Shalat Dhuha

Shalat dhuha ialah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik. Waktu shalat dhuha ini kira - kira matahari sedang naik tinggi kurang lebih tujuh hasta (pukul tujuh sampai masuk waktu zhuhur).

Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dalam hadist sebagai berikut:

قاَلَ رَسُوُل اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ مَنْ حَا فَظَ عَلَى شُفْعَةِ الضَّحَى غَفِرَ لَهُ ذُ نُوْ بُهُ وَ اِنْ كَا نَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ 

"Qaala Rasulullahi SAW : Man haafazha 'alaa syuf'atidh dhuha, ghufira lahu dzunubuhu wain kaanat mitsla zabadil bahri."

Artinya :
Siapa saja yang dapat mengerjakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosa - dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak busa lautan. (H R Turmudzi)

Sekurang - kurangnya shalat dhuha dilakukan dua raka'at, boleh empat raka'at, atau delapan raka'at.

Bacaan surat dalam shalat dhuha pada raka'at pertama ialah surat Asy Syamsu (Wasy Syamsi wadhuhaaha) dan pada raka'at kedua surat Adh-dhuha (Wadh-dhuhaa wal-laili).

Lafazh niatnya sbb :

اُصَلِّى سُنَّةَ الضَّحَى رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatadh dhuha rak'ataini lillaahi ta'ala. Allahu akbar"

Artinya :
Aku niat shalat sunat dluha dua raka'at, karena Allah ta'ala. Allahu Akbar.

Do'a yang dibaca setelah selesai shalat dhuha :

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

"Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadikash shalihin."

Artinya :
Ya Allah, bahwasanya waktu dhuha itu waktu dhuha-Mu, kecantikan ialah kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, kekuatan itu kekuatan-Mu, kekuasaan itu kekuasaan-Mu, dan perlindungan itu, perlindungan-Mu. Ya Allah, jika rizkiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi, keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba - hamba-Mu yang shaleh.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Shalat Istiqa' (Memohon Hujan)

Shalat istiqa' adalah shalat sunnat untuk memohon hujan dan disunnatkan bagi orang - orang yang muqim atau musafir, dikala sangat menghajatkan air karena tidak ada hujan atau keputusan air dari sumbernya.

Cara melaksanakannya ada tiga cara, yaitu :
  1. Berdo'a saja sembarang tempat dan waktu, dengan suara yang nyaring atau lemah.
  2. Menambah do'a istiqa (mohon turunnya hujan) pada khuthbah Jum'at.
  3. Dengan shalat dua raka'at yang disertai dengan dua khuthbah.
Lafazh niatnya :

أُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلإِسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  لِلَّهِ تَعَالَى

"Ushalli Sunnatal Istisqa’i Rak’ataini (imaman/ ma’muman) Lillahi Ta’ala"

Artinya:
Saya Niat Salat Sunah Istisqa’ Dua Rakaat (jadi imam/ makmum) Karena Allah Ta’ala

Cara melaksanakannya

  1. Tiga hari sebelum melakukan shalat istiqa, Imam atau Ulama memerintahkan kaum nya agar berpuasa tiga hari lamanya, dan menganjurkan pula agar mereka beramal baik, seperti sedekah, taubat dari segala dosa, mengusahakan perdamaian dengan orang - orang yang dianggap lawan, dan melepaskan diri dari kezhaliman.
  2. Pada hari yang keempat, semua penduduk/kaum disuruh keluar dari rumah bahkan binatang ternak, merekapun ikut serta dikeluarkan ke tanah lapang, sebaiknya dengan pakaian yang sederhana dengan tidak memakai wangi - wangian dan tidak berhias dan selama itu orang dianjurkan supaya memperbanyak membaca istighfar artinya memohon ampun.
  3. Setelah salam, khathib membacakan dua khuthbah yang pertama dimulai dengan membaca istighfar 9 kali pada khuthbah yang kedua dimulai dengan membaca istigfar 7 kali.

Pelaksanaan Khutbah Istiqa'

Cara melaksanakan berkhutbah istiqa ada sedikit berbeda dengan khutbah Jum'at atau lainnya, yakni :
  1. Khathib disunatkan memakai selendang.
  2. Khutbahnya berisi anjuran supaya beristighfar dan merendahkan diri kepada Allah serta berkeyakinan, bahwa Allah akan mengabulkan, yakni akan menurunkan hujan.
  3. Ketika berdo'a, hendaknya mengangkat kedua tngan lebih tinggi hingga terbuka antara lengan dan badannya.
  4. Pada khutbah yang kedua, dikala berdo'a hendaknya khatib berpaling kekiblat artinya membelakangi ma'mum dan bersama - sama semuanya berdo'a terus. Dalam berdo'a dengan suara nyaring, makmumnya pun dianjurkan mengikuti do'anya dengan suara yang nyaring pula.
  5. Ketika berpaling kekiblat, khatib hendaknya merobah selendangnya yang kanan ke kiri dan yang diatas ke bawah.

Lafazh istighfar dan do'a istiqa' ialah :


أَسْتَغْفِرُ الله الَّذِي لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الحَيُّ القَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

"Astaghfirullahal-ladzi la ilaha illa Huwal-Hayyul-Qayyum, wa atubu ilaih"

Artinya :
Aku memohon ampunan kepada Allah, tiada Tuhan selain Allah, Dia yang hidup dan yang tegak dan Aku bertaubat kepadaNya

Do'a Istiqa'

Do'a yang sering dibaca dalam shalat istiqa, baik dalam khutbah maupun diluar khutbah ialah :


"Allaahummasqinal-ghaitsa wa laa taj'alnaa minal-qaanithiin"

Artinya:
"Ya Allah tumpahkanlah hujan kepada kami dan janganlah Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang berputus asa. "

"Allaahumma 'alath-thiraabi wal-aakaanv wa manaabitisy-syajari wa buthuunil-audiyah. Allaahumma hawaalainaa wa laa `alainaa"

Artinya:
"Ya Allah, curahkanlah hujan itu di atas tumpukan-tumpukan tanah (gumuk) dan bukit-bukit, tempat pepohonan tanaman dan tumbuh-tumbuhan, dan di lembah-lembah. Ya Allah, curahkanlah di sekeliling kami dan jangan di atas kami."
"Allaahummaj`alhaa suqyaa rahmatin wa laa taj'alhaa suqyaa `adzaabin wa laa muhqin wa laa balaa'in wa laa hadamin wa laa gharaqin"

Artinya: :
"Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai siraman rahmat, dan janganlah menjadikan hujan ini sebagai siraman siksa, dan janganlah menjadikan hujan ini suatu siraman yang memusnahkan harta benda dan mara bahaya dan jangan siraman yang menghancurkan dan menenggelamkan."

"Allaahammasqinaa ghaitsan mughiitsan hanii'an marii'an marii'an sahhan `amman ghadaqan thabaqan mujallalan daa'iman ilaa yaumid-diin. Allaahnnmiasqinal-ghaitsa wa laa taj`alnaa minal-qaanithiin"

Artinya:
"Ya Allah, siramilah kami dengan hujan yang menyelamatkan, menyenangkan, menyuburkan, mengalirkan ke segenap penjuru, banyak air dan kebaikannya, memenuhi sungai-sungai dan selalu mengalir merata hingga sampai hari kiamat. Ya Allah, tumpahkanlah hujan kepada kami, dan janganlah menjadikan kami orang-orang yang berputus asa. "

"Allaahumma bil-`ibaadi wal-bilaadi minal-juhdi wal-juu`i wadh-dhanki wa laa nasykuu Ulna ilaika"

Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya hamba dan negeri tengah ditimpa kemelaratan dan kelaparan dan kesempitan hidup dan kami tidak dapat mengadukan kecuali kepada Engkau. "

"Allaahumma anbitiz-zar'a wa adirra lanadh-dhar`a wa anzil `alainaa min barakaatis-samaa'i wa anbit min barakaatil-ardhi waksyif `annaa minal-balaa'i maa laa yaksyifuhu ghairuka"

Artinya:
"Ya Allah, tumbuhkanlah tanaman-tanaman ini untuk kami dan perbanyaklah air-air susu binatang-binatang untuk kami, tumpah-kanlah barokah dari langit untuk kami, tumbuhkanlah isi bumi ini untuk kami, dan hindarkanlah kami dari mara bahaya sesuatu bencana alam yang tak akan mampu kami menghindarkan, kecuali Engkau ya Allah. "

للهُمَّ اِنَّا نَسْتَغْفِرُكَ اِنَّكَ كُنْتَ غَفَّارَ، فَاَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرََارًا 

"Allaahumma innaa nastaghfiruka innaka kunta ghaffaaran fa arsilis-samaa'a `alainaa midraaraa"

Artinya :
“Ya Allaah, sesungguhnya kami memohon ampunanMu, Sungguh Tuhan Maha Pengampun. Tumpahkanlah hujan itu dari langit untuk kami dengan sederas - derasnya”.

referensi: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh. Rifa'i, 1976)

Perbedaan Haji dan Umrah

Pada dasarnya ibadah haji dan umroh memiliki beberapa kesamaan. Sama-sama berkunjung ke baitullah, sama-sama di laksanakan di Makkah, sama dalam beberapa rukunnya, dan beberapa kesamaan lainnya.

Setidak-tidaknya ada empat perbedaan utama antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dan untuk lebih detail tentang perbedaan haji dan umrah, bisa kita rinci menjadi :

1. Haji Terikat Waktu Tertentu

Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.

Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-kali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.

Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam setahun.

Bahkan dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-kali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari miqat, tawaf di sekeliling Ka’bah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sa'i tujuh kali antara Shafwa dan Marwah dan terkahir ber-tahallul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja.

2. Haji Harus ke Arafah Muzdalifah Mina

Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Ka’bah dan Sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Mekkah, melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5 sampai 25 Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.

Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir.

Untuk itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki kota Mekkah. Misalnya kita berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju Ka’bah yang terdapat di tengah-tengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Mekkah, untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran.

Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam Masjid Al-Haram.

Jadi umrah hanya terbatas pada Masjid Al-Haram di kota Mekkah saja. Karena inti ibadah umrah hanya mengambil berihram dari miqat, tawaf dan sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam masjid Al-Haram saja.

3. Haji Hukumnya Wajib

Satu hal yang membedakan antara umrah dan haji adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Dimana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam.

Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain.

Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.

Ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.[1]

Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya.

4. Haji Memakan Waktu Lebih Lama

Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umrah adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu.

Secara teknis praktek di lapangan, rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9-10-11-12 Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal. Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah lagi menjadi 5 hari.

Sementara durasi ibadah umrah hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 jam saja. Karena secara praktek, kita hanya butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu berihram dari miqat, bertawaf tujuh kali putaran di sekeliling Ka’bah, lalu berjalan kaki antara Shafa dan Marwah tujuh kali putaran, dan bercukur lalu selesai.


Sehingga lepas dari masalah hukumnya boleh atau tidak boleh sesuai perbedaan pendapat ulama, seseorang bisa saja menyelesaikan satu rangkaian ibadah umrah dalam sehari sampai dua atau tiga kali, bahkan bisa sampai berkali-kali.

5. Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih

Ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih besar dan kondisi kesehatan tubuh yang prima. Hal itu karena ritual ibadah haji memang jauh lebih banyak dan lebih rumit, sementara medannya pun juga tidak bisa dibilang ringan, sehingga ritualnya pun juga sedikit lebih sulit untuk dikerjakan.

Di ketiga tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina, memang prinsipnya kita tidak melakukan apa-apa sepanjang hari. Kita hanya diminta menetap saja, boleh makan, minum, istirahat, buang hajat, tidur, ngobrol atau apa saja, asal tidak melanggar larangan ihram. Kecuali di Mina, selama tiga hari kita diwajibkan melakukan ritual melontar tiga jamarat, yaitu Jumratul Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah.

Teorinya sederhana, tetapi karena momentumnya berbarengan dengan jutaan manusia dalam waktu yang amat semput, ternyata urusan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah sampai urusan melontar ini menjadi tidak mudah, karena berdesakan dengan tiga jutaan manusia dari berbagai bangsa. Seringkali terjadi dorong-dorongan hingga menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit.

Dan karena terjadi pergerakan massa dalam jumlah jutaan, antara Mina, Arafah, Muzdalifah dan juga kota Mekkah, maka seringkali jatuh korban, baik luka, sakit atau pun meninggal dunia. Dan mengatur tiga juga manusia yang berlainan bahasa, adat, tradisi dan karakter bukan perkara yang mudah.

Semua itu tidak terjadi dalam ibadah umrah, karena tidak ada tumpukan massa berjuta dan tidak sampai terjadi pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Sebab Ka’bah dan Shafa Marwah berada di satu titik, yaitu di dalam masjid Al-Haram. Lagi pula umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada durasi waktu yang membatasi.

Maka ibadah umrah lebih sedikit dan singkat, karena hanya mengitari Ka’bah tujuh kali dan berjalan bolak-balik dari Safa dan Marwah tujuh kali.

Sumber : Rumah Fiqih Indonesia (Ahmad Sarwat, Lc., MA)

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.