Showing posts with label HR. Bukhari. Show all posts
Showing posts with label HR. Bukhari. Show all posts

Doa untuk Kesembuhan Orang Sakit

Dalam sejumlah riwayat Rasulullah SAW mendoakan kesembuhan sahabatnya dengan berbagai lafal doa.


Ini adalah salah satu doa kesembuhan yang dibaca Rasulullah SAW untuk keluarganya sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقْمًا

"Allāhumma rabban nāsi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syāfi. Lā syāfiya illā anta syifā’an lā yughādiru saqaman."

Artinya:

Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh. Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan  rasa nyeri. (HR. Bukhari).


Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW membaca doa ini ketika meruqyah salah seorang sahabat. 

امْسَحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِك الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إلَّا أَنْتَ

"Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta."

Artinya:

Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali Engkau.


Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan baca doa berikut ini sebanyak 7 kali di hadapan orang yang sakit.

سْأَلُ اللهَ العَظِيْمَ رَبَ العَرْشِ العَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

"As’alullāhal azhīma rabbal ‘arsyil ‘azhīmi an yassfiyaka."

Artinya:

Aku memohon kepada Allah yang agung, Tuhan arasy yang megah agar menyembuhkanmu. (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Kita juga dapat mendoakan kesembuhan dengan menyebut langsung nama orang yang sakit sebagaimana doa riwayat Imam Muslim berikut. Kita dapat membaca dengan doa berikut ini dengan mengganti nama Sa‘ad bin Abi Waqqash dengan menyebutkan nama orang sakit di hadapan kita.

اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)، اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)، اللَّهُمَّ اشْفِ (سَعْدًا)

"Allāhummasyfi (Sa‘dan). Allāhummasyfi (Sa‘dan). Allāhummasyfi (Sa‘dan)."

Artinya:

Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad). Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad). Tuhanku, sembuhkan (Sa‘ad)” (HR Muslim).


Sementara lafal doa ini bisa dibaca sebagai alternatif untuk penyakit apa saja. Lafal berikut ini dibaca Rasulullah SAW ketika menjenguk seorang badui yang menderita demam sebagaimana riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.

لَا بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ

"Lā ba’sa thahūrun insyā’allāhu."

Artinya:

(Semoga) tidak apa-apa (sakit), semoga suci dengan kehendak Allah. (HR Bukhori dan Ibnu Abbas)


Selain doa kesembuhan, kita juga dapat menyertakan doa pengampunan dosa dan perlindungan agama dan raga mereka yang sedang sakit. Doa ini yang dibaca oleh Rasulullah SAW ketika menjenguk sahabat Salman Al-Farisi RA sebagaimana riwayat Ibnu Sunni berikut ini.

يا (سلمان) شَفَى اللهُ سَقَمَكَ، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَعَافَاكَ فِي دِيْنِكَ وَجِسْمِكَ إِلَى مُدَّةِ أَجَلِكَ

"Ya (Salman(, Syafāllāhu saqamaka, wa ghafara dzanbaka, wa ‘āfāka fī dīnika wa jismika ilā muddati ajalika."

Artinya:

Wahai (sebut nama orang yang sakit), semoga Allah menyembuhkanmu, mengampuni dosamu, dan mengafiatkanmu dalam hal agama serta fisikmu sepanjang usia. (HR Ibnu Sunni)

Sumber: NU Online

Puasa Sunnah Tasu’a dan ‘Asyura

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura adalah puasa sunah yang dianjurkan di bulan Muharram. Puasa sunah Tasu’a dikerjakan pada tanggal 9 Muharram, adapun puasa sunah ‘Asyura dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.

Rasulullah menyebut Muharam sebagai bulan Allah (Syahrullah). Salah satu amal shalih yang dianjurkan untuk dikerjakan pada bulan Muharram adalah ibadah puasa (shaum), dimana Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram.

Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Artinya:

Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (syahrullah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardhu. (HR. Muslim, no. 1982).


SYARIAT PUASA TASU’A DAN ‘ASYURA

Rasulullah SAW menganjurkan puasa ‘Asyura, dengan keutamaan bisa menghapuskan dosa setahun yang telah lalu.

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Artinya:

Puasa hari ‘Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu. (HR. Muslim no. 1975).


Ibnu Abbas RA mengabarkan besarnya semangat  Nabi SAW berpuasa Asyura sebagai berikut:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

Artinya:

Aku tidak pernah melihat Nabi SAW bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


LENGKAPI PUASA ‘ASYURA DENGAN PUASA TASU’A

Rasulullah SAW juga menganjurkan kepada yang melaksanakan puasa ‘Asyura, untuk melengkapi dengan puasa Tasu’a sehari sebelumnya. Puasa pada tanggal 9 Muharram ini disyariatkan untuk menyelisihi syariat puasa Yahudi dan Nasrani.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata, “Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa pada hari itu, mereka berkomentar, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi SAW sudah wafat” (HR. Muslim no. 1916).

Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berkata: “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara keseluruhan, karena Nabi SAW telah berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”

Imam Nawawi rahimahullaah menyebutkan ada tiga hikmah disyariatkannya puasa pada hari Tasu’a:

Pertama, Untuk menyelisihi (membedakan dari) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Fatawa Al-Kubra berkata, “Rasulullah SAW melarang bertasyabbuh dengan Ahli Kitab dalam banyak hadits, antara lain:

لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Jika saya masih hidup di tahun depan, niscaya akan berpuasa pada hari kesembilan” (HR Muslim)

Ibnu Hajar rahimahullaah memberi catatan terhadap hadits tersebut sebagai berikut: “Keinginan beliau untuk berpuasa pada hari kesembilan dibawa maknanya agar tidak membatasi pada hari itu saja. Tapi menggabungkannya dengan hari kesepuluh, baik sebagai bentuk kehati-hatian ataupun untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Dan ini merupakan pendapat yang terkuat dan yang disebutkan oleh sebagian riwayat Muslim.”

Kedua. Untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja.

Ketiga. Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari kesembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.


HUKUM BERPUASA ‘ASYURA SAJA TANPA PUASA TASU’A

Meski disunnahkan berpuasa Tasu’a, bisa saja seseorang tidak ingat atau memiliki halangan untuk berpuasa Tasu’a, seperti sakit, bepergian, ada pekerjaan yang berat, atau alasan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memberikan jawaban terhadap persoalan ini: “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarat (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja” (Al-Fatawa Al-Kubra Juz IV; Ikhtiyarat, hlm. 10).

Senada itu, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj juga menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.

Lajnah Daimah, lembaga riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah juga menyatakan pembolehan puasa ‘Asyura saja tanpa puasa Tasu’a (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta’: 10/401).

Jadi, berpuasa pada hari ‘Asyura saja tanpa menambah puasa Tasu’a sehari sebelumnya dibolehkan. Tapi yang lebih utama adalah menambah puasa Tasu’a sehari sebelumnya.


TATA CARA CARA MELAKUKAN PUASA 'ASYURA

Puasa ‘Asyura bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain:

PERTAMA: Mengiringi puasa Asyura dengan puasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya. Jadi puasa tiga hari yaitu  tanggal 9, 10 dan 11 Muharrom. Inilah yang paling sempurna.

DR Said bin Ali Al-Qohthoni dalam kitab As-Shiyam fil Islam halaman 364 mendukung cara pertama ini dengan beberapa argumen berikut:
  1. Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyura (tanggal 10).
  2. Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh (sesuai hadits riwayat Muslim 1162).
  3. Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang mana nabi telah mengatakan: “Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Al-Muharram” (HR. Muslim 1163).
  4. Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa ‘Asyura, akan tetapi menyertakan hari lainnya juga (Fathul Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin 5/305).

KEDUA: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram (puasa Tasu’a dan Asyura), sesuai dengan petunjuk dalam banyak hadits Nabi SAW.

KETIGA: Berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram saja. Wallahu Ta’ala A’lam

Berikut lafal niat puasa sunah Tasu'a dan puasa sunah Asyura:

Niat puasa Tasu'a

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى 

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatit Tasuu‘aa lillaahi ta‘aalaa.

Artinya:
Aku berniat puasa sunah Tasu`a esok hari karena Allah SWT.

Niat puasa Asyura

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatil aasyuuraa lillaahi ta‘aalaa.

Artinya:
Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah SWT.

Hari-hari Terlarang Berpuasa

Puasa merupakan salah ibadah dalam agama islam, namun perlu diketahui ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa.

1. Hari Idul Fithri dan Idul Adha

Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama ‘Umar bin Al Khottob –radhiyallahu ‘anhu-. ‘Umar pun mengatakan,

هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)

2. Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)

Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq menurut kebanyakan pendapat ulama, alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).

Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” (HR. Bukhari).

3. Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Catatan: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

  1. Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
  2. Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.
  3. Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
  4. Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal.


4. Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)

Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai)

Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir disebutkan,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808)

Catatan: Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:

  1. Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.
  2. Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.

5. Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)

Yang dimaksud puasa Dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang terlarang puasa (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ

“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim)

Hadits di atas menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti walaupun tidak ada kesulitan dan tidak lemas ketika melakukannya.

Begitu pula tidak boleh berpuasa setiap hari sampai-sampai melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa. Yang terakhir ini jelas haramnya.

Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa. Hadits larangan puasa Dahr tadi asalnya ditujukan pada Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr. Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud. (Syarh Shahih Muslim, 8: 40).

Do'a Iftitah yang Diajarkan Nabi

Do'a iftitah adalah doa dalam sholat yang dibaca setelah takbiratul ihram, sebelum membaca Surat Al Fatihah. Dari hadits-hadits shahih, kita mendapatkan doa iftitah yang diajarkan Rasulullah ternyata cukup banyak. Ada yang pendek, ada yang cukup panjang. Intinya adalah memuji Allah, memuliakan dan menyanjung-Nya.

Dengan mengetahui beragamnya do'a iftitah ini, diharapkan tidak ada kaum muslimin yang menyalahkan perbedaan bacaan do'a iftitah. Sepanjang ia memiliki dalil.


Hukum Do'a Iftitah

Hukum membacaa do'a iftitah adalah sunnah. Meskipun demikian, sholat tidak sempurna tanpa doa iftitah. Sebagaimana sabda beliau:

“Sholat seseorang tidak sempurna hingga ia bertakbir memuji Allah dan menyanjungnya kemudian membaca Alquran yang mudah baginya” (HR. Abu Daud dan Hakim)


Macam-Macam Doa Iftitah

Banyak doa iftitah yang bisa kita dapatkan dalam kitab-kitab hadits. Kali ini hanya dijelaskan 8 doa iftitah, yang umumnya digunakan yang kami dapat dari artikel yang dibuat oleh Muchlisin BK dalam web BersamaDakwah.

Berikut ini adalah do'a-do'a iftitah:

1. Doa Iftitah Allahu Akbar Kabiiraa

Doa iftitah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

"Alloohu akbar kabiirow wal hamdu lillaahi katsiirow wa subhaanalloohi bukrotaw wa ashiilaa"

Artinya:
Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.

Keterangan:
Doa iftitah ini awalnya dibaca oleh seorang sahabat. Selesai sholat, Rasulullah bertanya siapa yang membaca doa tersebut. Setelah sahabat yang membacanya menjawab, beliau bersabda: “Aku merasa kagum dengannya, langit-langit terbuka karena doa iftitah tersebut.”

2. Doa Iftitah Inni Wajjahtu

Lebih singkat dari doa di atas, doa iftitah ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

"Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo haniifaaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wamahyaaya wa mamaati lillaahi robbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wabidzaalika wa ana awwalul muslimiin"

Artinya:
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.

Catatan:
Dalam rujukan lain juga ada yang menjelaskan bacaan do'a iftitah dengan susunan bacaan gabungan antara Allahu Akbar Kabiiraa dan Inni Wajjahtu, diantaranya yang tercantum dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Drs. Moh. Rifai, PT. Karya Toha Semarang, 1976

3. Doa Iftitah Allahumma Baid Baini

Doa iftitah ini biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat wajib. Bacaan doa ini adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ . اللَّهُمَّ نَقِّنِى مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ . اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

"Alloohumma baa’id bainii wa baina khothooyaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghrib. Alloohumma naqqinii minal khothooyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadlu minad danas. Alloohummaghsil khothooyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod"

Artinya:
Ya Allah jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkaujauh kan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan embun.

Keterangan:
Doa ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

4. Doa Iftitah Wajjahtu Wajhiya

Doa iftitah ini kadang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat wajib dan kadang dibaca beliau saat sholat sunnah.

وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا (مُسْلِمًا) وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Artinya:
Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk (dan menyerahkan diri), dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri.

Ya Allah engkau adalah penguasa. Tiada Tuhan kecuali Engkau Semata. Ya Allah Engkau adalah Tuhanku sedangkan aku adalah hambaMu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku telah mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosa-dosaku. Tiada yang dapat mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau.

Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik. Tiada yang dapat membimbing kepada akhlak yang terbaik melainkan Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk. Tiada yang dapat memalingkan aku dari akhlak yang buruk melainkan Engkau. Aku penuhi panggilanmu Ya Allah. Aku patuhi perintahMu. Seluruh kebaikan berada dalam tanganmu sedangkan kejelekan apapun tidaklah pantas untuk dinisbatkan kepadaMu. Aku hanya dapat hidup karenaMu dan akan kembali kepadaMu. Maha berkah Engkau Yang Maha Tinggi, aku mohon ampunan dan bertaubat kepadaMu.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Muslim. Sedangkan yang berada dalam kurung adalah tambahan dalam lafal hadits yang diriwayatkan Abu Daud.

5. Doa Iftitah Paling Pendek

Doa iftitah ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim. Termasuk doa iftitah paling pendek alias paling singkat.

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

"Alhamdulillaahi hamdan katsiiron thoyyiban mubaarokan fiih"

Artinya:
Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan penuh berkah

Keterangan:
Seperti doa iftitah di atas, doa iftitah ini awalnya juga dibaca oleh seorang sahabat. Selesai sholat, Rasulullah mensabdakan bahwa 12 malaikat berebut mencatat doa iftitah pendek ini.

6. Doa Iftitah Tahajud

Doa iftitah ini biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat tahajud.

اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ،

اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

Artinya:
Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau yang mengatur langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau pencipta langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Engkau Maha benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar, neraka itu benar, dan kiamat itu benar.

Ya Allah, hanya kepada-Mu aku pasrah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku bertaubat, hanya dengan petunjuk-Mu aku berdebat, hanya kepada-Mu aku memohon keputusan, karena itu, ampunilah aku atas dosaku yang telah lewat dan yang akan datang, yang kulakukan sembunyi-sembunyi maupun yang kulakukan terang-terangan. Engkau yang paling awal dan yang paling akhir. Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad

7. Doa Iftitah Rabba Jibril

Doa ini juga biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat sholat tahajud

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ أَنْتَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Artinya:
Ya Allah, Tuhannya Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi. Yang mengetahui yang gaib dan yang nampak. Engkau yang memutuskan diantara hamba-Mu terhadap apa yang mereka perselisihkan. Berilah petunjuk kepadaku untuk menggapai kebenaran yang diperselisihan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.

Keterangan:
Doa iftitah ini berdasarkan riwayat Imam Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud

8. Doa Iftitah NU

Doa ini dicantumkan Imam Nawawi dalam Al Adzkar. Bagian pertamanya (sampai wa ana minal muslimin) biasa dibaca di kalangan Nahdliyyin.

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً  . وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ . إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ . وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Artinya:
Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.

Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan berserah diri, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.

Ya Allah, Engkaulah Dzat yang merajai. Tiada yang berhak disembah selain Engkau, Rabbku. Akulah hamba-Mu. Aku telah menganiaya diriku sendiri. Aku mengakui dosa-dosaku. Maka ampunilah seluruh dosaku. Sebab tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Berilah aku petunjuk kepada akhlak yang paling mulia yang tidak dapat menunjukkannya kecuali Engkau. Jauhkanlah dariku akhlak buruk yang tidak dapat menjauhkannya kecuali Engkau. Aku mematuhi dan mengikuti perintah-Mu. Segala kebaikan ada di dalam genggaman-Mu. Segala keburukan tidak mengarah kepada-Mu. Aku bersandar dan berlindung kepada-Mu. kebaikanMu semakin bertambah dan Engkau Maha Tinggi. Aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.

Demikian beberapa doa iftitah yang diajarkan Rasulullah maupun yang disusun oleh sahabat kemudian mendapatkan legitimasi dari beliau. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bish shawab.

Mengkafankan Mayat / Jenazah

Mengkafankan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Mengkafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan selembar kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala (kecuali jenazah adalah seseorang yang sedang ihram dijelaskan pada paragraf selanjutnya).

لِمَا صَحَّ أَنَّ مُصْعَب بْنُ عُمَيْرٍ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ إِلَّا نَمِرَةٌ كُنَّا إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ مِنْ الْإِذْخِرِ (رواه الشيخان)

Diriwayatkan bahwa Mush’ab bin Umair mati shahid dalam perang Uhud, sedangkan ia hanya meninggalkan sehalai kain. Jika digunakan untuk menutup mukanya maka kakinya akan nampak. Jika digunakan untuk menutup kakinya maka mukanya akan nampak. Rasulallah saw bersabda: “Tutupkanlah kain itu pada bagian yang dekat kepalanya dan letakkanlah pada kedua kakinya idzkhir” (HR Bukhari Muslim). Idzkhir adalah sejenis tanaman yang meiliki aroma seperti mawar.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah, juga tanpa baju atau kupiah atau sorban (tutup kepala).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ سَحُوْلِيَّةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah SAW dikafani dengan menggunakan tiga lapis kain yamani yang berwarna putih tanpa qamis (baju) dan surban.” (HR Bukhari Muslim)

Sunah mengkafani jenazah dengan kain putih juga merujuk sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ 

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

Namun dikhususkan bila jenazah adalah seseorang yang sedang ihram, dijelaskan sebagai berikut.


عَنْ ابْنِ خُزَيْمَة أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Khuzaimah ra, ia berkata: Ada seorang yang Ihram (melakukan haji) bersama Nabi saw, lalu ia jatuh tersungkur dari unta hingga wafat. Beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan air dan gunakanlah daun bidara, dan kafankan dia dengan dua lembar kainnya (kain ihramnya), jangan kalian berikan dia wangi-wangian, jangan tutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dengan bertalbiyah yaitu mengucapkan ”Labbaikallahumma Labaik.” (HR Bukhari Muslim)

Cara membuat dan mengkafani bisa bermacam-macam. Diantara cara-cara yang dipraktekkan, berikut ini tata cara mengkafani jenazah sebagaimana dijelaskan Habib Ali Alhinduan dalam umma.id sebagai berikut:

A. Ukuran kain kafan yang digunakan

a. Ukurlah lebar tubuh jenazah.

  • Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. (1 : 3).

b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.

  1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
  2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
  3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
  4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
  5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

B. Tata cara mengkafani Jenazah laki-laki (dengan tiga lapis kain kafan)

a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.

  1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
  2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat (jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama di atas usungan jenazah.

b. Cara mempersiapkan kain kafan.

  • 3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah ditempatkan lebih dahulu, diletakkan di atas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
  • Perkiraan penempatan tali pengikat adalah sebagai berikut:
    1. bagian atas kepala
    2. bagian bawah dagu
    3. bagian bawah tangan yang sudah disedekapkan
    4. bagian pantat
    5. bagian lutut
    6. bagian betis
    7. bagian bawah telapak kaki. 
c. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
  2. Kemudian letakkan di atas ketiga helai kain kafan tepat di bawah tempat duduk mayit, letakkan pula potongan kapas di atasnya.
  3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayit.

d. Cara memakaikan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
  2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
  3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.

e. Cara membalut kain kafan :

  1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
  2. Demikian lakukan dengan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.

f. Cara mengikat tali-tali pengikat.

  1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat ke wajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak di sisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.


C. Tata cara mengkafani jenazah wanita (dengan lima helai kain kafan).

Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain kafan terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.

Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata di atas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.

  1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
  2. Lalu buatlah potongan kerah tepat di tengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
  3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ) lebar baju kurung tersebut 90 cm.

b. Cara mempersiapkan kain sarung.

  • Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurungnya.

c. Cara mempersiapkan kerudung.

  • Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurung.

d. Cara mempersiapkan kain cawat (penutup kemaluan).

  1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
  2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
  3. Kemudian letakkanlah di atas kain sarungnya tepat di bawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas di atasnya.
  4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain cawat dan kain sarung serta baju kurungnya.

e. Cara melipat kain kafan.

  • Sama seperti membungkus mayat laki-laki.

f. Cara mengikat tali.

  • Sama sepert membungkus mayat laki-laki.



Catatan (dari asysyariah.com):

  1. Anak kecil cukup dikafani dalam selembar kain. Namun, tidak apa-apa apabila dikafani dalam tiga lembar kain. Demikian dikatakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Said bin al-Musayyab, ats-Tsauri, ashabur ra`yi, dan selain mereka (al-Mughni, 2/171).
  2. Apabila yang meninggal adalah anak perempuan yang belum haid/balig, menurut al-Hasan al-Bashri rahimahullah, ia dikafani dengan satu kain kafan atau tiga lembar kafan. Dikisahkan oleh Ayub bahwa putri Anas bin Sirin meninggal dunia dalam usia mendekati haid. Ibnu Sirin memerintahkan mereka untuk mengafaninya dengan satu kerudung dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya. (al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, 3/263—264)

Memandikan Mayat / Jenazah

Paling minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya, kemudian membasuhkan air secara meratakan air keseluruh tubuh, mulai dari rambut sampai pada bagian-bagian yang sulit dimasuki air. Hal ini dilakukan oleh yang memandikan mayat tanpa niat.

Jika jenazah itu laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki dan yang lebih utama memandikanya adalah keluarganya. Jika tidak ada keluarganya atau tidak mampu memandikannya maka dimandikan oleh orang lain yang biasa memandikan mayat. Jika tidak ada orang laki-laki maka yang boleh memandikan mayat laki-laki adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramya yang perempuan.

Sebaliknya jika jenazah itu perempuan maka yang memandikannya harus perempuan dan yang lebih utama memandikanya adalah keluarganya.  Jika tidak ada keluarganya atau tidak mampu memandikanya maka dimandikan oleh orang perempuan lain yang biasa memandikan mayat. Jika tidak ada orang perempuan maka yang memandikanya adalah suaminya dan setelah itu mahram-mahramya yang laki laki.

Adapun tata cara memandikan yang paling sempurna adalah sebagai berikut:

  • Mayit diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan atau balai agar tidak terkena percikan air atau basuhan yang telah mengalir dari tubuhnya dengan posisi tidur terlentang seraya menghadap Kiblat, Tengkuk diangkat sedikit agar air dapat mengalir
  • Dimandikan di tempat yang tertutup dan tidak boleh ada yang masuk kecuali yang memandikan dan pembantunya dan caranya agar tubuh mayat ditutup atau dilapisi dengan kain tipis agar auratnya atau sesuatu yang buruk dalam tubuhnya tidak terlihat.


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاَللَّهِ مَا نَدْرِي       أَ نُجَرِّدُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا, أَمْ لَا؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ أَنِ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, ia berkata: Ketika para sahabat ingin memandikan jenazah Rasulullah saw, mereka berbeda pendapat. Mereka berkata: “Kami tidak tahu apakah kami membuka pakaiannya sebagaiman kami membuka pakaian saudara2 kami yang meninggal?”. Ketika mereka sedang berselisih pendapat, Allah telah menidurkan mereka sampai sampai dagu mereka tertunduk ke dada.  Kemudian berkata seseorang dari sebelah rumah dan mereka tidak mengetahui siapa dia, dia berkata: Mandikanlah Nabi dengan berpakaian. (HR Bukhari Muslim)

  • Apabila ketika memandikan melihat sesuatu yang bagus pada diri mayat, maka boleh untuk dibicarakan. Namun sebaliknya apabila melihat sesuatu yang buruk pada diri mayit, maka tidak boleh dibicarakan, sebab hal itu termasuk ghibah.
  • Pada waktu memandikan diusahakan bagi yang memandikan dan pembantunya sedapat mungkin tidak melihat pada aurat mayat. Sebagimana tidak boleh melihat aurat orang hidup maka bagi yang sudah mati lebih mulia untuk tidak dilihatnya
  • Dimandikan dengan air bersih dan dingin dicampur dengan bidara
  • Perut mayit ditekan dengan tangan kiri agar kotoran yang ada di dalam perutnya keluar, atau dengan cara didudukan. Kemudian menuangkan air dan membersihkan kotoran. Hal ini dilakukan agar kotoran tidak keluar lagi setelah dimandikan.
  • Mayat direbahkan telentang kembali untuk dibersihkan aurat depan dan belakangnya, dan daerah sekitarnya dengan tangan kiri yang telah terbungkus kain
  • Kemudian mengambil kain berikutnya untuk membersihkan gigi dengan jari telunjuk dan membersihkan lubang hidungnya dari kotoran.
  • Mayat di-wudlu-kan sebagaimana orang yang masih hidup dengan melaksanakan rukun dan sunah wudhu. Dan yang perlu diperhatikan adalah ketika berkumur atau saat memasukkan air ke hidung, jangan sampai air masuk ke dalam yaitu dengan cara kepala mayit hendaknya agak diangkat.
  • Membasuh kepala, jenggot mayat juga dibasuh dan disisir perlahan-lahan. Jika ada rambut yang rontok sunnat diambil dan nanti diletakkan di dalam kain kafan.
  • Kemudian membasuh anggota badan depan mayat yang sebelah kanan mulai dari leher sampai ujung kakinya. Kemudian dilanjutkan pada bagaian yang sebelah kiri.
  • Mayit dimiringkan ke kiri untuk dibasuh bagian belakang mulai dari tengkuk sampai ujung kaki. Kemudian dimiringkan ke kanan untuk dibasuh bagian yang sebelahnya. Semua basuhan di atas disunnatkan memakai air bidara atau sejenisnya
  • Basuhan kedua memakai air murni (tanpa campuran) sebagai pembilas (pembersih). Pembasuhan ini dilakukan dari kepala sampai ke kaki sebanyak tiga kali
  • Basuhan ketiga memakai air yang sudah dicampur sedikit kapur barus yang sekira tidak sampai merubah keadaan air, begitu pula pembasuhan ini dilakukan tiga kali


عَنْ أُمّ عَطِيَّة الْأَنْصَارِيَّة رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ‏ ‏قالت ‏ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِين تُوُفِّيَتْ اِبْنَتُهُ ‏فَقَالَ اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَر مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْر وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَة كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُور فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذْنَاهُ فَأَعْطَانَا حَقْوَهُ ‏فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ ‏تَعْنِي إِزَارَهُ وَفِي رِوَايَةٍ اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَ مَوَاضَعِ الوُضُوْءِ مِنْهَا (رواه الشيخان)

Dari Ummu ‘Athiyyah ra “Nabi menemui kami sedangkan kami kala itu tengah memandikan putrinya (zainab), lalu beliau bersabda: Mandikanlah dia tiga kali,  lima kali, atau lebih dari itu. Jika kalian memandang perlu, maka pergunakan air dan daun bidara. Dan buatlah di akhir mandinya itu tumbuhan kafur atau sedikit darinya. Dan jika kalian sudah selesai memandikannya, beritahu aku. Setelah selesai memandikan kami pun memberitahu beliau. Maka beliau melemparkan kain kepada kami seraya bersabda: pakaikanlah ini sebagai penutup tubuhnya. Ia berkata: Beliau bersabda: mulailah dengan anggota tubuhnya yang kanan serta anggota-anggota wudhunya.”. (HR. Bukhari Muslim)

  • Dilunakkan sendi-sendinya agar mudah disiapkan dalam pengafanan.
  • Lalu dikeringkan tubuhnya dengan handuk dengan seksama sampai tidak ada lagi air di tubuhnya yang bisa membasahi kafannya.


Keterangan (Ta’liq):

  • Jika tidak ada laki laki yang memandikan mayat laki laki atau tidak ada perempuan yang memandikan mayat perempuan, maka mayat dikafankan tanpa dimandikan hanya cukup ditayamumkan, hal ini demi kehormatan mayat agar tidak dilihat auratnya karena haram seorang laki laki melihat atau menyentuh aurat perempuan yang bukan mahramnya dan begitu pula sebaliknya.
  • Banyak orang yang tidak tepat dalam mengartikan mahram dan muhrim:
  • Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu jika disentuh dan tidak boleh dinikahi.
  • Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah

Bangkai Yang Suci

Ada tiga jenis bangkai yang suci

1. Bangkai manusia baik bangkai itu seorang muslim atau kafir.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجَسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا  (الحاكم والبيهقي على شرط الشيخين)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “janganlah kau menajiskan bangkai-bangkai kamu (bangkai manusia), sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis sewaktu hidupnya dan matinya” (HR Hakim, Baihaqi).

Dan Islam membolehkan memakan makanan ahli kitab. Adapun dalil yang menyatakan bahwa orang kafir itu tidak najis begitu pula bangkainya yaitu Hadits Nabi saw
عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلاً قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Nabi saw telah mengirim tentara ke arah Najed, kemudian mereka kembali dengan seorang tawanan (Kafir) dari bani Hanifah disebut Tsumamah bin Usal, lalu diikat di salah satu tiang di masjid (HR Bukhari)

2. Bangkai ikan laut dan sungai.

Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ – المائدة

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (Qs Al-Maidah ayat: 96)

3. bangkai kelabang / belalang.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadist dari Abdullah ibnu Abi Aufa, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah saw tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR Bukhari Muslim)

Keterangan (Ta’liq):

– Arak bisa menjadi suci jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa dicampuri dengan zat lainnya yang bisa merobahnya menjadi cuka.
عَنْ عُمَرَ ابْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ خَطَبَ فَقَالَ : لاَ يَحِلُّ خَلٌّ مِنْ خَمْرٍ أُفْسِدَ حَتَّى يَبْدَأَ اللهُ إِفْسَادَهَا فَعِنْدَ ذَلِكَ يَطِيْبُ الخلُّ (رواه البيهقي)
Dari Umar bin Khattab ra sesungguhnya ia berkhutbah dan berkata: “Arak tidak halal jika dirubah menjadi cuka, sehingga Allah mulai merubahnya. Maka pada saat itu cukanya halal” (HR Al-Baihaqi)

– Kulit bangkai hewan bisa mejadi suci jika disamak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “jika kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci” (HR Muslim). Yang dimaksudkan di sini adalah bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kulit bangkai unta, kambing, sapi dll.

Shalat Istikharah

Shalat istikharah ialah shalat sunnat dua raka'at untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Yakni, misalnya apabila seseorang berhajat dan bercita - cita akan mengerjakan sesuatu maksud, sedang ia ragu - ragu dalam pekerjaan atau maksud itu, apakah dilakukan terus atau tidak.

Maka untuk memilih salah satu dari dua hal diteruskan atau tidak, disunnatkan shalat istikharah dua raka'at. Shalat istikharah dan shalat hajat waktunya lebih utama, jika dikerjakan seperti shalat tahajjud yakni dimalam hari, dan dikerjakan seperti shalat biasa, sesudah selesai shalat dengan sempurna kemudian terus berdo'a dengan do'a istikharah dan sesudah berdo'a hendaklah memilih dalam hati, mana yang cenderung hati antara dua hal itu.

Lafazh niatnya sbb :

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلإِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْن لِلَّهِ تَعَال

"Ushalli sunnatal istikhaarati raka'ataini lillaahi ta'alaa" - "Allahu akbar."

Artinya : Aku niat shalat istikharah dua raka'at karena Allah ta'ala. Allah Akbar.

Do'a istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ 

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ



“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.”

Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya)

Kemudian dia menyebut keinginanya .

Keterangan : Waktu menyebutkan hal yang dimaksud dalam do'a tersebut diatas, hendalah disebutkan apa yang dimaksud persoalan itu. Sesudah berdo'a mintakanlah apa - apa yang baik dilaksanakan menurut cita - cita dan maksud kita itu. Apa yang mendatang yang kuat dalam hati dan mantap hati kita itu lah kita laksanakan dan yang baik kita perbuat.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Dalil Haji

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dalil Al-Qur’an:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. [Ali Imran: 97]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [Al-Baqarah 2:196]

Dalil As-Sunnah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu.

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

Artinya:
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” [HR Muslim]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ اْلبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya:
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim]

Ijma’ Ulama’
Telah bersepakat para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.



Sumber: almanhaj.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Sunah Haji

Melakukan thawaf Qudum (sewaktu datang)

Thawaf ini dikerjakan bagi orang yang datang dari luar tanah haram saat baru tiba.disunahkan bagnya melakukan thawah qudum sebelum melakukan sesuatu dari perbuatan haji. Thawaf qudum seperti tahiyyatul masjid dalam shalat sunah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : إن أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Aisyah ra, ia berkata: sesungguhnya pertama yang dilakukan Rasulallah saw ketika tiba di Makkah adalah melakukan wudhu kemudian thawaf di baitullah. (HR Bukhari Muslim)

Masuk ke dalam Ka’bah dan melakukan shalat

Jika tidak mungkin cukup shalat di hijir Ismail karena ia termasuk bagian dari Ka’bah sesuai dengan hadits sebelumnya, atau cukup shalat di dalam masjid
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ الْحَجَبِيُّ فَأَغْلَقَهَا عَلَيْهِ وَمَكَثَ فِيهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَسَأَلْتُ بِلَالًا حِينَ خَرَجَ مَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ جَعَلَ عَمُودًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَمُودَيْنِ عَنْ يَسَارِهِ وَثَلَاثَةَ أَعْمِدَةٍ وَرَاءَهُ وَكَانَ الْبَيْتُ يَوْمَئِذٍ عَلَى سِتَّةِ أَعْمِدَةٍ ثُمَّ صَلَّى (رواه الشيخان)
Artinya:
Seusuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra,: bahwa Rasulullah saw masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal dan Utsman bin Thalhah Al Hajabi kemudian pintu ditutup, dan beliau berada di dalamnya. Kemudian setelah beliau keluar aku bertanya kepada Bilal apa yang dilakukan oleh beliau di dalamnya. Bilal menjawab, ‘Beliau menjadikan dua tiang berada di sebelah kiri, lalu satu di sebelah kanan dan tiga tiang berada di belakangnya -saat itu tiang Ka’bah berjumlah enam buah- kemudian beliau shalat’. (HR Bukhari Muslim)

Minum air Zamzam


Minum air Zamzam dan sangat disukai jika meminumnya sampai kenyang. Karena ia mempunya keistimewaan yang luar biasa diantaranya:

Dari salah satu bukti yang menunjukan keutamaan Zamzam adalah saat malaikat Jibril as membelah dada Rasulallah saw, ia membasuhnya hati beliau dengan Zamzam.
عن أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فُرِجَ عَنْ سَقْفِ بَيْتِي وَأَنَا بِمَكَّةَ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ فَفَرَجَ عَنْ صَدْرِي، ثُمَّ غَسَلَهُ بِمَاءِ زَمْزَمَ، ثُمَّ جَاءَ بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مُمْتَلِيءٍ حِكْمَةً وَإِيمَانًا فَأَفْرَغَهُ فِي صَدْرِي، ثُمَّ أَطْبَقَهُ، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَعَرَجَ بِي إِلَى السّمَاءِ الدُّنْيَا (رواه البخاري)
Artinya:
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Dzarr Al-Ghifari bahwa Rasulallah saw bersabda: “Atap rumahku dibuka saat aku berada di Makkah dan Jibril as turun dan membelah dadaku kemudian ia membasuhnya dengan Zamzam. Lalu ia membawa bejana besar terbuat dari emas berisi hikmah dan keimanan dan menuangkannya ke dalam dadaku. Kemudian ia menutupnya. Lalu ia memegang tanganku dan membawaku ke langit”
قَالَ مُجَاهِدٌ : مَا رَأَيْتُ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَطْعَمَ نَاساً قَطُّ إِلاَّ سَقَاهُمْ مِنْ مَاءِ زَمْزَم . وَقاَلَ أَيْضاً قَالَ : كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذَا نَزَلَ بِهِ ضَيْفٌ أَتْحَفَهُ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ
Artinya:
Mujahid berkata: “Aku tidak pernah melihat Ibnu Abbas ra memberi makan seseorang kecuali ia juga memberikan air Zamzam untuk diminum. Ia juga mengatakan setiap kali tamu datang berkunjung Ibnu Abbas akan menjamunya dengan air Zamzam.

Diantara keistimewaan air Zamzam adalah bahwa Rasulallah saw menjadikan siapa yang meminumnya sampai kenyang akan dibersihkan hatinya dari sifat munafik
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسَجْل ( الدَّلْوِ المَمْلُوءِ بِالمَاءِ ) مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأ
Artinya:
Dari Jabir ra bahwa Rasulallah saw meminta seember air Zamzam, lalu beliau meminumnya dan memakainya untuk berwudhu’.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَاءِ زَمْزَم إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وشِفَاءُ سُقْمٍ (رواه مسلم).
Artinya:
Dari Abu Dzar ra, Rasulallah saw bersabda: “Zamzam diberkahi, mengandung makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR Muslim)

Ada puluhan kisah yang tidak bisa dibawakan disini tentang hasiatnya air Zamzam dan bagaimana orang yang menderita penyakit dimana dokter menyerah dan putus harapan terhadap kesembuhanya, tapi dengan seizin Allah mereka dapat diobati dengan air Zamzam dan khasiyatnya yang tersembunyi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ ، وَفِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ  (رواه الطبراني)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda “Air yang paling baik di permukaan bumi adalah air Zamzam, didalamnya terdapat makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR at-Tabarani dari Ibnu Abbas)

Berziarah ke Madinah (ke makam Nabi saw)


Sudah menjadi keharusan bagi orang-orang yang pergi menunaikan haji melakukan ziarah ke masjid dan makam Nabi saw di Madinah. Hal ini untuk mendapatkan kelebihan, keberkahan dan keutaman dalam beribadah. Karena shalat di masjid nabawi lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid masjid lainnya kecuali masjidil Haram.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ , وَمَسْجِدِي هَذَا , وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, rasulallah saw bersabda: “Tidak sepatutnya ( bersusah payah ) keluar belayar kecuali (pergi) ketiga-tiga masjid (yang berikut) : Masjidil Haram di Mekah, masjidku ini (Masjidir Rasul atau Masjidi an-Nabawi di Madinah) dan Masjidil Aqsa (di Palestin) ” (HR Bukhari Muslim)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (البخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda “Melakukan shalat sekali di masjidku (Masjidil nabawi di Madinah ) ini adalah lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid yang lain kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari)
Suber: Hasan Husen Assagaf

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Shalat Ghaib

Bila ada keluarga atau handaitolan yang meninggal di tempat yang jauh, dan kita tidak bisa menghadiri proses pengurusan jenazahnya, maka disunatkan juga untuk kita melakukan shalat ghaib atas mayat itu tersebut.

Walaupun pemakaman jenazah tersebut sudah berlalu. Shalat ghaib pada mayit itu adalah sah.

Jenazah yang disholati itu juga bisa saja seorang maupun banyak, perempuan maupun laki-laki.

Adapun dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

لِمَا صَحَّ أَنَّ النَّبِيَُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ لأَصْحَابِهِ وَ هُوَ بِالمَدِيْنَةِ وَصَلَّى عَلَيْهِ وَ صَلُّوْا خَلْفَهُ (رواه الشيخان)

bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat tentang kematian Najasyi. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat untuk bersholat atas Najasyi. Mereka shalat di belakang beliau. (HR Bukhari Muslim)

Diperbolehkan menyolatkan mayat yang sudah dikubur dengan syarat jika yang menyolatkan mayat termasuk orang yang wajib menyolatkannya dan dia tidak mendapat kesempatan untuk menyolatkanya disaat mayat tsb hadir untuk dishalatkan sebelum dikubur.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلا ، فَقَالَ : مَتَى دُفِنَ هَذَا ؟ قَالُوا : الْبَارِحَةَ . قَالَ : أَفَلا آذَنْتُمُونِي !؟ قَالُوا : دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ . فَقَامَ فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Abbas ra, ia menyatakan bahwa Rasulallah saw lewat dekat sebuah kuburan yang baru semalam dikuburkan. Rasulallah saw bertanya: ”Kapan dibuburkan?”. Mereka menjawab: ”Tadi Malam”. Beliau bertanya lagi: ”Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”. Mereka menjawab: ”Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap karena itu kami tidak mau membangunkan engkau”. Lalu Nabi berdiri, kami berbaris dibelakang beliau untuk shalat. Ibnu Abbas berkata:”Dan aku termasuk orang yang berbaris. Maka beliau shalat” (HR Bukhari Muslim)

Hadits-hadist  di atas merupakan hujjah yang disunahkan sholat ghaib ketika mendengar berita kematian seorang muslim yang lain.


Tata Cara Shalat Ghaib

Tata cara dan bacaanya sama saja dengan shalat jenazah yaitu dilaksanakan berdiri dengan empat takbir, hanya niatnya saja disebutkan atas mayit ghaib.

Lafadz niat shalat ghaib adalah sebagai berikut:

أصلى على ميت (فلان) الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية (مأموما / إِمَامًا) لله تعالى

"Ushalli 'alaa mayyiti (fulanin) al ghaaibi arba'a - takbiiraatin, fardlal kifaayati lillaahi ta'aalaa" - "Allahu - akbar."

Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit (nama si fulan) empat kali takbir fardhu kifayah  (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta’ala.

Andaikan shalat ghaib itu dilakukan tanpa mengetahui identitas/nama Jenazahnya dengan tepat, sebagaimana yang sering dilaksanakan setelah fardu berjamaah atau shalat jum’at di masjid, maka lafadz niatnya adalah

أصلى على ميت الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية ( مأموما / إِمَامًا ) لله تعالى

"Ushalli alal mayyitil ghaaibi arba'a takbiirattin fardlal kifaayati (ma'muuman / imaaman) lillaahi ta'aalaa" -  "Allaahu akbar"

Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit empat kali takbir fardhu kifayah (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta’ala.

Setelah selesai shalat ghaib, dilanjutkan dengan membaca do'a yang sama dengan Do'a sesudah shalat jenazah

Sunnah Adzan

1- Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin

2- Disunahkan beradzan dengan suara yang bagus dan lantang. Rasulallah saw dalam hadits di atas memerintahkan Abdullah bin Zed ra supaya mengajarkan Bilal ra apa yang ia mimpikan (adzan) sebab ia memiliki suara yang lebih bagus darinya. (HR Abu Daud dengan isnad shahih)

3- Disunahkan beradzan di tempat yang tinggi,

عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ : بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا ، حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، قَالَ : وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا ، إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا (رواه الشيخان)

Sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw memiliki dua muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum (seorang buta). Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.” Ia berkata: tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik “ (HR Bukhari Muslim)

4- Disunahkan beradzan dalam keadaan berdiri tegak menghadap ke kiblat kecuali ketika sampai ke “Hayya ’alash Shalah Hayya ’alal falah” disunahkan memutarkan kepala ke kanan dan kiri sambil meletakan dua jarinya ke dalam dua telinganya.

عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : رَأَيْتُ بِلَالًا خَرَجَ إِلَى الْأَبْطَحِ فَأَذَّنَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ فَلَمَّا بَلَغَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ لَوَى عُنُقَهُ يَمِينًا وَشِمَالًا (رواه الشيخان)

Dari Abu Juhaifah berkata: “Aku melihat Bilal keluar ke Abthah lalu adzan menghadap ke kiblat, ketika ia sampai ke “Hayyah ’Alash Shalah Hayya ’Alal Falah”  ia memutar kepalanya ke kanan dan kiri” (HR Bukhari Muslim).

وَ فِي رِوَايَةٍ رَأَيْتُ بِلَالًا يُؤَذِّنُ وَيَدُورُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ هَاهُنَا وَأُصْبُعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ (الترمذي)

Dalam riwayat lain “Aku melihat Bilal adzan dan berputar, mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya” (HR. At-Tirmidzi)

Adzan & Iqamah

Adzan: merupakan tanda masuk waktu yang didengungkan dengan suara yang keras, hukumnya sunah muakkadah selalu dilakukan Rasulallah saw setiap masuk waktu shalat fardhu.

Iqamah: merupakan tanda akan didirikan shalat.

Syarat Adzan

1- Masuk waktu.

Tidak sah adzan sebelum masuk waktu karena ia merupakan pemberitahuan masuknya waktu kecuali waktu adzan subuh boleh dilakukan dua kali, pertama sebelum masuk waktu subuh dan yang kedua pada waktu masuk waktu.

عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ (رواه الشيخان)

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw dari Ibnu Umar ra: “Sesungguhnya Bilal adzan diwaktu malam, karena itu makanlah dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum adzan”. (HR. Bukhari Muslim). Adzan yang pertama dianjurkan untuk membangunkan orang dari tidurnya agar memberikan kesempatan mandi bagi orang junub.

2- Tertib dalam kalimat-kalimatnya
3- Berturut turut / tidak boleh putus
4- Dengan bahasa Arab (untuk keseragaman)
5- Didengar oleh Masyarakat
6- Muadzin (yang beradzan) harus laki laki tidak boleh perempuan

Shalat Bagi Orang yang Sakit

Orang yang sakit wajib pula mengerjakan shalat, selama akal dan ingatannya masih sadar . Namun demikian tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (al-Baqarah/ 2:286)

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (at-Taghâbun/ 64:16)

Tata Cara Shalat Bagi Orang yang Sakit

Rasulullah SAW bersabda:

 فإن لم تستطع فمستلقيا صلِّ قائماً فإن لم تستطع فقاعداً فإن لم تستطع فعلى جنبً 

Artinya:
“ Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, shalatlah sambil berbaring miring. Jika tidak mampu maka shalatlah sambil berbaring terlentang.” (H.R Bukhari)

Berikut penjelasan sederhana tata cara shalat bagi orang yang sakit

1. Kalau tidak dapat berdiri, boleh mengerjakan sambil duduk.
a. Cara mengerjakan ruku'nya ialah dengan membungkuk sedikit.
b. Cara mengerjakan sujudnya, seperti cara mengerjakan sujud biasa.


2. Jika tidak dapat duduk, boleh mengerjakannya dengan cara dua belah kakinya di arahkan ke arah qiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya di arahkan ke qiblat.
a. Cara mengerjakan rukunya, cukup menggerakkan kepala kemuka.
b. Sujudnya mengerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan.
 3. Jika duduk seperti biasa dan boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dan dihadapkan qiblat. Ruku' dan sujudnya cukup mengerakkan kepala, menurut kemampuannya.


4. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring seperti tersebut diatas, maka cukup dengan isyarat, baik dengan kepala maupun dengan mata. Dan jika semuanya tidak mungkin, maka boleh dikerjakan dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Sujud Sahwi

Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.

Adapun beberapa hadits yang menjelaskan akan hal ini adalah sebagai berikut:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya:
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Tata Cara Sujud Sahwi

Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.”

Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?

Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut.

  • Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.
  • Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan.
  • Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
  • Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan.
  • Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.

Bacaan (Do’a) Ketika Sujud Sahwi

Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” 

Artinya:
Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.

Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .

Artinya:
“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6)

Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana robbiyal a’laa”

Artinya:
Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.”

Artinya:
Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku


referensi: Rumaysho.com (1) (2) (3)