahwa Rasulallah saw menjadikan siapa yang meminumnya sampai kenyang akan dibersihkan hatinya dari sifat munafik
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسَجْل ( الدَّلْوِ المَمْلُوءِ بِالمَاءِ ) مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأ
Artinya:
Dari Jabir ra bahwa Rasulallah saw meminta seember air Zamzam, lalu beliau meminumnya dan memakainya untuk berwudhu’.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَاءِ زَمْزَم إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وشِفَاءُ سُقْمٍ (رواه مسلم).
Artinya:
Dari Abu Dzar ra, Rasulallah saw bersabda: “Zamzam diberkahi, mengandung makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR Muslim)

Ada puluhan kisah yang tidak bisa dibawakan disini tentang hasiatnya air Zamzam dan bagaimana orang yang menderita penyakit dimana dokter menyerah dan putus harapan terhadap kesembuhanya, tapi dengan seizin Allah mereka dapat diobati dengan air Zamzam dan khasiyatnya yang tersembunyi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ ، وَفِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ  (رواه الطبراني)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda “Air yang paling baik di permukaan bumi adalah air Zamzam, didalamnya terdapat makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR at-Tabarani dari Ibnu Abbas)

Berziarah ke Madinah (ke makam Nabi saw)


Sudah menjadi keharusan bagi orang-orang yang pergi menunaikan haji melakukan ziarah ke masjid dan makam Nabi saw di Madinah. Hal ini untuk mendapatkan kelebihan, keberkahan dan keutaman dalam beribadah. Karena shalat di masjid nabawi lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid masjid lainnya kecuali masjidil Haram.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ , وَمَسْجِدِي هَذَا , وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, rasulallah saw bersabda: “Tidak sepatutnya ( bersusah payah ) keluar belayar kecuali (pergi) ketiga-tiga masjid (yang berikut) : Masjidil Haram di Mekah, masjidku ini (Masjidir Rasul atau Masjidi an-Nabawi di Madinah) dan Masjidil Aqsa (di Palestin) ” (HR Bukhari Muslim)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (البخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda “Melakukan shalat sekali di masjidku (Masjidil nabawi di Madinah ) ini adalah lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid yang lain kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari)
Suber: Hasan Husen Assagaf

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Hadyu (Dam)

Hadyu adalah binatang yang disembelih di tanah haram Mekah dalam rangka ibadah haji atau umrah. Para ulama Fiqih menamakannya DAM, yang berarti darah, karena binatang tersebut ditumpahkan darahnya waktu disembelih.

Hadyu ini paling sedikit berupa seekor kambing untuk 1 orang atau seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.

Siapa yang meninggalkan wajib haji,  atau melakukan sesuatu yang diharamkan dalam haji, atau melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah sebelum haji), atau melakukan haji qiran (menggabung Haji dan Umrah), maka wajib baginya membayar Dam yaitu menyembelih hewan atau menggantikannya dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin. Hal ini dilakukan demi untuk menyempurnakan hajinya. Pelaksanaan Dam dalam haji sama dengan pelaksanaan fidyah dalam puasa.

Hadyu (Dam) terbagi atas 4 bagian

1- Dam Tartib Dan Taqdir

Dam tartib dan taqdir yaitu Dam yang dikeluarkan dengan menyembelih seekor kambing seperti kambing kurban. Dan apabila tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari: 3 hari pada waktu haji dan 7 hari setelah pulang. Penyembelihannya dilakukan pada hari Nahar dan hari-hari Tasyriq di Mina atau di Mekah. Yang punya Dam boleh ikut memakannya. Kalau menyembelihnya diupahkan orang, maka tidak boleh memberinya upah dari daging Dam itu.

Adapun yang mewajibkan Dam tartib dan taqdir yaitu;

  1. Jika seorang haji melakukan haji tamattu’
  2. Jika seorang haji melakukan haji qiran
  3. Jika seorang haji tidak melakukan ihram pada miqatnya (tempat ihram)
  4. Jika seorang haji tidak melontar jumroh
  5. Jika seorang haji tidak bermalam di Muzdalifah
  6. Jika seorang haji tidak bermalam di Mina
  7. Jika seorang haji tidak melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
  8. Jika seorang haji tidak dapat wukuf di Arafah karena terlambat yaitu terbitnya fajar hari Nahr (10 Dzul Hijjah) ia tidak hadir di Arafah. Jika keterlambatan itu karena udzur ia tidak berdosa dan hajinya diganti menjadi umrah. Ia harus melakukan umrah, tahallul dari manasik umrah, tidak wajib melontar jumroh, tidak wajib mabit di Mina dan wajib baginya membayar Dam. Jika yang ketinggalan itu adalah haji fardhu wajib mengqadha’ hajinya pada tahun berikutnya (jika mampu), dan Ini menurut kesepakatan ulama.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : وَمَنْ لَمْ يُدْرِكْ عَرَفَةَ فَيَقِفَ بِهَا قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ فَاتَهُ الْحَجُّ ، فَلْيَأْتِ الْبَيْتَ ، فَلْيَطُفْ بِهِ سَبْعًا وليطف بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ سَبْعًا ، ثُمَّ لِيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ إِنْ شَاءَ ، وَإِنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيه فَلْيَنْحَرْهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ ، فَإِذَا فَرَغَ مِنْ طَوَافِهِ وَسَعْيِهِ فَلْيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ ، ثُمَّ لِيَرْجِعْ إِلَى أَهْلِهِ ، فَإِنْ أَدْرَكَهُ الْحَجُّ قَابِلَ ، فَلْيَحُجَّ إِنِ اسْتَطَاعَ وَلْيَهْدِ في حجه ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ عَنْهُ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ ، وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ

Sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan Arafah sampai terbit matahari (hari Nahr), maka hajinya telah tertinggal (batal), maka ia harus datang ke Baitullah untuk melakukan thawaf tujuh kali dan sa’i atara Shafa dan Marwa. Lalu mencukur atau menggunting rambutnya, jika ia memiliki Hadyu maka disembelihnya sebelum mencukur. Jika ia selesai thawaf dan sa’i maka harus mencukur atau menggunting rambutnya, kemudian kembali kepada keluarganya. Jika ia mendapatkan haji pada tahun berikutnya, maka harus melakukan haji jika mampu, dan melakukan hadyu dalam hajinya, jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari di haji dan 7 hari jika kembali kepada keluarganya” (HR al-Baihaqi dengan isnad shahih)

 2- Dam Tartib Dan Ta’dil

Dam tartib dan ta’dil yaitu Dam yang dibayar oleh seorang haji karena melanggar dua ketentuan sebagai berikut:

A – Dam yang dibayar disebabkan bersetubuh sebelum tahallul awwal, maka hajinya batal dan wajib membayar kifarat dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor kambing dan wajib mengulangi (menqadha) hajinya tahun berikutnya,  jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan dalam menyembelih unta maka dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada faqir miskin di tanah Haram, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa para shahabat Nabi saw

B – Dam yang dibayar disebabkan karena ihshor yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kematian muhrim (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut Muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih seekor kambing. Kalau bisa dia harus mengirim Dam itu ke Mekah dan baru bertahallul sesampai Dam itu di Mekah dan disembelih disana. Tapi kalau tidak mungkin, ia boleh menyembelihnya di tempat ia terhalang, lalu bertahallul. Jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan dalam menyembelih kambing maka dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِنَّمَا الْبَدَلُ عَلَى مَنْ نَقَضَ حَجَّهُ بِالتَّلَذُّذِ فَأَمَّا مَنْ حَبَسَهُ عُذْرٌ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَحِلُّ وَلَا يَرْجِعُ وَإِنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَهُوَ مُحْصَرٌ نَحَرَهُ إِنْ كَانَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَبْعَثَ بِهِ وَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَبْعَثَ بِهِ لَمْ يَحِلَّ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Ibnu Abbas berkata: Adapun barang siapa dihalangi oleh musuh atau lainnya, maka dia bertahallul dan tidak harus kembali (mengulang tahun depan). Dan apabila telah membawa serta hadyu, padahal dia muhshor ia boleh menyembelihnya apabila ia tidak bisa mengirimnya (ke Mekah). Dan apabila dia bisa mengirimnya, maka dia tidak bertahallul sehingga hadyu itu sampai di tempat penyembelihannya. (H.R. Bukhari)

Firman Allah:

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

 Artinya: “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (Qs al-Baqarah ayat: 196)

Keterangan (Ta’liq):

– Mengadakan akad nikah saat masih ihram maka pernikahannya batal, tetapi hajinya tetap sah dan tidak wajib membayar Dam.

عَنْ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلا يُنْكَحُ وَلا يَخْطُبُ

Dari Utsman bin ‘Affan, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh meminang”. (HR. Muslim)

3- Dam Takhyir Dan Taqdir   

Dam takhyir dan taqdir yaitu Dam yang dibayar dengan menyembelih seekor kambing seperti kambing kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) kepada 6 orang fakir miskin

Adapun yang mewajibkan Dam takhyir dan taqdir yaitu;

Mencukur atau menggunting rambut
Allah berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

 Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (Qs Al-Baqarah ayat: 196)

Memotong kuku
Memakai minyak rambut disaat haji
Memakai wangi-wangian disaat haji
Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
Berjima’ setelah jima’ pertama sebelum tahallul awal
Berjima’ setelah tahallul awal
Bercanda dengan istri yang bisa menimbulkan birahi
Keterangan (Ta’liq):

Berjima (bersetubuh) diwaktu haji:

– Berjima (bersetubuh) sebelum tahallul awal, yaitu sebelum melempar jumrah Aqobah pada pagi hari tanggal 10 Dzul-hijjah. Ini hukumnya berat, yaitu:

hajinya batal dan wajib membayar kifarat dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor kambing dan wajib mengulangi (menqadha) hajinya tahun berikutnya, jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan dalam menyembelih unta maka dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada faqir miskin di tanah Haram, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa para shahabat Nabi saw

–  Berjima’ (bersetubuh) setelah tahallul awal, yaitu setelah melempar jumrah Aqobah pada pagi hari tanggal 10 Dzul-hijjah, setelah mecukur rambut atau memotongnya. Pada saat itu ia diperbolehkan melakukan apa saja yang diharamkan dalam perbuatan haji kecuali berjima’ dengan istri sampai selesai mengerjakan thawaf ifadhah (tahallul kedua). Tahu-tahu dia melanggarnya (yaitu berjima setelah tahallul awal), maka hukum hajinya sah tapi dia harus bayar dam. Dam ini disebut Dam takhyir dan taqdir yaitu Dam yang dibayar dengan menyembelih seekor kambing seperti kambing kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) kepada 6 orang fakir miskin.

 4- Dam Takhyir Dan Ta’dil

Dam takhyir dan ta’dil ialah Dam yang dikeluarkan karena membunuh binatang darat diwaktu melakukan manasik haji ((kecuali ular, kala jengking , tikus dan lain-lain yang dipandang membahayakan), Maka orang bersangkutan harus menyembelih hewan yang sepadan dengan hewan yang dibunuhnya (kalau kambing harus dibayar dengan kambing. Kalau ayam harus dibayar dengan ayam. Dan seterusnya), atau dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa.

Allah berfirman:

لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذلِكَ صِيَاماً لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ

 Artinya: “janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.  Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya” (Qs al-Maidah ayat: 95)

Suber: Hasan Husen Assagaf

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Macam-macam Haji (Ditinjau Dari Pelaksanaannya)

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ

Artinya:
Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun hajji wada’ (perpisahan). Diantara kami ada yang berihram untuk ‘umrah, ada yang berihram untuk hajji dan ‘umrah dan ada pula yang berihram untuk hajji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk hajji. Adapun orang yang berihram untuk hajji atau menggabungkan hajji dan ‘umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) “. (HR. Bukhari)

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.

  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Definisi Haji

a. Secara Etimologi

Kata haji  (bahasa Arab: حج‎ ) berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.

b. Secara terminologi syariat

Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.

Referensi: muslim.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Tuntunan Ibadah Haji

Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali.

Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hal-hal yang mewajibkan haji

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baliqh
  4. Merdeka
  5. Mampu : meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
  6. Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Rukun Haji dan Wajib Haji

Rukun Haji. Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
  1. Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
  2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  3. Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
  4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
  5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
  6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
  3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
  4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
Sebagai referesi anda dapat membuka link berikut untuk mempelajari doa-doa ibadah Haji dan Umrah yang dikutip dari berbagai sumber:
Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Rukun Umrah dan Wajib Umrah

Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Thawaf, Sa’i dan Tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah SWT.

Rukun Umrah
  1. Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani.
  2. Tawaf Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
  3. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali.
  4. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
  5. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

Wajib Umrah
  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
  2. Tidak berbuat yang diharamkan dalam berumrah

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.