Perbedaan Haji dan Umrah

Pada dasarnya ibadah haji dan umroh memiliki beberapa kesamaan. Sama-sama berkunjung ke baitullah, sama-sama di laksanakan di Makkah, sama dalam beberapa rukunnya, dan beberapa kesamaan lainnya.

Setidak-tidaknya ada empat perbedaan utama antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dan untuk lebih detail tentang perbedaan haji dan umrah, bisa kita rinci menjadi :

1. Haji Terikat Waktu Tertentu

Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.

Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-kali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.

Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam setahun.

Bahkan dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-kali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari miqat, tawaf di sekeliling Ka’bah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sa'i tujuh kali antara Shafwa dan Marwah dan terkahir ber-tahallul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja.

2. Haji Harus ke Arafah Muzdalifah Mina

Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Ka’bah dan Sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Mekkah, melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5 sampai 25 Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.

Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir.

Untuk itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki kota Mekkah. Misalnya kita berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju Ka’bah yang terdapat di tengah-tengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Mekkah, untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran.

Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam Masjid Al-Haram.

Jadi umrah hanya terbatas pada Masjid Al-Haram di kota Mekkah saja. Karena inti ibadah umrah hanya mengambil berihram dari miqat, tawaf dan sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam masjid Al-Haram saja.

3. Haji Hukumnya Wajib

Satu hal yang membedakan antara umrah dan haji adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Dimana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam.

Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain.

Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.

Ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.[1]

Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya.

4. Haji Memakan Waktu Lebih Lama

Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umrah adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu.

Secara teknis praktek di lapangan, rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9-10-11-12 Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal. Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah lagi menjadi 5 hari.

Sementara durasi ibadah umrah hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 jam saja. Karena secara praktek, kita hanya butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu berihram dari miqat, bertawaf tujuh kali putaran di sekeliling Ka’bah, lalu berjalan kaki antara Shafa dan Marwah tujuh kali putaran, dan bercukur lalu selesai.


Sehingga lepas dari masalah hukumnya boleh atau tidak boleh sesuai perbedaan pendapat ulama, seseorang bisa saja menyelesaikan satu rangkaian ibadah umrah dalam sehari sampai dua atau tiga kali, bahkan bisa sampai berkali-kali.

5. Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih

Ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih besar dan kondisi kesehatan tubuh yang prima. Hal itu karena ritual ibadah haji memang jauh lebih banyak dan lebih rumit, sementara medannya pun juga tidak bisa dibilang ringan, sehingga ritualnya pun juga sedikit lebih sulit untuk dikerjakan.

Di ketiga tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina, memang prinsipnya kita tidak melakukan apa-apa sepanjang hari. Kita hanya diminta menetap saja, boleh makan, minum, istirahat, buang hajat, tidur, ngobrol atau apa saja, asal tidak melanggar larangan ihram. Kecuali di Mina, selama tiga hari kita diwajibkan melakukan ritual melontar tiga jamarat, yaitu Jumratul Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah.

Teorinya sederhana, tetapi karena momentumnya berbarengan dengan jutaan manusia dalam waktu yang amat semput, ternyata urusan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah sampai urusan melontar ini menjadi tidak mudah, karena berdesakan dengan tiga jutaan manusia dari berbagai bangsa. Seringkali terjadi dorong-dorongan hingga menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit.

Dan karena terjadi pergerakan massa dalam jumlah jutaan, antara Mina, Arafah, Muzdalifah dan juga kota Mekkah, maka seringkali jatuh korban, baik luka, sakit atau pun meninggal dunia. Dan mengatur tiga juga manusia yang berlainan bahasa, adat, tradisi dan karakter bukan perkara yang mudah.

Semua itu tidak terjadi dalam ibadah umrah, karena tidak ada tumpukan massa berjuta dan tidak sampai terjadi pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Sebab Ka’bah dan Shafa Marwah berada di satu titik, yaitu di dalam masjid Al-Haram. Lagi pula umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada durasi waktu yang membatasi.

Maka ibadah umrah lebih sedikit dan singkat, karena hanya mengitari Ka’bah tujuh kali dan berjalan bolak-balik dari Safa dan Marwah tujuh kali.

Sumber : Rumah Fiqih Indonesia (Ahmad Sarwat, Lc., MA)

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Tempat Tempat Ziarah Umrah / Haji

MAKKAH

1. Padang Arafah dan Jabal Rahmah

Padang Arafah adalah tempat jama'ah Haji melaksanakan ibadah wuquf, ditempat inilah semua jama'ah haji dari seluruh dunia berkumpul untuk meaksanakan satu ibadah haji yang paling penting yaitu wuquf. Ditempat ini juga terdapat tugu yang diyakini sebagai tempat bertemunya Nabi Adam dan Istrinya Siti Hawa saat diturunkan oleh Allah ke dunia

2. Jabal Nur dan Gua Hira

Dilereng gunung ini terdapat Gua  yang kita kenal dengan Gua Hira, dimana Rasulullah menerima wahyu yang pertama.Sedangkan tinggi puncak Jabal Nur kira-kira dua ratus meter, di sekelilingnya terdapat sejumlah gunung, batu bukit dan jurang. Letak Gua Hira di belakang dua batu raksasa yang sangat dalam dan sempit dengan ketinggian sekitar dua meter. Di bagian ujung kanan gua terdapat lubang kecil yang dapat dipergunakan untuk memandang kawasan bukit dan gunung arah Makkah.

3. Jabal Tsur

Dilereng bukit ini juga terdapat Gua, tempat bersembunyinya Rosulullah dan sahabatnya Abu Bakar As-siddik saat menghindari kejaran kaum Qurais Makkah yang hendak memunuh Nabi Muhammad SAW.

4. Jabal Rahmah

Jabal Rahmah (Bukit kasih sayang) di Arafah, Mekkah merupakan tempat bertemunya kembali Nabi Adam dan Hawa setelah sekian lama terpisah diturunkan dari surga. Saat berada di Arafah, jamaah haji dianjurkan bertaubat, dan memperbanyak istighfar kepada Allah.

5. Jamarat

Jamarat adalah tempat jama'ah haji melontar tiga jumrah (Sughra,Wustha dan Aqabah) sebagaimana nabi ibrahim melempar syetan saat diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail.

6. Masjid Ji'ranah

Ji'ranah adalah salah satu tempat untuk mengambil miqat umrah, ketika jama'ah sudah di kota Makkah sebagaimana Tan'im. Ditempat ini juga juga Insya Allah kita akan mengambil miqat umrah. Masjid Ji’ranah sangat populer sekali di kalangan kamu muslimin baik bagi penduduk Makkah atau luar Makkah. Masjid ini telah dipugar berkali kali dari zaman ke zaman sepanjang sejarah. Kemudian pada pemerintahan Saudi dibangun masjid besar bersebelahan dengan masjid yang lama yang tidak terpisahkan.


MADINAH

1. Raudhah

Raudhah adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih, berada diantara rumah Rasulullah SAW (sekarang menjad makam Beliau) dan mimbar Masjid Nabawi. Luas Raudhah  22M dari arah timur ke barat dan 15 M dari utara ke selatan.

Rasulullah bersabda :
" Ma baina baiti wa mimbari  Raudhatun min riyadhil jannati"
Antara rumah-ku dan mimbar-ku adalah taman diantara taman syurga (H.R Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

2. Makam Rasulullah SAW

Adalah makam Nabi Muhammad SAW  ini dulu dinamakan Masqurah. Setelah Masjid Nabawi diperluas, makam ini masuk dalam bangunan Masjid. Disamping makam Rasulullah SAW terdapat makam dua sahabatnya yaitu Abu Bakar Assidiq dan Umar Bin Khattab

3. Makam Baqi'

Makam Baqi adalah makam penduduk madinah sejak zaman jahiliyyah sampai sekarang. Dimakamkan disini istri-istri Rasulullah SAW Usman Bin Affan (Khalifah ke III), putra-putri Rasulullah SAW diantaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Zainab Binti Ummi Kulsum.
Demikian juga Halimatussa'diyah Ibu susu Rasulullah SAW. Dan dimakamkan disini juga beberapa sahabat Nabi dan jama'ah haji atau umrah yang meninggal di madinah juga akan dimakamkan di Baqi ini. Makam Baqi ini juga dikenal dengan nama AL-Ghorqod karena dilokasi ini dulu tumbuh pepohonan ghorgod (sejenis pepohonan yang berdaun kecil).

4. Masjid Quba

Masjid ini terletak di daerah Quba, kurang lebih 5 Km sebelah barat daya kota Madinah. Penduduk Quba adalah orang-orang yang pertama kali menyongsong kedatangan Rasulullah SAW saat beliau hijrah bersama sahabatnya Abu Bakar Assiddiq dari Makkah menuju Madinah.
Masjid Quba dibangun oleh Rasulullah SAW 2 Kali, pertama saat kiblatnya menghadap Baitul Maqdis dan kedua setelah turun ayat untuk pindah kiblat ke Masjidilharam.

5 Masjid Kiblatain

Masjid ini mula-mula dikenal dengan Masjid Bani Salamah, karena Masjid ini dibangun diatas tanah bekas rumah Bani Salamah. Pada permulaan Islam orang shalat menghadap ke Baitul Maqdis Yerussalem Palestina.  Pada Tahun 2 Hijriyah tepatnya hari senin bulan Rajab waktu Ashar, pendapat lain mengatakan waktu Dhuhur di Masjid Bani Salamah turun wahyu (Al-Baqarah 144) untuk pindah kiblat. Saat itu Rasulullah SAW sedag melaksanakan shalat dan menghadap Aqsha, setelah turun ayat tersebut  maka Rasulullah SAW menghentikan shalatnya sejenak dan kemudian meneruskan shalatnya dengan menghadap ke Masjidilharam Makkah.

6. Jabal Ukhud

Jabal Ukhud adalah nama sebuah bukit terbesar dikota Madinah. Di lembah bukit ini pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan 3.000 orang kaum musyrikin Makkah. 70 orang islam gugur sebagai syuhada pada peperangan ini, termasuk Hamzah pama Nabi Muhammad SAW. Dalam peperangan ini Hindun Binti Utbah mengupah Wahsyi Al Habsyi, bidak Zubair, untuk membunuh Hamzah, karena ayah Hindun terbunuh oleh Hamzah dalam perang Badar.

7. Khandak

Dalam bahasa Arab Khandak berarti parit. Dalam sejarah Islam khandak adalah galian parit untuk pertahanan kaum muslimin Madinah sehubungan dengan peristiwa pengepungan Kota Madinah oleh Koalisi kafir Quraisy Makkah dan sekutunya  dari Yahudi Bani Nadhir, Bani Ghatafan dan lain-lainnya. Menggali parit sebagai benteng pertahanan adalah usulan dari Salman Al Farisi yang disetujui oleh Nabi Muhammad SAW dan beliu sendiri yang memimpin penggalian parit ini. Peristiwa ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke 5 Hijriyah. Peninggalan perang Khandak saat ini berupa 5 buah pos yang dulunya berjumlah 7, dan tempat ini sekarang terkenal dengan nama Masjid Sab'ah atau Masjid Khamsah.

8. Percetakan Al-Qur'an

Dilokasi ini Khusus bagi bapak-bapak jama'ah Haji atau Umrah bisa masuk ke ruang percetakan Al-Qur'an untuk ibu-ibu akan langsung menuju ketempat dimana dijual berbagai macam ukuran cetakan Al-Qur'an.

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Miqat-Miqat Haji

Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari’at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu. Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani.

Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan waktu:

Miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:


  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
  • Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah


Dan yang rajih –wallahu’alam– bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta’ala:

الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah, 197)

dan firman Allah Ta’ala :

وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين

“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS At-Taubah 9:3)

Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta’ala berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar’i maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.

Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.

Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan tempat:

Miqat makani, yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Miqat makaniyah Ada lima tempat:

(1) Dzul Hulaifah (sekarang dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.

(2) Al Juhfah, miqat penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah).

(3) Qarnul Manazil (sekarang dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed.

(4) Yalamlam (sekarang dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman.

(5) Dzatu ‘Irqin (sekarang dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur jazirah).


Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:

وقت رسول الله  لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشام الجحفة ولأهل النجد قرن ولأهل اليمن يلملم قال هن لهن لمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج و العمرة فمن كان دونهن مهله من أهله وكذلك أهل مكة يهلون منها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: “mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah.” (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i)

Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa’diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.

Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya. Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu ‘Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul ‘Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu?

a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i dari ‘Aisyah beliau berkata:

أن رسول الله وقت لأهل العراق ذات العرق

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq” (H.R Abu Dawud dan an-Nasa’i)

b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu’anhu:

فانظروا حذوها من طريقكم

“Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian.” Lalu Umar menetapkan Dzatul ‘Irq (H.R Bukhary) dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.

Yang rajih –wallahu’alam– bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.

referensi : muslim.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Dalil Haji

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dalil Al-Qur’an:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. [Ali Imran: 97]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [Al-Baqarah 2:196]

Dalil As-Sunnah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu.

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

Artinya:
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” [HR Muslim]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ اْلبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya:
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim]

Ijma’ Ulama’
Telah bersepakat para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.



Sumber: almanhaj.or.id

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.

Sunah Haji

Melakukan thawaf Qudum (sewaktu datang)

Thawaf ini dikerjakan bagi orang yang datang dari luar tanah haram saat baru tiba.disunahkan bagnya melakukan thawah qudum sebelum melakukan sesuatu dari perbuatan haji. Thawaf qudum seperti tahiyyatul masjid dalam shalat sunah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : إن أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Aisyah ra, ia berkata: sesungguhnya pertama yang dilakukan Rasulallah saw ketika tiba di Makkah adalah melakukan wudhu kemudian thawaf di baitullah. (HR Bukhari Muslim)

Masuk ke dalam Ka’bah dan melakukan shalat

Jika tidak mungkin cukup shalat di hijir Ismail karena ia termasuk bagian dari Ka’bah sesuai dengan hadits sebelumnya, atau cukup shalat di dalam masjid
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ الْحَجَبِيُّ فَأَغْلَقَهَا عَلَيْهِ وَمَكَثَ فِيهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَسَأَلْتُ بِلَالًا حِينَ خَرَجَ مَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ جَعَلَ عَمُودًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَمُودَيْنِ عَنْ يَسَارِهِ وَثَلَاثَةَ أَعْمِدَةٍ وَرَاءَهُ وَكَانَ الْبَيْتُ يَوْمَئِذٍ عَلَى سِتَّةِ أَعْمِدَةٍ ثُمَّ صَلَّى (رواه الشيخان)
Artinya:
Seusuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra,: bahwa Rasulullah saw masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal dan Utsman bin Thalhah Al Hajabi kemudian pintu ditutup, dan beliau berada di dalamnya. Kemudian setelah beliau keluar aku bertanya kepada Bilal apa yang dilakukan oleh beliau di dalamnya. Bilal menjawab, ‘Beliau menjadikan dua tiang berada di sebelah kiri, lalu satu di sebelah kanan dan tiga tiang berada di belakangnya -saat itu tiang Ka’bah berjumlah enam buah- kemudian beliau shalat’. (HR Bukhari Muslim)

Minum air Zamzam


Minum air Zamzam dan sangat disukai jika meminumnya sampai kenyang. Karena ia mempunya keistimewaan yang luar biasa diantaranya:

Dari salah satu bukti yang menunjukan keutamaan Zamzam adalah saat malaikat Jibril as membelah dada Rasulallah saw, ia membasuhnya hati beliau dengan Zamzam.
عن أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فُرِجَ عَنْ سَقْفِ بَيْتِي وَأَنَا بِمَكَّةَ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ فَفَرَجَ عَنْ صَدْرِي، ثُمَّ غَسَلَهُ بِمَاءِ زَمْزَمَ، ثُمَّ جَاءَ بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مُمْتَلِيءٍ حِكْمَةً وَإِيمَانًا فَأَفْرَغَهُ فِي صَدْرِي، ثُمَّ أَطْبَقَهُ، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَعَرَجَ بِي إِلَى السّمَاءِ الدُّنْيَا (رواه البخاري)
Artinya:
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Dzarr Al-Ghifari bahwa Rasulallah saw bersabda: “Atap rumahku dibuka saat aku berada di Makkah dan Jibril as turun dan membelah dadaku kemudian ia membasuhnya dengan Zamzam. Lalu ia membawa bejana besar terbuat dari emas berisi hikmah dan keimanan dan menuangkannya ke dalam dadaku. Kemudian ia menutupnya. Lalu ia memegang tanganku dan membawaku ke langit”
قَالَ مُجَاهِدٌ : مَا رَأَيْتُ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَطْعَمَ نَاساً قَطُّ إِلاَّ سَقَاهُمْ مِنْ مَاءِ زَمْزَم . وَقاَلَ أَيْضاً قَالَ : كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذَا نَزَلَ بِهِ ضَيْفٌ أَتْحَفَهُ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ
Artinya:
Mujahid berkata: “Aku tidak pernah melihat Ibnu Abbas ra memberi makan seseorang kecuali ia juga memberikan air Zamzam untuk diminum. Ia juga mengatakan setiap kali tamu datang berkunjung Ibnu Abbas akan menjamunya dengan air Zamzam.

Diantara keistimewaan air Zamzam adalah bahwa Rasulallah saw menjadikan siapa yang meminumnya sampai kenyang akan dibersihkan hatinya dari sifat munafik
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسَجْل ( الدَّلْوِ المَمْلُوءِ بِالمَاءِ ) مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأ
Artinya:
Dari Jabir ra bahwa Rasulallah saw meminta seember air Zamzam, lalu beliau meminumnya dan memakainya untuk berwudhu’.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَاءِ زَمْزَم إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وشِفَاءُ سُقْمٍ (رواه مسلم).
Artinya:
Dari Abu Dzar ra, Rasulallah saw bersabda: “Zamzam diberkahi, mengandung makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR Muslim)

Ada puluhan kisah yang tidak bisa dibawakan disini tentang hasiatnya air Zamzam dan bagaimana orang yang menderita penyakit dimana dokter menyerah dan putus harapan terhadap kesembuhanya, tapi dengan seizin Allah mereka dapat diobati dengan air Zamzam dan khasiyatnya yang tersembunyi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ ، وَفِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ  (رواه الطبراني)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda “Air yang paling baik di permukaan bumi adalah air Zamzam, didalamnya terdapat makanan bergizi dan dapat menyembuhkan penyakit” (HR at-Tabarani dari Ibnu Abbas)

Berziarah ke Madinah (ke makam Nabi saw)


Sudah menjadi keharusan bagi orang-orang yang pergi menunaikan haji melakukan ziarah ke masjid dan makam Nabi saw di Madinah. Hal ini untuk mendapatkan kelebihan, keberkahan dan keutaman dalam beribadah. Karena shalat di masjid nabawi lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid masjid lainnya kecuali masjidil Haram.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ , وَمَسْجِدِي هَذَا , وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه الشيخان)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, rasulallah saw bersabda: “Tidak sepatutnya ( bersusah payah ) keluar belayar kecuali (pergi) ketiga-tiga masjid (yang berikut) : Masjidil Haram di Mekah, masjidku ini (Masjidir Rasul atau Masjidi an-Nabawi di Madinah) dan Masjidil Aqsa (di Palestin) ” (HR Bukhari Muslim)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (البخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda “Melakukan shalat sekali di masjidku (Masjidil nabawi di Madinah ) ini adalah lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid yang lain kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari)
Suber: Hasan Husen Assagaf

Halaman ini adalah bagian dari rangkaian artikel yang berjudul "Haji & Umrah". Silakan klik tautannya untuk melihat rangkaian artikel Haji dan Umrah lainnya secara lebih lengkap.